Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku

cara menerbitkan buku penerbit buku g008

Sering mendengar kata copyright? Jika kita melihat halaman sampul buku, baik bagian depan, belakang atau dalam, terdapat tulisan “Copyright”. Mengapa mengenal copyright merupakan sebuah cara menerbitkan buku? Sebenarnya apa makna copyright, terutama dalam penerbitan buku oleh penerbit buku?

Istilah copyright atau Hak Cipta seringkali kita dengar. Di bawah konsep hukum, istilah tersebut merujuk pada pengertian hak kekayaan intelektual. Hak Cipta mencakup kreasi pikiran dan hak eksklusif untuk mendapat pengakuan. Selain tercantum dalam penerbitan buku, hak cipta atau copyright juga meliputi merk dagang, hak desain industri, hak paten, dan rahasia dagang. hal inilah yang perlu dipahami saat kita mendalami cara menerbitkan buku.

Kata copyright merujuk pada pengertian hak untuk mengkopi. Hak cipta sendiri dapat didefinisikan lebih luas sebagai hak-hak berdasarkan hukum untuk menjamin kepemilikan dan memberikan hak eksklusif kepada pencipta ide untuk berbagai urusan berikut.

  1. Membuat salinan dan mendistribuikan pekerjaan
  2. Melakukan dan menampilkan pekerjaan umum
  3. Membuat karya turunan
  4. Mencegah orang lain membuat salinan dari karya yang bukan miliknya.

Dengan adanya hak cipta, karya-karya seperti buku misalnya, dapat dilindungi secara otomatis meskipun tidak dipublikasikan. Selama ada bukti fisik dari karya, maka karya tersebut bisa diberikan hak cipta. Karya atau hasil ide yang tidak ditunjukkan dalam bentuk fisik tidak dapat diberikan hak cipta. Gagasan penulis tidak akan diakui hak ciptanya sampai diwujudkan dalam bentuk buku. Jika sudah berbentuk buku, maka hak cipta yang berlaku atas karyanya mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi penulis.

Dalam dunia penerbitan, buku merupakan sebuah contoh benda dengan bentuk fisik yang bisa diberi hak cipta. Pemberian hak cipta biasanya dilakukan untuk melindungi penerbit dan penulis dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Unsur keamanan terkait hak cipta di penerbitan penting dijaga oleh segenap pihak penerbit buku.

Upaya pelanggaran hak cipta atau copyright dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penulis, editor, penerjemah, dan penerbit buku. Pelanggaran hak cipta bisa terjadi akibat ketidaktahuan atau ketidakpedulian penerbit.  Hal ini dapat dihindari dengan memahami banyak hal terkait copyright. Menghindari penyalahgunaan hak cipta juga bisa dilakukan dengan menghimpun kerjasama pihak penulis dan penerbit untuk memproduksi karya yang orisinil dan bertanggung jawab.

Sebagai penulis, berikut 2 cara menerbitkan buku untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

  1. Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks (“……”) untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada.
  2. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka.

Sementara itu, dari pihak penerbitan, editor buku dapat dijadikan sebagai agen untuk menjaga keamanan penerbitnya terkait persoalan hak cipta. Ia bisa diarahkan untuk lebih peka dalam mengantisipasi adanya pelanggaran copyright. Editor dalam rangka menghindari plagiarisme bisa melakukan keterampilan mengoneksi memori. Caranya, editor memastikan terlebih dahulu bahwa naskah yang diajukan kepadanya belum pernah diterbitkan dalam bentuk buku. Salah satu contoh tindakan yang bisa dilakukan untuk memastikan hal tersebut adalah mengeceknya di toko buku.

Hak cipta atas karya berbentuk buku bisa dipegang oleh penulis atau penerbit buku. Pemegang hak cipta dari suatu karya berupa buku bisa beralih dari pencipta ke pemegang hak cipta. Peralihan ini terjadi apabila ada pengalihan hak cipta dari si pencipta karya kepada si pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta bisa juga merupakan pihak lain yang menerima hak dari pencipta sebagai penerima pertama hak cipta, misalnya penerbit buku.

Hak cipta yang dimiliki penulis berlaku selama 50 tahun sejak karyanya pertama kali diterbitkan. Seperti halnya penulis, penerbit juga memiliki hak cipta. Hak cipta pada penerbit diperoleh ketika penulis telah menjual atau mengalihkan sepenuhnya hak cipta miliknya kepada penerbit. Setelah penerbit mendapat hak cipta, penulis hanya memiliki hak moral. Hak moral adalah hak yang terus mengikuti penulis, bahkan jika ia mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, yaitu penerbit. Hak moral terpisah dari hak ekonomi.

Selain itu, ada juga hak cipta yang tidak dialihkan sepenuhnya kepada penerbit, melainkan hanya dieksploitasi. Dalam hal ini penerbit menerima hak eksploitasi atau hak ekonomi secara eksklusif dari penulis. Penulis tidak akan kehilangan dan tetap memegang hak ciptanya. Pengertian-pengertian tersebut memiliki perbedaan yang jelas. Penulis dan penerbit dapat melakukan perjanjian untuk meninjau lebih jauh tentang hak cipta.

Jadi, bagi Anda yang sedang dalam proses menerbitkan buku perlu kiranya Anda memahami hal-hal terkait hak cipta di atas. Dengan begitu, Anda dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan hak cipta dan menciptakan karya yang orisinil. Selain itu, Anda juga dapat memahami hak Anda sebagai penulis dan hak yang bisa diberikan kepada penerbit buku.

Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini!

Sekian Artikel “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku” semoga artikel ini bermanfat.

Silakan baca artikel kami yang lain :

Cara Membuat Buku Sendiri Sesuai 5 Kriteria Penerbit Buku

[Wiwik Fitri Wulandari]

 

Referensi:

  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt500f89334b47f/menghindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis
  2. http://news-ejournal.blogspot.co.id/2014/10/sebenarnya-apa-itu-copyrighthak-cipta.html
  3. https://penerbitanbuku.wordpress.com/tag/hak-cipta/

 

 

 

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama