Cara Menerbitkan Buku, Hindari 3 Pelanggaran Ini

cara menerbitkan buku

Cara Menerbitkan Buku | Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk besar di dunia pada dasarnya memiliki potensi yang luar biasa luas untuk menggali kemampuan yang dimiliki oleh masyarakatnya. Menulis buku adalah salah satu kemampuan yang sebenarnya dimiliki oleh seluruh masyarakat.

Melalui aktivitas tersebut, maka penulis akan berkontribusi secara nyata dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dosen sebagai tenaga pengajar juga tidak dapat dilepaskan dari aktivitas tersebut. Kebiasaan menulis buku yang dilakukan oleh dosen menjadi hal penting yang perlu dilestarikan dan dijaga.

Mereka (dosen) bisa mendapatkan banyak inspirasi untuk menulis dari berbagai kegiatan yang dilakukannya, termasuk melakukan banyak penelitian selama pengabdiannya menjadi seorang dosen. Sebagai seorang intelektual, dosen diharapkan mampu menyebarkan ilmu pengetahuan melalui buku, baik buku cetak ataupun elektronik.

Banyaknya dosen yang telah menghasilkan buku-buku karyanya bukan berarti telah melewati proses yang mudah. Dengan kata lain, banyak hal yang harus dilalui oleh seorang dosen ketika bukunya berhasil diterbitkan dan dinikmati oleh publik secara luas.

Salah satu tahapan penting yang harus dihadapi oleh seorang penulis adalah proses editing dimana proses tersebut membutuhkan banyak waktu. Proses ini adalah salah satu tahapan yang vital untuk memastikan bahwa tulisan yang dibuat tidak mengandung unsur-unsur yang sebenarnya dapat memicu polemik di masyarakat apabila sudah diterbitkan.

Selain itu, proses ini menjadi penting untuk melakukan pembacaan kembali terhadap tulisan yang telah dibuat oleh penulis yang bersangkutan. Tanpa melalui proses ini, buku yang diterbitkan pada dasarnya memiliki resiko yang besar dalam bentuk penolakan oleh publik.

Pernahkah Anda membayangkan pelanggaran yang mungkin kita lakukan dalam menulis buku?

Menulis buku adalah hal yang menyenangkan bagi mereka yang menyukai aktivitas tersebut. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diingat bahwa dalam menulis, kita perlu memperhatikan beberapa rambu-rambu. Dengan kata lain, kita memang diberikan kebebasan untuk berekspresi melalui tulisan, tetapi ada batasan-batasan di mana kita harus mematuhi aturan main tersebut.

Setidaknya ada 3 pelanggaran yang berpotensi kita lakukan ketika kita sedang dalam proses menulis buku, khususnya dalam hal buku referensi atau buku teks. Tiga hal tersebut yaitu plagiarisme, melecehkan sebuah kelompok tertentu (agama ataupun suku), dan memfitnah seseorang atau kelompok.

Apabila salah satu dari ketiga pelanggaran tersebut kita lakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan polemik di dalam masyarakat yang merugikan diri kita sendiri.

1. Plagiarisme

Seseorang akan dianggap sebagai plagiator apabila mereka tidak menunjukkan sumber informasi yang dipakai di dalam tulisannya, baik disengaja ataupun tidak disengaja karena melanggar hak cipta orang lain.

Plagiarisme sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti plagiarius yang berarti penculik. Definisi tersebut dapat dilihat sebagai sebuah kondisi dimana kita mengambil karya orang lain untuk kemudian dianggap sebagai karya milik kita sendiri di dalam tulisan yang kita buat. Praktik plagiarisme sendiri sebenarnya sudah menjadi hal yang lumrah di dunia pendidikan Indonesia.

Tidak sedikit mereka yang berpendidikan melakukan praktik yang tidak terpuji tersebut. Sanksi yang ringan (berupa teguran dan sindiran) dituding menjadi salah satu faktor masih maraknya praktik plagiarisme di dunia pendidikan.

Pada sisi yang lain, dosen sebagai tenaga pengajar dan tuntunan bagi mahasiswa terkadang bersikap acuh atau tidak peduli terhadap praktik plagiarisme yang dilakukan oleh mahasiswa. Bahkan tidak sedikit oknum dosen yang juga melakukan praktik tidak terpuji tersebut.

Maraknya praktik tersebut tentu menjadi pukulan besar bagi penulis yang tulisannya tidak dihargai oleh orang lain dengan cara mencantumkan namanya di dalam tulisan yang ada. Apabila suatu ketika ada salah seorang oknum mahasiswa atau dosen yang terbukti melakukan plagiarisme, tentu sanksi akan diberikan kepada mereka.

Bagi mahasiswa, sanksi tersebut bisa diberikan dengan menerima nilai mata kuliah yang tidak memuaskan. Di sisi lain, bagi dosen, sanksi tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, urusan sertifikasi, dan lain sebagainya.

2. Melecehkan Agama, Suku Bangsa, dan Politik

Salah satu pelanggaran yang cukup berat adalah ketika seorang penulis secara sengaja ataupun tidak sengaja melakukan pelecehan terhadap agama, suku bangsa, dan politik terhadap sebuah masyarakat. Apabila dalam tulisannya penulis terbukti melakukan pelecahan, maka sanksi yang akan diberikan bisa berujung di penjara.

Tidak hanya menimbulkan polemik di dalam masyarakat, penulis bahkan bisa dituntut ke pengadilan, penghakiman massal, penjeblosan ke penjara, hingga ancaman pembunuhan. Sebagai salah satu contohnya adalah buku Satanic Verses (Ayat-ayat Setan) karya Salman Rushdie yang sempat memancing polemik di dalam masyarakat hingga penulisnya harus bersembunyi.

Baca juga Cara Membuat Buku: Dari Ide Sampai Dijilid Penerbit Buku

Hal tersebut dilakukan penulis karena ada sejumlah hadiah yang ditawarkan kepada mereka yang berhasil menangkap penulis, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

3. Memfitnah Individu atau Kelompok Masyarakat

Pelanggaran yang terakhir ini pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan pelanggaran yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam menulis buku, khususnya buku referensi, penilaian terhadap individu atau masyarakat secara subjektif pada dasarnya harus dihindari. Hal tersebut dilakukan karena dapat memicu polemik di dalam masyarakat yang ditulis di dalam buku yang bersangkutan.

Tidak sedikit tulisan-tulisan yang bersifat fitnah dimuat di dalam surat kabar, tabloid, dan majalah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Apabila isi dari buku tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka penulis juga bisa dituntut oleh mereka yang tidak menerima tulisan dari penulis yang bersangkutan.

Tidak hanya pada individu dan kelompok masyarakat, tulisan yang dibuat pada dasarnya berpotensi menimbulkan fitnah yang ditujukan kepada lembaga atau institusi yang ada di Indonesia.

Lalu, bagaimana solusi cara menerbitkan buku yang bisa diberikan supaya kita terhindar dari pelanggaran-pelanggaran tersebut?

Berangkat dari permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka ada beberapa cara menerbitkan buku sederhana yang bisa dilakukan penulis supaya terhindar dari berbagai pelanggaran ketika menulis buku.

Untuk menghindari penulis dari praktik plagiarisme, maka salah satu langkah yang bisa diambil ada dengan memaksimalkan proses editing ketika buku akan diterbitkan. Selain itu, penulis juga jangan sampai lupa untuk mencantumkan daftar pustaka atau referensi di bagian akhir tulisan.

Apabila masih dalam proses penyusunan, penulis bisa menggunakan metode sitasi body note atau foot note ketika penulis mengutip sebuah tulisan dari orang lain. Proses tersebut bisa dilakukan ketika penulis sedang merangkai tulisannya. Akan lebih baik apabila penulis juga mencatat tulisan mana saja yang diambil dari karya orang lain sehingga tidak terlewatkan.

Cara terakhir yang bisa digunakan penulis untuk terhindar dari pelanggaran pelecahan ataupun fitnah dapat dilakukan dengan mengubah gaya bahasa yang digunakan. Hal tersebut pada dasarnya jarang terjadi di buku-buku yang ditulis dengan tujuan sebagai buku referensi atau teks karena isi dari buku tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis.

Apapun hasil penelitian tersebut, penulis tetap harus bersikap netral dan menggunakan gaya bahasa yang tidak menyudutkan pihak manapun, termasuk menghindari tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada objek yang ditelitinya.

Tahap tersebut juga bisa dilakukan ketika tulisan tersebut masuk ke dalam proses editing. Dengan demikian, tulisan yang dibuat oleh penulis setidaknya dapat terhindar dari 3 pelanggaran yang sering terjadi. [Bastian Widyatama]

Referensi:

Leo, Sutanto, 2010, Kiat Jitu Menulis dan Menerbitkan Buku, Jakarta: Erlangga.

 

Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis penerbit buku Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang cara membuat buku sendiri anda dapat melihat Artikel-artikel berikut:

  1. Cara Menerbitkan Buku sendiri Menggunakan Sistem Self Publishing sebagai Alternatif Jitu
  2. Mengapa Naskah Saya Ditolak Penerbit? | Cara Menerbitkan buku
  3. Cara menerbitkan buku dengan 5 Rahasia Agar Penerbit Buku Melirik Naskah Kita
  4. Cara Menerbitkan Buku Sendiri | Jika Skripsi Anda Bagus, Mengapa Tidak Dibukukan?

Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS di sini!

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Satu tanggapan untuk “Cara Menerbitkan Buku, Hindari 3 Pelanggaran Ini”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama