Bisa Jadi Anda Terlalu Sibuk Mengajar Sampai Lupa Kalau Dosen Punya Kewajiban Lainnya. Padahal, dosen memiliki kewajiban selain mengajar, yaitu mengabdi kepada masyarakat dan melakukan penelitian.Â
Sayangnya, aktivitas yang itu-itu saja, membuat para dosen terbelenggu dengan kesibukannya. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir membantu para Dosen untuk mengembangkan karirnya dengan menerbitkan buku.Â
Pada PO PAK 2019, dijelaskan bahwa dosen berkewajiban untuk Mengembangkan bahan kuliah yang mempunyai nilai kebaharuan (setiap produk). Adapun produk yang dikembangkan berupa diktat, modul, petunjuk praktikum, alat bantu, naskah tutorial, job sheet praktikum terkait mata kuliah yang diampu, dan buku ajar.
Buku ajar sendiri merupakan buku pegangan untuuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dosen harus menerbitkan buku ajar setidaknya setahun sekali. Dengan menerbitkan buku ajar, dosen akan mendapatkan KUM sebesar 20 poin.
Masih dalam PO PAK 2019, dosen dapat meningkatkan nilai KUM dengan menerbitkan buku monograf dan buku referensi.
Buku monograf adalah tulisan ilmiah dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/ hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis.
Sedangkan buku referensi adalah tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis.
Dengan menerbitkan buku monograf, dosen akan mendapatkan nilai KUM sebesar 20 poin. Sedangkan untuk buku referensi, dosen akan mendapatkan nilai KUM sebesar 40 poin.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 49 ayat 2.
Dalam UU tersebut, dijelaskan mengenai sejumlah kewajiban seorang Profesor di pendidikan tinggi. Yakni mencakup: (1) Menulis buku; (2) Menghasilkan karya ilmiah; dan (3) Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
Artinya lewat UU tersebut, seorang Guru Besar memiliki kewajiban untuk menerbitkan buku. Setidaknya 1 judul buku per tahun agar bisa memenuhi aturan dari pemerintah tersebut. Sekaligus memberi kontribusi terhadap perkembangan IPTEK di tanah air.
Penerbit Ilmiah yang Kredibel dengan Pelayanan Maksimal dan Pemasaran Buku yang Sudah Menjangkau di Seluruh Indonesia. Berminat Menerbitkan Buku di Deepublish?
Persiapan yang pertama dalam menerbitkan buku adalah menyiapkan naskah. Sebab, tanpa naskah maka dosen tidak akan bisa menerbitkan buku karena memang belum ada naskah yang siap dicetak dan diterbitkan.Â
Oleh sebab itu, dosen selaku penulis harus memastikan naskah sudah selesai disusun dan siap untuk naik ke proses cetak. Jadi, jangan hanya sudah diselesaikan sampai bab terakhir saja.Â
Melainkan harus dirapikan, supaya enak dilihat dan juga enak dibaca. Hal ini akan memudahkan editor penerbit dalam mengecek isi dan kualitas naskah tersebut. Penting bagi penulis untuk melakukan editing mandiri untuk melakukan perbaikan.Â
Persiapan menerbitkan buku yang kedua adalah menyiapkan semua kelengkapan buku. Apa saja? Mulai dari template buku, layout naskah buku, kemudian cover atau sampul buku, dan seterusnya.Â
Sehingga naskah buku yang sudah diselesaikan dan juga sudah dipastikan tidak lagi ada kesalahan yang membuat naskah ditolak penerbit. Kemudian sudah memiliki bagian-bagian yang mendukung proses cetak.Â
Jika terampil menggunakan sejumlah aplikasi desain maka membuat template, layout, dan seterusnya bisa dilakukan sendiri. Namun jika merasa sebaliknya, maka bisa memakai jasa profesional untuk mengurus semua kelengkapan buku tersebut.Â
Dalam memilih penerbit, penting sekali untuk memilih yang kredibel. Sehingga tidak asal cocok dengan tema atau topik dari naskah buku yang dimiliki. Berikut adalah ciri-ciri penerbit buku kredibel yang bisa dijadikan dasar dalam menentukan pilihan:
(a) Penerbit membuatkan atau memberikan MoU atau Memorandum of Understanding. Merupakan salah satu bentuk surat kerjasama antara penerbit dan penulis, sehingga penerbit tersebut profesional dan memberikan hak penulis sesuai dengan isi MoU tersebut;Â (b) Penerbit memiliki reviewer dari ahli di bidangnya yang bertugas mengulas isi naskah buku yang dikirimkan, sehingga kualitas naskah lebih terjamin;Â (c) Penerbit memastikan naskah buku yang dikirimkan bebas dari praktek plagiarisme;
(d) Penerbit akan mengembalikan naskah yang tidak bisa mereka terbitkan, sehingga akan diterima kembali oleh penulis dan tidak ada resiko penerbit menerbitkannya tanpa izin penulis;Â (e) Penerbit akan sangat transparan kepada penulis terkait seluruh proses penerbitan. Mulai dari biaya penerbitan, besaran royalti, dan aspek penting lainya;Â (f) Penerbit akan memberi layanan yang maksimal dan menjalin hubungan baik dengan penulis.
Pengabdian kepada masyarakat tentunya tidak hanya berupa kegiatan turun langsung ke lapangan. Sebab pengabdian sejatinya adalah proses aplikasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen dan tim yang dibentuknya.
Dosen kemudian bisa mengabdi kepada masyarakat dengan melakukan lebih banyak hal. Menulis buku juga menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, dimana buku merupakan pengabdian dalam bentuk karya.
Buku yang termasuk bentuk pengabdian kepada masyarakat tentunya buku yang merujuk pada suatu ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian diterbitkan atau dipublikasikan sesuai dengan ketentuan, misalnya buku ber-ISBN.
Sehingga buku ini terdata di database perpustakaan nasional Republik Indonesia, dan kemudian bisa dijadikan referensi oleh banyak orang atau masyarakat luas. Oleh sebab itu, dosen penting untuk disiplin menulis buku.
Bukan hanya sekedar melakukan publikasi untuk mendapatkan tambahan angka kredit saja. Melainkan juga membantu dosen tersebut menerapkan ilmu pengetahuan yang dimiliki agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Sebuah buku tentunya akan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Maka menulis buku bisa dikatakan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Bahkan menjadi media mengabdi yang tidak lekang oleh zaman, karena buku akan memberi ilmu yang bisa diakses kapan saja. Meskipun penulisnya sudah tidak lagi berkarya.
Menulis artikel lalu diterbitkan dalam bentuk jurnal juga menjadi bentuk implementasi ilmu pengetahuan. Hanya saja pembaca atau sasaran dari tulisan ini adalah masyarakat ilmiah saja. Sedangkan menulis buku bisa menyasar masyarakat umum.