Dosen biasanya tidak memiliki waktu yang banyak untuk menulis buku ajar, sebab ada banyak tugas lain yang harus dikerjakan. Mulai dari mengajar, meneliti, dan mengabdi.
Di sisi lain, dosen memang dituntut untuk menulis dan menerbitkan buku ajar setiap tahunnya.
Kewajiban tersebut tertuang pada PO PAK 2019. Dengan menerbitkan buku ajar, dosen akan mendapatkan KUM sebesar 20 poin.
Poin ini bisa menjadi bekal pelaporan BKD setiap semester agar dosen bisa meningkatkan jabatan fungsionalnya.
Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir memberikan solusi bagi para dosen agar bisa menyusun buku ajar dalam waktu yang cepat.
Penerbit Deepublish Mempersembahkan E-Book Pedoman Menulis Buku Ajar yang Sudah Sesuai dengan Standar Penilaian. Harapannya, dengan Pedoman Ini, Dosen Bisa Menghemat Waktu dalam Menyusun Buku Ajar.