Pemasaran Buku

Buku Bajakan: Hukum, Ciri-Ciri, dan Solusi Jika Terlanjur Membeli

Buku bajakan atau buku KW dipahami sebagai satu diantara sekian bentuk pelanggaran Hak Cipta yang tentu menjadi perbuatan tercela. Sayangnya, keberadaan buku KW ini jamak dijumpai. Termasuk digunakan oleh akademisi, seperti mahasiswa. 

Pembajakan terhadap buku memang menjadi kasus yang sudah berlangsung cukup lama di Indonesia. Bahkan di era digital dan sudah sangat modern seperti sekarang, keberadaannya masih dengan mudah ditemukan. 

Bagi para pembaca atau masyarakat, menghindari membeli buku hasil pembajakan ini penting untuk dilakukan. Sebab selain rugi karena kualitas cetakan dan tampilan tidak sesuai harga. Juga menjadi upaya menghentikan keberadaannya. Berikut informasinya. 

Apa Itu Buku Bajakan?

Buku bajakan adalah buku yang dicetak sendiri dan diedarkan secara ilegal, tidak resmi dari penerbit. Sehingga ada seseorang atau bahkan sekelompok orang yang memperbanyak dan menyebarluaskan suatu buku secara ilegal. 

Disebut ilegal, karena sesuai ketentuan yang berlaku pihak yang berhak memperbanyak dan menyebarluaskan buku adalah pemilik Hak Cipta. Dalam hal ini, Hak Cipta bisa dipegang oleh penulis dan bisa juga dipegang oleh penerbit. 

Jika suatu buku dicetak ulang dan disebarluaskan selain dari pihak pemegang Hak Cipta. Maka otomatis buku tersebut adalah buku bajakan atau buku KW. Dikutip melalui salah satu unggahan akun Instagram Perpustakaan PPATK, buku KW ini punya banyak istilah. 

Selain disebut buku KW juga sering disebut buku repro, buku replika, buku non-ori, dan buku PDF. Disebut buku PDF karena memang buku cetak bisa di scan oleh pelaku dan disebarluaskan. Sehingga disebarluaskan secara ilegal dalam bentuk PDF. 

Kasus pembajakan pada buku tidak hanya terjadi pada buku cetak saja. Melainkan juga pada buku elektronik, dimana format PDF dan format digital lain memudahkan pelaku untuk menyebarluaskannya. 

Bahkan banyak pelaku yang menjual ulang file ebook tersebut tanpa persetujuan pemegang Hak Cipta. Kasus pembajakan buku ini tentu perlu menjadi perhatian. Sebab angka kasusnya di Indonesia terbilang tinggi. 

Berdasarkan hasil survei pad 130 penerbit di Indonesia oleh IKAPI di tahun 2021. Ditemukan ada lebih dari 75% penerbit yang terlibat survei menemukan buku terbitannya beredar dalam versi KW atau bajakan. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai miliaran Rupiah dan masih akan terus bertambah. 

Hukum Membeli Buku Bajakan

Bagaimana hukum membeli buku bajakan di Indonesia? Mengutip dari salah satu artikel ilmiah yang terbit di jurnal AT-TAJDID: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam. Menjelaskan bahwa pembajakan buku termasuk pelanggaran Hak Cipta. 

Hak Cipta sendiri di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sehingga perbuatan membajak buku original termasuk dalam pelanggaran hukum di Indonesia. 

Pada UU tersebut, tepatnya pada Pasal 113 Ayat 4 menjelaskan secara rinci sanksi pidana apa saja yang diterima pelaku. Baik pelaku pembajakan maupun pelaku yang memperjualbelikan buku hasil pembajakan tersebut. 

Pelaku pembajakan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Sementara sanksi untuk pelaku jual beli buku bajakan adalah denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dalam agama Islam sendiri, kegiatan membajak buku dan karya jenis lainnya dikategorikan dalam kegiatan pencurian. Sehingga hukum dari kegiatan ini adalah haram. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/200510 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 

Dalam agama Islam juga menjelaskan bahwa hukum dari penggunaan sampai membeli buku KW bisa berubah menjadi boleh (mubah). Namun, ada ketentuan atau syarat yang harus terpenuhi agar hukum berubah. 

Dalam pandangan agama atau ajaran agama Islam, kebutuhan merupakan kepentingan manusia akan sesuatu. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan kesulitan dan mengakibatkan kerusakan. 

Sehingga dalam hal ini Allah SWT memberikan rukhshah yakni keringanan-keringanan tertentu dalam kondisi tertentu pula. Dimana hal ini berlaku juga dalam penggunaan dan pembelian buku KW. 

Ketika seseorang membutuhkan suatu buku, baik cetak maupun elektronik (ebook). Kemudian tidak bisa menemukan versi original. Bisa karena sudah tidak dicetak, terbitan lama, hanya terbit di negara tertentu, dan sebagainya. 

Maka untuk mencegah kesulitan dan kerusakan, menggunakan atau membeli buku KW diperbolehkan. Sehingga hukumnya menjadi tidak haram. Namun tentunya, Allah SWT Maha Tahu, ketika tidak berusaha menemukan versi original dan mengaku sebaliknya. Maka hukumnya tetap haram dan menjadi dosa besar. 

Ciri-Ciri Buku Bajakan

Buku bajakan cenderung mudah untuk dikenali, karena memang sulit untuk menyamai hasil cetakan dari penerbit yang memegang Hak Cipta. Jadi, apa saja ciri-ciri dari buku KW? Berikut beberapa diantaranya: 

1. Tampilan Cover atau Sampul Buku

Buku hasil pembajakan cenderung punya kualitas tampilan yang buruk dan tidak sesuai standar umum di pasaran. Pertama, adalah dari segi tampilan cover atau sampul buku. 

Baik buku cetak maupun ebook tentunya dilengkapi dengan bagian sampul. Buku asli akan menampilkan sampul yang licin, informasinya jelas, enak dilihat, dan informasinya pun terbaca. 

Pada buku hasil bajakan, biasanya informasi atau teks pada sampul buram sehingga sulit terbaca. Selain itu, warna sampul juga terlihat pudar dan berbeda jauh dengan buku aslinya. 

2. Kualitas Jilid

Buku bajakan untuk buku yang diterbitkan dalam versi cetak biasanya memiliki kualitas jilid yang buruk. Setelah beberapa kali dibaca, beberapa halaman sampai sampul mungkin terlepas. 

Bahkan ketika buku tersebut baru dibeli dan masih ada di lapak penjualnya. Ada beberapa halaman yang lepas, padahal penjual mengaku bukan buku second atau setengah pakai. 

Penerbit yang memegang Hak Cipta akan mengutamakan kenyamanan dan kepuasan pembaca. Sehingga selalu menggunakan bahan-bahan terbaik dan teknik terbaik dalam proses jilid. 

3. Kualitas Tulisan

Buku terbitan resmi dijamin memiliki teks atau tulisan yang berkualitas. Dimana tercetak dengan baik sehingga jelas dan bisa dibaca dengan mudah. Sebab, penerbit akan menggunakan tinta berkualitas. 

Lain halnya dengan buku bajakan yang dicetak asal-asalan. Bahkan menggunakan tinta dengan kualitas paling rendah untuk menekan biaya produksi. Jadi, jika mendapati buku dengan teks yang pudar dan tidak jelas. Maka ada indikasi merupakan buku hasil pembajakan. 

4. Kualitas Kertas

Buku cetak yang dibajak biasanya memiliki kualitas kertas yang memprihatinkan. Artinya, kualitas kertas lebih rendah dibanding buku aslinya. Kebanyakan pelaku pembajakan menggunakan kertas buram. 

Jika memang menggunakan kertas HVS putih, maka biasanya memiliki gramasi rendah. Sehingga ringkih dan menjadikannya mudah sobek. Berbeda dengan buku asli yang oleh penerbit selalu memakai kertas kualitas terbaik. 

5. Harga Buku

Ciri dari buku hasil pembajakan berikutnya adalah harga yang tidak umum. Buku tidak original umumnya dijual dengan harga yang sangat murah. Hal ini yang membuat beberapa orang tergiur membelinya untuk tujuan berhemat. 

Harganya murah karena dicetak di kertas kualitas rendah dengan tinta yang juga berkualitas ala kadarnya. Proses jilid pun ala kadarnya, sehingga biaya produksi minim dan bisa dijual dengan harga lebih receh dari buku aslinya. 

Cara Membedakan Buku Bajakan dan Asli

Pada saat membeli buku dan ingin menghindari buku bajakan. Maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan, diantaranya adalah: 

1. Memperhatikan Informasi dari Toko Buku

Dikutip melalui Penerbit Irfani, salah satu cara untuk membedakan buku asli dengan bajakan adalah dari informasi yang diberikan toko buku. Jika toko buku tersebut luring yang bisa didatangi langsung. Maka bisa mengecek kualitas fisik buku yang dijual. 

Toko buku yang selalu menyediakan buku asli, dijamin tidak menyediakan buku yang memiliki ciri-ciri buku KW yang sudah dijelaskan sebelumnya. Selain itu juga bisa dikonfirmasi langsung menjual buku asli atau palsu ke pihak pegawai. 

Jika Anda membeli buku secara daring, maka utamakan website resmi penerbit yang memang menerbitkan buku yang dicari. Jika lewat marketplace, maka periksa deskripsi dan informasi rinci yang dicantumkan penjual. 

Hati-hati terhadap penggunaan istilah selain buku KW dan bajakan di deskripsi produk. Sebab buku KW memang memiliki banyak istilah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maka wajib teliti dalam memahami deskripsi produk. 

2. Memperhatikan Kualitas Buku

Cara kedua untuk membedakan mana buku asli dan mana yang buku bajakan adalah dari kualitas buku. Buku elektronik atau ebook original dijamin tercetak jelas dan bukan hasil scan. 

Sementara pada buku cetak maka dijamin tidak memiliki ciri-ciri buku KW. Dimana buku tercetak dengan baik dan jelas, cover licin, kualitas kertas baik, kualitas jilid baik, dan harganya juga tidak terlalu murah. 

Sebab aktualnya, harga buku saat ini ada di kisaran Rp70 ribuan sampai ratusan ribu. Jika lebih murah, wajib di cek lebih teliti apalagi jika jumlah halaman buku tersebut banyak dan terlihat dari ketebalannya. 

3. Mengecek Harga Buku

Cara ketiga untuk membedakan buku asli dengan buku bajakan adalah dengan mengecek harga. Sesuai penjelasan di poin sebelumnya, harga buku KW jauh lebih murah dan di bawah standar harga pasar. 

Bagi siapa saja yang hobi membaca, dijamin paham betul standar harga buku. Baik dilihat dari tingkat ketebalan, siapa penulisnya, siapa penerbitnya, dan aspek apa saja. 

Bagaimana jika masih pemula? Dianjurkan untuk melakukan kroscek. Pertama, cek harga asli di website resmi penerbit buku yang ingin dibeli. Biasanya akan tercantum harga dari buku tersebut, bahkan jika sudah tidak dicetak lagi.  

Jika menemukan buku di marketplace, maka bisa konfirmasi ke pihak penerbitnya. Misalnya menanyakan apakah akun marketplace tersebut adalah reseller resmi pihak penerbit atau tidak. Jika ingin terjamin aman, sebaiknya membeli di website resmi penerbit aslinya atau di akun marketplace official penerbit. 

4. Melakukan Pengecekan Daring

Cara yang keempat untuk membedakan buku asli dengan buku bajakan adalah dengan mengecek secara daring. Pertama, menggunakan ISBN. Anda bisa masuk ke situs resmi Perpusnas dan mengetik ISBN buku tersebut. 

Jika asli, maka ISBN yang dicetak pada buku akan sesuai dan bisa ditelusuri di situs Perpusnas. Begitu juga sebaliknya. Kedua, bisa mengecek QR Code (jika ada). Sejumlah penerbit melengkapi buku terbitannya dengan QR Code. 

Kode QR ini bisa di scan oleh publik dan akan terhubung ke website resmi penerbit dan menampilkan buku tersebut. Jika memang bisa di scan dan masuk ke website penerbit resminya, maka artinya buku tersebut ori atau asli. 

Alasan Pembaca Wajib Menghindari Buku Bajakan

Dikutip melalui salah satu artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Interpretasi Hukum menjelaskan bahwa ada 3 faktor yang membuat pembajakan buku terus ada. Bahkan setiap tahun angka kejadian atau kasusnya terus meningkat. 

Pertama, faktor ekonomi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengapresiasi Hak Cipta yang masih rendah. Kedua, lemahnya pengawasan dari pemerintah. Ketiga, adanya motif ekonomi dari pelaku. Dimana mencari keuntungan ekonomi dari pembajakan buku, misalnya dijual kembali. 

Namun, membeli buku bajakan dengan alasan apapun sebaiknya dihindari. Alasannya banyak, diantaranya adalah: 

1. Mendukung Pelanggaran Hak Cipta

Dikutip melalui Jakarta Book Review (JBR), salah satu kerugian yang dialami pembaca ketika membeli buku KW dibanding original adalah menjadi pendukung pelanggaran Hak Cipta. 

Maka sama artinya mendukung perbuatan melanggar hukum dan membuatnya menjadi kebiasaan bahkan budaya. Kasus pelanggaran yang terus didukung akan semakin kuat, meluas, dan terus berulang. 

2. Berdampak pada Penulis dan Penerbit

Membeli buku versi bajakan berdampak pada penulis dan penerbit. Pembaca akan ikut berkontribusi dalam menghentikan kedua pihak ini memperoleh keuntungan. Penulis kehilangan penghasilan dari royalti atas jerih payahnya membuat buku. 

Sementara penerbit kehilangan pemasukan untuk menghidup seluruh SDM dan menjalankan kegiatan operasional industri penerbitan yang dikelola. Dampaknya, penerbit bisa gulung tikar dan meningkatkan angka pengangguran. 

3. Merusak Pengalaman Membaca

Dikutip melalui salah satu artikel ilmiah berjudul “Dampak Perceived Price dan Legal Awareness pada Minat Beli Buku Bajakan” karya Alfidhotul Zainiyah, dkk (2024). Menjelaskan bahwa pembeli dari kalangan mahasiswa bisa mengalami kerugian sulit memahami isi buku KW. Sebab kualitas cetakannya buruk dan menurunkan kualitas belajar. 

4. Menghambat Industri Buku

Seperti penjelasan sebelumnya, membeli buku KW berkontribusi menutup keuntungan yang seharusnya didapatkan penerbit. Jika terjadi terus menerus, maka penerbit bisa gulung tikar dan menghambat perkembangan industri buku. 

5. Krisis Buku

Maraknya pembajakan terhadap buku bisa menurunkan motivasi para penulis. Sehingga produktivitas menurun tajam dan membuat buku menjadi komoditi langka. Krisis buku sangat mungkin terjadi. 

Bagaimana Jika Terlanjur Sudah Membeli?

Bagaimana jika sudah terlanjur membeli buku bajakan? Pada dasarnya, banyak orang yang tanpa sengaja membeli buku KW. Ada juga yang membeli ketika masih jahiliyah atau belum paham mengenai apa itu Hak Cipta. 

Jika kondisi ini dialam, maka ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban. Diantaranya adalah: 

  1. Menjadikannya sebagai pembelajaran dan menyadari dampak negatif yang ditimbulkan, kemudian berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi.
  2. Menghentikan penyebaran buku KW tersebut, jadi meski sudah terlanjur dibeli usahakan menjadi koleksi pribadi dan tidak disebarluaskan meski ke sahabat dan keluarga sendiri.
  3. Mengajukan laporan, misalnya ke layanan Customer Care di marketplace tempat buku KW tersebut dibeli sehingga akan ada teguran ke pihak penjual.
  4. Mendukung penulis buku tersebut dan karyanya. Misalnya membeli ulang versi aslinya, mempromosikan buku tersebut, melakukan kampanye untuk membeli buku asli atau second, mengikuti akun media sosial penulisnya untuk memberi dukungan.

Tempat Membeli Buku Asli Penerbit Deepublish

Bagi Anda yang mencari buku original terbitan Penerbit Deepublish, maka disarankan ke website resminya di Deepublish Store yang bisa diakses melalui tautan Deepublish Store. Pilihan lain adalah membeli buku di platform resmi yang sudah bekerjasama. Baik itu di Gramedia, Google Play Book, dan sebagainya.

Pujiati

Pujiati telah menjadi SEO Content Writer hampir 10 tahun. Dia berpengalaman menulis konten seputar dosen, kepenulisan akademis dan kreatif, serta kesehatan. Melalui tulisan, Pujiati merasa senang ketika apa yang ia tulis bermanfaat untuk pembaca.

Recent Posts

Cara Menggunakan Jenni AI untuk Menyusun Karya Tulis Ilmiah

Teknologi AI (Artificial Intelligence) memang membawa perubahan signifikan dalam kehidupan manusia. Bagi akademisi, peneliti, dan…

7 jam ago

Cara Membuat Grafik di Excel dengan 2 dan 3 Variabel

Microsoft Excel menjadi salah satu aplikasi perkantoran dari Microsoft yang banyak digunakan untuk mengolah dan…

3 minggu ago

Catatan Lapangan dalam Penelitian: Fungsi, Jenis, Contoh

Dalam proses mengumpulkan data penelitian di lapangan pada penelitian kualitatif, peneliti perlu memiliki catatan lapangan…

3 minggu ago

Kalimat Asumsi dan Bisa Tidaknya Masuk ke Naskah Ilmiah

Pada saat menyusun suatu karya tulis tertentu, kadang di dalamnya terkandung kalimat asumsi. Misalnya, menjelaskan…

3 minggu ago

Data Primer dan Data Sekunder dalam Kegiatan Penelitian

Dalam kegiatan penelitian, proses pengumpulan data menjadi tahap yang krusial. Dalam proses tersebut, peneliti bisa…

3 minggu ago

Kaidah Kebahasaan, Unsur, Struktur dan Contohnya

Dalam berkomunikasi secara lisan maupun tulisan dan dalam menyusun karya tulis, tentunya akan mengacu pada…

3 minggu ago