Kata “profesional” juga harus ada dalam jalinan kerjasama antara penulis dan penerbit buku. Hubungan kerjasama antara keduanya sangat penting. Penulis tidak akan mempublikasikan karyanya tanpa penerbit buku. Sebaliknya, penerbit buku tidak akan dikenal dalam mencetak buku jika tidak ada penulis. Keduanya saling membutuhkan.Keduanya harus proporsional, terukur, terikat secara hukum, dan saling menguntungkan. Berikut artikel ini akan lebih membahas cara menerbitkan buku ditinjau dari bentuk kerjasama antara penulis dan penerbit buku secara profesional.
Hubungan kerjasama antara penulis dan penerbit buku sebaiknya dibangun dengan prinsip profesional, bukan hanya sekedar perkawanan. Penulis buku dan penerbit buku dalam hubungan profesional ini memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Penulis akan membutuhkan penerbit buku, dalam hal mempublikasikan karyanya dan membidik pasar pembaca. Penerbit buku pun demikian, membutuhkan karya-karya untuk dicetak dan dipasarkan untuk mengembangkan sistem perusahaannya.
Cara menerbitkan buku pada umumnya terdapat beberapa tipe kerjasama yang bisa dijalin antara penulis dan penerbit buku. Sistem ini bergantung pada masing-masing pihak untuk memilih salah satu tipe kerjasama yang diinginkan. Pertama, penerbit dan penulis dapat melakukan beli putus atau jual beli naskah. Cara ini dapat dilakukan oleh penulis dengan menawarkan naskahnya ke penerbit. Selanjutnya penerbit akan memberikan harga dalam perhitungan nominal tertentu sesuai kesepakatan.
Ada keuntungan dan kerugian bagi penulis dalam menjalankan cara menerbitkan buku tipe kerjasama ini. Penulis akan diuntungkan karena mendapatkan hasil di awal. Ia juga mendapatkan uangnya saat transaksi dilakukan. Di sisi lain, penulis juga bisa saja merugi. Ia tak lagi memiliki hak ciptanya karena beralih ke penerbit, meskipun namanya akan tetap dicantumkan dalam naskahnya. Penulis juga merugi ketika ia tak mendapatkan pengaruh dari hasil penjualan buku, meskipun karyanya laris terjual dan dicetak berulang kali.
Kerjasama semacam ini menguntungkan dalam konteks jangka pendek. Sifanya memang lebih praktis. Namun dalam jangka panjang, sistem kerjasama ini menciptakan ketimpangan dari sisi penulis. Tidak banyak penerbit yang memakai sistem ini. Beli putus atau jual beli naskah biasanya dilakukan dalam kasus naskah khusus. Di samping itu, penerbit buku yang melakukan sistem ini biasanya adalah penerbit yang belum siap mengelola perusahaannya yang berorientasi jangka panjang.
Sistem kedua merupakan sistem yang sering dipakai dalam kerjasama penerbitan. Cara menerbitkan buku sistem kedua ini tak lain adalah sistem royalti. Penerbit akan memberikan harga terhadap naskah dalam bentuk prosentase harga buku terjual per-eksemplar. Kisaran royalti beragam, tergantung pada masing-masing penerbit. Besarnya royalti juga termasuk perhitungan dari jenis naskah, perlu atau tidaknya menyisipkan ilustrasi, foto, dan lain-lain. Pembayaran royalti dari penerbit ke penulis dilakukan menurut jumlah buku terjual dalam periode tertentu. Biasanya royalti dibayarkan tiap 3 bulan atau enam bulan.
Penulis mendapatkan keuntungan dari sistem ini. Ia tetap mendapatkan hak ciptanya. Penerbit juga tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan naskahnya tanpa kesepakatan dari penulis. Kemudian penulis juga akan menerima hasil penjualan bukunya ketika masih terbit dan beredar di pasaran. Tidak hanya itu, ia pun dapat mewariskan royalti yang diterimanya, meskipun telah meninggal dunia selama bukunya masih beredar.
Penulis dan penerbit akan sama-sama aktif dalam promosi buku setelah proses terbit selesai. Keduanya akan berkomunikasi untuk membahas hasil penjualan. Apabila hasil penjualan kurang bagus, penulis dan penerbit dapat bersama-sama melakukan evaluasi. Di sisi lain, jika buku terjual dan laris di pasaran, maka penulis akan termotivasi dalam menciptakan karya lainnya sesuai kebutuhan pasar dan target penerbit.
Sistem ini memiliki banyak keuntungan bagi penulis ini hanya memiliki sedikit kerugian. Kerugian penulis hanya terletak pada kesabaran menunggu hasil sesuai tenggat waktu yang disepakati. Selain itu, sistem ini juga ideal dan proporsional bagi penerbit. Biasanya penerbit dengan sistem royalti telah memiliki sistem administrasi dan manajemen yang baik. penerbit juga menyajikan data penjualan per judul secara riil.
Selain persoalan sistem, kerjasama antara penerbit dan penulis juga meliputi mekanisme perjanjian penerbitan. Dalam menerbitkan naskah, penulis dan penerbit buku akan menjumpai beberapa poin berikut dalam mencapai kesepakatan.
Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta naskah akan menjadikannya buku untuk dipublikasikan dan dijual secara komersil. Sementara itu, penerbit adalah perusahaan penerbitan yang bekerja menyunting, memperbanyak, serta memasarkan buku hingga ke tangan konsumen atau pembaca. Keduanya kemudian menyepakati kerjasama dan masing-masing terikat hak dan kewajiban secara hukum.
Penulis sebagai pemilik dan pemegang hak cipta akan bertanggung jawab penuh terhadap isi dan informasi terkait segala hal dalam naskah. Penulis juga tidak boleh melebihi batas yang ditentukan Undang-Undang Hak Cipta dalam mengutip, memberi judul, foto, ilustrasi cover, dan kelengkapan lainnya.
Penerbit memiliki hak menyunting naskah sesuai isi, menyunting judul, dan menyempurnakan isi naskah berdasarkn tata bahasa. Penerbit juga memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pasar yang ada serta format, layout, dan desain cover buku. Dalam melaksanakan haknya ini, penerbit tetap memberitahu penulis dan meminta persetujuannya. Penulis dapat dilibatkan sebagai pemberi saran dalam proses ini.
Poin penggandaan buku ini menyangkut oplah cetak buku pertama, sebagai hak yang diperoleh penulis hingga proses cetak ulang. Biaya penggandaan biasanya ditanggung penerbit.
Penerbit memiliki kewenangan penuh dalam memasarkan, mendistribusikan, serta mengatur strategi dan harga jual buku. Dalam proses ini penulis hanya dapat memberikan saran dan menerima informasi dari penerbit. Namun penerbit tetaplah berlaku sebagai penanggung jawab, meskipun dapat melibatkan penulis dalam proses promosi buku.
Penerbit berhak menentukan besarnya royalti, mekanisme informasi dan laporan penjualannya, mekanisme pembayaran atas penjualan dalam suatu periode.
Adanya ahli waris didasarkan pada kondisi khusus, yakni penulis meninggal dunia dan bukunya masih diterbitkan serta beredar di pasaran.
Perjanjian akan berlangsung hingga jangka waktunya berakhir. Masa berakhir perjanjian penerbitan biasanya setelah buku yang diterbitkan sudah habis terjual dan penerbit tidak bersedia menerbitkannya lagi. Penulis bisa saja menarik naskahnya, tetapi ada jeda waktu tertentu sejak buku habis terjual. Jika naskahnya ditarik, naskah yang diserahkan kepada penerbit adalah naskah yang belum disunting editor.
Dengan memahami sistem penerbitan dan poin-poin penting kerjasama tersebut, penulis dapat lebih cerdas memilih penerbit. Ia akan mencari mitra untuk bekerjasama agar saling menguntungkan.Penulis pun dapat mempertimbangkan dengan matang kelebihan dan kekurangan jika ia menyepakati suatu sistem kerjasama dengan penerbit. Keduanya juga akan menjadi pihak-pihak yang profesional dalam menjalin hubungan kerjasama.
Sekian artikel “Cara menerbitkan buku dengan Kerjasama Profesional Antara Penulis dan Penerbit Buku” semoga bermanfaat.
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menjadi penulis kami, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini Daftar menjadi penulis
[Wiwik Fitri Wulandari]
Referensi:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…