Setelah 43 tahun lamanya, Ejaan Yang Disempurnakan (Disingkat EYD) ‘dipensiunkan’ oleh pemerintah rezim Joko Widodo. EYD telah digunakan oleh kurang lebih 2 generasi masyarakat Indonesia semenjak tahun 1972. EYD dahulunya juga mempensiunkan Ejaan Republik atau lebih dikenal sebagai Ejaan Soewandi.
Sejarah mencatat, bahkan pasca Ejaan Soewandi (1947), Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (Sekarang dikenal sebagai Pusat Bahasa), mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Pada dasarnya, Ejaan LBK adalah bentuk penyempurnaan ejaan yang diprakarsai oleh panitia Ejaan Malindo. Atas dasar keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, 19 September 1967, Kepanitian tersebut akhirnya berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian menjadi Ejaan LBK.
Sekilas Sejarah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dan “Pedoman Umum Pembentukan Istilah”.
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967) antara lain:
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara lain:
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
Baca juga :
Seiring berjalannya waktu, Ejaan LBK berubah istilah menjadi Ejaan Yang Disempurnakan atau yang sering kita kenal sebagai EYD. Walau ‘disempurnakan’, EYD juga mengalami beberapa kali revisi. Revisi tersebutlah yang menjadikan Bahasa Indonesia menjadi sekarang ini.
Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (1987)
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Revisi Ejaan Yang Disempurnakan (2009)
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ejaan Bahasa Indonesia menggantikan Ejaan Yang Disempurnakan
Semenjak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, Ejaan Yang Disempurnakan diganti oleh Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). Istilah ejaan memang secara signifikan telah berganti, akan tetapi pergantian dalam ejaan itu sendiri tidak begitu signifikan. Perbedaan EYD dengan EBI antara lain:
Simak pula :
Tetap semangat! Tetap belajar dan tetap mengajar! Semoga artikel ini bermanfaat!
Salam penerbit buku deepublish!
[mag]
Ada banyak sumber bisa dijadikan rujukan dalam menyusun karya tulis ilmiah, termasuk wawancara. Seorang peneliti…
Melakukan parafrase pada pendapat para ahli masih menimbulkan pertanyaan di kalangan penulis karya ilmiah. Ada…
Pernahkah mendapati penulisan konjungsi di awal kalimat? Dijamin pernah. Saat menuangkan isi pikiran dalam bentuk…
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…