Setiap perguruan tinggi di Indonesia tentunya memiliki harapan menjadi PTN-BH atau PTN Badan Hukum. Lewat status ini, suatu PTN berkesempatan memiliki hak otonom dari pemerintah pusat.
Sehingga tata kelola bisa dilakukan secara mandiri dan tentunya lebih leluasa. Keleluasaan ini tentunya akan mengakselerasi peningkatan mutu institusi. Namun, menjadi PTN Badan Hukum harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut informasinya.
Perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia terbagi menjadi 3 kategori. Yakni PTN Badan Hukum (PTN-BH), PTN Satuan Kerja (PTN Satker), dan PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Dari 3 kategori PTN tersebut, PTN Badan Hukum menjadi tingkatan tertinggi.
Disebut demikian karena PTN tersebut memiliki hak otonom atau hak kendali penuh pada tata kelola PTN. Mulai dari pengelolaan akademik maupun nonakademik. PTN yang ingin menjadi PTN Badan Hukum harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2020. Berikut penjelasannya:
Syarat menjadi PTN-BH tercantum pada Pasal 2 Ayat (1) pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020. Syarat yang pertama, PTN tersebut sudah menyelenggarakan tri dharma dengan mutu yang baik.
Pada Pasal 2 Ayat (2) kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai penyelenggaraan tri dharma yang baik kriterianya seperti apa. Diantaranya adalah:
Memiliki tata kelola yang baik adalah syarat kedua untuk dipenuhi PTN yang ingin mendapat status sebagai PTN Badan Hukum. PTN dikatakan memiliki tata kelola yang baik jika memenuhi kriteria yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (3). Yaitu:
Syarat PTN-BH yang ketiga adalah kelayakan finansial. Artinya, PTN tersebut memiliki kemampuan dalam tata kelola keuangan institusi sekaligus memiliki kemampuan dalam mencari sumber pendanaan dari iaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa.
Ketentuan atau kriteria dalam memenuhi syarat ketiga ini tertuang di dalam Pasal 2 Ayat (3). Yaitu:
Syarat PTN-BH yang keempat adalah PTN mampu memenuhi tanggung jawab sosial. Pemerintah menetapkan PTN di Indonesia harus mampu memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kriterianya ada 2 poin tercantum dalam Pasal 2 Ayat (5), yaitu:
Syarat PTN-BH selanjutnya adalah PTN tersebut memiliki kontribusi dan memiliki peranan dalam kegiatan pembangunan perekonomian. Terdapat 3 kriteria agar syarat ini bisa dianggap terpenuhi, yaitu:
Baca juga: Perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama
Melalui penjelasan daftar syarat PTN-BH di atas, tentu dipahami bahwa salah satunya berkaitan dengan aktivitas tri dharma. Tri dharma yang dijalankan perguruan tinggi atau PTN harus bermutu.
Salah satu indikatornya adalah memiliki riwayat publikasi ilmiah bertaraf internasional. Namun, bagaimana publikasi ilmiah internasional ini bisa menjadi indikator mutu tri dharma PTN? Berikut penjelasannya:
Publikasi ilmiah dengan taraf internasional bisa menjadi indikator mutu aktivitas tri dharma PTN, karena sudah menggunakan standar global. Setiap perguruan tinggi di berbagai negara juga mengikuti standar tersebut.
Standar global harus diakui lebih rumit dan sulit untuk dipenuhi. Artikel ilmiah yang disusun para dosen harus punya mutu tinggi untuk diterima media publikasi internasional. Sehingga tidak keliru jika menjadi indikator tri dharma bermutu atau sebaliknya.
Riwayat publikasi ilmiah harus diakui menjadi cermin dari kualitas atau mutu seluruh aktivitas tri dharma. Baik itu di kegiatan pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kegiatan pendidikan misalnya, dosen yang menjalankan tugas pendidikan dengan baik akan menghasilkan proses dan hasil pembelajaran bermutu. Mahasiswa bisa menghasilkan skripsi sampai publikasi di jurnal ilmiah kredibel.
Kegiatan penelitian dan pengabdian juga terkait erat dengan publikasi ilmiah. Semakin bermutu tri dharma tersebut, semakin mudah menembus media publikasi internasional kredibel dan bereputasi.
Publikasi ilmiah di tingkat internasional menjadi indikator mutu tri dharma karena berdampak langsung pada reputasi PTN tersebut. Bahkan reputasi PTN secara global.
Misalnya, dalam pemeringkatan tingkat global. Setiap lembaga penyelenggara pemeringkatan akan menilai riwayat publikasi ilmiah perguruan tinggi. Sehingga semakin banyak publikasi ilmiah bertaraf internasional, semakin berpotensi mengisi posisi pemeringkatan strategis bertaraf global.
Publikasi ilmiah di media internasional atau bertaraf global tentu memiliki visibilitas lebih tinggi. Pembaca yang terjaring bisa dari berbagai negara di dunia. Hasil penelitian yang dilaksanakan akan diakses masyarakat dunia. Dampak penelitian tersebut tentu lebih luas.
Riwayat publikasi ilmiah bertaraf internasional menjadi indikator tri dharma yang bermutu karena bisa diukur dan jelas serta akurat. Disebut demikian, karena ada banyak database bereputasi yang mendata jurnal-jurnal bereputasi serta kredibel.
Standar database ini tinggi dan sudah bertaraf global. Kemudian, di database juga disajikan data atau laporan mengenai dampak publikasi di jurnal terindeks. Baik itu dalam istilah impact factor (IF), h-index, dan sebagainya.
Melalui beberapa alasan tersebut, maka sangat lumrah riwayat publikasi ilmiah bertaraf internasional menjadi indikator mutu tri dharma. Kemudian menjadi salah satu syarat PTN-BH di Indonesia. Tentunya wajib dipenuhi PTN untuk mendapat status Badan Hukum.
PTN bisa memenuhi syarat ini tentu membutuhkan keterlibatan langsung dari dosen dan mahasiswa. Sebab dosen dan mahasiswa bisa ikut berkontribusi membangun riwayat publikasi ilmiah internasional.
Baca juga: Strategi Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi
Memenuhi syarat PTN-BH dalam bentuk tri dharma bermutu melalui publikasi ilmiah bertaraf internasional, tentu bukan hal mudah. Ada banyak sekali tantangan dalam memenuhi syarat ini. Berikut beberapa diantaranya:
Banyaknya kendala dalam memenuhi salah satu indikator tri dharma bermutu untuk memenuhi syarat PTN-BH. Tentu menjadi perhatian semua akademisi, baik dosen maupun mahasiswa.
Kendala tersebut tentunya perlu segera dicari solusinya agar bisa segera menjadi PTN Badan Hukum. Berikut beberapa strategi praktis yang bisa diterapkan:
Strategi yang pertama adalah mempelajari bagaimana konversi KTI bisa dilakukan. Sehingga para dosen dan mahasiswa bisa mengkonversi tugas akhir menjadi artikel ilmiah bermutu.
Hal ini akan memperbesar peluang menembus jurnal internasional bereputasi tanpa perlu melakukan penelitian dari nol. Sebab karya ilmiah sudah ada dalam bentuk skripsi, tesis, maupun disertasi. Kemudian tinggal diubah gaya bahasa dan strukturnya agar sesuai standar publikasi di jurnal internasional.
Strategi yang kedua adalah melakukan kolaborasi. Baik dalam kegiatan penelitian maupun dalam publikasi ilmiah di media internasional. Kolaborasi ini bis dengan rekan sesama dosen, baik dalam satu fakultas maupun lintas fakultas.
Kemudian baik satu institusi maupun lintas institusi. Sekaligus, baik dalam negeri maupun dengan dosen dari perguruan tinggi di luar negeri. Sebab kolaborasi ini bisa meningkatkan mutu proses dan hasil penelitian sampai publikasi ilmiah yang dihasilkan.
Strategi berikutnya adalah meningkatkan keterampilan menyusun artikel ilmiah berbahasa Inggris. Serta keterampilan menyusun artikel ilmiah itu sendiri. Caraya dengan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop, sampai pendampingan publikasi ilmiah internasional.
Baca juga: 9 Strategi Meningkatkan Publikasi bagi Perguruan Tinggi
Bagi para dosen yang berusaha membangun riwayat publikasi internasional. Maka melakukan konversi KTI bisa menjadi strategi terbaik. Terlebih, dosen sering berhadapan dengan agenda akademik yang super padat. Konversi KTI bisa memberi efisiensi waktu maupun tenaga.
Bagaimana jika dosen juga kesulitan melakukan konversi KTI sendiri? Jika terlalu sibuk sampai kesulitan mengonversi karya ilmiah sendiri. Maka bisa menggunakan jasa Konversi KTI dari Penerbit Deepublish yang dijamin terbit ber-ISBN dan ber-HKI. Konversi akan dikerjakan tim ahli, berpengalaman, dan bersertifikat BNSP. Sehingga para dosen bisa fokus ke tri dharma lainnya.
Referensi:
Jika menulis buku dirasa masih terlalu berat, karena minimal terdiri dari 50 halaman. Maka bisa…
Setelah menyusun cerpen (cerita pendek), maka sebaiknya dikirim ke penerbit cerpen. Kenapa? Sebab, melalui penerbit…
Memilih penerbit di Yogyakarta, tentu tidak bisa asal-asalan. Sebab, penerbit ini yang akan menangani publikasi…
Pernahkah Anda mendengar istilah kritik sastra? Sekalipun ada istilah “kritik” di dalamnya, akan tetapi isi…
Menyusun karya ilmiah remaja (KIR) tentu bukan hal yang asing bagi remaja di Indonesia. Sebab…
Salah satu syarat mutlak agar dosen bisa mengajukan usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional (jabfung) adalah…