Publikasi ilmiah yang dimiliki oleh para dosen tentunya memerlukan dukungan penerbit kredibel. Termasuk saat menerbitkan buku ilmiah berisi hasil penelitian dosen. Perlu memastikan dari awal tidak menggunakan jasa penerbit buku abal-abal.
Kenapa? Sebab dengan penerbit buku tidak kredibel, maka editorial tidak berjalan sesuai standar dalam penerbitan buku. Kualitas naskah buku tidak bisa dijamin optimal dan merugikan pembaca. Sekaligus memberi dampak negatif bagi reputasi dosen selaku penulisnya.
Terjebak pada penerbit buku yang tidak kredibel bisa karena banyak faktor. Mulai dari kurang teliti karena buru-buru dalam mengurus penerbitan buku. Sampai faktor terjebak penawaran fiktif dari penerbit tersebut (praktek penipuan). Jadi, apa solusinya? Berikut informasinya.
Salah satu kunci penting untuk terhindar dari praktek penerbit buku abal-abal adalah mengenal ciri-cirinya. Setiap penerbit yang menerapkan praktek predator tentunya punya ciri khas yang membedakannya dengan penerbit buku kredibel. Berikut beberapa diantaranya:
Ciri penerbit tidak terpercaya yang pertama adalah legalitasnya tidak jelas dan tentunya tidak bisa ditelusuri. Pada era digital seperti sekarang mengecek legalitas usaha di Indonesia sangat mudah. Sebab bisa mengandalkan internet.
Sesuai ketentuan, setiap perusahaan baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Non Badan Hukum (seperti bentuk Persekutuan Komanditer—CV, persekutuan firma, dan persekutuan perdata), yayasan, dan bentuk usaha model lainnya wajib memiliki izin usaha yang resmi (diurus sesuai ketentuan).
Kemudian, data perusahaan tersebut juga sudah bisa ditelusuri daring. Yakni melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Bagaimana cara mengeceknya? Berikut langkah-langkahnya:
Jika perusahaan penerbit buku tersebut berbentuk CV, maka klik pada pilihan “Badan Usaha Non Badan Hukum”. Maka sistem di website Ditjen AHU akan menampilkan formulir pencarian yang sesuai.
Sebagai catatan tambahan, pastikan mengetik nama perusahaan dengan benar. Jika memiliki data tambahan seperti alamat kantor, wilayah atau kota yang menjadi lokasi kantor utama penerbit, dan sebagainya dimiliki. Maka masukan data tersebut di pencarian agar penelusuran di sistem lebih akurat (tepat).
Jika data perusahaan penerbit tidak ada di sistem Ditjen AHU. Maka ada indikasi penerbit tersebut tidak dinaungi perusahaan yang punya izin usaha sesuai ketentuan.
Bagaimana jika dosen tidak mengetahui nama perusahaan yang menaungi penerbit yang ingin ditelusuri legalitasnya? Maka manfaatkan layanan menghubungi kontak Customer Service di website penerbit tersebut untuk menanyakannya. Penerbit yang kredibel tentunya tidak akan ragu menyampaikan nama perusahaan yang menaunginya.
Penerbit buku abal-abal dengan legalitas yang tidak jelas, juga sering bukan anggota IKAPI. Secara umum, penerbit buku resmi dan berizin sesuai ketentuan tidak selalu menjadi anggota IKAPI.
Hanya saja, penerbit yang menjadi anggota IKAPI dijamin adalah penerbit resmi karena menjadi anggota harus memenuhi syarat ketat. Jadi, penerbit yang tercatat sebagai anggota IKAPI dijamin penerbit resmi bukan abal-abal.
Jadi, silahkan mengecek apakah penerbit yang dituju memang sudah menjadi anggota IKAPI atau belum? Pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui portal Anggota IKAPI (https://www.ikapi.org/anggota-ikapi/).
Ciri penerbit abal-abal berikutnya adalah menerbitkan buku dengan ISBN tidak resmi. Artinya, penerbit abal-abal tersebut mencantumkan kode ISBN pada buku terbitannya. Hanya saja dari hasil mencomot ISBN buku lain. Atau bahkan ISBN hasil rekayasa (karangan) sehingga tidak valid.
Jadi, kode ISBN yang tercetak di sampul buku yang pernah diterbitkan bisa menjadi alat penelusuran legalitas dan kredibilitas penerbit buku. Pengecekan resmi tidaknya ISBN pada terbitan buku bisa dilakukan daring melalui portal ISBN Perpusnas (https://isbn.perpusnas.go.id/landing_page/home).
Penerbit kredibel tentunya akan memastikan buku terbitannya yang diminta ber-ISBN oleh penulis akan dibantu pengurusannya di Perpusnas RI. Sebab penerbit resmi juga bisa menerbitkan buku tanpa ISBN. Misalnya saat penulis mencetak dalam jumlah terbatas, permintaan penulis sendiri, dan pertimbangan atau kondisi lainnya.
Pernahkah dosen menjumpai penerbit yang setelah menerima naskah buku, kemudian langsung naik ke proses cetak? Dalam kondisi seperti ini maka menunjukan proses editorial tidak berjalan.
Dalam dunia penerbitan buku, proses editorial wajib dilakukan untuk menjamin kualitas naskah buku terjamin dan memang layak terbit. Sehingga naskah yang diterima pihak penerbit akan diperiksa dulu oleh editor. Kemudian ada keputusan naskah diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
Jadi, setelah naskah dikirim ke penerbit kemudian ada permintaan revisi. Maka artinya bukan bencana, melainkan bukti proses editorial berjalan baik sesuai standar. Oleh sebab itu, hindari penerbit yang menunjukan tanda-tanda tidak ada proses editorial sama sekali.
Penerbit buku tidak kredibel juga sering menghindari transparansi. Baik dari segi proses penerbitan, biaya, perhitungan biaya, royalti, dan lain sebagainya. Dalam penerbitan buku, kecuali penerbit mayor maka akan ada biaya penerbitan yang dibebankan ke penulis.
Penerbit kredibel akan memberikan informasi rinci mengenai biaya sejak awal. Kemudian jika ada paket penerbitan maka akan dijelaskan detail. Sehingga penulis tahu betul berapa biayanya, cakupan fasilitasnya, proses pembayaran, kapan harus dilakukan pembayaran, dan bagaimana bukti pembayaran diterima.
Royalti tentunya menjadi hal krusial yang diperhatikan oleh para penulis, termasuk para dosen. Sebab menjadi salah satu bentuk manfaat ekonomi atas buku yang disusun dengan penuh perjuangan. Maka tidak berlebihan jika dosen dan penulis memperjuangkan hal royalti tersebut.
Sayangnya penerbit buku abal-abal sering tidak transparan terkait royalti. Misalnya dari MoU tidak mencantumkan rinci besaran royalti untuk penulis, tidak ada laporan penjualan, dan bahkan bisa tidak memberikan royalti kepada penulis sama sekali.
Penerbit yang kredibel tentu memahami betul hubungan dengan penulis buku adalah hubungan profesional. Kemudian, buku termasuk jenis karya yang dilindungi oleh Hak Cipta. Sehingga harus jelas siapa yang memegang lisensi Hak Cipta tersebut. Inilah dasar penerbit menyusun MoU atau perjanjian kerjasama dengan penulis.
Sayangnya, penerbit tidak resmi biasanya mengabaikan MoU. Sehingga patut dicurigai jika penerbit tidak memberikan MoU untuk menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kemudian, jika diberikan MoU pastikan memeriksa isinya sebelum ditandatangani. Sebab isinya harus disepakati bersama.
Ciri penerbit buku tidak terpercaya selanjutnya adalah layanan yang buruk. Sehingga komunikasi tidak berkualitas sama sekali. Baik itu respon lambat, kontak narahubung tidak jelas, informasi tidak relevan dengan pertanyaan penulis, dan detail lain yang mengecewakan.
Penerbit yang tidak kredibel juga cenderung mengumbar janji manis. Jadi, jika penerbit menawarkan klaim dan janji yang berlebihan. Misalnya penerbit mengaku buku yang diterbitkan dijamin laris manis. Maka perlu curiga, karena tidak ada jaminan penjualan buku bagus. Sekalipun ditulis oleh penulis terkenal.
Melakukan riset pada penerbit tujuan sangat penting. Salah satunya untuk memastikan reputasi penerbit tersebut baik. Jadi, lakukan penelusuran daring untuk mengetahui apakah penerbit tersebut resmi, pernah tidaknya terlibat kasus hukum dengan layanan penerbitan, ada tidaknya ulasan buruk dari penulis, dll.
Baca juga: Rekomendasi Penerbit Buku Terbaik di Indonesia
Dalam penerbitan buku ilmiah oleh dosen dengan tujuan pelaksanaan kewajiban akademik. Maka tentunya buku ilmiah tersebut wajib diterbitkan oleh penerbit resmi, bukan penerbit buku abal-abal. Sekaligus memenuhi sejumlah standar dari Kemdiktisaintek.
Namun, bagaimana jika kondisinya menggunakan jasa penerbit buku tidak kredibel? Sebab bisa jadi, dosen baru mengetahuinya setelah memperhatikan ciri penerbit tidak dipercaya dimiliki oleh penerbit yang jasanya tengah atau sudah digunakan.
Apabila dalam situasi seperti ini, langkah pertama yang harus dilakukan dosen adalah memastikan penerbit tersebut memang tidak kredibel. Pastikan seluruh ciri penerbit abal-abal yang dijelaskan sebelumnya memang dimiliki.
Sebab bisa jadi, buku dosen diterbitkan tanpa ISBN karena penerbit salah paham ada permintaan tersebut. Sehingga dalam situasi ini, penerbit bisa saja bertanggung jawab mengajukan pengurusan ISBN ke Perpusnas RI. Sehingga penerbit tersebut sejatinya penerbit kredibel.
Kedua, simpan bukti yang menunjukan penerbit tersebut memang tidak kredibel. Ketiga, konsultasi dengan pimpinan di perguruan tinggi atau bisa juga dengan LPPM di kampus, pihak perpustakaan, tim PAK, tim penilai BKD, dan sebagainya yang lebih paham. Sehingga dibantu mencari solusi.
Langkah ketiga, jika memang terbukti diterbitkan penerbit tidak kredibel dan tidak memenuhi standar Kemdiktisaintek. Maka mau tidak mau dosen perlu mengurus penerbitan ulang di penerbit kredibel. Namun, naskah buku yang sudah terlanjur terbit harus dilakukan penulisan ulang untuk menghindari self plagiarism.
Kebutuhan dosen dalam penerbitan buku ilmiah bukan sekadar harus terbit dan diakses masyarakat luas. Akan tetapi juga harus memenuhi standar yang ditetapkan Kemdiktisaintek. Sehingga bisa diakui dalam pelaporan BKD dan penilaian angka kredit.
Salah satu alasannya, agar buku ilmiah yang diterbitkan dosen tersebut juga bermanfaat bagi kinerja dan karir akademik dosen itu sendiri. Supaya terhindari dari berbagai bentuk modus penipuan penerbit buku abal-abal. Maka perlu memastikan penerbit yang dipilih memang kredibel. Berikut beberapa caranya:
Sesuai penjelasan sebelumnya, tidak semua penerbit resmi adalah anggota IKAPI. hanya saja, penerbit yang tercatat sebagai anggota IKAPI sudah terjamin penerbit resmi. Jadi, cara pertama memastikan penerbit buku bukan predator adalah mengecek status keanggotaannya di IKAPI.
Cara kedua, penulis atau dosen bisa mengecek ISBN maupun E-ISBN pada buku yang diterbitkan sebelumnya. Pastikan memang resmi dirilis Perpusnas dan data di Perpusnas relevan dengan metadata buku tersebut. Sehingga membuktikan ISBN yang dicantumkan bukan hasil mencomot ISBN buku lain.
Cara ketiga, penerbit buku abal-abal tidak akan menerapkan proses editorial yang profesional. Jadi pastikan penerbit buku yang dipilih melakukan proses editorial. Semakin ketat, maka semakin baik karena menunjukan editorial berjalan profesional.
Keempat, dosen atau penulis perlu memastikan informasi mengenai biaya penerbitan transparan. Misalnya berencana menerbitkan 100 eksemplar buku. Maka customer service akan memaparkan detail perhitungan biaya untuk 100 eksemplar buku tersebut.
Pastikan juga penerbit menyiapkan MoU dan isinya jelas. Termasuk seluruh hak dan kewajiban dosen sebagai penulis buku. Sehingga dari awal bisa diketahui berapa persen royalti yang diterima, bagaimana perhitungannya, siapa yang memegang Hak Cipta, dll.
Berikutnya adalah memeriksa portofolio penerbitan yang sudah dijalankan. Artinya, dosen perlu mengecek buku-buku yang diterbitkan penerbit tersebut. Apakah berkualitas, apakah desain sampul menarik, memiliki ISBN resmi, dan lain sebagainya.
Dalam proses penerbitan, dosen selaku penulis berperan sebagai pengguna jasa penerbit. Maka tentunya ada harapan dan kebutuhan untuk mendapat layanan profesional. Jadi, perhatikan kualitas pelayanannya apakah profesional atau sebaliknya. Penerbit kredibel akan menjunjung tinggi sikap profesional.
Baca juga: Kenali 7 Ciri Penerbit buku yang Baik dan Berkualitas
Adanya praktek predator di dunia penerbitan buku ilmiah tentunya perlu diwaspadai oleh para akademisi. Baik dosen maupun mahasiswa, khususnya yang berencana menerbitkan buku ilmiah sebagai upaya diseminasi hasil penelitian yang dilakukan.
Memilih penerbit buku perlu dilakukan dengan teliti untuk menghindari modus penipuan penerbit buku tidak kredibel. Selain memperhatikan ciri penerbit tidak terpercaya dan terpercaya. Juga bisa memprioritaskan penerbit yang memang sudah terbukti kredibel.
Apabila menerima tawaran penerbitan naskah buku dari penerbit yang memang legalitas jelas dan sudah menjadi anggota IKAPI. Maka tidak ada salahnya mempertimbangkan tawaran tersebut. Terlebih jika diikuti dengan penjelasan rinci, profesional, dan ada kesesuaian dari berbagai aspek. Seperti biaya penerbitan, besaran royalti, dll.
Penerbit Deepublish bisa menjadi salah satu penerbit buku ilmiah yang bisa dipertimbangkan. Berdiri dari tahun 2010 dan sudah menjadi anggota IKAPI dari tahun 2012. Disusul dengan portofolio penerbitan lebih dari 20 ribu judul buku sampai sekarang.
Tentunya membuktikan Deepublish bukan penerbit abal-abal. Naskah buku ilmiah Anda dijamin aman, terbit 100% dengan proses editorial maksimal, dan tentunya memenuhi standar Kemdiktisaintek.
Jadi, jangan ragu bergabung menjadi Penulis Deepublish bersama lebih dari 2.000 penulis profesional di Indonesia. Informasi lebih rinci mengenai layanan penerbitan yang kredibe ldan pendaftaran sebagai Penulis Deepublish, bisa mengunjungi https://penerbitdeepublish.com/features/daftar-menjadi-penulis-buku/.
Dosen perlu menghindari penerbit abal-abal karena dapat berdampak pada kualitas buku, reputasi akademik penulis, serta kemungkinan buku tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk mendukung kewajiban akademik seperti pelaporan BKD dan angka kredit.
Beberapa ciri penerbit buku abal-abal antara lain legalitas badan usaha tidak jelas, tidak memiliki rekam jejak yang dapat ditelusuri, tidak terdaftar sebagai anggota IKAPI, ISBN tidak resmi, tidak memiliki proses editorial, biaya dan royalti tidak transparan, serta komunikasi yang buruk dengan penulis.
Legalitas penerbit dapat dicek melalui data perusahaan pada layanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Penulis dapat mencari nama perusahaan yang menaungi penerbit untuk memastikan keberadaan badan usaha tersebut.
Jika terbukti menggunakan penerbit tidak kredibel dan buku tidak memenuhi standar yang dibutuhkan, dosen perlu berkonsultasi dengan pihak terkait seperti perguruan tinggi, LPPM, perpustakaan, atau tim penilai akademik untuk menentukan langkah berikutnya.
Reputasi penerbit membantu penulis mengetahui pengalaman penerbit, kualitas layanan, ulasan penulis sebelumnya, serta apakah penerbit memiliki rekam jejak yang baik dalam dunia penerbitan.
Cara memilih penerbit kredibel dapat dilakukan dengan mengecek legalitas, status IKAPI, ISBN buku terbitan sebelumnya, proses editorial, transparansi biaya, MoU, portofolio buku, serta kualitas layanan penerbit.
Referensi:
Yogyakarta, 15 September 2026 — Penerbit Deepublish menerima kunjungan dari Politeknik Negeri Bali dalam rangka…
Penerbit Deepublish melalui program Kerjasama Institusi telah menjalin kemitraan dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.…
Selama proses menyusun naskah buku ilmiah, tidak sedikit dosen yang merasa rendah diri atau minder…
Penerbit Deepublish sukses menyelenggarakan Webinar “Kupas Tuntas Karakteristik Jurnal Bereputasi untuk Meningkatkan Peluang Publikasi” pada…
Salah satu strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penulisan buku referensi adalah dengan berkolaborasi. Sehingga…
Memastikan dan membantu mengukur kinerja dosen di Indonesia, maka ditetapkan jadwal pelaporan BKD secara rutin.…