BAN-PT baru saja mengatakan pengalihan akreditasi ke LAMSPAK dan implementasi SAPTO 2.0. Pengumuman ini tentunya menjadi hal penting untuk diketahui seluruh pimpinan perguruan tinggi dan pengelola perguruan tinggi di Indonesia.
Apalagi jika berencana mengajukan akreditasi program studi maupun akreditasi institusi. Sekaligus untuk pengajuan akreditasi ulang (reakreditas) baik untuk akreditasi program studi yang tercakup dalam ruang kerja LAMSPAK. Maupun akreditasi institusi melalui SAPTO.
Menjelang akhir Februari 2025 kemarin, BAN-PT merilis surat edaran nomor 188/BAN-PT/LL/2025. Dalam surat edaran tersebut, diumumkan mengenai pengalihan akreditasi sejumlah program studi (prodi) ke LAMSPAK (Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi dan Komunikasi).
Sesuai dengan namanya, LAMSPAK nantinya akan bertanggung jawab menjalankan akreditasi prodi Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, dan juga Ilmu Komunikasi. Bagi perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang menjalankan prodi tersebut. Maka pengajuan akreditasi maupun akreditasi ulang dialihkan ke LAMSPAK.
LAMSPAK sendiri merupakan organisasi independen yang bertugas mengakreditasi program studi Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, dan Ilmu Komunikasi di perguruan tinggi yang diprakarsai oleh sejumlah organisasi profesi di Indonesia.
Dikutip melalui website resmi LAMSPAK, organisasi yang memprakarsai berdirinya LAM ini total ada 21 organisasi. Antara lain:
Berdirinya LAMSPAK sesuai pengumuman dari BAN-PT menjadi awal akreditasi prodi Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, dan Ilmu Komunikasi beralih. Sebelumnya, akreditasi di empat bidang keilmuan ini masih dilakukan oleh BAN-PT.
Mengacu pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024. Sebelum LAM untuk mengakreditasi prodi tertentu berdiri. Maka akreditasi prodi tersebut masih dilakukan pihak BAN-PT.
Adanya pengalihan akreditasi ke LAMSPAK ini, tentu saja bukan sekedar untuk diketahui. Melainkan juga menjelaskan akan ada perubahan syarat sampai prosedur pengajuan akreditasi dan akreditasi ulang.
Seperti yang diketahui, akreditasi dari BAN-PT diajukan secara daring melalui laman SAPTO. Sementara akreditasi prodi tertentu yang dilakukan oleh sejumlah LAM, diajukan ke portal masing-masing. Setiap LAM memiliki portal tersendiri.
Bagi pimpinan dan pengurus perguruan tinggi yang membuka empat prodi di atas. Maka pengajuan akreditasi dan akses layanan lain bisa ke website resmi LAMSPAK yang bisa diakses melalui tautan berikut https://www.lamspak.id/.
Selain itu, dalam surat edaran yang dijelaskan di atas juga menjelaskan sejumlah poin penting berkaitan dengan pengalihan akreditasi ke LAMSPAK untuk 4 prodi. Yaitu:
Dalam website LAMSPAK memang belum dijelaskan apa saja persyaratan umum untuk sebuah perguruan tinggi bisa mengajukan akreditasi prodi yang tercakup LAM ini. Namun, secara umum ada tiga poin syarat yang perlu dipenuhi setiap perguruan tinggi. Yaitu:
Syarat yang pertama adalah perguruan tinggi tersebut sudah mendapat izin operasional dari Kemendiktisaintek. Mendapatkan surat izin ini bisa melakukan pengajuan secara daring melalui portal SILAT (Sistem Informasi Layanan Terpadu).
Terkait SILAT, portal disediakan khusus di setiap LLDIkti Wilayah. Misalnya di LLDikti Wilayah III bisa diakses melalui tautan berikut https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/welcome/login.
Terdapat buku panduan untuk penggunaan portal SILAT tersebut. Setelah berhasil registrasi dan login ke akun yang sudah dibuat. Barulah mengikuti prosedur untuk mengajukan surat ijin operasional perguruan tinggi baru. Disusul pengajuan surat izin operasional prodi baru.
Syarat kedua untuk perguruan tinggi bisa mengajukan akreditasi maupun akreditasi ulang di LAM adalah prodi terdapat di PDDikti. Hal ini baru bisa dilakukan jika perguruan tinggi sudah mendapat izin operasional prodi dari Kemendiktisaintek.
Selanjutnya tinggal mengajukan registrasi prodi tersebut di PDDikti. Silahkan mengakses website resmi PDDikti untuk proses tersebut. Kemudian mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika registrasi prodi sudah dilakukan, maka ada kewajiban rutin perguruan tinggi. Diantaranya mengirimkan laporan-laporan berikut ke PDDikti:
Syarat umum ketiga untuk bisa mengajukan akreditasi prodi ke LAM adalah memiliki minimal satu angkatan lulusan. Artinya, perguruan tinggi tersebut sudah berhasil meluluskan satu angkatan.
Jika perguruan tinggi berdiri di tahun 2020, dan menerima angkatan pertama mahasiswa Sarjana (S1). Maka angkatan pertama ini akan lulus di tahun 2024 (durasi studi S1 adalah 4 tahun). Jadi, baru bisa mengajukan akreditasi prodi di tahun 2024 tersebut.
Proses pengajuan akreditasi dan akreditasi ulang di LAM diketahui sifatnya berbayar. Sehingga berbeda dengan pengajuan akreditasi di BAN-PT yang sifatnya gratis. Sebab didanai oleh pemerintah. Sementara LAM bersifat mandiri.
Jadi, syarat umum terakhir untuk mengajukan akreditasi prodi di LAM adalah melunasi biaya akreditasi prodi tersebut. Setiap LAM memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran biaya. Pada LAMSPAK, biayanya Rp50 juta yang bisa dibayar penuh maupun bertahap (dua tahap).
Sementara untuk syarat administrasi pengajuan akreditasi prodi di LAMSPAK terdapat dua dokumen utama. Yaitu:
Syarat administrasi yang pertama adalah formulir evaluasi diri. Format atau template formulir ini sudah disediakan oleh LAMSPAK. Formulir ini terdapat dua jenis, yakni Formulir Evaluasi Diri Unggul dan Formulir Evaluasi Diri Ulang. Formulir bisa diunduh melalui tautan berikut https://www.lamspak.id/akreditasi/instrumen//
Syarat administrasi kedua adalah Formulir Usulan Program Studi. Terdapat empat jenis dari formulir ini dan bisa dipilih sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Yaitu:
Selain beberapa formulir yang sudah disediakan template oleh LAMSPAK tersebut. Tentunya ada syarat administrasi lain yang harus dipenuhi. Hanya saja belum di update di website resmi LAMSPAK. Sehingga informasi detailnya bisa menghubungi kontak LAMSPAK:
Adapun untuk tahapan dalam mengajukan akreditasi prodi di LAMSPAK sendiri memang tidak berbeda jauh dengan LAM lainnya. Berikut beberapa tahapan pengajuan akreditasi yang dimaksud:
Tahap yang pertama adalah melakukan registrasi akun di laman yang disediakan LAMSPAK untuk pengajuan akreditasi prodi yang masuk ruang lingkup. Silahkan kunjungi website LAMSPAK untuk informasi portal pengajuan akreditasi.
Sebab rata-rata, LAM akan menyediakan portal khusus untuk pengajuan akreditasi prodi. Sehingga tidak menyatu dengan website utama dari LAM itu sendiri. Misalnya pada LAM Teknik, pengajuan akreditasi dan registrasi akun di portal SAKTI tautannya di https://sakti.lamteknik.or.id/login.
Tahap kedua adalah melakukan pembayaran untuk biaya keanggotaan di LAMSPAK. Biaya keanggotaan ini Rp5 juta per perguruan tinggi. Silahkan mengikuti prosedur pembayaran sesuai mekanisme yang ditetapkan LAMSPAK.
Tahap berikutnya adalah melakukan pengajuan akreditasi prodi. Yakni dengan melengkapi berkas atau syarat administrasi sesuai kebijakan LAMSPAK. Pastikan mengecek apa saja dokumen yang harus dilampirkan, formatnya bagaimana, dan ketentuan lainnya.
Tahap keempat adalah membayar biaya akreditasi prodi yang diajukan. Sesuai penjelasan sebelumnya, pembayaran biaya akreditasi di LAMSPAK bisa dilakukan satu tahap. Sehingga satu kali pembayaran langsung lunas.
Kemudian bisa juga dalam dua tahap, mengenai jadwal kapan pembayaran di tahap pertama dan kedua bisa menunggu informasi dari LAMSPAK. Setelah pembayaran dilunasi, barulah pengajuan akreditasi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap akhir, adalah penetapan nilai akreditasi prodi oleh LAMSPAK. Hasil nilai akreditasi akan disampaikan kepada perguruan tinggi yang mengajukan usulan. Kemudian bisa menerima nilai tersebut atau sebaliknya. Jika ada keberatan, maka dipersilahkan mengajukan banding.
Perguruan tinggi yang mengajukan banding atas nilai akreditasi prodi yang didapatkan dari LAMSPAK wajib membayar biaya banding. Yakni sebesar Rp30 juta. Baru kemudian banding tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan kebijakan LAMSPAK.
Adapun biaya banding ini terjadi, karena akan ada proses penilaian ulang oleh LAMSPAK dan karena faktor lainnya. Selain itu, LAM lain juga menetapkan adanya biaya banding.
Selain menerbitkan surat edaran mengenai pengalihan akreditasi ke LAMSPAK di atas. BAN-PT juga merilis surat edaran lain bersamaan. Yakni surat edaran nomor 183/BAN-PT/LL/2025, Tanggal 25 Februari 2025.
Surat edaran ini berisi pengumuman dan informasi mengenai Implementasi Sistem Pengelolaan Akreditasi Daring SAPTO BAN-PT 2.0. Secara umum, SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online) adalah platform digital yang dikelola oleh BAN-PT untuk proses akreditasi perguruan tinggi secara daring.
SAPTO berbentuk portal atau website yang bisa diakses perguruan tinggi di Indonesia untuk mengajukan proses akreditasi maupun akreditasi ulang institusi. SAPTO diketahui terus dikembangkan, dan tahun 2025 masuk ke versi SAPTO 2.0 sesuai surat edaran di atas.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan mengenai jadwal akses layanan akreditasi institusi di SAPTO 2.0 tersebut. Selain itu juga mengumumkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan portal ini. Berikut rinciannya:
Jadi, bagi perguruan tinggi yang akan mengajukan akreditasi maupun akreditasi ulang untuk institusi di SAPTO. Maka perlu memperhatikan jadwal-jadwal di atas, sehingga bisa langsung beralih ke portal SAPTO 2.0. Sebab SAPTO versi lama akan resmi ditutup per 1 Maret 2025 kemarin.
Jika Anda memiliki pertanyaan berkaitan dengan topik pengalihan akreditasi ke LAMSPAK dan implementasi SAPTO 2.0. Silahkan menuliskannya di kolom komentar yang ada di bagian bawah artikel. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke kolega Anda.
Menggunakan matriks Eisenhower untuk membantu memanajemen waktu, menetapkan prioritas pekerjaan, dan mencegah penumpukan pekerjaan. Menjadi…
Pernahkah Anda mendengar istilah sampling jenuh atau sampel jenuh? Istilah ini tentu cukup familiar bagi…
Memperpendek kalimat mungkin menjadi satu topik dalam dunia kepenulisan yang jarang dibahas. Namun, harus dipahami…
Sebelum melakukan pengumpulan data penelitian, peneliti perlu memilih sampel penelitian. Salah satu teknik dalam menentukan…
Salah satu teknik dalam menentukan sampel penelitian adalah proportional random sampling. Teknik ini menjadi salah…
Salah satu teknik dalam penentuan sampel penelitian adalah probabilistic sampling atau probability sampling. Teknik sampling…