Information

Peraturan yang Mengatur Tentang Artificial Intelligence

Teknologi AI masih disebut sebagai teknologi baru yang mutakhir yang bisa membantu berbagai pekerjaan manusia. Namun, penggunaannya perlu memperhatikan peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence atau AI tersebut. 

Peraturan ini penting untuk dipahami karena penggunaan teknologi AI rawan dan bahkan sudah memicu berbagai bentuk pelanggaran. Seperti pelanggaran privasi, data pribadi pengguna, sampai pelanggaran terhadap Hak Cipta. 

Pelanggaran ini tentunya menimbulkan berbagai keluhan dan masalah yang bisa saja serius. Oleh sebab itu, setiap orang yang hendak memakai teknologi AI perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya. 

Sekilas Tentang Teknologi AI

Dikutip melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Teknologi kecerdasan artifisial (AI) adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. 

Sesuai dengan namanya, yakni kecerdasan buatan, maka teknologi ini dirancang untuk memungkinkan perangkat komputer melakukan tugas yang biasanya dilakukan oleh manusia. Teknologi ini sekaligus mendorong terciptanya robot pintar. 

Teknologi AI ini kemudian bisa diterapkan di berbagai bidang. Mulai dari bidang kesehatan, keuangan, manufaktur, dan lain sebagainya. AI membantu mendorong perkembangan teknologi yang lebih pesat lagi. 

Hanya saja, penggunaannya harus tetap bijak. Sebab teknologi AI bisa memberi efek negatif ketika digunakan berlebihan, sekaligus digunakan untuk melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, penetapan peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence. 

AI sudah banyak dimanfaatkan untuk mempermudah pekerjaan, ini daftarmya:

Peraturan yang Mengatur Tentang Artificial Intelligence (AI)

Teknologi AI tidak hanya ada dan berkembang di Indonesia. Namun juga berkembang di semua negara di dunia. Teknologi ini juga membuat pemerintah setiap negara menetapkan peraturan atau regulasi yang mengatur penggunaan dan pengembangannya. 

Dikutip melalui The Conversation, peraturan di Uni Eropa dirumuskan dan diterbitkan oleh Dewan dan Parlemen Uni Eropa pada 9 Desember 2023. Peraturan ini diberi tajuk EU AI Act—regulasi AI berbasis hard law. Peraturan ini fokus mendukung pengembangan AI di berbagai bidang. 

Peraturan berikutnya dari negara Amerika Serikat, yang memang belum ditetapkan Undang-Undang resmi. Namun, pada 30 Oktober 2023, oleh Joe Biden yang kala itu menjabat presiden menerbitkan aturan khusus. 

Yakni Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy Artificial Intelligence sebagai peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence di Amerika. Pada peraturan ini, Joe Biden selaku presiden merumuskan sejumlah kebijakan yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI tanpa melakukan pelanggaran etika. 

Bagaimana dengan peraturan dari pemerintah di Indonesia? Dikutip melalui website Hukum Online, peraturan yang pertama termuat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam UU tersebut, AI bisa masuk dalam kategori “Agen Elektronik”. Dimana definisi agen elektronik dijelaskan pada Pasal 1 UU ITE, yaitu perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.

Teknologi AI masuk dalam kategori tersebut. Sehingga segala bentuk kewajiban hukum akan dibebankan kepada penyedia perangkat berbasis AI. Meskipun menitikberatkan kewajiban hukum pada penyedia perangkat AI bukan pada pengguna. Pemerintah tak hanya mengandalkan UU ITE. 

Pada tahun 2020, pemerintah secara resmi menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia. Peraturan ini memuat tentang etika, kebijakan teknologi AI, pengembangan talenta AI, sekaligus mengatur ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Permenkominfo ini mengatur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi AI. Sehingga setiap usaha atau perusahaan yang akan menggunakan AI, wajib mengurus perizinan usahanya sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan AI. 

Selanjutnya, ada peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence berisi panduan etika pemanfaatan AI. Khususnya bagi pelaku usaha. Yakni melalui Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam bidang keuangan di Indonesia, pihak OJK juga menetapkan kebijakan mengenai panduan atau etika penggunaan AI untuk segala bentuk transaksi keuangan. Kebijakan ini oleh OJK diminta dirumuskan oleh Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) bersama asosiasi industri lain. Seperti AFSI, AFPI dan ALUDI. 

Hasilnya, dirumuskan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial. Panduan kode etik penggunaan AI di bidang keuangan di Indonesia ini resmi terbit pada Desember 2023. 

Lewat panduan ini, setiap penyedia layanan keuangan seperti perbankan memiliki acuan dalam menyediakan layanan berbasis digital. Khususnya yang menggunakan teknologi AI, sehingga tetap menjaga etika, kredibilitas, dan integritas. 

Nilai-Nilai Etika AI

Sesuai penjelasan sebelumnya, salah satu peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence adalah SE dari Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

Dalam SE ini, menjelaskan bahwa etika kecerdasan artifisial adalah landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisial yang didasari dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.

Selain itu, isi dari SE ini juga mencakup nilai-nilai etika dalam penggunaan teknologi AI, diantaranya: 

1. Inklusivitas

Nilai yang pertama adalah inklusivitas. Artinya, penggunaan AI perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian. Sehingga seluruh informasi maupun inovasi yang dihasilkan dengan AI bisa dimanfaatkan siapa saja dan untuk kepentingan bersama. 

2. Transparansi

Nilai etika yang kedua dalam penggunaan AI adalah transparansi. Artinya, penggunaan AI perlu memperhatikan perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi.

3. Kemanusiaan

Nilai yang ketiga adalah kemanusiaan. Yaitu penggunaan teknologi AI harus memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

4. Keamanan

Nilai keempat adalah keamanan. Yaitu penggunaan teknologi AI perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

5. Aksesibilitas

Nilai kelima adalah aksesibilitas. Artinya, penggunaan teknologi AI adalah untuk siapa saja, sehingga tidak ada batasan untuk kalangan atau golongan tertentu. Penggunaannya juga harus bebas dari segala bentuk diskriminasi. 

6. Kredibilitas dan Akuntabilitas

Nilai keenam adalah kredibilitas dan akuntabilitas. Artinya, penggunaan AI perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.

Sehingga seluruh informasi yang didapatkan dari AI harus bisa dipertanggung jawabkan oleh pengguna informasi tersebut. Oleh sebab itu, pengguna perlu melakukan pengecekan manual untuk memastikan informasi dari AI memang valid. 

7. Perlindungan Data Pribadi

Nilai berikutnya atau nilai ketujuh dalam etika penggunaan AI adalah perlindungan data pribadi. Artinya, penggunaan AI harus memastikan terdapat perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Nilai yang kedelapan adalah pembangunan dan lingkungan berkelanjutan. Artinya, penggunaan AI harus mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

9. Kekayaan Intelektual

Nilai yang terakhir adalah kekayaan intelektual. Artinya, penggunaan AI harus tunduk atau mematuhi prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Kerja AI dan Penggunaan yang Etis dalam Menulis

Etika Penggunaan AI Sesuai Kebijakan Kominfo

Kode etik penggunaan AI sesuai peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence dari Kominfo mengacu pada SE yang disebutkan sebelumnya. Dalam SE ini ditetapkan ada dua poin utama dalam etika penggunaan AI, yakni pelaksanaan dan tanggung jawab, berikut rinciannya: 

1. Pelaksanaan

  • Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku bagi Pelaku Usaha dan PSE.
  • Pelaksanaan program edukasi terkait Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial meliputi namun tidak terbatas pada pengembangan kompetensi teknis, studi aspek etika, humaniter dan sosial yang dilakukan untuk masyarakat, sebagai tanggung jawab pengembang untuk turut mengembangkan sumber daya manusia di Indonesia.
  • Penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisial sebagai pendukung aktivitas manusia.
  • Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan/ atau pemanfaatan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemanfaatan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
  • Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial yang saling menjaga privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

2. Tanggung Jawab

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data
  • Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. c) Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
  • Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah.
  • Melaksanakan kewajiban regulasi Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.
  • Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik.
  • Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.

Baca Juga: Etika Penggunaan AI Publisher Jurnal & Kominfo

Etika Penggunaan AI di Bidang Keuangan Sesuai Kebijakan OJK

Sementara peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence di bidang finansial atau keuangan diatur oleh OJK. Dimana diterbitkan buku panduan berisi kode etik penggunaan AI untuk penyelenggaraan layanan keuangan. 

Dalam buku panduan tersebut, dijelaskan ada 5 prinsip yang menjadi landasan penggunaan AI yang beretika. Berikut prinsip etika penggunaan AI:

1. Berasaskan Pancasila

Prinsip yang pertama adalah berasaskan Pancasila. Artinya, setiap penyelenggaraan layanan keuangan (layanan fintech) di Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dimana merupakan dasar dari negara Indonesia. 

2. Bermanfaat (beneficial)

Prinsip yang kedua adalah bermanfaat. Dimana penyelenggaraan layanan fintech berbasis AI harus bisa memberi manfaat pada manusia dan lingkungan. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan: 

  • Penyelenggara Fintech mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi berbasis AI dapat memberikan nilai tambah bagi operasional bisnis dan dapat memberikan meningkatkan kesejahteraan konsumen, meningkatkan kemampuan konsumen dalam mengambil keputusan, mengurangi ketidaksetaraan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung ekonomi berkelanjutan.
  • Penyelenggara Fintech mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi berbasis AI dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, prinsip hak asasi manusia, keberagaman, dan perlindungan konsumen atau investor.

3. Wajar dan Akuntabel (fair and accountable)

Pemanfaatan aplikasi berbasis AI yang wajar dan akuntabel berkaitan dengan validitas dan akurasi. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan AI di layanan fintech agar wajar dan akuntabel adalah sebagai berikut: 

  • Penyelenggara Fintech memastikan bahwa bisnis model dan aplikasi berbasis AI yang dikembangkan dan dimanfaatkan tidak menyebabkan kerugian kepada konsumen termasuk tidak melanggar privasi dan tidak menimbulkan diskriminasi yang diakibatkan oleh ketidaktahuan konsumen terkait pemrosesan AI (blackbox).
  • Penyelenggara Fintech memiliki kerangka mitigasi risiko untuk memastikan bahwa algoritma, code, data input, dan seluruh instrumen pendukung aplikasi berbasis AI dapat memiliki kontribusi yang relevan dan proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pemanfaatan aplikasi berbasis AI dimaksud.

4. Transparan dan Dapat Dijelaskan (transparent and explicable)

Prinsip keempat adalah transparan dan dapat dijelaskan. Artinya, penyelenggara Fintech dapat menjelaskan cara kerja pemrosesan AI kepada konsumen, mulai dari input sampai dengan output yang dihasilkan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: 

  • Penyelenggara Fintech memiliki pengetahuan dan kendali atas cara kerja pemrosesan aplikasi berbasis AI dalam batas-batas tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan (human-on-the loop).
  • Dalam rangka transparansi, Penyelenggara Fintech dapat menjelaskan cara kerja pemrosesan AI dengan mengacu pada penjelasan pengembang/pemilik/vendor AI dalam mencapai sebuah output, potensi risiko atau kerugian yang dapat dialami konsumen, serta langkah mitigasi yang telah dipersiapkan apabila terjadi kegagalan dalam pemrosesan.
  • Penyelenggara Fintech mengupayakan bahwa konsumen mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami terkait pemrosesan oleh aplikasi berbasis AI dengan dapat mengacu pada penjelasan dari pengembang/pemilik/vendor sistem AI sehingga konsumen memiliki pemahaman atas output yang dihasilkan oleh aplikasi berbasis AI dan dapat melakukan tindakan atas output dimaksud.

5. Ketangguhan dan Keamanan (robustness and security)

Prinsip kelima dan terakhir adalah ketanggung dan keamanan. Artinya pihak Penyelenggara Fintech memastikan ketangguhan dan keamanan aplikasi berbasis AI yang dimanfaatkan. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: 

  • Penyelenggara Fintech memastikan bahwa aplikasi berbasis AI yang dimanfaatkan adalah aplikasi yang robust berdasarkan parameter yang ditetapkan masing-masing Penyelenggara sesuai dengan tujuan penggunaan dan bisnis modelnya.
  • Penyelenggara Fintech memastikan bahwa aplikasi berbasis AI yang dipergunakan tidak rentan terhadap serangan siber dan memiliki mekanisme recovery apabila terjadi serangan siber

Sebagai informasi tambahan, etika yang dipaparkan di atas adalah sesuai kebijakan dari Kominfo dan OJK. Seperti penjelasan sebelumnya, selain dua lembaga pemerintah tersebut masih ada aturan lain tentang penggunaan AI. Jadi, detail etika AI di bidang yang Anda tekuni bisa merujuk lembaga terkait agar lebih sesuai. 

Teknologi AI diketahui bisa digunakan untuk berbagai tujuan di berbagai bidang. Contohnya seperti fitur Chat Bot di sebuah website. Kemudian ada Chat GPT dan sekarang sudah ada Meta AI yang bisa diakses gratis oleh pengguna aplikasi pesan instan WhatsApp. 

Teknologi AI bisa membantu pekerjaan manusia, apapun bentuknya dan di bidang apapun. Namun, penggunaannya tentu harus dengan menjunjung tinggi etika. Sebab ada peraturan yang mengatur tentang artificial intelligence. Aturan ini mencegah penyalahgunaan AI oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman pribadi berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. 

Pujiati

Pujiati telah menjadi SEO Content Writer hampir 10 tahun. Dia berpengalaman menulis konten seputar dosen, kepenulisan akademis dan kreatif, serta kesehatan. Melalui tulisan, Pujiati merasa senang ketika apa yang ia tulis bermanfaat untuk pembaca.

Recent Posts

10 AI untuk Membuat Poster & Urutan Cara Membuatnya

Jika Anda dosen maupun mahasiswa dan perlu membuat poster sebagai luaran penelitian. Maka bisa mempertimbangkan…

3 hari ago

Data Nominal: Ciri, Jenis, Cara Pengelompokkan, Contoh

Dalam melakukan kegiatan penelitian, tentunya Anda akan menemukan sejumlah jenis data. Data ini kemudian masuk…

1 minggu ago

Webinar Transformasi AI: Membuka Era Baru untuk Dosen Indonesia

Yogyakarta, 16 Desember 2024 — Webinar bertajuk "Transformasi AI di Dunia Akademik, Pemanfaatan AI bagi…

2 minggu ago

Halaman Prancis Buku: Isi, Contoh, Bedanya dengan Halaman Judul

Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…

2 minggu ago

18 Tools Pendeteksi AI untuk Karya Tulis dan Gambar

Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…

2 minggu ago

Panduan Menulis Draft Buku, Bisa Tingkatkan Produktivitas!

Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…

2 minggu ago