Industri kreatif di Indonesia perlu kepastian hukum untuk melindungi sang pencipta. Kepastian hukum dalam hal ini berupa Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan sector industri yang lahir secara tidak langsung menunjang pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Sayangnya, perkembangan dibalik munculnya industri kreatif banyak oknum yang melakukan aksi pembajakan, penjiplakan tanpa ijin dan sepengetahuan sang pencipta.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sector industri mulai bergeliat. Dalam upaya mengontrol dan melindungi di sector Industri yang mulai bergeliat, Hak kekayaan intelektual (HKI) dari arus globalisasi ekonomi perlu penataan ulang. Dimana arus globalisasi membawa pengaruh secara signifikan di dunia usaha.
Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota WTO, secara tidak langsung juga berkomitmen pada Asia Pasific Economic Coorpoeration (APEC). Hal ini menyeret Indonesia menyetujui perdagangan bebas yang masuk ke Indonesia. Perdagangan bebas atau liberalism berpandangan bahwa perdagangan bebas suatu hal yang wajar untuk menguasai pasar memperoleh keuntungan yang banyak.
Persaingan bebas satu sisi memberi pengaruh positif, satu sisi berpengaruh negative. Pengaruh positif mempu menciptakan harga produk yang baik harga saing dan ketersediaan pilihan terhadap produk. Pengaruh negatif efek persaingan bebas banyak ditemukan persaingan tidak sehat yang saling sikut satu sama lain.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kecurangan dalam HKI bisa berupa penjiplakan dan pemalsuan. Oleh sebab itu, hukum HKI hadir sebagai pencegahan dengan membuat sanksi tegas dan member efek jera.
Muncul permasalahan lain, salah satunya Isu-isu globalisasi dalam HKI. Ada lima isu yang berkembang saat ini. Diantarannya isu Hak Asasi Manusia (HAM) isu yang berkembang dalam arus globasisasi ekonomi. Keempat isu lain meliputi demokratisasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam, standarisasi dan hak atas kepemilikan intelektual. Kelima unsure inilah yang menjadi landasan dalam perdagangan bebas.
Bagi industri kreatif kelas menengah ke bawah perlindungan HKI power penting. Hukum Hak Kekayaan Intelektual inilah yang dapat dijadikan sebagai perlindungan dan mengerak usah industri kreatif kelas menengah ke bawah tetap berkembang menjadi produk yang mampu bersaing. Bentuk persaingan mulai dari harga, kualitas mutu, sistem/struktur manajemen menembus pasar dalam negeri ataupun luar negeri.
Realita di lapangan, banyak sekali pelaku industri kreatif yang belum mengenal apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara menyeluruh. Banyak dari mereka yang belum tahu tujuan dan fungsi dari HKI. Oleh sebab itu, beberapa tahun lalu pemerintah mengencarkan untuk memperkenalkan pentingnya HKI ke banyak lembaga dan institusi. Mulai dari ke perguruan tinggi, UKM/UMKM dan melalui semacam workshop-workshop.
Lewat sosialisasi pentingya HKI bertujuan mampu meningkatkan kesadaran diri. Outputnya, masyarakat memberdayakan dan membudayakan HKI ke seluruh lapisan masyarakat. Tidak terkecuali, mulai dari masyarakat, pelaku industri hingga para kaum intelektual. Kaum intelektual bisa pelajar/mahasiswa yang memiliki pession di dunia penelitia, termasuk para dosen doctor dan professor.
Bagaimana cara efektif dan efisien memperkenalkan Hak Kekayaan Intelektual ke banyak sector? Setidaknya ada lima strategi. Berikut ulasan kelima strategi tersebut.
Sebagai anggota WTO yang ikut menandatangani perjanjian Multilateral General Agreement on Tariffs and Trade tahun 1994 Indonesia mengikuti aturan Hak Kepemilikan Intelektual (HAKI). Salah satu konsekuensi atau kewajiban Indonesia adalah memasukan hukum HKI ke sistem hukum nasional. Tujuannya jelas, untuk memperkuat dasar perlindungan.
HKI di sector Industri memiliki peran penting untuk perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Terkait hal tersebut, melalui HKI melahirkan penemuan baru, kualitas tinggi, teknologi canggih yang terstandar. Semakin banyak penemuan, semakin menunjukan tingginya tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, akan semakin memajukan sector industri untuk menembus pasar Domestik dan Internasional.
Kemunculan HKI sebagai pelindung temuan, oleh sebab itu hukum HKI juga perlu perlindungan, salah satunya dengan mencantumkan hukum HKI ke sistem hukum nasioanl. Adapun pertimbangan HKI perlu dilindungi. Pertama karena bersifat non-ekonomis, yaitu untuk hasil penemuan yang tidak memiliki nilai ekonomis secara materiil. Tetapi mampu meningkatkan self actualization dan mampu meningkatkan perkembangan.
Kedua, bersifat ekonomis. Hasil penemuan yang menghasilkan keuntungan secara materiil. Cara ini juga digunakan oleh penemu untuk melindungi karya mereka dari penjiplakan terhadap karya yang telah dibuatnya.
Konsep Hak Kekayaan Intelektual selain sebagai hak milik hasil pemikiran (intelektual) yang bersifat tetap dan eksklusif. Ternyata juga berlaku untuk pihak lain yang telah memperoleh ijin dari pemiliknya. Hanya saja, sifaatnya sementara. Misalnya, hubungan penulis dan penerbit buku. Dalam sistem percetakan royalty, penerbit hanya bisa menyebarluaskan dan menjual karya penulis dalam waktu tertentu (berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak).
Hukum Hak kekayaan intelektual di Indonesia membagi ke dua bentuk. Pertama, hak cipta berupa copyright, paling banyak digunakan untuk dunia literasi, misal buku, musik, lirik dan seni lainnya. Kedua, hak milik industri berupa perindustrian. Perindustrian ini juga meliputi banyak hal, mulai dari pembibitan, merek dagang, sampai desain tata letak sirkuit terpadu, yang secara rinci diatur dalam UU yang berbeda-beda.
Hak Kekayaan Intelektal dari sudut pandang hak kasus dibagi menjadi hak ekonomis dan hak moral. Hak ekonomis atau economic right merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan atas temuannnya dalam bentuk uang, seperti yang sudah di singgung sebelumnya. Sedangkan hak moral atau moral right lebih ke bentuk reputasi atau melindungi kepentingan pribadi penemu. Penemu memiliki kekhasan karena integritasnya dan nama baiknya. Apabila penemu meninggal sekalipun, hasil temuannya sangat melekat pada sosok si penemu.
Banyak bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Berikut adalah tabel pelanggan HKI yanag mungkin sering kita temui.
Bidang Pelanggaran | Keterangan |
Bidang Hak Cipta | · Pelanggaran hak cipta berupa mengutip, menjiplak, merekam dan mengumumkan ciptaan orang lain tanpa ijin pencipta atau tidak menyantumkan sumber dari pencipta. · Mengkomersilkan fotocopi karya orang lain dilarang, karena terhitung juga sebagai pelanggaran. · Pembajakan vidoa atau music tanpa ijin pencipta juga bentuk dari pelanggaran. |
Bidang Merek | · Pelanggaran bidang merek baik merek barang/jasa. Dikatakan melakukan pelanggaran bidang merek apabila memiliki persamaan merek, baik sebagian atau keseluruhan dengan merek lain dianggap sebagai pelanggaran. |
Bidang Paten | · Pelanggaran bidang paten berdasarkan tindak pidana dibagi menjadi dua klasifikasi. 1. Paten produk, pelanggaran berupa mengimpor, menjual, menyerahkan, menyewakan dan memakai untuk di komersilkan tanpa ijin. 2. Paten proses, menitikberatkan pada proses produksi yang diberi paten untuk tindakan lainnya. |
Bidang Desain Industri | · Pelanggaran desain industri terbagi menjadi tiga. Sebagai berikut 1. Pelanggaran penggunaan desain industri milik orang lain tanpa iji 2. Mendesain milik industri orang lain tanpa ijin 3. Menjual desain industri tanpa persetujuan sang pemilik |
Bidang Rahasia Dagang | · Dikatakan melakukan pelanggaran rahasia dagang apabila diketahui dengan sengaja mengungkapkan kesepakan (baik tersurat ataupun tersirat) yang menjaga rahasia dagang suatu perusahaan/individu. |
Inilah ulasan Hak Kekayaan Intelektual dalam industri kreatif. Semoga ulasan ini menambah kekayaan berfikir. Salam untuk terus berkarya dan melahirkan produk yang bermanfaat. (Elisa)
Apakah Anda sedang atau ingin menulis buku? Dengan menerbitkan buku di penerbit Deepublish, buku Anda kami terbitkan secara gratis. Anda cukup mengganti biaya cetak. Silakan isi data diri Anda di sini.
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang HKI anda dapat melihat Artikel-artikel berikut:
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku | Teknik Menulis
Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah Dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku
Cara Menerbitkan Buku: Keistimewaan Hak Cipta Menulis Buku
Jasa Pengurusan HaKI Buku Referensi
Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS di sini!
Jika Anda menginginkan EBOOK GRATIS tentang CARA PRAKTIS MENULIS BUKU, silakan download.
Referensi:
Seorang dosen yang hendak melakukan konversi dari artikel ilmiah menjadi naskah buku ilmiah (buku monograf…
Pernahkah Anda merasa bingung mengenai tata aturan penulisan nama tempat di dalam kalimat? Hal ini…
Perlu mencantumkan tanda tangan di lembar pengesahan karya ilmiah Anda? Copy paste saja tidak cukup…
Dosen atau penulis yang menyusun karya tulis ilmiah di bidang ilmu agama Islam tentunya perlu…
Selain jurnal, ebook atau buku elektronik menjadi salah satu jenis buku yang umum digunakan sebagai…
Pada saat membaca suatu karya tulis, baik dalam media cetak maupun elektronik serta digital, tentunya…