Daftar Isi
Bisa meraih jabatan fungsional tertinggi dalam karirnya tentu menjadi impian semua dosen, dan nantinya akan berhubungan dengan angka kredit dosen. Angka kredit atau KUM di kalangan dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral.
Sebab akumulasi dari KUM inilah yang menentukan apakah jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan. Dosen yang fokus mencapai jabatan fungsional tertinggi adalah harapan seluruh negeri.
Prestasi ini tidak hanya bermanfaat bagi dosen tapi juga bagi perguruan tinggi dan juga seluruh bidang pendidikan di Indonesia. Supaya bisa naik jabatan maka dosen perlu memperhatikan KUM atau angka kredit.
Salah satunya memperhatikan aspek mana atau kegiatan apa saja yang bisa membantu dosen menambah KUM tersebut. Lalu, apa saja kegiatan yang termasuk di dalamnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah apa itu angka kredit dosen atau KUM. Jadi, secara umum angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dosen.
Setiap kegiatan yang dosen lakukan dan termasuk ke dalam tugas-tugas yang diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Nantiya akan menambah nilai KUM tersebut, nilai-nilai kegiatan ini diakumulasikan dan menjadi KUM total.
Misalnya saja seorang dosen mendapat tugas mengajar, dan dalam satu semester mendapatkan KUM 5. Lalu melakukan penelitian dengan nilai KUM misalnya 4, dan begitu seterusnya. Semua KUM ini kemudian ditotal.
Setelah KUM mencapai jumlah tertentu maka dosen diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional dikenal juga sebagai jabatan akademik.
Jabatan fungsional menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas setiap kinerja dari dosen yang bersangkutan. Sama seperti profesi lainnya, jabatan fungsional ini ada beberapa tingkatan. Detailnya ada 4 tingkatan, yaitu:
Sejak awal meniti karir sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang nantinya mempengaruhi kenaikan nilai KUM secara keseluruhan. Supaya dosen bisa mendapatkan jenjang karir yang terus menanjak.
Baca Juga:
Dosen yang sudah fokus mengumpulkan KUM dalam jumlah tertentu berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kemudian akan muncul pertanyaan, dari mana angka-angka KUM ini didapatkan?
Jadi sumber angka kredit dosen atau KUM ini sangat beragam dan oleh LL Dikti dikemas dalam buku panduan khusus angka kredit. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan mendetail mengenai semua jenis kegiatan yang bernilai KUM. Secara garis besar, sumber KUM terbagi menjadi 4 bentuk atau jenis kegiatan. Yaitu:
Jenis kegiatan yang pertama adalah kegiatan pendidikan dan terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan ijazah. Sehingga dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah berhak mendapatkan angka kredit.
Misalnya dosen mampu menunjukan ijazah S2 maka otomatis mendapatkan KUM senilai 150 dan langsung bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli. Selain pendidikan formal, juga berupa diklat.
Ijazah yang ditunjukan dosen minimal dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi B. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka menunjukan bukti penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.
Kegiatan pendidikan yang kedua adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Cakupannya antara lain:
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah:
Lalu, apakah dengan hanya melaksanakan empat jenis kegiatan tersebut maka dosen bisa sepenuhnya sampai ke puncak karirnya? Jawabannya tentu saja iya, hanya saja dalam prakteknya tentu tidak semudah membaca uraian di atas.
Sebab di lapangan, dosen memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang kadang tidak bernilai KUM. Misalnya, dosen diberi amanah untuk menjadi dekan dimana ada tugas dan tanggung jawab khusus atas amanah ini.
Semua tugas selama menjadi Dekan secara otomatis tidak akan menambah nilai KUM. Namun, bukan berarti dosen harus fokus ke kegiatan bernilai KUM saja. Sebab kegiatan operasional di perguruan tinggi tidak cukup hanya pada kegiatan bernilai KUM tersebut.
Oleh sebab itu, dosen harus bijak dalam mengatur agenda kegiatan. Sehingga bisa tetap mendapatkan nilai KUM meskipun perlahan tanpa perlu mengorbankan amanah yang diberikan kampus tempatnya mengajar.
Artikel Terkait:
Jasa atau layanan konversi KTI adalah sebuah layanan yang membantu proses mengubah bentuk KTI satu…
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian, penyusunan proposal, dan sebagainya. Dosen maupun mahasiswa dan peneliti akan memasuki…
Jika Anda menulis dan menerbitkan buku, maka tentu perlu memastikan mengajukan Hak Cipta atas buku…
Karya tulis terbagi menjadi 2 jenis utama, yakni karya tulis ilmiah dan nonilmiah. Tahukah Anda,…
Bulan Ramadan tidak hanya diisi dengan kegiatan puasa wajib, tadarus Al-Qur’an, maupun ibadah sunnah lain…
Meski mudah lelah dan letih saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, produktivitas akademik dosen…