Semua dosen di Indonesia tentunya memiliki keinginan sampai di puncak tangga karir akademik. Yakni dengan memangku jabatan akademik di jenjang Guru Besar. Selain menerima gelar Profesor, dosen di jenjang jabatan ini juga menerima akses kesempatan akademik lebih luas.
Namun, sejalan dengan hal tersebut setiap dosen dengan gelar Profesor memiliki kewajiban akademik yang lebih kompleks. Terlebih keberadaannya ikut menjadi potret reputasi perguruan tinggi yang menaungi. Lalu, apa saja syarat dan tantangan untuk menjadi Profesor? Berikut informasinya.
Guru Besar adalah jenjang jabatan akademik tertinggi dari 3 jenjang lain dalam karir akademik dosen. Secara umum, tingkatan jenjang karir akademik tersebut dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Menjadi pemangku jabatan akademik tertinggi, membuat dosen menerima gelar khusus. Yakni Profesor. Sejalan dengan hal tersebut, dosen di jenjang ini juga menerima tugas dan tanggung jawab lebih beragam. Berikut beberapa diantaranya:
Dosen yang sudah menjadi Profesor tetap diwajibkan untuk menjalankan tri dharma dan tugas penunjang. Hanya saja ada beberapa perbedaan signifikan. Misalnya dalam tugas mengajar mahasiswa, dosen bisa mengajar mahasiswa jenjang Sarjana sampai Pascasarjana.
Kemudian dalam penelitian, dosen mengutamakan penelitian terapan dan pengembangan. Selain itu, dosen juga bisa menjadi dosen pembimbing untuk dosen pemula dalam meningkatkan kompetensi dan aspek lainnya.
Dosen dengan jabatan Profesor juga wajib menjalankan kewajiban khusus dalam BKD. Dalam Kepdirjandikti No. 12/E/KPT/2021 (PO BKD 2021), kewajiban khusus dosen Profesor adalah:
Dosen yang sudah menjadi Profesor juga lebih sering diberi amanah memangku jabatan struktural. Banyak yang menjadi pimpinan perguruan tinggi, misalnya menjadi rektor di perguruan tinggi berbentuk universitas.
Melalui penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa secara tugas dan tanggung jawab seorang Guru Besar tidak memiliki perbedaan signifikan. Hanya saja tingkat tugas dan tanggung jawab lebih tinggi. Misalnya dalam penelitian, dosen di jabatan ini sudah rutin melaksanakan penelitian pengembangan dibanding penelitian terapan.
Tak hanya itu, dalam BKD seorang Profesor juga masih menerima target 12 SKS per semester. Jika memangku jabatan struktural tertentu, ditargetkan minimal 3 SKS per semester.
Baca juga: Memahami Syarat Menjadi Asisten Ahli dan Tunjangan yang Berhak Diterima Dosen
Semua dosen di Indonesia memiliki peluang sama besar untuk menjadi Guru Besar dan mendapat gelar Profesor. Sebab kenaikan jabatan akademik dosen berbasis kinerja akademik dosen itu sendiri.
Menjadi Profesor membuat dosen harus memenuhi 3 jenis persyaratan. Mencakup syarat administrasi, syarat khusus, dan syarat khusus tambahan. Berikut detailnya sesuai Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026:
Berikut adalah sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi dosen agar bisa menjadi Profesor:
Berikut adalah beberapa syarat khusus di jenjang Profesor yang harus dipenuhi oleh dosen:
1. Memiliki 2 publikasi ilmiah yang memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini:
2. Publikasi di jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama atau sebagai penulis korespondensi, atau publikasi di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
3. Bagi dosen di bidang ilmu seni, maka memiliki 2 karya seni yang diakui dan memiliki reputasi internasional, serta dosen berstatus sebagai pencipta dan istilah lain yang menunjukan karya seni tersebut adalah ciptaan dosen.
Syarat berikutnya adalah syarat khusus tambahan. Para dosen yang akan mengajukan usulan kenaikan ke jenjang Profesor harus memenuhi salah satu dari 5 pilihan syarat khusus tambahan berikut:
Baca juga: 4 Poin Persyaratan Menjadi Dosen Menurut Dikti
Sebagai jenjang jabatan akademik tertinggi dan menjadi impian semua dosen di Indonesia tanpa terkecuali. Membahas besaran gaji yang diterima seorang Guru Besar selalu menarik. Gaji dosen di Indonesia, termasuk yang sudah Profesor dipengaruhi oleh banyak faktor.
Status kepegawaian dosen, dosen mengabdi di PTN atau PTS, memangku jabatan struktural atau tidak, tunjangan apa saja yang bisa diterima, sudah bersertifikasi atau belum, sudah naik pangkat dan golongan ruang atau belum untuk dosen PNS, dan lain sebagainya.
Membaca sejumlah dasar hukum terkait gaji dosen di Indonesia, gaji dosen PNS bisa dikatakan lebih jelas. Sebab diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Dosen Profesor umumnya sudah S3 dan dalam pangkat golongan ruang PNS masuk dalam golongan IVd hingga IVe. Berikut besaran gaji pokoknya:
Besaran gaji di atas adalah gaji pokok untuk dosen PNS dan sudah memiliki gelar Profesor. Lalu, bagaimana dengan Profesor di PTS? Dosen non-PNS yang mengabdi di PTS mendapatkan gaji sesuai kebijakan internal PTS itu sendiri.
Namun, di dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 seluruh PTS di Indonesia dihimbau memberikan gaji sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, dosen non-PNS di semua PTS dihimbau diberikan gaji pokok sesuai UMK maupun UMR setempat.
Selain menerima gaji pokok dalam jumlah yang sudah pasti setiap bulannya. Dosen dengan jabatan Guru Besar tentunya juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan ini diterima semua dosen, baik dosen PNS maupun non-PNS. Sekaligus dosen yang mengabdi di PTN maupun PTS selama sudah berstatus Dosen Tetap.
Secara umum, pemerintah menetapkan sejumlah tunjangan yang hanya diterima pemilik profesi dosen. Misalnya tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dll. Jenis tunjangan yang diterima Profesor tentunya bisa lebih beragam. Terlebih jika memangku jabatan struktural dan faktor lainnya. Berikut secara rinci seluruh jenis tunjangan yang bisa diterima:
Tunjangan pertama adalah tunjangan yang melekat pada gaji. Jadi tunjangan ini nominalnya tetap dan pasti diterima dosen bersamaan dengan gaji pokok. Seperti tunjangan uang makan, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, tunjangan kinerja, dll.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diterima Profesor setelah menerima sertifikat profesi. Jadi, jika sudah lulus serdos akan menerima sertifikat profesi. Seterusnya selama aktif menjalankan tri dharma akan menerima tunjangan profesi.
Tunjangan khusus akan diterima Profesor jika menerima tugas menjalankan tri dharma di daerah khusus. Daerah khusus disini seperti daerah 3T yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.
Profesor secara otomatis akan menerima tunjangan kehormatan. Yaitu tunjangan yang diterima dosen setelah resmi menjadi Guru Besar.
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diterima dosen dari jenjang jabatan akademik yang dipangku. Tunjangan ini otomatis diterima dosen PNS dan diatur di dalam Perpres No. 65 Tahun 2007. Sementara dosen non-PNS menerima insentif sesuai kebijakan PTS yang menaungi.
Tunjangan tugas tambahan adalah tunjangan yang diterima dosen Profesor jika memangku jabatan struktural tertentu. Tunjangan ini diatur di dalam Perpres 65 Tahun 2007. Sedangkan dosen non-PNS akan menerima insentif jabatan akademik sesuai kebijakan PTS yang menaungi.
Meskipun menjadi jenjang jabatan akademik tertinggi, dipandang prestisius, dan kesejahteraan dosen lebih terjamin. Menjadi Guru Besar bukan hal mudah dan banyak dosen yang belum sempat memangku jenjang jabatan ini sampai pensiun.
Hal ini terjadi karena ada cukup banyak tantangan dalam mencapai jenjang Profesor tersebut. Diantaranya adalah:
Selain beberapa tantangan tersebut, para dosen sangat mungkin menghadapi tantangan lainnya. Dalam kondisi ini, dosen perlu segera mencari solusi untuk menghadapi dan mengatasi tantangan tersebut.
Bagi dosen yang kesulitan menulis buku, artikel ilmiah pada jurnal, dan karya ilmiah jenis lainnya. Maka bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi Menulis dari Penerbit Deepublish. Bersama dampingan tim ahli dan profesional, para dosen akan dibantu mengatasi tantangan dalam penulisan dan publikasi ilmiah. Sehingga menunjang pencapaian jenjang Guru Besar.
Karena persyaratannya cukup kompleks, mulai dari publikasi ilmiah bereputasi, angka kredit tinggi, hingga rekam jejak akademik yang konsisten. Tanpa strategi jangka panjang, proses ini sulit dicapai sebelum masa pensiun.
Fokus pada: konsistensi publikasi ilmiah bereputasi, memenuhi target BKD dan AK Prestasi, membangun roadmap penelitian, aktif dalam hibah dan kolaborasi. Dengan strategi ini, progres karier bisa lebih terarah.
Karena publikasi tersebut menunjukkan kualitas penelitian dan pengakuan global. Bahkan, untuk Profesor diperlukan publikasi di jurnal bereputasi (minimal Q2/Q3) dengan peran sebagai penulis utama atau korespondensi.
Karena dosen harus tetap menjalankan tri dharma, sambil memenuhi target publikasi dan administrasi. Tanpa manajemen waktu yang baik, progres bisa terhambat.
Selain reputasi akademik meningkat, dosen juga mendapatkan akses lebih luas dalam penelitian, peluang jabatan struktural, serta berbagai tunjangan tambahan.
Referensi:
Salah satu tahapan dalam meraih program hibah penelitian, adalah menyusun proposal usulan. Proposal hibah penelitian…
Salah satu tahapan penting dalam menulis buku akademik atau buku ilmiah yang ditulis dose adalah…
Memahami apa saja perbedaan jurnal, prosiding, dan buku ilmiah menjadi hal penting bagi dosen. Ketiganya…
Banyak yang mengira bahasa plagiarisme bagi dosen hanya dirasakan dosen itu sendiri. Padahal, bahasa dari…
Menunjang kenaikan jenjang jabatan akademik, maka dosen perlu mengoptimalkan perolehan AK Kumulatif (Angka Kredit Kumulatif).…
Dalam menulis buku ilmiah, termasuk buku referensi para dosen mungkin menghadapi berbagai kendala. Kendala-kendala inilah…