Daftar Isi
Dalam proses sertifikasi dosen (serdos) akan ada tahap penilaian portofolio dosen melalui laman SISTER. Portofolio ini disusun dosen secara berkala bertepatan dengan pelaporan BKD di setiap semester selama masa pengabdian.
Selain itu, saat mendekati proses serdos akan ada masa para dosen melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data di portofolio tersebut. Sebab update portofolio ikut menentukan dosen eligible atau tidak menjadi peserta serdos. Lalu, apa saja komponen dalam portofolio tersebut? Berikut informasinya.
Secara umum, portofolio adalah sebuah dokumen yang berisi hasil karya, proyek, dan pencapaian seseorang yang disusun secara sistematis. Dalam konteks profesi dosen, istilah portofolio sedikit berbeda.
Portofolio dosen adalah dokumen yang berisi informasi data pribadi dosen dan kinerja akademik yang dimiliki. Istilah ini lebih umum digunakan untuk kegiatan serdos. Sehingga portofolio disusun dosen secara daring di laman SISTER.
Melalui portofolio ini, dosen akan mengisi data pribadi dan data kinerja akademik. Data pribadi mencakup nama, alamat, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, jenjang jabatan akademik yang dipangku, dan sebagainya.
Sedangkan data kinerja akademik mencakup data kinerja tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan tugas penunjang. Seluruh data sudah disediakan fitur di SISTER dan bisa diakses dosen setelah berhasil login ke akun yang dimiliki. Seluruh data tersebut, juga wajib diperbaharui berkala oleh dosen maupun admin perguruan tinggi.
Portofolio dosen di SISTER menunjang proses penilaian serdos dan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen. Keduanya menjadi fungsi dari portofolio tersebut. Berikut penjelasan detailnya:
Fungsi yang pertama, portofolio menjadi unsur penting dalam penilaian serdos. Pada kebijakan di tahun 2025, proses penilaian portofolio menjadi tahapan utama dalam penilaian serdos. Portofolio tersebut berisi dokumen-dokumen di bawah ini:
Tak hanya itu, di tahap awal proses serdos. Data dosen di SISTER menjadi bahan pertimbangan perguruan tinggi menilai dosen sudah eligible atau belum. Data dosen menjadi dasar acuan penentu tersebut.
Jika ada banyak atau beberapa dosen eligible, maka perguruan tinggi menyaring lagi di tahap kedua dengan skala prioritas berdasarkan 5 aspek berikut:
Artinya, jika ada 3 dosen eligible sebagai peserta serdos dan harus memilih salah satu. Maka ditentukan berdasarkan jabatan akademik paling tinggi dipangku dosen mana. Jika jenjangnya masih sama, baru beralih ke pendidikan terakhir yang paling tinggi yang mana. Begitu seterusnya sampai bisa ditetapkan siapa yang ikut serdos.
Jadi, portofolio harus diperbaharui dosen segera setelah pengumuman jadwal serdos dirilis oleh Kemdiktisaintek. Sehingga memperbesar peluang dosen eligible dan menjadi peserta serdos tersebut.
Secara umum, portofolio yang dimiliki dosen di SISTER akan diperbaharui berkala sejalan dengan pelaporan BKD. Setiap semester, dalam pelaporan BKD tersebut dosen akan melakukan pembaharuan data dan kinerja akademik.
Sehingga secara otomatis juga akan memperbaharui portofolio kinerja tri dharma dan tugas penunjang. Portofolio ini pada akhirnya ikut menunjang penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen.
Kinerja akademik dosen sesuai kebijakan terbaru di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 akan dinilai menjadi AK Kumulatif (Angka Kredit Kumulatif). AK Kumulatif sendiri didapatkan dari hasil penjumlahan antara AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi atau AK Penyetaraan.
Portofolio yang dimiliki dosen di SISTER menjadi sumber penilaian perguruan tinggi dan pihak-pihak berwenang dalam penilaian kenaikan jabatan akademik. Sehingga bisa dilakukan verifikasi, apakah AK Kumulatif dan ketentuan lain sudah sesuai ketentuan atau sebaliknya.
Baca juga: Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya
Portofolio dosen jika mengacu pada SISTER, maka terbagi menjadi 2 bagian. Yakni Profil Dosen dan Tri Dharma Dosen tersebut. Masing-masing memiliki komponen portofolio tersendiri dan berikut penjelasannya:
Komponen portofolio dosen bagian pertama adalah untuk profil dosen di SISTER. Dalam bagian ini terdapat 14 komponen data pribadi dosen. Berikut rinciannya:
Sebagai informasi tambahan, data profil dosen dalam portofolio di SISTER bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan baru yang diberlakukan Kemdiktisaintek. Jadi, jika data di atas tidak sesuai data di SISTER maka artinya ada penyesuaian sesuai kebijakan terbaru yang berlaku.
Komponen portofolio dosen di bagian kedua adalah tri dharma dosen tersebut. Artinya, pada bagian kedua ini berisi kinerja akademik dosen dalam menjalankan tugas pokok sesuai isi tri dharma sampai tugas penunjang dan tugas tambahan. Pada bagian ini terdapat 15 komponen, yaitu:
Sebagai informasi tambahan, data profil dosen dalam portofolio di SISTER bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. Sehingga dosen tinggal mengisi data sesuai fitur di akun SISTER yang dimiliki.
Sebagai informasi tambahan, jika konteks portofolio dosen mengacu pada serdos. Maka sedikit berbeda. Mengacu pada kebijakan lama yakni Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025, portofolio terdiri dari 3 komponen yang dijelaskan sebelumnya.
Sementara dalam kebijakan baru yang diatur di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada dasarnya juga terdiri dari 3 komponen yang sama. Hanya saja belum ada penerbitan petunjuk teknis (juknis) serdos terbaru. Sehingga untuk ada tidaknya perubahan kebijakan terkait portofolio untuk serdos bisa menunggu pengumuman lebih lanjut.
Berikut adalah contoh tampilan portofolio dosen di laman SISTER yang tentunya menyesuaikan dengan data pribadi dan kinerja tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan dosen:
Pembaharuan data dan kinerja akademik dosen tentunya dilakukan berkala sepanjang masa pengabdian. Sesuai penjelasan sebelumnya, pembaharuan data rutin dilakukan sejalan dengan pelaporan BKD. Serta saat ada data terkini seperti jenjang jabatan akademik terbaru, kualifikasi pendidikan formal terbaru, dan sebagainya.
Beberapa data tersebut bisa diperbaharui sendiri oleh dosen, beberapa butuh proses verifikasi, dan beberapa lagi yang lainnya hanya bisa diperbaharui oleh admin perguruan tinggi. Jadi, pembaharuan portofolio dosen disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Portofolio menjadi salah satu komponen utama dalam proses penilaian sertifikasi dosen. Data yang ada di portofolio digunakan untuk menilai kompetensi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Portofolio dosen berisi dua kelompok data utama, yaitu data profil dosen dan data kinerja tridharma. Data ini meliputi informasi pribadi, pendidikan, penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, serta kegiatan akademik lainnya.
Ya. Portofolio dosen harus diperbarui secara berkala, biasanya bersamaan dengan pelaporan BKD setiap semester atau ketika terdapat perubahan data akademik seperti kenaikan jabatan atau pendidikan terbaru.
Pemutakhiran portofolio diperlukan agar seluruh data kinerja dosen tercatat dengan lengkap di SISTER. Data tersebut menjadi dasar penilaian apakah dosen memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen.
Referensi:
BKD dan sertifikasi dosen (serdos) oleh beberapa dosen dianggap sama. Namun, tentunya BKD dengan serdos…
Kolaborasi dosen dalam kegiatan tri dharma, tentunya bukan hal baru dan asing di telinga. Apalagi…
Dosen di Indonesia memiliki kesibukan akademik yang sangat tinggi. Selain wajib mengajar, dosen juga wajib…
Salah satu tahap dalam kegiatan penelitian adalah tahap perencanaan yang di dalamnya mencakup penyusunan roadmap…
Salah satu jenjang jabatan akademik dosen yang paling awal adalah Asisten Ahli. Para dosen pemula…
Memiliki kuantitas publikasi ilmiah yang optimal memang penting bagi dosen. Namun, memastikan kualitas publikasi ilmiah…