Kewajiban dosen di Indonesia, bukan hanya menjalankan tri dharma dan tugas tambahan. Akan tetapi juga melaporkan pelaksanaan tugas tersebut dalam proses pelaporan atau pengisian BKD di laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Namun, kewajiban untuk menyusun laporan BKD ternyata tidak dimiliki semua dosen. Terdapat beberapa dosen dengan status kepegawaian tertentu dan status keaktifan menjalankan tri dharma. Berikut informasinya.
BKD (Beban Kerja Dosen) adalah kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Yakni dalam kurun 1 semester atau 6 bulan.
Sedangkan pelaporan atau laporan BKD adalah laporan kinerja dosen yang mencakup pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang kegiatan tridharma, dan atau tugas tambahan dalam kurun waktu tertentu. Yakni 1 semester.
Pengisian BKD sendiri terdiri dari dua jenis laporan. Yakni RKD (Rencana Kinerja Dosen) yang dilaporkan dosen di awal semester. Kemudian LKD (Laporan Kinerja Dosen) yang dilaporkan dosen di akhir semester. Pelaporan tersebut dilakukan daring melalui laman SISTER.
Sesuai penjelasan di awal, pengisian BKD tidak diwajibkan untuk semua dosen di Indonesia. Secara mendasar, kewajiban ini ditujukan untuk dosen tetap. Baik itu dosen ASN (CPNS, PNS, dan PPPK) maupun dosen non-ASN.
Sementara untuk dosen tidak tetap dan oleh perguruan tinggi tidak diwajibkan menjalankan tri dharma, tugas penunjang, maupun tugas tambahan. Maka tidak memiliki kewajiban untuk menyusun laporan BKD di SISTER.
Sebaliknya, jika dosen tidak tetap tersebut diwajibkan menjalankan tri dharma, tugas penunjang, tugas tambahan, dan masuk dalam perhitungan rasio dosen. Maka tetap wajib menyusun laporan BKD.
Kewajiban melakukan pengisian BKD juga disesuaikan dengan status dosen tersebut di SISTER. Terdapat 3 status dosen di SISTER yang wajib rutin melaporkan BKD. Berikut penjelasannya:
Dosen yang status di SISTER aktif, artinya aktif menjalankan tri dharma. Kemudian juga berstatus dosen aktif di PDDikti. Maka memiliki kewajiban untuk menyusun pelaporan BKD secara rutin sesuai ketentuan.
Dosen dengan status inilah yang memiliki kewajiban melaksanakan seluruh tri dharma dan tugas penunjang. Sekaligus beberapa memiliki amanah untuk mengemban tugas tambahan. Sehingga kewajiban tersebut wajib dilaksanakan dan dilaporkan.
Status SISTER kedua yang mewajibkan dosen tersebut rutin melakukan pengisian BKD adalah dosen Tugas Belajar. Tugas Belajar sendiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Secara sederhana, Tugas Belajar dalam penugasan dosen ASN untuk melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Tugas ini diberikan oleh institusi atau pimpinan institusi tempat dosen tersebut mengabdi.
Dosen ASN dengan Tugas Belajar akan menerima beasiswa dari institusi. Sekaligus tetap menerima gaji, besarannya disesuaikan ketentuan yang berlaku. Kemudian dosen mendapat ikatan dinas. Sehingga ada ketentuan setelah menyelesaikan studi untuk mengemban amanah atau tugas baru.
Memahami bahwa dosen mendapat penugasan untuk studi lanjut. Maka proses studi tersebut termasuk kinerja akademik dosen. Sehingga wajib dilaporkan di dalam BKD sesuai jadwal dan ketentuan lain yang sudah ditetapkan kementerian terkait.
Status dosen di SISTER berikutnya yang juga punya kewajiban melakukan pengisian BKD adalah dosen Izin Belajar. Izin Belajar sering dianggap sama dengan Tugas Belajar, padahal keduanya berbeda.
Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada. Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan berdasarkan permohonan. Secara sederhana, Izin Belajar adalah perizinan dari pejabat berwenang untuk memberikan izin kepada PNS melanjutkan studi.
Izin Belajar diajukan mandiri oleh dosen PNS kepada institusi yang menaungi dan sesuai prosedur yang berlaku. Pengajuan ini kemudian akan diproses pimpinan atau pejabat berwenang. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Izin Belajar.
Berbeda dengan Tugas Belajar yang membuat dosen PNS menerima beasiswa dan tetap menerima gaji pokok. Dosen dengan status Izin Belajar membiayai studinya dengan biaya sendiri. Selain itu, masih harus melaksanakan kewajiban sebagai dosen PNS. Sehingga tetap menerima gaji sesuai ketentuan.
Berhubung Izin Belajar tidak melunturkan kewajiban dosen menjalankan tri dharma dan tugas penunjang sampai tugas tambahan. Maka tentu dosen dengan status ini di SISTER tetap wajib melakukan pelaporan BKD rutin.
Jadi, bagi para dosen yang memiliki salah satu dari 3 status di SISTER tersebut. Maka tetap memiliki kewajiban menyusun laporan BKD. Sehingga penting untuk memahami ketentuan tersebut, agar tidak dianggap mangkir dari kewajiban.
Baca juga: Panduan Pengisian BKD Melalui Aplikasi SISTER bagi Dosen
Tak hanya terdapat beberapa dosen yang wajib melakukan pengisian BKD. Beberapa status dosen di SISTER juga membuat kewajiban tersebut tidak berlaku lagi. Secara umum, terdapat 3 status yang membuat dosen tidak lagi wajib menyusun laporan BKD. Yaitu:
Status dosen di SISTER yang pertama yang tidak wajib menyusun laporan BKD adalah dosen dengan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara sendiri adalah cuti bagi PNS di mana tidak menerima gaji dan tunjangan dari negara, serta tidak menjalankan tugas kedinasan selama masa cuti.
Dosen PNS bisa mengajukan cuti jenis ini dengan alasan yang sesuai ketentuan berlaku. Jika cuti ini disetujui, maka dosen untuk sementara tidak wajib menjalankan tri dharma dan kewajiban akademik lainnya. Sehingga tidak wajib juga untuk menyusun laporan BKD.
Berikutnya, adalah untuk dosen dengan status di SISTER sebagai Dosen Tidak Tetap. Sesuai penjelasan sebelumnya, status ini membuat dosen bisa jadi tidak diwajibkan perguruan tinggi menjalankan tri dharma dan tidak dihitung dalam rasio dosen. Jika masuk kategori ini, maka tidak wajib melaporkan BKD.
Namun, Dosen Tidak Tetap juga bisa tetap diwajibkan menjalankan tri dharma dan dihitung dalam rasio dosen. Jika masuk kategori ini, maka wajib menyusun laporan BKD.
Terakhir, kewajiban menyusun laporan BKD luntur jika status dosen di SISTER adalah Tidak Aktif. Dalam status ini, artinya dosen tersebut tidak lagi aktif menjalankan tri dharma maupun tugas penunjang dan tugas tambahan.
Penyebab status ini sangat beragam. Misalnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dosen sakit dan cuti lama karena pengobatan maupun pemulihan jangka panjang, dosen resign, dosen memasuki masa purna tugas (pensiun), dosen meninggal, dan sebab lain sesuai ketentuan.
Memahami status dosen di SISTER mana saja yang wajib dan tidak wajib melakukan pengisian BKD tentu penting. Sehingga para dosen bisa memahami kapan kewajiban ini tetap dilaksanakan dan kapan sebaliknya. Jangan sampai masih wajib, tapi dosen pahamnya tidak wajib. Sehingga penilaian BKD otomatis Tidak Memenuhi dan menerima sanksi.
Pendanaan dalam program Beasiswa LPDP mencakup dana pendidikan dan dana penunjang. Salah satu komponen dalam…
Pada saat mencari jurnal untuk tujuan publikasi ilmiah, maka akan membaca informasi di website pengelola…
Pernahkah Anda mendengar atau melihat langsung teks P-ISSN dan E-ISSN? P-ISSN maupun E-ISSN tentu familiar…
Systematic Literature Review (SLR) merupakan salah satu jenis dari proses literature review atau kajian pustaka.…
Dalam kegiatan penelitian, tentunya akan ada fenomena gap dan research gap. Keduanya sama-sama penting, fenomena…
Meningkatkan penghasilan kini semakin mudah berkat adanya berbagai sumber penghasilan tambahan dari Hp. Artinya, handphone…