Dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, aktivitas akademik dosen juga mencakup kegiatan menulis buku. Buku yang sudah ditulis kemudian diterbitkan sesuai standar format naskah di Penerbit Deepublish.
Standar ini tentunya juga sudah menyesuaikan dengan ketentuan dari Ditjen Dikti. Sehingga buku-buku karya para dosen bisa memenuhi ketentuan untuk masuk dalam pelaporan BKD. Kemudian, untuk selanjutnya bisa menambah poin angka kredit.
Membantu meningkatkan efisiensi dalam penyusunan dan penerbitan naskah buku. Maka menyesuaikan dengan standar tersebut sejak menyusun halaman pertama sangat penting. Lalu, seperti apa standar umum yang dimaksud? Berikut informasinya.
Dalam mengurus penerbitan buku, para dosen tentunya akan mencari penerbit yang memang sudah terbiasa menerbitkan buku karya para dosen. Penerbit Deepublish menjadi salah satunya.
Dimana memang sebagian besar terbitannya adalah naskah buku yang disusun para ahli dengan dominasi dari kalangan dosen. Oleh sebab itu, terdapat kebijakan mengenai standar format naskah di Penerbit Deepublish yang perlu diketahui kalangan dosen.
Standar ini juga sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan Ditjen Dikti. Sehingga naskah yang disusun para dosen akan relevan dengan kebijakan tersebut dan diakui. Berikut standar format menerbitkan buku di Penerbit Deepublish:
Buku ajar menjadi salah satu jenis buku yang umum diterbitkan oleh dosen di Indonesia. Mengacu pada PO PAK tahun 2024, penerbitan buku ajar termasuk dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran. Angka kreditnya 20 poin.
Bagi para dosen yang hendak menyusun dan menerbitkan buku ajar, berikut beberapa standar yang harus diperhatikan saat mau menerbitkan di Deepublish:
Buku kedua yang bisa diterbitkan oleh dosen di Indonesia adalah monograf. Buku monograf termasuk dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Adapun nilai angka kreditnya 20 poin.
Standar format naskah di Penerbit Deepublish untuk buku monograf adalah:
Ketiga adalah buku referensi yang juga termasuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Dosen bisa mendapatkan angka kredit sampai 40 poin. Adapun standar penulisan naskah buku referensi di Penerbit Deepublish sebagai berikut:
Berikutnya adalah book chapter yang juga bagian dari pelaksanaan kewajiban penelitian dan pengembangan. Angka kredit dari book chapter adalah 10 poin. Sedangkan untuk standar format naskah menerbitkan bookchapter di Penerbit Deepublish antara lain:
Para dosen juga bisa menulis buku umum dan termasuk pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran. Angka kredit dari buku umum bervariasi. Misalnya untuk buku petunjuk praktikum mendapat 5 poin. Standar naskah buku umum antara lain:
Terkait dengan angka kredit, meskipun tidak tercantum di dalam PO PAK. Namun, jumlah penulis buku akan mempengaruhi jumlah poin angka kredit yang didapatkan dosen. Berikut ketentuan umumnya:
2 Penulis | Penulis Pertama 60% Poin KUM | Penulis Korespondensi (Penulis Kedua dan Menguru Penerbitan) 40% Poin KUM | |
3 Penulis atau lebih | Penulis Pertama 40% Poin KUM | Penulis Korespondensi (Penulis Kedua dan Menguru Penerbitan) 40% Poin KUM | Penulis kedua, ketiga, keempat, dst mendapat 20% Poin KUM |
Bagi para dosen yang sudah memenuhi standar format naskah di Penerbit Deepublish yang dijelaskan di atas, silakan kirimkan naskah ke Penerbit Deepublish dengan cara berikut:
Salah satu teknik atau metode dalam pengumpulan data penelitian adalah melakukan observasi sistematis. Observasi atau…
Salah satu strategi dalam meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah adalah melakukan konversi naskah ilmiah atau konversi…
Salah satu standar atau kriteria menerbitkan buku agar diakui Ditjen Dikti adalah buku tersebut terbit…
Pada saat menuliskan satuan bilangan, penulis bisa memilih menuliskannya dengan angka atau dengan teks. Namun,…
Pada beberapa kondisi, peneliti kerap menggunakan teknik convenience sampling dalam menentukan sampel penelitian. Teknik satu…
Penerbit Deepublish menjalankan program Membership Deepublish. Sesuai namanya, program ini akan dibuka kesempatan bagi para…