Tutorial

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Angka kredit dosen memiliki memiliki banyak manfaat bagi dosen. Setidaknya dengan angka kredit dosen akan mempengaruhi kenaikan jabatan/akademik seorang dosen dengan filosofis. Tujuannya satu, yaitu agar adil, bertanggungjawab dan akuntabel.

Sebagai tambahan informasi bagi Anda agar poin angka kredit Anda diterima dengan baik sebaiknya Anda mempelajari dan menguasai dua hal penting yaitu prinsip penilaian komponen dan penialian poin angka kredit. Lantas apa prinsip penilaian komponen dan poin angka kredit dosen? Berikut ini pemaparannya.

Setidaknya ada lima prinsip penilaian angka kredit dosen. Penilaian ini meliputi objektifitas, adil, akuntabel, transparan dan mendidik dan bersifat otonomo  dan jaminan mutu. Oleh karena itu, penting hukumnya bagi Anda untuk menguasai

Prinsip penilaian pada poin angka kredit dosen :

1. Adil

Prinsip dasar angka kredit dosen yang pertama adalah adil. Maksud adil dalam hal ini adalah setiap usulan yang dimasukan dinilai secara adil. Penilaian tidak memihak dan tidak pula menguntungkan salah satu pihak ataupun merugikan salah satu pihak, karena tendensi khusus, kedekatan personal atau karena menyangkut SARA. Penilaian wajib bersifat objektif.

Satu hal yang perlu Anda kuasai ketika ingin masuk kejenjang yang lebih. Yaitu ke jenjang kenaikan jabatan akademik ataupun pangkat dosen tentunya memiliki mekanisme.

Seperti yang kita tahu bahwa selama ini, kenaikan pangkat dosen atau jabatan akademik sangat terintegrasi secara online dengan system SIPKD, atau yang disebut dengan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen. Setidaknya SIPKD inilah sebagai media semakin memudahkan penilaian.

2. Objektif

Dikatakan objektif apabila penilaian angka kredit dosen tersebut disesuaikan dengan bukti dan data yang ada. Jika pengajuan yang diberikan pengusul dapat dipertanggungjawabakan, maka dialah yang seharusnya dinilai dengan jelas pula.

3. Akuntabel

Dikatakan akuntabel apabila hasil ajuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijelaskan sekaligus. Jadi, maksud dapat dipertanggungjawabkan adalah, isinya dapat diuji dilapangan kepada pihak Internal ataupun eksternal. Tentunya juga melalui prosedur, aspek hteknik dan hasil.

4. Transparan dan mendidik

Sesuai dengan judulnya, transparan. Jadi penting hukumnya untuk melakukan penilaian secara transparan. Tidak ada KKN atau kecurangan di dalamnya. Sekedar informasi bahwa proses penilaian poin angka kredit memang dilakukan secara ketat. Ada banyak hal yang sifatnya transparan.Tidak hanya transparan tentang penilaian, tetapi juga ketika pengambilan keputusan juga pun juga demikian.

Penilaian dimonitori sehingga hal-hal yang subjektif terhindari. Karena penting sekali menjunjung prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama. Tujuannya jelas, agar memberikan apresiasi dan penilaian yang memang kepad dosen/peneliti yang berkompetensi dan berhak.

5. Otonom dan Jaminan Mutu

Dalam proses seleksi, ada yang namannya proses penilaian yang sifatnya otonomi, yang disesuaikan dengan perguruan tinggi. Sebagai syarat dan ketentuan, pelaksanaan otonomi ini harus sesuai dengan proses penjamin mutu. Khusus perguruan tinggi yang melakukan penilaian angka poin kredit diberikan kewenangan untuk melakukan proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lector.

Komponen Penilaian Jabatan atau Pangkat Dosen

Unsur penilaian jabatan atau pangkat dosen yang terdiri dari komponen utama dan komponen penunjang. Komponen utama meliputi:

  • elemen pendidikan, dielemen pendidikan setidaknya meliputi beberapa pendidikan seperti pendidikan sekolah dan proses belajar mengajar.
  • elemen  penelitian, yang termasuk ke dalam elemen penelitian adalah hasil pelaksanaan penelitian, baik itu jurnal, karya ilmiah ataupun dalam bentuk karya-karya yang lain. Misal karya sastra, sains, teknologi dsb.
  • elemen pengabdian, adalah kegiatan terjun ke masyarakat langsung. Melakukan pengabdian masyarakat, yang diharapkan di lapangan ditemukan banyak masalah baru untuk bisa dikembangkan dan dilakukan penelitian bagi kalangan dosen ataupun peneliti.

Sementara untuk unsur penunjang, adapun syarat untuk memperolehnya, yaitu minimal membutuhkan angka kredit 90% dari tiga unsur sebelumnya, yaitu unsur pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian.


deepublish

Recent Posts

Layanan Konversi KTI: Solusi Cepat Ubah KTI menjadi Buku Siap Cetak

Jasa atau layanan konversi KTI adalah sebuah layanan yang membantu proses mengubah bentuk KTI satu…

5 jam ago

Memahami State of The Art (SOTA) dan Arti Pentingnya dalam Penelitian Dosen

Dalam melaksanakan kegiatan penelitian, penyusunan proposal, dan sebagainya. Dosen maupun mahasiswa dan peneliti akan memasuki…

1 hari ago

Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku – Penerbit Deepublish

Jika Anda menulis dan menerbitkan buku, maka tentu perlu memastikan mengajukan Hak Cipta atas buku…

3 hari ago

Mengenal Memoar dan Perbedaannya dengan Biografi dan Autobiografi

Karya tulis terbagi menjadi 2 jenis utama, yakni karya tulis ilmiah dan nonilmiah. Tahukah Anda,…

4 hari ago

15 Kultum Ramadan Singkat 7 Menit dengan Berbagai Tema

Bulan Ramadan tidak hanya diisi dengan kegiatan puasa wajib, tadarus Al-Qur’an, maupun ibadah sunnah lain…

1 minggu ago

15+ Tools Produktivitas Wajib untuk Dosen Selama Ramadan

Meski mudah lelah dan letih saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, produktivitas akademik dosen…

1 minggu ago