Tutorial

Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen

Angka kredit dosen memiliki memiliki banyak manfaat bagi dosen. Setidaknya dengan angka kredit dosen akan mempengaruhi kenaikan jabatan/akademik seorang dosen dengan filosofis. Tujuannya satu, yaitu agar adil, bertanggungjawab dan akuntabel.

Sebagai tambahan informasi bagi Anda agar poin angka kredit Anda diterima dengan baik sebaiknya Anda mempelajari dan menguasai dua hal penting yaitu prinsip penilaian komponen dan penialian poin angka kredit. Lantas apa prinsip penilaian komponen dan poin angka kredit dosen? Berikut ini pemaparannya.

Setidaknya ada lima prinsip penilaian angka kredit dosen. Penilaian ini meliputi objektifitas, adil, akuntabel, transparan dan mendidik dan bersifat otonomo  dan jaminan mutu. Oleh karena itu, penting hukumnya bagi Anda untuk menguasai

Prinsip penilaian pada poin angka kredit dosen :

1. Adil

Prinsip dasar angka kredit dosen yang pertama adalah adil. Maksud adil dalam hal ini adalah setiap usulan yang dimasukan dinilai secara adil. Penilaian tidak memihak dan tidak pula menguntungkan salah satu pihak ataupun merugikan salah satu pihak, karena tendensi khusus, kedekatan personal atau karena menyangkut SARA. Penilaian wajib bersifat objektif.

Satu hal yang perlu Anda kuasai ketika ingin masuk kejenjang yang lebih. Yaitu ke jenjang kenaikan jabatan akademik ataupun pangkat dosen tentunya memiliki mekanisme.

Seperti yang kita tahu bahwa selama ini, kenaikan pangkat dosen atau jabatan akademik sangat terintegrasi secara online dengan system SIPKD, atau yang disebut dengan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen. Setidaknya SIPKD inilah sebagai media semakin memudahkan penilaian.

2. Objektif

Dikatakan objektif apabila penilaian angka kredit dosen tersebut disesuaikan dengan bukti dan data yang ada. Jika pengajuan yang diberikan pengusul dapat dipertanggungjawabakan, maka dialah yang seharusnya dinilai dengan jelas pula.

3. Akuntabel

Dikatakan akuntabel apabila hasil ajuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijelaskan sekaligus. Jadi, maksud dapat dipertanggungjawabkan adalah, isinya dapat diuji dilapangan kepada pihak Internal ataupun eksternal. Tentunya juga melalui prosedur, aspek hteknik dan hasil.

4. Transparan dan mendidik

Sesuai dengan judulnya, transparan. Jadi penting hukumnya untuk melakukan penilaian secara transparan. Tidak ada KKN atau kecurangan di dalamnya. Sekedar informasi bahwa proses penilaian poin angka kredit memang dilakukan secara ketat. Ada banyak hal yang sifatnya transparan.Tidak hanya transparan tentang penilaian, tetapi juga ketika pengambilan keputusan juga pun juga demikian.

Penilaian dimonitori sehingga hal-hal yang subjektif terhindari. Karena penting sekali menjunjung prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama. Tujuannya jelas, agar memberikan apresiasi dan penilaian yang memang kepad dosen/peneliti yang berkompetensi dan berhak.

5. Otonom dan Jaminan Mutu

Dalam proses seleksi, ada yang namannya proses penilaian yang sifatnya otonomi, yang disesuaikan dengan perguruan tinggi. Sebagai syarat dan ketentuan, pelaksanaan otonomi ini harus sesuai dengan proses penjamin mutu. Khusus perguruan tinggi yang melakukan penilaian angka poin kredit diberikan kewenangan untuk melakukan proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lector.

Komponen Penilaian Jabatan atau Pangkat Dosen

Unsur penilaian jabatan atau pangkat dosen yang terdiri dari komponen utama dan komponen penunjang. Komponen utama meliputi:

  • elemen pendidikan, dielemen pendidikan setidaknya meliputi beberapa pendidikan seperti pendidikan sekolah dan proses belajar mengajar.
  • elemen  penelitian, yang termasuk ke dalam elemen penelitian adalah hasil pelaksanaan penelitian, baik itu jurnal, karya ilmiah ataupun dalam bentuk karya-karya yang lain. Misal karya sastra, sains, teknologi dsb.
  • elemen pengabdian, adalah kegiatan terjun ke masyarakat langsung. Melakukan pengabdian masyarakat, yang diharapkan di lapangan ditemukan banyak masalah baru untuk bisa dikembangkan dan dilakukan penelitian bagi kalangan dosen ataupun peneliti.

Sementara untuk unsur penunjang, adapun syarat untuk memperolehnya, yaitu minimal membutuhkan angka kredit 90% dari tiga unsur sebelumnya, yaitu unsur pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian.


deepublish

Recent Posts

Mengenal Karakteristik dan Metode Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum OBE

Kegiatan pembelajaran OBE atau kurikulum OBE, tentunya memiliki karakteristik lebih khas. Sebab, pendekatan dalam OBE…

11 jam ago

Kolaborasi Penerbit Deepublish-LLDikti Wilayah V Membangun Ekosistem Publikasi Terarah dan Berdaya Saing

Dalam menjalankan tri dharma, para dosen di Indonesia tentunya rutin mengurus publikasi ilmiah. Baik publikasi…

1 hari ago

Kolaborasi Penerbit Deepublish-LLDikti Wilayah III, Mendorong Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Penerbit Deepublish kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung publikasi ilmiah para dosen di Indonesia. Yakni melalui…

1 hari ago

Jasa Percetakan Modul Pembelajaran untuk Dosen dan Institusi Pendidikan

Menggunakan jasa percetakan modul pembelajaran, tentunya bisa dipertimbangkan oleh para dosen. Sebab sekalipun tidak wajib,…

5 hari ago

Bukan Sekadar Penerbit: Mengapa Deepublish Dipilih sebagai Mitra Strategis Lembaga Pendidikan Tinggi

Kolaborasi perguruan tinggi dengan berbagai pihak eksternal (dunia industri, pemerintah, dan masyarakat) merupakan hal penting.…

5 hari ago

Memahami Perbedaan Kurikulum Konvensional dan Kurikulum OBE

Kurikulum OBE (Outcome-Based Education) menjadi kurikulum yang diterapkan di pendidikan tinggi Indonesia. Kurikulum ini tentunya…

5 hari ago