Cara menerbitkan buku jika dilakukan dan mendapatkan hak cipta adalah hal yang luar biasa karena manfaatnya terasa bagi penulis.
Cara menerbitkan buku memang bukan perkara mudah, begitupun untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta diberikan kepada penulis untuk memudahkan segala sesuatu yang mungkin terjadi yang merugikan penulis. Pentingnya hak cipta, sampai-sampai di atur dalam Undang-undang, tahun 2002 nomor 19.
Fungsi hak cipta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penulis yang melakukan cara menerbitkan buku. Sebenarnya tidak diperuntukan oleh penulis saja, namun para pekerja seni, penemu alat, dan banyak hal yang menyangkut penemuan baru, dari hasil oleh berpikir. Hak cipta sebagai klaim, menunjukan bahwa itu adalah hak milik karya Anda. Barangsiapa yang menggandakan atau menjiplak tanpa ijin kepada Anda dan pihak bersangkutan dapat dikasuskan ke ranah hukum.
Sampai Mana Batasan Hukum Hak Cipta?
Cara menerbitkan buku pekerjaan yang memiliki kemaslahatan besar bagi banyak orang. Tidak hanya di Indonesia, di Luar Negeri pun juga demikian. Pantas jika copyright bisa dijadikan langkah pencegahan dari segala kemungkinan yang merugikan. Di Luar Negeri, hak cipta juga sudah digalakan. Bahkan, hak seorang penulis diakui dan dilindungi secara international. Sampai-sampai di Uni Eropa juga terdapat undang-undang hak cipta Internasional yang disebut Konverensi Bern, khusus untuk karya seni dan sastra.
Keistimewaan Hak Cipta
Copyright di dunia cara menerbitkan buku memiliki hak eksklusif. Di sinilah seorang penulis berhak untuk memperbanyak, mencetak dan menjual hasil karya lewat print out maupun lewat elektronik. Bahkan, jika memungkinkan, Anda juga berhak menjual karya hingga manca negara. Upaya tersebut adalah upaya memperkenalkan, promosi dan show up buah pemikiran, dan kreativitas berfikir.
Berbicara tentang cara menerbitkan buku, kreativitas hal yang sangat penting untuk melahirkan sebuah karya tulis. Buku ajar misalnya, perlu kreativitas melihat sudut pandang menarik agar tulisan tidak membosankan. Kreativitas menjadi sumber utama menghasilkan karya yang berbeda dari yang lainnya. Itu sebabnya copyright memiliki hak istimewa, hanya diberikan kepada mereka yang memang memiliki penemuan baru.
Penulis yang mendapatkan hak cipta, berhak secara penuh menjadi pilot. Penulis berhak ingin menerjemahkan, menyewakan, menjual, meminjamkan, menyiarkan sampai berhak apakah buku akan digratiskan. Semua ada di tangan penulis, si pemilik hak cipta.
Meskipun hak cipta bersifat eksklusif, bukan berarti para penulis bisa lenggang kangkung dan bersantai-santai. Banyaknya kasus pelanggaran dan pembajakan buku besar-besaran memberikan dampak kerugian secara materi dan non materi. Termasuk kerugian secara moral. Dengan kata lain, hak cipta diberlakukan sebagai upaya melindungi hak moral para penulis. meskipun demikian, perlindungan hukum yang diberikan kepada penulis tidak memberikan jaminan tidak ada pelanggaran terhadap sebuah karya. Terutama karya yang laris di pasaran.
Ancaman Hukum Melanggar Hak Cipta
Hak cipta tidak sekedar isapan jempol saja. Karya apapun, termasuk karya tulis yang memiliki hak cipta sangat riskan untuk di perbanyak tanpa ijin dari pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah memperbanyak, menjiplak dan membajak buku untuk kembali dijual ke pasar, demi keuntungan pribadi.
Tidak hanya membajak satu buku, mengutip satu kalimat sampai satu paragraf pun dapat diproses oleh hukum. Sehingga, banyak penulis-penulis yang menuliskan sebuah kalimat yang diambil dari sumber buku lain selalu mencantuman sumber. Dengan menuliskan sumber, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penulis lain yang susah payah menuliskannya. Sisi lain, mencantumkan sumber bagi sebagian orang dapat digunakan sebagai runutan sumber ilmu dalam melakukan cara menerbitkan buku.
Membajak maupun mengutip tanpa menyebutkan sumber dapat dikenakan saksi hukum. Tidak tanggung-tanggung, hukuman penjara bisa bertahun-tahun. Seperti yang tertulis di lembar buku depan, biasannya akan tertulis hukuman penjara dan denda uang sekian puluh juta sampai ratusan juta. Angka yang tidak sedikit. Meski kenyataannya, ancaman tersebut tidak membuat beberapa oknum dibuat jera.
Hak Pemilik Hak Cipta
Proses cara menerbitkan buku membutuhkan energi otak yang jauh lebih berat. Karena penulis buku adalah pekerja yang mengandalkan otak, bukan tenaga fisik. Dimana, beban seorang pekerja pemikir dan pekerja tenaga kasar lebih berat pekerja pemikir. Meskipun secara fisik, pekerja kasar jauh merasakan lelah juga. Setidaknya, seorang penulis memiliki hak secara ekonomi dan hak moral.
Fitrah manusia untuk hidup adalah mampu memenuhi kebutuhan primer. Termasuk, pangan, sandang dan papan. Secara umum, diasumsikan dengan uang. Dimana uang diperoleh dengan pekerjaan. Begitupun dengan hak ekonomi seorang penulis. Disinilah penulis mampu mendapatkan imbalan uang dari hasil penjualan karya dan kreativitas. Tentu saja juga memiliki batas waktu tertentu yang disepakati dengan pihak penerbit.
Begitupun dengan hak moral. Dengan mengikuti kerja kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak (penulis dan penerbit), itu sudah menjadi satu bagian hak moral penulis atas karyanya yang diapresiasi. Setelah kontrak selesai, dan hak cipta dikembali ke pada penulis, maka hak penulis diberikan secara penuh kembali. Prinsipnya, hak moral seorang penulis tidak bisa dipindah tangankan oleh orang lain. Kecuali si penulis membuat surat wasiat.
[Elisa]
Referensi :
- http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/hak-eksklusif-penulis-yang-memiliki-hak-cipta-sebuah-buku/Â diakses pada hari Rabu, 1 Juni 2016, Pukul 11.25 WIB.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_penulis/Â diakses pada hari 1 Juni 2016, Pukul 10.00 WIB.
Anda punya RENCANA MENULIS BUKU
atau NASKAH SIAP CETAK?
Silakan daftarkan diri Anda sebagai penulis di penerbit buku kami.
Anda juga bisa KONSULTASI dengan Customer Care yang siap membantu Anda sampai buku Anda diterbitkan.
Anda TAK PERLU RAGU untuk segera MENDAFTAR.
Silakan ISI FORM di laman ini. 🙂