Daftar Isi
Dosen yang profesional tentu bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh kewajiban dosen yang ditetapkan dalam undang-undang. Dosen ternyata tidak hanya memiliki tugas untuk mengajar dan mendidik mahasiswa.
Melalui tri dharma dan diperkuat di dalam PO BKD 2021, kewajiban dari seorang dosen ternyata cukup kompleks. Seluruh kewajiban ini perlu dilaksanakan sepanjang karirnya dan dibuat seimbang sesuai ketentuan setiap semester. Lalu, apa saja kewajiban tersebut?
Kewajiban Dosen Menurut Undang-Undang dalam PO BKD 2021
Bicara mengenai kewajiban dosen maka akan mengarah pada PO BKD 2021 maupun PO BKD di tahun-tahun sebelumnya. BKD memiliki kepanjangan Beban Kinerja Dosen, yang di dalamnya tercantum seluruh daftar tugas maupun kewajiban.
Lalu, Kemdikbud menyusun Pedoman Operasional BKD yang kemudian dikenal dengan PO BKD. Melalui PO BKD yang secara rutin diperbaharui isinya, para dosen bisa mengetahui apa saja kewajibannya dan bagaimana mempertanggung jawabkannya.
PO BKD juga mencantumkan kewajiban dosen untuk menyusun laporan kinerja atau laporan BKD. Laporan BKD terdiri dari dua jenis laporan, yaitu RBKD dan LKKD.
RBKD atau Rancangan BKD yang disusun dan dilaporkan dosen di awal semester. Sedangkan, LBKD atau Laporan BKD yang disusun dan dilaporkan dosen di akhir semester. Laporan BKD ini kemudian akan diperiksa dan dinilai oleh asesor yang juga dari kalangan dosen yang memenuhi kualifikasi.
Sehingga setiap dosen akan dimonitoring apakah sudah atau belum melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya. Lalu, apa saja yang menjadi kewajiban bagi dosen jika mengacu pada PO BKD 2021 tersebut? Berikut kewajiban dosen:
1. Memenuhi Kualifikasi Dasar Menjadi Dosen
Melalui PO BKD 2021 pada poin B yang menjelaskan Kewajiban Dosen disebutkan kewajiban pertama adalah memenuhi sejumlah kualifikasi. Kualifikasi ini sifatnya mendasar dan wajib dipenuhi atau dimiliki seluruh dosen.
Berikut adalah kualifikasi semua dosen apapun jabatan fungsionalnya:
- Memiliki kualifikasi akademik, dimana dosen di Indonesia wajib memiliki ijazah S2 dari perguruan tinggi yang diakui dan terakreditasi. Baik di dalam maupun luar negeri.
- Memiliki sertifikat pendidik, dimana dosen wajib mengikuti sertifikasi dosen untuk mendapatkan sertifikasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memenuhi kualifikasi yang ditetapkan instansi tempat dosen bernaung.
- Mampu melaksanakan tujuan pendidikan nasional tertuang pada Pasal 45 UU Guru dan Dosen.
2. Kewajiban sebagai Dosen Profesional
Dosen dilihat dari sisi profesi maka ada tuntutan untuk bisa menjadi dosen profesional. Supaya tuntutan ini terpenuhi, maka dosen berkewajiban melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut untuk jadi dosen profesional:
- Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Merencanakan, melaksanakan, proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan IPTEK.
3. Kewajiban bagi Dosen dengan Gelar Profesor
PO BKD 2021 juga menjelaskan kewajiban dosen yang sudah memangku jabatan guru besar, sehingga mendapatkan gelar profesor. Ada satu kewajiban khusus guru besar/profesor yang wajib dilaksanakan adalah menulis buku dan karya ilmiah kemudian dipublikasikan.
Tujuan publikasi ini adalah untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dosen. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Publikasi bisa dalam bentuk prosiding, jurnal, dan buku ilmiah.
4. Kewajiban Dosen dalam Publikasi Ilmiah
Dosen juga berkewajiban untuk mengembangkan bahan kuliah, yakni dengan kegiatan menulis sumber perkuliahan dan mempublikasikannya. Dalam PO BKD 2021 disebutkan dosen wajib menulis dan menerbitkan buku ajar atau buku teks.
Naskah buku ajar wajib diterbitkan baik oleh penerbit di bawah naungan perguruan tinggi, organisasi profesi, maupun penerbit yang dikelola secara komersial dan memiliki legalitas yang jelas.
Selain menulis buku, dosen juga bisa menulis karya tulis ilmiah dan dipublikasikan. Misalnya menulis artikel ilmiah lalu diterbitkan ke jurnal nasional maupun internasional untuk dijadikan sumber belajar.
5. Kewajiban Dosen dengan Jabfung Lektor Kepala
Kewajiban dosen berikutnya adalah kewajiban khusus bagi dosen yang memangku jabatan fungsional lektor kepala. Dalam PO BKD 2021, kewajiban lektor kepala diantaranya:
- Menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 paten, jurnal internasional, atau karya seni monumental (desain monumental) dalam kurun waktu 3 tahun.
6. Kewajiban Profesor agar Mendapatkan Haknya
Dalam PO BKD 2021 juga dijelaskan dosen dengan jabatan fungsional guru besar dan bergelar profesor memiliki hak memperoleh tunjangan kehormatan. Hanya saja tunjangan ini baru diberikan jika dosen sudah melaksanakan beberapa kewajiban.
Kewajiban profesor agar memperoleh tunjangan profesornya diantaranya:
- Menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 paten, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya seni monumental (desain monumental) dalam kurun waktu 3 tahun.
Saat Anda diwajibkan menerbitkan buku, Anda tak perlu pusing biaya, karena apa? Penerbit Deepublish akan memberikan para akademisi potongan harga. Daftarkan diri Anda di Promo Gandengan yang saat ini sedang berlaku.
Biaya menerbitkan buku makin ringan, ikuti Promo Gandengan!
Dapatkan diskon biaya betak hingga 30% dan bonus diskon hingga cashback! Banyak untungya ‘kan? Yuk, daftar Promo Gandengan sekarang!
Kewajiban Khusus Dosen
Selanjutnya, dosen dengan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar (profesor) disebutkan punya kewajiban khusus. Lebih tepatnya melaksanakan kewajiban khusus tersebut sekaligus melaporkannya dalam laporan BKD sesuai ketentuan.
Kewajiban khusus ini berhubungan dengan kewajiban dosen yang disebutkan sebelumnya, yang ditujukan untuk dosen lektor kepala dan dosen guru besar. Berkaitan dengan kewajiban publikasi ilmiah dalam bentuk buku ajar dan artikel ilmiah.
Kewajiban khusus ini detailnya adalah sebagai berikut:
Kewajiban Khusus Lektor Kepala
Dosen dengan jabatan fungsional lektor kepala wajib melaksanakan kewajiban khusus dengan memilih salah satu. Berikut adalah pilihan kewajiban khusus lektor kepala yang bisa dilakukan:
- Menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 paten, jurnal internasional, atau karya seni monumental (desain monumental) dalam kurun waktu 3 tahun.
Kewajiban Khusus Guru Besar
Sementara, dosen dengan jabatan fungsional guru besar (bergelar profesor) memiliki kewajiban khusus sebagai berikut:
- Menghasilkan paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 paten, atau
- Menghasilkan paling sedikit 1 karya seni monumental (desain monumental) dalam kurun waktu 3 tahun.
Kewajiban dosen yang bersifat khusus hanya dimiliki dosen yang memangku jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar. Laporan kewajiban khusus ini di dalam laporan BKD wajib dilaporkan setiap 3 tahun sekali.
Sehingga dosen dengan kewajiban khusus ini bisa mengatur waktu untuk memenuhi kewajiban yang disebutkan, dimana durasinya sampai 3 tahun. Meskipun begitu, dosen tetap wajib melaksanakan seluruh tugas pokok dan tugas penunjang.
Jika dosen memiliki jabatan struktural sebagai rektor, maka ada pengurangan kewajiban melaksanakan tugas pokok. Yakni dari 12-16 SKS per semester menjadi hanya 3 SKS per semester. Jadi, sudahkan melaksanakan kewajiban dosen yang dijelaskan di atas?
Baca Juga :