Buku Ajar

Definisi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, buku ajar adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.

Dalam buku berjudul Pedoman memilih buku SMA yang disusun Direktorat Pendidikan Menengah Umum (2004), buku ajar adalah buku standar yang disusun oleh para pakar dalam bidangnya, biasanya dilengkapi dengan sarana pembelajaran dan digunakan sebagai penunjang program pembelajaran.

Pakar di bidangnya disini adalah para ahli di bidangnya, seperti dosen dari perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga tidak semua orang bisa menulis dan menerbitkan buku ajar, kecuali memiliki kompetensi atau keahlian di suatu bidang keilmuan. 

Definisi lainnya, seperti dikutip dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Universitas Subang (LPMP UNSUB), buku ajar adalah jenis buku yang diperuntukan bagi mahasiswa yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar yang memuat bahan ajar sesuai kurikulum yang berlaku. 

Buku ajar kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, dimana menjadi pegangan siswa maupun mahasiswa. Buku ajar juga menjadi pegangan bagi guru dan dosen dalam menyampaikan materi di suatu mata pelajaran atau mata kuliah. 

Buku ajar yang disusun oleh dosen mengacu pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Sekaligus menggunakan referensi yang kredibel dan memenuhi kriteria untuk dijadikan rujukan dalam menyusun naskah buku ajar.