Wilayah LLDikti seperti yang diketahui terbagi menjadi 16 wilayah kerja di seluruh Indonesia. Masing-masing LLDikti Wilayah bertanggung jawab menjalankan tugas dan fungsinya untuk sejumlah PTS di wilayah kerjanya.
Memahami ketentuan pembagian wilayah kerja setiap LLDikti tentunya sangat penting,, Khususnya bagi PTS yang akan terhubung ke LLDikti sebagai perpanjangan tangan dari Kemdiktisaintek. Lalu, apa saja tugas dan pembagian wilayah kerja LLDikti? Berikut informasinya.
Tugas LLDIKTI
Sebelum memahami pembagian wilayah LLDikti di Indonesia, tentunya penting untuk memahami tugas dari LLDikti. Dalam Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021, pada Pasal 4 tercantum ada 10 tugas LLDikti. Yakni menjalankan fungsi-fungsi di bawah ini:
- Menjalankan fungsi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan kerja sama;
- Menjalankan fungsi pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi;
- Menjalankan fungsi pelaksanaan administrasi.
Melalui sejumlah tugas dan fungsi tersebut, LLDikti memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Khususnya layanan pendidikan tinggi yang diselenggarakan sejumlah PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: Strategi Memenuhi IKU Perguruan Tinggi untuk PTS
Pembagian Wilayah LLDIKTI di Indonesia
Pembagian wilayah kerja LLDikti sesuai penjelasan di awal, terbagi menjadi 16 wilayah. Berikut rincian wilayah LLDikti yang dimaksud sebagaimana yang tercantum di dalam Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021:
| Nomenklatur | Lokasi | Wilayah Kerja |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I | Medan | Provinsi Sumatera Utara |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II | Palembang | Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III | DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta. |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV | Bandung | Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V | Yogyakarta | Provinsi DI Yogyakarta |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI | Semarang | Provinsi Jawa Tengah. |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII | Surabaya | Provinsi Jawa Timur |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII | Denpasar | Provinsi DKI Bali dan Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX | Makassar | Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X | Padang | Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI | Banjarmasin | Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII | Ambon | Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII | Banda Aceh | Provinsi Aceh |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV | Biak | Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV | Kupang | Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) |
| Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI | Gorontalo | Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara |
Melalui pembagian wilayah LLDikti atau wilayah kerja, diharapkan mutu pendidikan tinggi lebih merata. Baik pada PTN maupun PTS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dengan adanya LLDikti maka diharapkan perguruan tinggi bisa memiliki legalitas jelas dan kinerja tri dharma yang optimal.
Pembagian wilayah ini diharapkan membuat mutu pendidikan tinggi lebih merata, memperjelas legalitas perguruan tinggi, dan mendukung kinerja tri dharma yang optimal.
Tugas LLDikti meliputi pemetaan mutu pendidikan tinggi, fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, fasilitasi pengelolaan perguruan tinggi, fasilitasi penjaminan mutu eksternal, penilaian angka kredit, pendirian perguruan tinggi dan prodi, kerja sama, pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi.
Wilayah kerja LLDikti terbagi menjadi 16 wilayah di seluruh Indonesia.
LLDikti Wilayah II berkedudukan di Palembang dan menaungi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, serta Kepulauan Bangka Belitung.
Yogyakarta berada di bawah LLDikti Wilayah V.
Referensi:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/280970/permendikbudriset-no-35-tahun-2021






