Daftar Pembagian Wilayah Kerja Seluruh LLDikti di Indonesia 

Daftar Pembagian Wilayah Kerja Seluruh LLDikti di Indonesia

Wilayah LLDikti seperti yang diketahui terbagi menjadi 16 wilayah kerja di seluruh Indonesia. Masing-masing LLDikti Wilayah bertanggung jawab menjalankan tugas dan fungsinya untuk sejumlah PTS di wilayah kerjanya. 

Memahami ketentuan pembagian wilayah kerja setiap LLDikti tentunya sangat penting,, Khususnya bagi PTS yang akan terhubung ke LLDikti sebagai perpanjangan tangan dari Kemdiktisaintek. Lalu, apa saja tugas dan pembagian wilayah kerja LLDikti? Berikut informasinya. 

Tugas LLDIKTI

Sebelum memahami pembagian wilayah LLDikti di Indonesia, tentunya penting untuk memahami tugas dari LLDikti. Dalam Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021, pada Pasal 4 tercantum ada 10 tugas LLDikti. Yakni menjalankan fungsi-fungsi di bawah ini: 

  1. Menjalankan fungsi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi; 
  2. Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi; 
  3. Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi; 
  4. Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal; 
  5. Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; 
  6. Menjalankan fungsi pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi; 
  7. Menjalankan fungsi pelaksanaan kerja sama; 
  8. Menjalankan fungsi pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi; 
  9. Menjalankan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; 
  10. Menjalankan fungsi pelaksanaan administrasi.

Melalui sejumlah tugas dan fungsi tersebut, LLDikti memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Khususnya layanan pendidikan tinggi yang diselenggarakan sejumlah PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di berbagai wilayah di Indonesia. 

Baca juga: Strategi Memenuhi IKU Perguruan Tinggi untuk PTS

Pembagian Wilayah LLDIKTI di Indonesia

Pembagian wilayah kerja LLDikti sesuai penjelasan di awal, terbagi menjadi 16 wilayah. Berikut rincian wilayah LLDikti yang dimaksud sebagaimana yang tercantum di dalam Permendikbudristek No. 35 Tahun 2021: 

Nomenklatur Lokasi Wilayah Kerja 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IMedan Provinsi Sumatera Utara 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IIPalembang Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IIIDKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IVBandungProvinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VYogyakartaProvinsi DI Yogyakarta 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VISemarang Provinsi Jawa Tengah.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIISurabayaProvinsi Jawa Timur
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIIIDenpasar Provinsi DKI Bali dan Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IXMakassarProvinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XPadang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Provinsi Jambi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIBanjarmasinProvinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIIAmbonProvinsi Maluku dan Provinsi  Maluku Utara
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIIIBanda Aceh Provinsi Aceh
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIVBiak Provinsi Papua dan Provinsi  Papua Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVKupang Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVIGorontalo Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi  Sulawesi Utara

Melalui pembagian wilayah LLDikti atau wilayah kerja, diharapkan mutu pendidikan tinggi lebih merata. Baik pada PTN maupun PTS yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dengan adanya LLDikti maka diharapkan perguruan tinggi bisa memiliki legalitas jelas dan kinerja tri dharma yang optimal.

1. Apa manfaat adanya pembagian wilayah LLDikti?

Pembagian wilayah ini diharapkan membuat mutu pendidikan tinggi lebih merata, memperjelas legalitas perguruan tinggi, dan mendukung kinerja tri dharma yang optimal.

2. Apa saja tugas LLDikti?

Tugas LLDikti meliputi pemetaan mutu pendidikan tinggi, fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, fasilitasi pengelolaan perguruan tinggi, fasilitasi penjaminan mutu eksternal, penilaian angka kredit, pendirian perguruan tinggi dan prodi, kerja sama, pengelolaan data, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi.

3. Berapa jumlah wilayah kerja LLDikti di Indonesia?

Wilayah kerja LLDikti terbagi menjadi 16 wilayah di seluruh Indonesia.

4. LLDikti Wilayah II menaungi provinsi mana saja?

LLDikti Wilayah II berkedudukan di Palembang dan menaungi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, serta Kepulauan Bangka Belitung.

5. LLDikti Wilayah mana yang menaungi Yogyakarta?

Yogyakarta berada di bawah LLDikti Wilayah V.

Referensi:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/280970/permendikbudriset-no-35-tahun-2021

Artikel Penulisan Buku Pendidikan