Angka kredit dosen memiliki memiliki banyak manfaat bagi dosen. Setidaknya dengan angka kredit dosen akan mempengaruhi kenaikan jabatan/akademik seorang dosen dengan filosofis. Tujuannya satu, yaitu agar adil, bertanggungjawab dan akuntabel.
Sebagai tambahan informasi bagi Anda agar poin angka kredit Anda diterima dengan baik sebaiknya Anda mempelajari dan menguasai dua hal penting yaitu prinsip penilaian komponen dan penialian poin angka kredit. Lantas apa prinsip penilaian komponen dan poin angka kredit dosen? Berikut ini pemaparannya.
Setidaknya ada lima prinsip penilaian angka kredit dosen. Penilaian ini meliputi objektifitas, adil, akuntabel, transparan dan mendidik dan bersifat otonomo dan jaminan mutu. Oleh karena itu, penting hukumnya bagi Anda untuk menguasai
Prinsip penilaian pada poin angka kredit dosen :
1. Adil
Prinsip dasar angka kredit dosen yang pertama adalah adil. Maksud adil dalam hal ini adalah setiap usulan yang dimasukan dinilai secara adil. Penilaian tidak memihak dan tidak pula menguntungkan salah satu pihak ataupun merugikan salah satu pihak, karena tendensi khusus, kedekatan personal atau karena menyangkut SARA. Penilaian wajib bersifat objektif.
Satu hal yang perlu Anda kuasai ketika ingin masuk kejenjang yang lebih. Yaitu ke jenjang kenaikan jabatan akademik ataupun pangkat dosen tentunya memiliki mekanisme.
Seperti yang kita tahu bahwa selama ini, kenaikan pangkat dosen atau jabatan akademik sangat terintegrasi secara online dengan system SIPKD, atau yang disebut dengan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen. Setidaknya SIPKD inilah sebagai media semakin memudahkan penilaian.
2. Objektif
Dikatakan objektif apabila penilaian angka kredit dosen tersebut disesuaikan dengan bukti dan data yang ada. Jika pengajuan yang diberikan pengusul dapat dipertanggungjawabakan, maka dialah yang seharusnya dinilai dengan jelas pula.
3. Akuntabel
Dikatakan akuntabel apabila hasil ajuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijelaskan sekaligus. Jadi, maksud dapat dipertanggungjawabkan adalah, isinya dapat diuji dilapangan kepada pihak Internal ataupun eksternal. Tentunya juga melalui prosedur, aspek hteknik dan hasil.
4. Transparan dan mendidik
Sesuai dengan judulnya, transparan. Jadi penting hukumnya untuk melakukan penilaian secara transparan. Tidak ada KKN atau kecurangan di dalamnya. Sekedar informasi bahwa proses penilaian poin angka kredit memang dilakukan secara ketat. Ada banyak hal yang sifatnya transparan.Tidak hanya transparan tentang penilaian, tetapi juga ketika pengambilan keputusan juga pun juga demikian.
Penilaian dimonitori sehingga hal-hal yang subjektif terhindari. Karena penting sekali menjunjung prinsip-prinsip dalam proses pembelajaran bersama. Tujuannya jelas, agar memberikan apresiasi dan penilaian yang memang kepad dosen/peneliti yang berkompetensi dan berhak.
5. Otonom dan Jaminan Mutu
Dalam proses seleksi, ada yang namannya proses penilaian yang sifatnya otonomi, yang disesuaikan dengan perguruan tinggi. Sebagai syarat dan ketentuan, pelaksanaan otonomi ini harus sesuai dengan proses penjamin mutu. Khusus perguruan tinggi yang melakukan penilaian angka poin kredit diberikan kewenangan untuk melakukan proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lector.
Komponen Penilaian Jabatan atau Pangkat Dosen
Unsur penilaian jabatan atau pangkat dosen yang terdiri dari komponen utama dan komponen penunjang. Komponen utama meliputi:
- elemen pendidikan, dielemen pendidikan setidaknya meliputi beberapa pendidikan seperti pendidikan sekolah dan proses belajar mengajar.
- elemen penelitian, yang termasuk ke dalam elemen penelitian adalah hasil pelaksanaan penelitian, baik itu jurnal, karya ilmiah ataupun dalam bentuk karya-karya yang lain. Misal karya sastra, sains, teknologi dsb.
- elemen pengabdian, adalah kegiatan terjun ke masyarakat langsung. Melakukan pengabdian masyarakat, yang diharapkan di lapangan ditemukan banyak masalah baru untuk bisa dikembangkan dan dilakukan penelitian bagi kalangan dosen ataupun peneliti.
Sementara untuk unsur penunjang, adapun syarat untuk memperolehnya, yaitu minimal membutuhkan angka kredit 90% dari tiga unsur sebelumnya, yaitu unsur pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian.