Daftar Isi
Bisa meraih jabatan fungsional tertinggi dalam karirnya tentu menjadi impian semua dosen, dan nantinya akan berhubungan dengan angka kredit dosen. Angka kredit atau KUM di kalangan dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral.
Sebab akumulasi dari KUM inilah yang menentukan apakah jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan. Dosen yang fokus mencapai jabatan fungsional tertinggi adalah harapan seluruh negeri.
Prestasi ini tidak hanya bermanfaat bagi dosen tapi juga bagi perguruan tinggi dan juga seluruh bidang pendidikan di Indonesia. Supaya bisa naik jabatan maka dosen perlu memperhatikan KUM atau angka kredit.
Salah satunya memperhatikan aspek mana atau kegiatan apa saja yang bisa membantu dosen menambah KUM tersebut. Lalu, apa saja kegiatan yang termasuk di dalamnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Tentang Angka Kredit Dosen
Hal pertama yang perlu dipahami adalah apa itu angka kredit dosen atau KUM. Jadi, secara umum angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dosen.
Setiap kegiatan yang dosen lakukan dan termasuk ke dalam tugas-tugas yang diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Nantiya akan menambah nilai KUM tersebut, nilai-nilai kegiatan ini diakumulasikan dan menjadi KUM total.
Misalnya saja seorang dosen mendapat tugas mengajar, dan dalam satu semester mendapatkan KUM 5. Lalu melakukan penelitian dengan nilai KUM misalnya 4, dan begitu seterusnya. Semua KUM ini kemudian ditotal.
Setelah KUM mencapai jumlah tertentu maka dosen diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional dikenal juga sebagai jabatan akademik.
Jabatan fungsional menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas setiap kinerja dari dosen yang bersangkutan. Sama seperti profesi lainnya, jabatan fungsional ini ada beberapa tingkatan. Detailnya ada 4 tingkatan, yaitu:
- Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin.
- Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin.
- Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin.
- Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.
Sejak awal meniti karir sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang nantinya mempengaruhi kenaikan nilai KUM secara keseluruhan. Supaya dosen bisa mendapatkan jenjang karir yang terus menanjak.
Baca Juga:
Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis
Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen
Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen Ternyata Sangat Dahsyat
Langkah Mudah Membuat Jurnal Ilmiah Bagi Dosen
Berikut ini Tips Menulis Buku Referensi dengan Tim Dosen
10 Alasan Perlunya Dosen Menjalin Hubungan Baik dengan Mahasiswa
10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan
Sumber Angka Kredit bagi Dosen
Dosen yang sudah fokus mengumpulkan KUM dalam jumlah tertentu berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kemudian akan muncul pertanyaan, dari mana angka-angka KUM ini didapatkan?
Jadi sumber angka kredit dosen atau KUM ini sangat beragam dan oleh LL Dikti dikemas dalam buku panduan khusus angka kredit. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan mendetail mengenai semua jenis kegiatan yang bernilai KUM. Secara garis besar, sumber KUM terbagi menjadi 4 bentuk atau jenis kegiatan. Yaitu:
1. Kegiatan Pendidikan
Jenis kegiatan yang pertama adalah kegiatan pendidikan dan terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Pendidikan Sekolah
Pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan ijazah. Sehingga dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah berhak mendapatkan angka kredit.
Misalnya dosen mampu menunjukan ijazah S2 maka otomatis mendapatkan KUM senilai 150 dan langsung bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli. Selain pendidikan formal, juga berupa diklat.
Ijazah yang ditunjukan dosen minimal dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi B. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka menunjukan bukti penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.
b. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Kegiatan pendidikan yang kedua adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Cakupannya antara lain:
- Melaksanakan perkuliahan atau mengajar di kelas.
- Membimbing seminar.
- Menjadi pembimbing KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL, dan lain-lain.
- Membimbing skripsi, tesis, dan disertasi.
- Menjadi dosen penguji.
- dan kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
2. Kegiatan Penelitian
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
- Menyusun karya ilmiah;
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
- Mengedit/menyunting karya ilmiah;
- Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
- Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
- Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan
- Membuat/menulis karya pengabdian yang berguna bagi masyarakat, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya.
4. Kegiatan Penunjang
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah:
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
- Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
- Mendapat penghargaan/tanda jasa.
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora, dan
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.
Lalu, apakah dengan hanya melaksanakan empat jenis kegiatan tersebut maka dosen bisa sepenuhnya sampai ke puncak karirnya? Jawabannya tentu saja iya, hanya saja dalam prakteknya tentu tidak semudah membaca uraian di atas.
Sebab di lapangan, dosen memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang kadang tidak bernilai KUM. Misalnya, dosen diberi amanah untuk menjadi dekan dimana ada tugas dan tanggung jawab khusus atas amanah ini.
Semua tugas selama menjadi Dekan secara otomatis tidak akan menambah nilai KUM. Namun, bukan berarti dosen harus fokus ke kegiatan bernilai KUM saja. Sebab kegiatan operasional di perguruan tinggi tidak cukup hanya pada kegiatan bernilai KUM tersebut.
Oleh sebab itu, dosen harus bijak dalam mengatur agenda kegiatan. Sehingga bisa tetap mendapatkan nilai KUM meskipun perlahan tanpa perlu mengorbankan amanah yang diberikan kampus tempatnya mengajar.
Artikel Terkait:
Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen
Penilaian Poin Angka Kredit Dosen – Kuasai 3 Ketentuan
Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi
5 Alasan Dosen Menulis Buku Ajar
4 Tips Meningkatkan Budaya Menulis Buku Untuk Kalangan Dosen
Menulis Buku Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Sertifikasi Dosen
Kenapa Dosen Harus Menulis Buku?
Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen