7 Aturan Baru di Dalam EYD Edisi V

7 Aturan Baru di Dalam EYD Edisi V (1)

EYD atau Ejaan yang Disempurnakan terhitung sejak tahun 2016 tidak digunakan lagi dan digantikan dengan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). PUEBI sendiri diluncurkan edisi terbaru yakni edisi VI pada tahun 2015 lalu. 

Namun, di tahun ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Indonesia resmi mengumumkan penggunaan kembali EYD dan menghapus penggunaan PUEBI. Selain itu diluncurkan pula EYD edisi terbaru, yakni EYD Edisi V. 

Menurut berbagai sumber, EYD Edisi V ini diketahui memiliki beberapa perubahan. Salah satunya terkait aturan baru yang ditetapkan di dalamnya. Aturan ini bahkan bukan cuma satu melainkan total ada tujuh. Apa saja? Berikut informasinya. 

Penggunaan Kembali EYD di Indonesia

EYD kembali digunakan di tahun 2022 ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan juga oleh Kemendikbud Ristek. Secara resmi, Kemendikbud Ristek sudah mengumumkan penggunaannya kembali. 

Penggunaan PUEBI sendiri didasarkan pada keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. 

Kemudian di bulan Agustus 2022, dibuat ketetapan baru lagi yang menyatakan bahwa ketetapan tersebut resmi dihapus. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek. 

Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Dimana keputusan tersebut diteken oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yaitu Prof. Endang Aminudin Aziz pada 16 Agustus 2022. Pada keputusan nomor 0424/I/BS.00.01/2022, tepatnya pada diktum keempat. Berbunyi: 

“Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Berhubung keputusan nomor 0424/I/BS.00.01/2022 sudah resmi diberlakukan maka otomatis isi diktum keempat tersebut juga diberlakukan. Artinya PUEBI tidak lagi digunakan dan kembali menggunakan EYD Edisi V yang sudah diubah dan disempurnakan. 

Baca Juga:

Tata Bahasa: Pengertian, Ciri-Ciri, Sifat, Jenis, dan Contoh Pemakaiannya

80+ Contoh Konjungsi Antarkalimat

Kalimat Imperatif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya

7 Aturan Baru di Dalam EYD Edisi V 

Pengumuman resmi penggunaan kembali EYD dilakukan pada 18 Agustus 2022 di Aula Sasadu, Kantor Badan Bahasa. Selanjutnya diumumkan juga mengenai adanya 7 aturan baru di dalam EYD Edisi V. 

Aturan baru ini sendiri diumumkan pada 18 Agustus 2022 di kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Acara ini sekaligus bersamaan membahas mengenai tema dan logo kongres bahasa Indonesia XII.

Berikut adalah sejumlah aturan baru di dalam EYD Edisi V yang merupakan edisi terbaru dan berlaku untuk bahasa dan sastra Indonesia: 

1. Penambahan Kaidah Baru 

Aturan pertama adalah adanya penambahan kaidah baru, yakni yang disebut dengan istilah monoftong. Monoftong sendiri memiliki arti satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vokal yang dilambangkan sebagai huruf monoftong adalah “eu”.

Secara sederhana, monoftong adalah aturan penggunaan kata yang memiliki dua huruf dari huruf vokal. Jika ada kata yang memakai huruf vokal dua sekaligus dan berjajar, maka kondisi ini disebut monoftong. 

Penulisannya kemudian diatur di dalam EYD untuk mengatur kebakuan dari kata-kata yang mengalami monoftong tersebut. Contohnya adalah kata eurih, seudati, sadeu, dan lain sebagainya. 

2. Perubahan Kaidah 

Aturan baru berikutnya adalah adanya perubahan kaidah. Sehingga di dalam EYD edisi terbaru ada beberapa kaidah lama yang diperbaharui menjadi lebih baik lagi. Salah satunya adalah kata yang mengkhususkan pada sesuatu. 

Contohnya seperti kata “Maha” yang ditujukan kepada sifat dari Tuhan. Menurut EYD edisi sebelumnya kata “Maha” ini bisa dipisah dan digabung dengan kata berikutnya jika memang sifatnya tidak ke khusus. 

Namun, di dalam EYD edisi terbaru kata “Maha” yang mengacu pada kekhususan wajib dipisah. Contohnya adalah tulisan Yang Maha Esa, Yang Maha Pengasih, Tuhan Yang Maha Pengampun.

3. Perubahan Redaksi “Dipakai” Menjadi “Digunakan” 

Aturan baru EYD edisi V juga terkait perubahan redaksi, yakni perubahan kata yang digunakan dalam suatu kalimat saat memakai tanda baca titik dua. Jadi, dulunya tanda baca titik dua didahului dengan kata “dipakai”.  

Menurut perubahan terbaru di dalam EYD edisi V, kata yang “dipakai” digantikan dengan kata “digunakan”. Baru kemudian di akhir kalimat tersebut digunakan tanda baca berupa titik dua. 

Contohnya adalah: 

  • Aturan lama: tanda titik dipakai pada kalimat pernyataan
  • Aturan baru: tanda titik digunakan pada akhir kalimat pernyataan. 

4. Pemindahan Kaidah 

Aturan baru yang selanjutnya adalah pemindahan kaidah, dimana dulunya ada sejumlah kata imbuhan yang diatur di dalam PUEBI. Sesuai dengan aturan baru yang menyebutkan PUEBI tidak lagi digunakan. 

Maka kata imbuhan ini kemudian masuk ke dalam PUPI atau Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Seluruh kata imbuhan yang ingin diketahui bagaimana penulisan yang baik dan benar bisa dicek melalui PUPI tersebut. 

5. Penghapusan Sejumlah Kaidah 

Aturan baru di dalam EYD edisi terbaru juga berisi penghapusan sejumlah kaidah. Salah satunya adalah dihapusnya kaidah penggunaan tanda titik dua di dalam daftar pustaka. 

Dulunya tanda titik dua ditambahkan di antara nama penulis, tahun, judul tulisan, dan tempat terbit. Sesuai dengan perubahan aturan baru yang mengacu pada EYD Edisi V maka tanda titik dua ini tidak lagi digunakan. 

Melalui perubahan tersebut maka bisa diketahui bahwa penulisan daftar pustaka tidak lagi diatur oleh ejaan, tetapi akan dimasukkan ke dalam pedoman teknis penulisan karya ilmiah. Sebab EYD fokus pada ejaan bukan pada tanda baca saat menyusun rujukan. 

6. Perubahan Contoh 

Aturan baru selanjutnya adalah perubahan contoh. Yaitu penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan. Berikut detailnya: 

  • Aturan lama: ch yang dilafalkan s atau sy menjadi s
  • Aturan baru: Gabungan huruf ch yang dilafalkan /s/ atau /sy/ menjadi s. 

7. Perubahan Tata Penyajian Isi 

Selanjutnya adalah perubahan tata penyajian isi, yaitu perubahan penyajian isi di dalam unsur serapan bahasa Arab. Misalnya: 

  • Aturan lama: Huruf a (Arab, bunyi pendek atau bunyi panjang menjadi a (bukan o).
  • Aturan baru: Huruf fathah atau bunyi /a/ (Arab) yang dilafalkan pendek atau panjang menjadi a. 

Adanya beberapa aturan baru di dalam EYD diharapkan bisa meningkatkan kualitas bahasa dan sastra di Indonesia. Sehingga bisa menjadi acuan dalam menggunakan kata yang baik dan benar atau baku sesuai ketentuan baru. 

Harapannya, kedepan tidak ada lagi kesalahan dalam memaknai suatu penggunaan kata dan tanda baca. Sekaligus menyempurnakan penulisan suatu karya, contohnya seperti daftar pustaka. 

Proses pengecekan kata sudah sesuai EYD edisi terbaru atau belum kini juga bisa dilakukan secara online. Sebab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan website khusus EYD. Yakni di laman https://ejaan.kemdikbud.go.id/

Artikel Terkait:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Resmi Meluncurkan EYD Edisi V, Selamat Tinggal PUEBI

Syarat Kalimat Efektif Beserta Ciri-Ciri dan Contohnya

Kalimat Efektif: Pengertian, Prinsip, Karakteristik, dan Contoh

Kesalahan Penggunaan Kalimat Efektif yang Sering Terjadi

21 Contoh Kalimat Tidak Efektif dan Perbedaannya dengan Kalimat Efektif

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama