Daftar Isi
EYD atau Ejaan yang Disempurnakan terhitung sejak tahun 2016 tidak digunakan lagi dan digantikan dengan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). PUEBI sendiri diluncurkan edisi terbaru yakni edisi VI pada tahun 2015 lalu.
Namun, di tahun ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Indonesia resmi mengumumkan penggunaan kembali EYD dan menghapus penggunaan PUEBI. Selain itu diluncurkan pula EYD edisi terbaru, yakni EYD Edisi V.
Menurut berbagai sumber, EYD Edisi V ini diketahui memiliki beberapa perubahan. Salah satunya terkait aturan baru yang ditetapkan di dalamnya. Aturan ini bahkan bukan cuma satu melainkan total ada tujuh. Apa saja? Berikut informasinya.
EYD kembali digunakan di tahun 2022 ditetapkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan juga oleh Kemendikbud Ristek. Secara resmi, Kemendikbud Ristek sudah mengumumkan penggunaannya kembali.
Penggunaan PUEBI sendiri didasarkan pada keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Kemudian di bulan Agustus 2022, dibuat ketetapan baru lagi yang menyatakan bahwa ketetapan tersebut resmi dihapus. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek.
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Dimana keputusan tersebut diteken oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yaitu Prof. Endang Aminudin Aziz pada 16 Agustus 2022. Pada keputusan nomor 0424/I/BS.00.01/2022, tepatnya pada diktum keempat. Berbunyi:
“Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Berhubung keputusan nomor 0424/I/BS.00.01/2022 sudah resmi diberlakukan maka otomatis isi diktum keempat tersebut juga diberlakukan. Artinya PUEBI tidak lagi digunakan dan kembali menggunakan EYD Edisi V yang sudah diubah dan disempurnakan.
Baca Juga:
Tata Bahasa: Pengertian, Ciri-Ciri, Sifat, Jenis, dan Contoh Pemakaiannya
80+ Contoh Konjungsi Antarkalimat
Kalimat Imperatif: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Pengumuman resmi penggunaan kembali EYD dilakukan pada 18 Agustus 2022 di Aula Sasadu, Kantor Badan Bahasa. Selanjutnya diumumkan juga mengenai adanya 7 aturan baru di dalam EYD Edisi V.
Aturan baru ini sendiri diumumkan pada 18 Agustus 2022 di kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Acara ini sekaligus bersamaan membahas mengenai tema dan logo kongres bahasa Indonesia XII.
Berikut adalah sejumlah aturan baru di dalam EYD Edisi V yang merupakan edisi terbaru dan berlaku untuk bahasa dan sastra Indonesia:
Aturan pertama adalah adanya penambahan kaidah baru, yakni yang disebut dengan istilah monoftong. Monoftong sendiri memiliki arti satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vokal yang dilambangkan sebagai huruf monoftong adalah “eu”.
Secara sederhana, monoftong adalah aturan penggunaan kata yang memiliki dua huruf dari huruf vokal. Jika ada kata yang memakai huruf vokal dua sekaligus dan berjajar, maka kondisi ini disebut monoftong.
Penulisannya kemudian diatur di dalam EYD untuk mengatur kebakuan dari kata-kata yang mengalami monoftong tersebut. Contohnya adalah kata eurih, seudati, sadeu, dan lain sebagainya.
Aturan baru berikutnya adalah adanya perubahan kaidah. Sehingga di dalam EYD edisi terbaru ada beberapa kaidah lama yang diperbaharui menjadi lebih baik lagi. Salah satunya adalah kata yang mengkhususkan pada sesuatu.
Contohnya seperti kata “Maha” yang ditujukan kepada sifat dari Tuhan. Menurut EYD edisi sebelumnya kata “Maha” ini bisa dipisah dan digabung dengan kata berikutnya jika memang sifatnya tidak ke khusus.
Namun, di dalam EYD edisi terbaru kata “Maha” yang mengacu pada kekhususan wajib dipisah. Contohnya adalah tulisan Yang Maha Esa, Yang Maha Pengasih, Tuhan Yang Maha Pengampun.
Aturan baru EYD edisi V juga terkait perubahan redaksi, yakni perubahan kata yang digunakan dalam suatu kalimat saat memakai tanda baca titik dua. Jadi, dulunya tanda baca titik dua didahului dengan kata “dipakai”.
Menurut perubahan terbaru di dalam EYD edisi V, kata yang “dipakai” digantikan dengan kata “digunakan”. Baru kemudian di akhir kalimat tersebut digunakan tanda baca berupa titik dua.
Contohnya adalah:
Aturan baru yang selanjutnya adalah pemindahan kaidah, dimana dulunya ada sejumlah kata imbuhan yang diatur di dalam PUEBI. Sesuai dengan aturan baru yang menyebutkan PUEBI tidak lagi digunakan.
Maka kata imbuhan ini kemudian masuk ke dalam PUPI atau Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Seluruh kata imbuhan yang ingin diketahui bagaimana penulisan yang baik dan benar bisa dicek melalui PUPI tersebut.
Aturan baru di dalam EYD edisi terbaru juga berisi penghapusan sejumlah kaidah. Salah satunya adalah dihapusnya kaidah penggunaan tanda titik dua di dalam daftar pustaka.
Dulunya tanda titik dua ditambahkan di antara nama penulis, tahun, judul tulisan, dan tempat terbit. Sesuai dengan perubahan aturan baru yang mengacu pada EYD Edisi V maka tanda titik dua ini tidak lagi digunakan.
Melalui perubahan tersebut maka bisa diketahui bahwa penulisan daftar pustaka tidak lagi diatur oleh ejaan, tetapi akan dimasukkan ke dalam pedoman teknis penulisan karya ilmiah. Sebab EYD fokus pada ejaan bukan pada tanda baca saat menyusun rujukan.
Aturan baru selanjutnya adalah perubahan contoh. Yaitu penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan. Berikut detailnya:
Selanjutnya adalah perubahan tata penyajian isi, yaitu perubahan penyajian isi di dalam unsur serapan bahasa Arab. Misalnya:
Adanya beberapa aturan baru di dalam EYD diharapkan bisa meningkatkan kualitas bahasa dan sastra di Indonesia. Sehingga bisa menjadi acuan dalam menggunakan kata yang baik dan benar atau baku sesuai ketentuan baru.
Harapannya, kedepan tidak ada lagi kesalahan dalam memaknai suatu penggunaan kata dan tanda baca. Sekaligus menyempurnakan penulisan suatu karya, contohnya seperti daftar pustaka.
Proses pengecekan kata sudah sesuai EYD edisi terbaru atau belum kini juga bisa dilakukan secara online. Sebab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan website khusus EYD. Yakni di laman https://ejaan.kemdikbud.go.id/.
Artikel Terkait:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Resmi Meluncurkan EYD Edisi V, Selamat Tinggal PUEBI
Syarat Kalimat Efektif Beserta Ciri-Ciri dan Contohnya
Kalimat Efektif: Pengertian, Prinsip, Karakteristik, dan Contoh
Kesalahan Penggunaan Kalimat Efektif yang Sering Terjadi
21 Contoh Kalimat Tidak Efektif dan Perbedaannya dengan Kalimat Efektif
Pernahkah mendapati penulisan konjungsi di awal kalimat? Dijamin pernah. Saat menuangkan isi pikiran dalam bentuk…
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…