Beban Kerja Dosen: Peraturan, Cakupan, Tujuan, Manfaat

Beban Kerja Dosen

Bagi yang akan terjun di dunia pendidikan sebagai dosen atau bagi ingin yang mempelajari mengenai dunia perdosenan, tentu nantinya akan mendengar istilah BKD yang merupakan kepanjangan dari beban kerja dosen. BKD ini menjadi aspek penting yang mana nantinya digunakan seorang dosen untuk proses belajar mengajar.

Tetapi, apa yang dimaksud BKD dan apa saja cakupan beban kerja dosen tersebut? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Beban Kerja Dosen?

Mengutip dari laman resmi Dikti Kemendikbud, beban kerja dosen (BKD) adalah sebuah gambaran mengenai beban Satuan Kredit Semester (SKS) dosen dalam melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan menjalankan berbagai unsur utama, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan juga pengabdian masyarakat.

Perlu diketahui, BKD harus dilaporkan secara periodik, yaitu dilakukan setiap semester genap dan ganjil. Hal ini dilakukan guna mengetahui bagaimana gambaran kinerja riil dari dosen-dosen yang melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani. 

BKD berisi mengenai batas rentang SKS yang paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak adalah 16 sks pada setiap semester. Perhitungan tersebut tentu saja sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh akademiknya.

Angka SKS yang dilaporkan tersebut sudah merupakan nilai maksimum, sementara nilai akhir nantinya akan ditentukan oleh asesor. Dalam hal ini, beberapa wilayah sudah mulai menerapkan pelaporan BKD secara online bagi seluruh dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Dalam laman tersebut, para dosen bisa mengaksesnya dengan menggunakan akun dari masing-masing dosen tersebut dan kemudian diinput bagaimana beban kerja dosennya. Nantinya, bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi, akan mendapatkan tunjangan profesi di setiap bulannya. Hal ini sebagai bentuk kompensasi karena telah melaksanakan beban kerja dosen.

Apa Saja Beban Kerja Dosen?

Sebelum mengetahui apa saja beban kerja dosen, Anda harus mampu membedakan mengenai BKD dan LKD (laporan kinerja dosen). Perlu diketahui bahwa laporan kinerja dosen merupakan laporan kinerja yang berupa Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sudah dilakukan dosen selama 1 semester.

Tentu saja berbeda dengan BKD seperti penjelasan di atas yang mana beban kerja dosen merupakan target seorang dosen dalam memenuhi tugasnya yang tertuang di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang kemudian akan dilakukan di 1 semester berikutnya.

Sehingga dalam hal ini, BKD dapat dikatakan sebagai target capaian dosen yang membuat laporan kinerja dosen dan BKD sekaligus sebagai asesor laporan kinerja dosen bagi para dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).

Dari pengertian dan penjelasan di atas, Anda juga perlu mengetahui apa saja beban kerja dosen yang harus dilaporkan. Berikut adalah beberapa daftar laporan beban kerja dosen, yaitu:

  1. Tugas dalam melakukan pendidikan dan juga penelitian, yang mana paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Tugas untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat ini dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau bisa juga melalui lembaga sosial yang lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Tugas dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang lainnya, paling sedikit sepadan dengan 3 SKS.
  4. Tugas dalam melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor yang sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 SKS setiap tahunnya.
  5. Tugas penunjang perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan SKS-nya sesuai dengan bagaimana peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa BKD bisa digunakan di berbagai bidang. Yang pertama adalah di bidang pendidikan, kemudian bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah, serta bidang penunjang Tri Dharma.

Berikut adalah fungsi dan kegunaan BKD dalam tiap bidang tersebut.

a. Bidang Pendidikan

Di bidang pendidikan, BKD ini berfungsi sebagai:

  1. Tutorial serta menguji dan juga melakukan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, dan juga praktik lainnya.
  2. Membimbing tugas akhir.
  3. Membimbing seminar mahasiswa.
  4. Membimbing KKN, PKN, dan praktik kerja lapangan.
  5. Mengembangkan program bahan pengajaran.
  6. Mengembangkan program perkuliahan.
  7. Penguji pada ujian akhir.
  8. Menyampaikan orasi ilmiah.
  9. Membina dosen yang lebih rendah jabatannya.
  10. Melaksanakan kegiatan data sharing.
  11. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.

b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah

Sementara itu, di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah berfungsi untuk:

  1. Menghasilkan karya penelitian.
  2. Mengedit atau menyunting karya ilmiah.
  3. Menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah.
  4. Membuat rancangan karya seni.
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi.

Saat Anda diwajibkan menerbitkan buku, Anda tak perlu pusing biaya, karena apa? Penerbit Deepublish akan memberikan para akademisi potongan harga. Daftarkan diri Anda di Promo Gandengan yang saat ini sedang berlaku.

Biaya menerbitkan buku makin ringan, ikuti Promo Gandengan!
Dapatkan diskon biaya betak hingga 30% dan bonus diskon hingga cashback! Banyak untungya ‘kan? Yuk, daftar Promo Gandengan sekarang!

c. Bidang Penunjang Tri Dharma

Sementara itu di bidang penunjang Tri Dharma ini berfungsi sebagai beberapa hal berikut:

  1. Menjadi anggota panitia atau badan pada lembaga pemerintah.
  2. Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah agar dapat duduk dalam panitia antar-lembaga.
  3. Menjadi anggota panitia atau badan pada perguruan tinggi.
  4. Menjadi anggota organisasi profesi.
  5. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
  6. Menulis buku pelajaran SMA ke bawah.
  7. Mendapat tanda jasa atau penghargaan.
  8. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Peraturan Tentang Beban Kerja Dosen

Tentu saja BKD ini tidak dilakukan secara sembarangan, ada peraturan yang mengatur mengenai BKD seperti beberapa peraturan di bawah ini.

Peraturan tentang beban kerja dosen sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
  5. Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Republik Republik Indonesia Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  7. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  8. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
  10. Permenristekdikti No. 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.
  11. Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  12. Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen.

Pedoman Beban Kerja Dosen Terbaru

Berikut ini merupakan pedoman BKD terbaru dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi Beban kerja dosen diatur sebagaimana dalam Pasal 72 UU Guru dan Dosen yang mengatur bahwa beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, dan juga melakukan pengabdian masyarakat.

Dalam aturannya, beban kerja dosen tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan juga sebanyak-banyaknya dengan jumlah 16 SKS. Kemudian selanjutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BKD diatur oleh satuan pendidikan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal tersebut, tentu BKD memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut.

a. Tujuan

Tujuan dari pedoman operasional BKD (PO BKD) ini adalah sebagai berikut:

  1. menjamin mutu, penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi dalam pelaksanaan beban kerja dosen,
  2. memberikan pedoman operasional penyelenggaraan beban kerja dosen kepada pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
  3. meningkatkan kinerja satuan pendidikan tinggi dalam membina karier dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan secara berkelanjutan,
  4. meningkatkan akuntabilitas dosen dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta menyusun laporan beban kerja dosen secara benar,
  5. meningkatkan kinerja asesor dalam melakukan evaluasi dan monityoring laporan beban kerja dosen secara tepat dan bertanggung jawab.
  6. memberikan dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan kemaslahatan, dan juga tunjangan yang diterima lainnya.

b. Manfaat

Sementara itu, manfaat dari pedoman operasional BKD (PO BKD) memiliki manfaat yaitu untuk:

  1. menjamin mutu penyelenggaraan BKD pada satuan pendidikan tinggi,
  2. memudahkan pengelola satuan pendidikan tinggi dalam menyelenggarakan beban kerja dosen secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
  3. memudahkan asesor dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap laporan beban kerja dosen secara tepat dan bertanggung jawab,
  4. menjadi dasar pertimbangan pemberian tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, tunjangan kemaslahatan, dan juga tunjangan lainnya.
  5. memudahkan dosen dalam melaksanakan dan menyusun laporan beban kerja dosen secara akuntabel,
  6. memudahkan dosen dalam melaksanakan dan menyusun laporan secara akuntabel.

Baca Juga :

Mau menulis tapi waktu Anda terbatas?

Gunakan saja Layanan Parafrase Konversi!

Cukup siapkan naskah penelitian (skripsi, tesis, disertasi, artikel ilmiah atau naskah lainnya), kami akan mengonversikan jadi buku yang berpeluang memperoleh nomor ISBN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan informasi terbaru dari kami seputar promo spesial dan event yang akan datang

logo deepublish

Penerbit Deepublish adalah penerbit buku yang memfokuskan penerbitannya dalam bidang pendidikan, pernah meraih penghargaan sebagai Penerbit Terbaik pada Tahun 2017 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI).

Kritik/Saran Pelayanan  : 0811-  2846 – 130

Alamat Kantor

Jl.Rajawali G. Elang 6 No 3 RT/RW 005/033, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I Yogyakarta 55581

Telp/Fax kantor : (0274) 283-6082

E1 Marketing : [email protected]
E2 Marketing : [email protected]

© 2024 All rights reserved | Penerbit Buku Deepublish - CV. Budi Utama