Daftar Isi
Bagi yang akan terjun di dunia pendidikan sebagai dosen atau bagi ingin yang mempelajari mengenai dunia perdosenan, tentu nantinya akan mendengar istilah BKD yang merupakan kepanjangan dari beban kerja dosen. BKD ini menjadi aspek penting yang mana nantinya digunakan seorang dosen untuk proses belajar mengajar.
Tetapi, apa yang dimaksud BKD dan apa saja cakupan beban kerja dosen tersebut? Berikut informasi lengkapnya.
Mengutip dari laman resmi Dikti Kemendikbud, beban kerja dosen (BKD) adalah sebuah gambaran mengenai beban Satuan Kredit Semester (SKS) dosen dalam melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan menjalankan berbagai unsur utama, yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dan juga pengabdian masyarakat.
Perlu diketahui, BKD harus dilaporkan secara periodik, yaitu dilakukan setiap semester genap dan ganjil. Hal ini dilakukan guna mengetahui bagaimana gambaran kinerja riil dari dosen-dosen yang melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir yang sudah dijalani.
BKD berisi mengenai batas rentang SKS yang paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak adalah 16 sks pada setiap semester. Perhitungan tersebut tentu saja sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh akademiknya.
Angka SKS yang dilaporkan tersebut sudah merupakan nilai maksimum, sementara nilai akhir nantinya akan ditentukan oleh asesor. Dalam hal ini, beberapa wilayah sudah mulai menerapkan pelaporan BKD secara online bagi seluruh dosen yang memiliki sertifikat pendidik.
Dalam laman tersebut, para dosen bisa mengaksesnya dengan menggunakan akun dari masing-masing dosen tersebut dan kemudian diinput bagaimana beban kerja dosennya. Nantinya, bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi, akan mendapatkan tunjangan profesi di setiap bulannya. Hal ini sebagai bentuk kompensasi karena telah melaksanakan beban kerja dosen.
Sebelum mengetahui apa saja beban kerja dosen, Anda harus mampu membedakan mengenai BKD dan LKD (laporan kinerja dosen). Perlu diketahui bahwa laporan kinerja dosen merupakan laporan kinerja yang berupa Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sudah dilakukan dosen selama 1 semester.
Tentu saja berbeda dengan BKD seperti penjelasan di atas yang mana beban kerja dosen merupakan target seorang dosen dalam memenuhi tugasnya yang tertuang di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang kemudian akan dilakukan di 1 semester berikutnya.
Sehingga dalam hal ini, BKD dapat dikatakan sebagai target capaian dosen yang membuat laporan kinerja dosen dan BKD sekaligus sebagai asesor laporan kinerja dosen bagi para dosen yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).
Dari pengertian dan penjelasan di atas, Anda juga perlu mengetahui apa saja beban kerja dosen yang harus dilaporkan. Berikut adalah beberapa daftar laporan beban kerja dosen, yaitu:
Selain itu, perlu juga diketahui bahwa BKD bisa digunakan di berbagai bidang. Yang pertama adalah di bidang pendidikan, kemudian bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah, serta bidang penunjang Tri Dharma.
Berikut adalah fungsi dan kegunaan BKD dalam tiap bidang tersebut.
Di bidang pendidikan, BKD ini berfungsi sebagai:
Sementara itu, di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah berfungsi untuk:
Saat Anda diwajibkan menerbitkan buku, Anda tak perlu pusing biaya, karena apa? Penerbit Deepublish akan memberikan para akademisi potongan harga. Daftarkan diri Anda di Promo Gandengan yang saat ini sedang berlaku.
Biaya menerbitkan buku makin ringan, ikuti Promo Gandengan!
Dapatkan diskon biaya betak hingga 30% dan bonus diskon hingga cashback! Banyak untungya ‘kan? Yuk, daftar Promo Gandengan sekarang!
Sementara itu di bidang penunjang Tri Dharma ini berfungsi sebagai beberapa hal berikut:
Tentu saja BKD ini tidak dilakukan secara sembarangan, ada peraturan yang mengatur mengenai BKD seperti beberapa peraturan di bawah ini.
Peraturan tentang beban kerja dosen sebagai berikut:
Berikut ini merupakan pedoman BKD terbaru dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi Beban kerja dosen diatur sebagaimana dalam Pasal 72 UU Guru dan Dosen yang mengatur bahwa beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, dan juga melakukan pengabdian masyarakat.
Dalam aturannya, beban kerja dosen tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan juga sebanyak-banyaknya dengan jumlah 16 SKS. Kemudian selanjutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BKD diatur oleh satuan pendidikan tinggi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut, tentu BKD memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut.
Tujuan dari pedoman operasional BKD (PO BKD) ini adalah sebagai berikut:
Sementara itu, manfaat dari pedoman operasional BKD (PO BKD) memiliki manfaat yaitu untuk:
Baca Juga :
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…