Cara menerbitkan buku dengan mengenal International Standard Book Number (ISBN) yang diperoleh ketika Anda menerbitkan buku di penerbit buku. ISBN adalah nomor yang biasa ada di belakang sebuah buku, menunjukkan nomor dan barcode. Nomor ini adalah nomor yang terstandar secara internasional.
International Standard Book Number (ISBN) adalah bagian dari buku yang perlu dicantumkan oleh penerbit buku untuk memudahkan identifikasi secara komersial. Penerbit buku sebaiknya mendaftarkan tiap-tiap terbitannya agar memiliki International Standard Book Number (ISBN). Kegunaan ISBN adalah memberikan identitas pada untuk satu judul buku terbitan suatu penerbit. Bagi penerbit buku, pemberian ISBN juga berguna dalam melancarkan arus distribusi buku. Selain itu, adanya ISBN akan memperkecil kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Penerbit buku juga akan diuntungkan karena informasi dalam ISBN tersebar luas, baik dalam skala nasional maupun internasional.
ISBN biasanya diurus bersama dengan katalog dalam terbitan (KDT). Fungsinya tidak berbeda jauh, yakni memudahkan pengklasifikasian buku di toko buku maupun perpustakaan berdasarkan bidang. Pengurusan ISBN dan KDT biasanya dijumpai dalam pencarian buku melalui komputer.Dalam memberikan nomor ISBN pada buku, tidak boleh ada penggandaan. Dengan kata lain tiap-tiap judul buku punya nomor kode uniknya sendiri.Hal ini bertujuan menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi buku dari suatu penerbit.
Nomor ISBN terdiri atas angka-angka untuk mengidentifikasi kode buku. Awalnya ISBN menggunakan 10 digit angka saja dengan urutan penulisan kode negara-kode penerbit-kode buku-nomor identifikasi. Sejak 2007, sistem penomoran ISBN berubah. Jumlah angka untuk ISBN kini 13 digit. Terdapat tiga digit angka yang ditambahkan di awal, yaitu 978. Angka yang terdiri atas 3 digit tersebut adalah angka EAN Profix.
Penulisan angka ISBN diurutkan berdasarkan kode negara, penerbit, buku, dan nomor identifikasi. Tiga digit pertama nomor ISBN menunjukkan EAN Prefix atau angka pengenal produk terbitan buku. Tiga digit setelah angka EAN Prefix adalah kode kelompok penerbit atau negara. Indonesia memiliki nomor kode negara 979 dan 602. Berikutnya terdapat empat digit yang menunjukkan kode penerbit atau kode penerbit (publisher prefix). Kemudian tiga digit di belakangnya atau yang berada di depan angka pemeriksa adalah kode judul buku (title identifier). Selanjutnya, satu digit terakhir adalah angka pemeriksa. Tiap-tiap bagian angka dipisahkan dengan tanda penghubung (-).
ISBN ditulis dengan huruf cetak yang jelas dan mudah terbaca. Singkatan ISBN dituliskan dengan huruf kapital di depan kode barcode. Untuk terbitan cetak, ISBN dicantumkan pada bagian bawah sampul belakang, verso (di balik halaman judul atau halaman copyright), dan punggung buku (jika buku tebal dan keadaan memungkinkan).
Sistem ISBN diciptakan pada 1966 di Britania Raya oleh seorang pedagang buku dan alat tulis bernama W. H. Smith. Sistem ini kemudian diadopsi secara internasional pada 1970. Kini, penggunaan ISBN berada di bawah lembaga khusus yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Namun perwakilan lembaga tersebut terdapat di berbagai negara. Salah satu perwakilan lembaga ISBN yang terdapat di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional, di Jakarta.
Cara menerbitkan buku: bagaimana penerbit buku memperoleh nomor ISBN?
Untuk mengurus ISBN, penerbit buku bisa datang langsung ke Perpustakaan Nasional atau mengirimkan surat pemohonan yang berisi judul dan sinopsis buku yang akan terbit. Penerbit yang dapat mengurus ISBN adalah penerbit yang telah memiliki badan hukum CV atau PT penerbitan. Kemudian penerbit juga harus menjadi anggota terlebih dahulu. Mengurus ISBN tidaklah sulit, hanya perlu beberapa jam jika pihak penerbit datang langsung ke Perpustakaan Nasional.
Penerbit buku yang belum menjadi anggota harus mendaftarkan diri. Penerbit dapat mendaftar dengan cara mengisi formulir pendaftaran disertai surat pernyataan dan stempel penerbit. Penerbit juga wajib menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab, semisal akta notaris. Perlu diperhatikan bahwa penerbit yang memiliki legalitas badan usaha saja yang dapat mengurus ISBN. Penerbit swakelola atau self-publisher yang tidak berbadan usaha tidak diperkenankan mengurus ISBN.
Kemudian penerbit buku juga harus membuat surat permohonan yang berstempel. Sebagai pelengkap surat permohonan, penerbit dapat menyertakan fotokopi halaman judul, halaman copyright (di balik halaman judul), daftar isi, dan kata pengantar. Hal ini untuk memudahkan menuliskan informasi spesifikasi bukudalam katalog. Penerbit yang telah menjadi anggota sejak lama dapat mengirimkan 2 eksemplar dan surat permohonan saja untuk mendapatkan ISBN. Untuk memudahkan pemberian ISBN, penerbit buku yang telah lama menjadi anggota dapat menyertakan informasi jumlah terbitan tiap tahunnya. Nantinya, perpustakaan akan mempertimbangkan penerbit untuk mendapat ISBN berdasarkan nomor urutan produksi buku.
Dengan menyimak uraian di atas, kita dapat mengetahui lebih jauh mengenai tata cara pengurusan ISBN. Selain itu, kita juga lebih paham dengan makna angka-angka ISBN. Penerbit dengan buku-buku yang memiliki ISBN lebih meyakinkan, terlebih jika kita ingin menjadikannya sebagai mitra. Ketika akan menerbitkan buku, kita dapat memilih penerbit yang terbitannya telah memiliki ISBN. Hal ini juga akan memudahkan buku yang kita terbitkan memperoleh ISBN nantinya. Buku yang kita terbitkan melalui penerbit tersebut juga akan lebih mudah untuk didistribusikan dan diakses secara luas.
Demikian Artikel  “Cara menerbitkan buku dengan Mengenal Lebih Jauh ISBN yang Diperoleh Penerbit Buku” di atas, kita dapat mengetahui lebih jauh mengenai tata cara pengurusan ISBN. Selain itu, kita juga lebih paham dengan makna angka-angka ISBN. Semoga Artikel ini bermanfaat.
Referensi:
- http://www.aup.unair.ac.id/apa-itu-isbn/
- https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN
- http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode
- http://printondemand.co.id/mengurus-isbn/
[Wiwik Fitri Wulandari]
Â
baca juga:
Teknik Menulis dan Mengatasi Hambatan Menulis Buku Teks DIKTI