Daftar Isi
Plagiarisme merupakan tindakan tercela dan dikecam keras dalam dunia kepenulisan, khususnya di kalangan akademisi. Bagi akademisi yang diketahui melakukan tindakan ini maka dampak yang ditimbulkan sangat besar. Sehingga akademisi perlu tahu cara menghindari plagiarisme.
Sayangnya, menghindari plagiarisme ternyata tidak mudah sebab terlihat dari angka kasus yang masih tinggi. Inilah alasan kenapa Penerbit Deepublish menggelar webinar gratis dengan mengusung topik krusial tersebut.
Plagiarisme adalah sebuah tindakan yang mengambil sebagian maupun seluruh karya orang lain ke dalam karya diri sendiri tanpa mencantumkan sumber (sitasi). Tindakan ini tentunya merugikan pelaku, pemilik karya yang dijiplak, dan institusi yang menaungi pelaku.
Hanya saja, menghindari tindakan plagiarisme ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus plagiarisme dan banyaknya keluhan mengenai betapa sulitnya menghindari tindakan tersebut.
Bermula dari kondisi ini, Penerbit Deepublish kemudian menggelar webinar gratis bertajuk Cara Cerdas Hindari Plagiarisme dalam Publikasi. Webinar ini menghadirkan narasumber Dr. Miguna Astuti, S.Si., M.M., MOS., CPM. CIRR.
Beliau merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Webinar ini dibuka secara gratis dan ditujukan untuk kalangan akademisi khususnya dosen dan mahasiswa pada Jumat, 9 Juni 2023.
Ibu Miguna dalam membuka penyampaian materi membagikan sebuah teks untuk menguji pemahaman peserta webinar mengenai plagiarisme. Mendapat respon yang baik, kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan definisi dari plagiarisme.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010, dijelaskan mengenai definisi plagiarisme, yaitu:
Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Lewat definisi tersebut, maka bisa dipahami bahwa pelaku plagiarisme tetap akan dikenakan sanksi meskipun secara tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut. Hukum yang bersifat tegas memberi dorongan kepada akademisi untuk memahami apa itu plagiarisme dengan baik.
Lebih lanjut, Ibu Miguna kemudian menjelaskan beberapa dasar hukum yang membahas mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku plagiarisme. Salah satunya adalah UU Hak Cipta pada pasal 72 yang berbunyi:
Pelaku pelanggaran hak cipta dapat dipenjara 1 bulan hingga 7 tahun, serta ataupun dikenakan denda Rp 1.000.000 (1 juta) sampai 5.000.000.000 (5 milyar).
Lebih lanjut, Ibu Miguna kemudian menjelaskan mengenai ruang lingkup dari tindakan plagiarisme. Sebab memang bentuk tindakan plagiat ini sangat banyak dan belum semua akademisi mengetahui bahwa beberapa diantaranya termasuk plagiarisme. Berikut bentuk plagiarisme:
Selain masalah ruang lingkup plagiarisme yang sangat luas, jenis dari plagiarisme juga disebutkan cukup beragam. Oleh sebab itu Ibu Miguna kemudian menghimbau agar para peserta webinar rajin membaca berbagai literatur mengenai plagiarisme agar semakin paham.
“Tipe-tipe banyak, ruang lingkupnya banyak sekali. Silahkan bapak ibu baca buku yang berbeda, sumber yang berbeda. Bapak ibu akan menemukan tipe plagiarisme yang berbeda,” kata Miguna Astuti menjelaskan.
Ibu Miguna kemudian juga menjelaskan mengenai sejumlah hal yang menjadi penyebab tindakan plagiarisme jamak dilakukan kalangan akademisi. Hal-hal yang menyebabkan plagiarisme antara lain:
Tindakan plagiarisme paling sering terjadi di kalangan akademisi adalah karena minimnya waktu. Adanya deadline yang terlalu dekat membuat penulis rawan melakukan plagiarisme, baik yang disengaja maupun tidak.
Penyebab yang kedua adalah minat baca yang masih rendah dan bisa disebabkan karena waktu untuk menyusun karya tulis yang terbatas. Sehingga tidak sempat membaca seluruh karya dan melakukan tindakan plagiarisme.
Tidak memahami sama sekali maupun kurang paham apa itu plagiarisme juga menyebabkan seseorang melakukan tindakan tersebut. Lewat webinar yang digelar Penerbit Deepublish kali ini, diharapkan bisa menjadi solusi untuk penyebab ini.
Penyebab plagiarisme selanjutnya adalah kurang memahami tata cara membuat kutipan. Sebab memang ada ketentuannya, misalnya untuk kutipan langsung dimana kalimat yang dikutip diapit tanda petik dan diakhiri sumber di dalam tanda kurung.
Terakhir yang menjadi penyebab seseorang melakukan plagiarisme adalah kurang perhatian dari penulis maupun editor. Sehingga ada yang terlewat dan tidak disadari merupakan plagiarisme. Maka melakukan proofreading sangat penting.
Berikutnya adalah penjelasan Ibu Miguna mengenai tata cara menghindari plagiarisme yang ternyata cukup banyak. Berikut cara menghindari plagiarisme:
Menurut ibu Miguna cara termudah untuk menghindari plagiarisme adalah melakukan sitasi atau mencantumkan sumber. Yakni bisa dalam bentuk mencantumkan sumber di awal maupun akhir kutipan, di catatan kaki, dan di daftar pustaka.
Cara yang kedua adalah membuat kutipan, khususnya jika mengambil salah satu kalimat atau teori dari referensi yang digunakan. Kutipan ditulis dengan menggunakan tanda petik (kutipan langsung) dan diakhiri dengan mencantumkan sumber dan tahun terbit.
Cara yang ketiga adalah melakukan parafrase dengan mengubah struktur kalimat dari referensi tanpa mengubah ide atau maksud kalimat tersebut. Namun sumber tetap dicantumkan, baik di catatan kaki diikuti di daftar pustaka.
Cara yang keempat adalah mencantumkan seluruh sumber di daftar pustaka. Mencegah kemungkinan terlupa atau terlewat, maka setiap kali membaca referensi bisa langsung dicantumkan di daftar pustaka.
Cara yang terakhir untuk menghindari plagiarisme dari Ibu Miguna adalah melakukan pengecekan. Misalnya mengecek persentase plagiat dari tulisan yang dibuat menggunakan Turnitin maupun aplikasi dan situs lain yang sejenis.
Selain itu, ibu Miguna kemudian membagikan sejumlah tips agar akademisi khususnya para peserta webinar bisa menghindari plagiarisme, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Berikut tips menghindari plagiarisme:
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…