Daftar Isi
Bagi Anda yang menekuni profesi guru tentu wajib paham bagaimana format buku dalam bidang pendidikan. Dalam dunia pendidikan, seorang guru diketahui tak hanya memiliki tugas untuk mengajar para siswa di instansi tempatnya mengabdi.
Melainkan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pengembangan diri dimana salah satunya adalah dalam bentuk publikasi ilmiah. Ada beberapa jenis publikasi bisa dipilih guru, contohnya adalah buku dalam bidang pendidikan. Berikut penjelasan mengenai formatnya.
Buku dalam bidang pendidikan merupakan buku yang berisi ilmu pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan. Secara sederhana, isi di dalamnya adalah pengetahuan umum yang bisa mendukung pemahaman mengenai suatu materi pelajaran.
Buku dalam bidang pendidikan sifatnya wajib disusun oleh guru dan diterbitkan mengikuti ketentuan agar diakui dan mendukung kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Selain itu, penulisan buku ilmiah satu ini juga wajib mengikuti ketentuan format.
Berikut adalah ketentuan format buku dalam bidang pendidikan yang wajib dipahami dan diikuti oleh para guru:
Bagian pertama dalam format buku dalam bidang pendidikan yang disusun oleh kalangan guru di Indonesia adalah kata pengantar. Kata pengantar adalah kata pendahuluan atau pandangan umum secara singkat dan jelas sebagai pendahuluan suatu karya tulis.
Dalam kata pengantar tersebut, Anda bisa menambahkan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak dan ucapan rasa syukur karena berhasil menyelesaikan penulisan buku dalam pendidikan.
Bagian kedua adalah daftar isi, yaitu daftar judul dari bagian-bagian buku atau dokumen yang sekaligus memuat nomor halaman secara berurutan. Sehingga perlu disusun dalam halaman khusus untuk memberitahu pembaca struktur isi buku dan isi pembahasan bab demi bab.
Selanjutnya adalah bagian pendahuluan yang merupakan bagian yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat. Bagian ini masuk ke dalam Bab I dan berisi alasan pemilihan topik dalam buku bidang pendidikan.
Format buku dalam bidang pendidikan selanjutnya adalah bagian isi. Yakni bagian yang terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Bagian ini yang menjelaskan topik utama dari buku dalam bidang pendidikan.
Bagian terakhir dalam format dari buku dalam bidang pendidikan adalah bagian penunjang. Bagian ini terdiri atas:
Daftar pustaka adalah daftar dari sumber yang dijadikan referensi dalam penyusunan naskah buku dalam bidang pendidikan. Dimana masuk kategori karya tulis ilmiah maka wajib memiliki referensi kredibel dan dicantumkan ke daftar pustaka.
Terakhir adalah data diri penulis, yaitu bagian yang berisi penjelasan mengenai siapa penulis buku dalam bidang pendidikan tersebut. Biasanya dibuat dalam paragraf singkat dan ditambahkan foto penulis.
Baca Juga:
Dalam menyusun buku dalam bidang pendidikan, seorang guru tak hanya wajib mengikuti ketentuan format buku dalam bidang pendidikan sesuai ketentuan. Akan tetapi juga wajib memenuhi atau mengikuti standar penulisan dan penerbitan buku ilmiah tersebut.
Tujuannya agar buku dalam bidang pendidikan yang sudah disusun dan diterbitkan diakui. Sehingga bisa menambah poin angka kredit dan mendukung guru yang bersangkutan untuk mengajukan kenaikan pangkat maupun jabatan fungsional. Berikut standar tersebut:
Standar pertama dalam menulis buku dalam bidang pendidikan oleh kalangan guru adalah terkait tema yang diangkat. Tema yang dipilih wajib mengikuti ketentuan dari pemerintah. Sehingga dianggap sesuai dan tidak menyalahi aturan.
Standar kedua adalah memenuhi syarat APIK yang memiliki kepanjangan Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten. Intinya naskah buku dalam bidang pendidikan yang disusun adalah karya milik sendiri dengan mengusung tema yang sesuai kebutuhan.
Selain itu sifatnya ilmiah yang artinya terikat oleh aturan gaya bahasa, struktur, dan lain sebagainya. Kemudian konsisten, yaitu tema dari buku dalam bidang pendidikan tersebut sesuai dengan tugas pokok guru yang menyusunnya.
Standar dalam format buku dalam bidang pendidikan yang ketiga adalah memiliki ISBN dan diakui BSNP. ISBN hanya bisa didapatkan jika naskah buku diterbitkan penerbit resmi anggota IKAPI.
Buku dalam bidang pendidikan yang diterbitkan juga wajib memiliki bukti fisik. Jadi, misalnya diterbitkan secara elektronik pastikan mencetak meskipun hanya satu eksemplar. Buku cetak ini bisa menjadi bukti fisik saat pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
Buku dalam bidang pendidikan termasuk buku ilmiah yang wajib diedarkan secara nasional. Bisa dibuktikan melalui surat keterangan yang dirilis oleh pihak penerbit, jika buku tersebut sudah atau bisa diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Membahas mengenai format buku dalam bidang pendidikan, maka selain standar penerbitannya. Juga akan membahas mengenai bukti fisik. Pasalnya, ketika hendak mendapatkan tambahan angka kredit maka guru wajib melampirkan bukti fisik buku tersebut.
Bukti fisik yang diajukan bisa dalam bentuk buku asli maupun fotokopi dari buku asli yang kemudian memenuhi beberapa ketentuan. Berikut penjelasan detailnya:
Pilihan pertama, guru yang menerbitkan buku dalam bidang pendidikan melampirkan bukti fisik dalam bentuk buku asli. Jadi, buku yang dilampirkan adalah buku yang dikeluarkan penerbit yang mengurus penerbitan naskah.
Sehingga dalam kondisi sama persis dengan buku dalam bidang pendidikan yang beredar di pasaran. Misalnya yang terpajang di toko buku. Jika guru yang bersangkutan masih memiliki buku asli.
Maka bisa melampirkan buku asli tersebut saat proses pengajuan angka kredit dan kenaikan jabatan fungsional guru. Syaratnya buku tersebut menunjukan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Pilihan kedua adalah melampirkan buku fotokopi. Jadi, buku dalam bidang pendidikan yang diterbitkan bisa difotokopi. Selama halamannya lengkap dan bisa menunjukan isi maupun bagian lain, maka diperbolehkan.
Melampirkan bukti fisik dalam bentuk fotokopi bisa dijadikan pilihan ketika tidak memiliki buku asli. Hal ini dapat terjadi karena hanya mencetak buku dalam jumlah sesuai kebutuhan atau terbatas. Sehingga tidak memiliki buku asli pasca penerbitan.
Sama seperti bukti fisik berupa buku asli, bukti fisik dalam bentuk fotokopi juga ada syaratnya. Yakni buku tersebut menunjukan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Selain itu, bukti fisik dalam bentuk fotokopi juga wajib menyertakan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Itulah penjelasan mengenai format buku dalam bidang pendidikan dan juga standar sampai bukti fisik. Mengikuti ketentuan yang sudah dijelaskan membantu guru yang bersangkutan untuk mendapat tambahan angka kredit dari penerbitannya. Jadi, silahkan diikuti dengan sebaik mungkin.
Yogyakarta, 16 Desember 2024 — Webinar bertajuk "Transformasi AI di Dunia Akademik, Pemanfaatan AI bagi…
Pada saat menerbitkan buku, penerbit yang dipilih sering menambahkan halaman prancis atau half title dalam…
Menggunakan tools pendeteksi AI tentu menjadi langkah tepat bagi guru dan dosen. Tools ini bisa…
Proses menulis biasanya diawali dengan menulis draft dan disebut sebagai draft pertama. Penulisan draft menjadi…
Salah satu tahapan penting dalam proses menulis adalah swasunting atau self editing. Melakukan swasunting membantu…
Menggunakan AI untuk parafrase memang menjadi pilihan banyak akademisi saat ini, baik itu dosen maupun…