Tahukah Anda berapa besaran atau kisaran gaji dosen swasta di Indonesia? Gaji yang diterima pendidik di tanah air dikabarkan memiliki nominal yang kecil. Hal ini juga berlaku untuk profesi dosen.
Orang mungkin mengira jika seorang dosen bisa meraih gaji yang tinggi. Apalagi dengan kewajiban penelitian dan publikasi ilmiah yang diketahui membutuhkan dana tidak sedikit. Namun, aktual di lapangan ternyata berbeda terutama untuk dosen swasta.
Dosen swasta sendiri adalah untuk dosen yang mengajar di PTS dan mayoritas menerima gaji yang kecil. Terutama jika PTS yang menaunginya adalah PTS kecil maupun yang masih terbilang baru. Lalu, berapa nominal gajinya? Berikut informasinya.
Besaran Gaji Dosen Swasta di Indonesia
Dikutip melalui kitalulus.com, besaran gaji dosen swasta disesuaikan dengan kebijakan perguruan tinggi yang menaunginya. Pemerintah sendiri menetapkan gaji pokok dosen swasta mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dimana disebutkan gaji pokok minimal adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) setempat. Jika dosen tersebut mengajar di Jakarta, maka gaji pokok sesuai UMP yang diberlakukan di Jakarta. Begitu juga dengan daerah lainnya.
Namun, gaji pokok sebesar UMP setempat hanya berlaku untuk dosen tetap di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sementara untuk dosen di PTS sendiri berdasarkan ikatan kerja terbagi menjadi 3 kategori. Yakni dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer.
Gaji dosen swasta yang berstatus tidak tetap disesuaikan dengan isi surat perjanjian kerja. Sebab statusnya adalah dosen kontrak dan besaran gaji disesuaikan dengan kebijakan internal PTS. Masa kerjanya pun ditentukan oleh PTS yang bersangkutan.
Sementara untuk dosen honorer, umumnya gaji dihitung sesuai nominal gaji per SKS mereka mengajar dalam kurun waktu satu semester. Jika 1 SKS dihargai Rp100 ribu dan dalam satu semester mengajar 6 SKS. Maka sebulan gaji dosen honorer di PTS adalah Rp600 ribu.
Gaji dosen di PTS memang rentan mengalami gaji rendah atau kecil. Gaji dosen disebut kecil ketika nominal yang diterima di bawah UMP setempat. Meskipun berstatus sebagai dosen tetap, ketika mengajar di PTS baru dan berskala kecil. Maka biasanya gaji bisa di bawah UMP. Lebih-lebih untuk dosen tidak tetap dan dosen honorer.
Dikutip melalui website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Dihadirkan saksi Mohammad Saleh yang merupakan dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam kesaksiannya, Mohammad Saleh mengaku menerima gaji bulanan hanya Rp300 ribu. Sementara UMP di Pamekasan di tahun 2024 adalah Rp2,2 juta. Gaji Mohammad Saleh ini tentu terbilang sangat kecil dibandingkan dengan UMP setempat.
Selain Mohammad Saleh, nasib serupa juga dialami dosen lain di Indonesia yang bernaung di PTS. Dalam kasus Mohammad Saleh, gaji yang diterima kecil karena mengampu mata kuliah di prodi yang masih baru, yakni berjalan baru 2 tahun. Selain itu, PTS yang menaunginya juga terbilang kecil bukan PTS besar seperti Binus University (Universitas Bina Nusantara).
Jenis Tunjangan yang Diterima Dosen Swasta
Gaji dosen swasta di Indonesia pada dasarnya tidak hanya gaji pokok. Secara aturan dari pemerintah, terdapat setidaknya 4 jenis tunjangan yang bisa didapatkan dosen di PTS. Tentunya jenis tunjangan ini baru bisa didapatkan setelah memenuhi syarat yang berlaku.
Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang berhak dan bisa didapatkan dosen di PTS jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan profesi, yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang sudah bersertifikasi (lulus sertifikasi dosen). Bagi dosen swasta yang sudah lulus serdos, maka tunjangan profesi otomatis akan didapatkan.
Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok dosen tersebut. Misalnya, jika dosen di Pamekasan sudah bersertifikasi maka tunjangan profesi yang diterima setiap bulan adalah Rp2,2 juta sesuai nominal UMP setempat.
Jika gaji pokok sudah sesuai UMP, maka gaji total yang dibawa pulang dosen swasta tersebut adalah Rp4,4 juta setiap bulan. Inilah alasan kenapa dosen perlu segera bersertifikasi agar bisa mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok dan hidup lebih baik.
2. Tunjangan Khusus
Jenis tunjangan gaji dosen swasta yang kedua adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang didapatkan dosen yang menjalani tugas di suatu daerah.
Bagi dosen di PTS yang menerima tugas mengajar di suatu daerah khusus. Maka tunjangan khusus otomatis akan didapatkan. Besarannya sama seperti tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.
3. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan ketiga adalah tunjangan kehormatan, yaitu tunjangan yang didapatkan dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar (Profesor). Guru Besar sendiri adalah jenjang jabatan fungsional tertinggi bagi dosen.
Dosen yang sudah memenuhi syarat menjadi Guru Besar bisa segera mengajukan diri. Sehingga saat SK pengangkatan dirilis, otomatis akan menerima tunjangan kehormatan.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok. Jika gaji pokok dosen adalah Rp2,2 juta, maka tunjangan kehormatan yang diterima adalah Rp4,4 juta per bulan. Total gaji dosen swasta dengan tunjangan ini perbulan menjadi Rp6,6 juta belum ditambah tunjangan lainnya.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Jenis terakhir adalah tunjangan tugas tambahan. Yaitu tunjangan yang diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur.
Besaran untuk tunjangan jenis ini bervariasi disesuaikan dengan jabatan struktural yang dipangku dosen PTS. Namun, kisarannya dimulai dari Rp1,35 juta per bulan sampai Rp5,5 juta. Tunjangan tugas tambahan tertinggi didapatkan oleh dosen dengan jabatan struktural Rektor dan memiliki jabatan fungsional Guru Besar.
Alasan Gaji Dosen di PTS Bisa Kecil
Gaji dosen swasta di Indonesia memang tidak memiliki nominal pasti. Hal ini berbeda dengan gaji dosen PNS yang nominalnya sudah diatur oleh pemerintah. Sumber gajinya pun dari APBN yang tentu akan cair sesuai ketentuan.
Seperti yang disampaikan di atas, gaji untuk dosen swasta rentan kecil yakni di bawah UMP setempat. Alasannya karena memang disesuaikan dengan kebijakan PTS yang menaungi dan merekrut dosen swasta tersebut.
PTS skala besar memang lebih menjamin kesejahteraan dosen di bawah naungannya. Sebab dijamin gaji pokok yang diberikan adalah UMP setempat. Namun, tidak dengan PTS kecil seperti PTS baru maupun yang memiliki mahasiswa sedikit.
Dikutip melalui salah satu artikel di website Media Indonesia. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko menyebut jika gaji dosen swasta rentan kecil di bawah UMP.
Apalagi dengan fakta bahwa jumlah PTS bergengsi dan berskala besar di Indonesia masih rendah. Yakni masih di bawah 10% dari total seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Selain itu, PTS besar dan bergengsi hanya bisa dijumpai di kota-kota besar.
Data ini tentu menunjukan bahwa ada lebih banyak dosen swasta yang menerima gaji di bawah UMP. Salah satu penyebabnya adalah PTS yang menaungi dosen memiliki keterbatasan sumber daya.
PTS skala kecil masih banyak yang memiliki mahasiswa sedikit, kurang dari 1.000 mahasiswa dan bahkan ada yang kurang dari 500 mahasiswa. Sumber pemasukan PTS tersebut mayoritas mengandalkan SPP mahasiswa yang nominalnya rata-rata Rp2,4 juta per semester.
Minimnya jumlah mahasiswa seringkali membuat sumber pemasukan belum mencukupi seluruh biaya operasional PTS tersebut. Alhasil, gaji para dosen yang dinaungi menjadi di bawah UMP sesuai dengan kemampuan PTS itu sendiri.
Dosen swasta mungkin bisa beralih mengajar di PTS besar yang ada di kota besar. Namun, lowongan dosen belum tentu tersedia. Selain itu, dosen dituntut untuk hijrah ke kota besar dan meninggalkan kampung halamannya. Hal ini tentu menjadi sandungan tersendiri karena menjadi rantauan juga menimbulkan biaya-biaya tambahan.
Sementara dari sisi PTS, jika harus menaikan nominal SPP per semester. Maka akan memberatkan mahasiswa. Hal ini bisa berdampak pada minimnya mahasiswa baru yang mendaftar dan mahasiswa lama bisa mengajukan cuti atau pindah ke kampus swasta lain.
Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan untuk Dosen Swasta
Menjadi dosen pada dasarnya adalah pilihan yang baik dan menarik. Sebab bisa berbagi ilmu dan menjadi amal untuk tabungan di akhirat. Namun, sebagai dosen juga dihadapkan dengan kebutuhan hidup dan kebutuhan profesi dosen itu sendiri. Maka perlu realistis.
Selain harus memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri atau keluarga yang dimiliki. Dosen juga membutuhkan uang tidak sedikit untuk membantu menuangkan sejumlah kewajiban akademik. Mulai dari penelitian, submit artikel di jurnal ilmiah, penerbitan buku, ikut konferensi ilmiah, dan sebagainya membutuhkan biaya.
Meski ada dana hibah, tidak semua dosen bisa mendapatkan hibah tersebut. Apalagi dana dari pemerintah tidak mendukung agar 300 ribuan dosen di seluruh Indonesia bisa meraih hibah yang diberikan.
Jadi, solusi untuk mengatasi gaji dosen swasta yang masih terbilang minim tersebut. Maka para dosen bisa mengusahakan sumber penghasilan tambahan. Dosen bisa menekuni usaha sampingan sampai pekerjaan sampingan.
Supaya bisa lebih mudah dijalankan beriringan dengan kewajiban akademik. Maka usaha dan pekerjaan sampingan tersebut bisa dipilih yang masih berhubungan dengan dunia akademik. Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa rekomendasinya:
1. Mengajar Semester Pendek
Usaha pertama untuk mendapat pemasukan tambahan bisa dengan mengajar di semester pendek. Biasanya kampus akan membuka semester pendek untuk membantu mahasiswa mengulang mata kuliah yang sulit dan nilai rendah.
Menjadi pengajar di semester pendek membantu dosen menerima gaji selama masa liburan. Biasanya semester pendek berlangsung sekitar 3 bulan. Sehingga dalam kurun 3 bulan tersebut ada gaji tambahan bisa didapatkan dosen dan sama-sama dari aktivitas mengajar mahasiswa.
2. Menjadi Dosen Pembimbing
Cara kedua yang bisa diusahakan dosen untuk menerima tambahan gaji adalah menjadi dosen pembimbing. Dosen pembimbing disini bisa membimbing mahasiswa untuk berbagai kegiatan dan program.
Mulai dari menjadi pembimbing penulisan skripsi untuk mahasiswa tingkat akhir, pembimbing dan pendamping program magang, KKN, dan lain sebagainya. Sebagai dosen pembimbing biasanya akan diberi gaji di luar gaji pokok sebagai dosen.
Jadi, dosen tetap aktif di dunia akademik dan bisa mendapat pemasukan tambahan dari aktivitas tersebut. Namun, ada beberapa syarat perlu dipenuhi agar bisa menjadi dosen pembimbing setiap program di kampus.
3. Mengajar di Kampus Lain
Pilihan ketiga untuk dosen bisa mendapat tambahan gaji adalah dengan mengajar di kampus lain. Bagi dosen honorer di PTS biasanya bisa mengajar di beberapa kampus sekaligus dan sama-sama sebagai dosen honorer.
Sementara untuk dosen kontrak dan dosen tetap di PTS bisa menjadi dosen tamu di kampus lain. Baik untuk mengajari di satu momen istimewa maupun dalam kurun waktu satu semester.
Jika dosen tetap tidak ada larangan dari PTS untuk mengajar di PTS lain. Maka bisa mengajar satu semester penuh di kampus lain. Misalnya di PTS yang menjadi homebase mengajar pagi sampai sore, maka di PTS lain bisa mengajar kelas karyawan. Baik di sore hari maupun di akhir pekan.
4. Menjadi Pembicara atau Narasumber
Dosen juga bisa menerima gaji tambahan dari menjadi pembicara atau narasumber suatu kegiatan. Kebanyakan adalah dari kegiatan seminar, webinar, sampai kegiatan workshop yang berkaitan dengan dunia akademik dan kepakaran dosen.
Dosen yang sudah lama menekuni profesi ini dan aktif membangun personal branding. Misalnya aktif di media sosial. Maka biasanya akan dikenal secara luas dan peluang diundang sebagai narasumber dan pembicara lebih besar. Sebagai pembicara maka akan ada fee yang didapatkan dan bisa sangat lumayan.
5. Menulis Buku
Pilihan berikutnya agar nominal gaji dosen swasta yang minim tidak menjadi masalah, adalah aktif menulis buku. Kenapa menulis buku? Sebab, buku menjadi salah satu bentuk publikasi yang memberi penghasilan pasif kepada dosen. Yakni dalam bentuk royalti.
Meskipun royalti tidak cair setiap bulan, melainkan setiap 6 bulan sekali. Namun dengan nominal yang tinggi bisa menjadi sumber pemasukan yang sangat lumayan. Semakin banyak buku diterbitkan, semakin besar royalti yang bisa didapatkan.
Supaya hemat, maka dosen bisa memilih penerbit besar yang tidak membebankan biaya penerbitan. Opsional lain, adalah mencari penerbit yang terpercaya tapi biaya penerbitannya masih ramah di kantong para dosen swasta.
6. Menjadi Mitra Plus di Netpromoter
Para dosen bisa mendaftar sebagai Mitra Plus di program Netpromoter yang diselenggarakan oleh Penerbit Deepublish. Netpromoter sendiri adalah program untuk perorangan bisa menjadi mitra yang menghubungkan penulis buku dengan Penerbit Deepublish.
Tugas utamanya adalah menghimpun naskah para penulis untuk dicetak maupun diterbitkan bersama Penerbit Deepublish. Selain itu, juga untuk menggunakan jasa lain yang disediakan penerbit.
Sehingga mendapatkan komisi dan berbagai jenis bonus sesuai ketentuan. Para mitra yang sudah bergabung banyak yang berhasil memperoleh penghasilan puluhan juta dalam sebulan.
Selain mendapat gaji tambahan, dosen yang bergabung juga bisa memperluas jaringan bersama guru, dosen lain, dan para penulis di Indonesia. Informasi lebih dan proses pendaftaran bisa mengunjungi tautan https://penerbitdeepublish.com/daftar-net-promoter/.
Itulah penjelasan mengenai berapa kisaran gaji dosen swasta di Indonesia. Bagi Anda yang masih menerima gaji di bawah UMP, maka tidak ada salahnya mencari sumber pemasukan tambahan. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup dan bisa terus menjalankan kewajiban akademik.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.