Search
Close this search box.

Hak dan Kewajiban Penulis dalam Menulis Buku

menulis buku

Bukan hanya bekerja di depan layar komputer dan mengetikkan kata-kata hingga selesai menulis buku, seorang penulis juga hendaknya paham akan hak dan kewajibannya. Ia harus tahu secara detail hak yang bisa diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakannya sebagai seorang penulis buku.

 

Tugas seorang penulis pada dasarnya memang menulis buku hingga selesai. Ia harus merangkai kata menjadi narasi atau penjelasan yang bisa diterima oleh banyak pembaca. Dalam bukunya, ia harus memaparkan gagasan-gagasannya dalam bentuk tulisan yang sesuai dengan kaidah tata bahasa. Kemudian ia juga sebaiknya menguasai teknik-teknik penulisan sehingga buku yang dihasilkannya tidak diragukan dari sisi kualitas.

Di samping pekerjaannya itu, masih ada hak dan kewajiban yang mengiringi langkah seorang penulis buku dalam menjalani profesinya. Seorang yang menulis buku patut tahu, bahkan mengerti dengan seksama bahwa ia memiliki beberapa kewajiban dan hak untuk dirinya. Apa sajakah hak dan kewajiban seorang penulis? Dalam tulisan ini dapat kita pahami kembali beberapa hak dan kewajiban yang melekat pada diri seorang penulis.

Pertama, kita akan membahas mengenai kewajiban. Terdapat setidaknya lima poin yang bisa dipahami seorang penulis sebagai sesuatu yang harus dilakukan atau dipertanggungjawabkannya. Kewajiban seorang penulis antara lain:

  1. Bertanggung jawab penuh atas substansi naskah

Adalah penulis yang sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap keseluruhan isi naskah buku. Karena ia adalah orang yang menulis buku karyanya sendiri dari awal hingga akhir, ia pula yang harus bertanggung jawab atas seluruh isinya. Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian naskah dengan ketentuan penulisan, penerbit buku, atau tata aturan yang berlaku.

  1. Menjamin keaslian karya

Penulis wajib menjamin keaslian karyanya. Hal ini dapat diwujudkan dengan meyakinkan penerbit buku dan pembaca bahwa ia menulis buku yang belum pernah dituliskan orang lain. Ia harus membuktikan bahwa tulisannya bukanlah saduran, terjemahan, apalagi hasil karya dari mengambil gagasan orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.

  1. Tidak menawarkan naskah yang sama kepada lebih dari satu penerbit

Jika seorang penulis telah memasukkan sebuah karya ke suatu penerbit, ia tidak diperkenankan untuk mengirimkan karya yang sama ke penerbit lain. Memang, terkadang penulis beranggapan bahwa karyanya belum tentu diterima di suatu penerbit. Namun hal ini bukan berarti membuat penulis memasukkan karya yang sama di penerbit lainnya, dengan harapan salah satu penerbit yang dipilihnya akan menerima karya tersebut. Nantinya, cara tersebut justru akan mempersulit penulis dalam menjalin kerjasama dengan penerbit buku.

  1. Menjamin bahwa isi naskah tidak bertentangan dengan moral dan etika yang berlaku

Sudah sepantasnya seorang penulis menuangkan gagasannya tanpa melanggar moral atau etika. Mereka tidak diperkenankan menuliskan hal-hal yang tidak sesuai dengan moral atau etika yang ada dan dijunjung tinggi oleh masyarakat pada umumnya. Ia perlu mengoreksi substansi naskah bukunya dan memastikan bahwa ia tidak menulis buku yang bertentangan dengan moral dan etika. Selain tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan hukum, penulisan yang melanggar etika dan moral akan mengarahkan pembaca pada pemahaman yang tidak baik.

  1. Memeriksa naskah sebelum diserahkan ke penerbit buku

Wajib juga bagi penulis untuk memeriksa naskahnya sebelum diserahkan ke penerbit buku. Penulis wajib melihat dengan teliti dan memastikan bahwa naskahnya sudah layak untuk diserahkan ke penerbit. Ia harus memeriksa kesalahan penulisan, kesesuaian tulisan, dan elemen-elemen lain yang akan dinilai penerbit. Sebelum menyerahkan naskahnya ke penerbit buku, seorang penulis harus meluangkan waktunya untuk menyunting kembali tulisannya.

Tidak hanya memenuhi kewajiban, seorang penulis pun hendaknya bisa memahami dan menerima hak-haknya. Apa saja hak seorang penulis buku? Ini dia ulasannya.

  1. Penulis yang telah selesai menulis buku dan menerbitkannya berhak mendapatkan hasil terbitannya sebagai bukti penerbitan pada cetakan pertama. Biasanya penulis akan mendapatkan 10-20 eksemplar buku karyanya pada cetakan pertama. Selanjutnya, ia berhak juga memperoleh bukti penerbitan berupa 6-10 eksemplar buku pada cetakan kedua dan seterusnya.
  2. Penulis memegang hak cipta bersama penerbit

Tentunya ulasan mengenai hak cipta penerbitan yang ada pada kerjasama penulis dan penerbit sudah banyak dibagikan kepada Anda.

  1. Penulis berhak atas diskon atau potongan harga sebesar 20-40% dari harga jual buku jika ia membeli bukunya sendiri.
  2. Terkait proses penerbitan dan distribusi buku, penulis berhak mengetahui informasi secara detail jumlah buku yang dicetak dan terjual pada tiap-tiap periode.
  3. Penulis berhak memperoleh royalti penerbitan sebesar 10-15% dari jumlah buku yang terjual. Kisaran tersebut biasanya berlaku pada kebanyakan penerbit.

Informasi atau keterangan yang menjelaskan adanya hak dan kewajiban penulis buku biasanya termuat dalam surat perjanjian penerbitan. Tiap-tiap penerbit buku memiliki ketentuannya sendiri dalam surat perjanjian penerbitannya. Penulis yang telah selesai menulis buku dapat mempelajari isi perjanjian dari beberapa penerbit untuk dapat mempertimbangkan mitra yang diajaknya bekerjasama. Penerbit buku yang dipilih sebaiknya adalah penerbit buku terpercaya yang tentunya akan memberikan keuntungan bagi penulis dalam kerjasama tersebut.

Penulis buku juga wajib mengetahui dan memahami hak serta kewajibannya dalam menjalani profesi tersebut. Ia tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan agar proses penerbitan bukunya dapat berjalan dengan lancar. Ia juga perlu membuat komitmen dengan dirinya sendiri agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan begitu, selama proses menulis buku dan menerbitkan karyanya bisa dilaluinya dengan lancar.

 

Referensi:

  1. Lasa HS., “Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi”, dipresentasikan dalam Workshop Strategi dan Teknik Penulisan Buku Teks Perguruan Tinggi, Surakarta, 2006.

[Wiwik Fitri Wulandari]

Artikel Penulisan Buku Pendidikan