Search
Close this search box.

Hak Eksklusif Seorang Penulis dalam Menulis Buku

menulis buku

Menulis buku mendatangkan banyak keuntungan. Tidak hanya secara finansial, penulis akan mendapatkan hak eksklusif jika mengurus dan memiliki hak cipta atas karyanya.

 

Keuntungan yang berlebih akan didapatkan oleh orang yang menulis buku dan punya hak cipta. Mereka yang menulis buku dengan hak cipta tidak hanya memiliki kuasa atas karyanya, tetapi juga hak eksklusif lainnya. Hak eksklusif tentunya menguntungkan penulis dari sisi penerbitan dan distribusi buku. Dengan adanya hak ini, penulis memiliki banyak sekali kesempatan untuk terus memperkenalkan karyanya kepada para pembaca. Apa sajakah hak eksklusif itu? Dalam tulisan ini akan kita simak beberapa hak eksklusif yang dimaksud.

Biasanya, penulis dianjurkan untuk mengurus hak ciptanya setelah selesai menulis buku. Dengan hak cipta, penulis akan mendapatkan klaim secara resmi atas karyanya. Kemudian mereka yang memiliki hak cita juga dapat mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan karyanya atas landasan hukum yang kuat. Di Indonesia, perlindungan atas hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Adanya peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman bagi penulis dalam membatasi dan mencegah pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Banyak sekali orang yang mengklaim atau menggandakan buku milik orang lain tanpa izin. Dengan hak cipta ini, penulis bisa menuntut pelaku penggandaan dan orang yang mengklaim hasil karyanya melalui proses hukum.

Tidak hanya itu, penulis yang memiliki hak cipta nantinya akan memperoleh hak istimewa lainnya. Hak lain yang merupakan hak eksklusif hanya bisa diperoleh penulis yang memiliki hak cipta. Dengan hak eksklusif ini, tidak akan ada pihak yang menggandakan buku sebelum meminta izin kepada penulis sebagai pemegang hak cipta. Selain itu, penulis buku juga berhak untuk membuat salinan atau reproduksi karyanya sekaligus menjual hasil salinan tersebut. Penulis tidak hanya dapat menggandakan karyanya secara konvensional, tetapi juga membuat salinan elektronik.

Di samping itu, penulis yang memiliki hak cipta akan mendapatkan hak untuk mengimpor dan mengekspor hasil karyanya. Ia juga dapat menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaannya. Dengan kata lain, penulis memiliki hak untuk mengadaptasi ciptaannya.

Ketika seorang penulis memiliki hak cipta atas karyanya, ia dapat menampilkan atau memamerkan hasil kerjanya itu di hadapan umum. Tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal ini tanpa hak cipta yang dimilikinya. Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memamerkan atau menampilkan hasil karyanya.

Menurut Suwarno (2011: 96), hak eksklusif bagi pemegang hak cipta mencakup beberapa aspek. Aspek pertama adalah kegiatan menerjemahkan. Penulis dengan hak cipta tentunya berhak untuk menggandakan karyanya dengan bahasa lain atau menerjemahkannya. Ia memiliki kebebasan untuk menerjemahkan hasil karyanya ke dalam berbagai bahasa lain ketika ia ingin menjangkau pasaran buku yang lebih luas. Kemudian ia juga diperbolehkan mengadaptasi, mengaransemen dan mengalih wujudkan bukunya. Si penulis berhak mengubah atau merevisi isi buku dan mengalih wujudkan bukunya ke jenis buku yang lain. Selain itu, penulis bisa menjual, menyewakan, mengimpor, dan meminjamkan hasil karyanya. Ia adalah agen yang bebas melakukan berbagai interaksi dengan pedagang atau pembaca bukunya karena memiliki klaim penuh atas karyanya ini.

Masih ada lagi beberapa hal yang bisa dilakukan penulis yang memiliki hak cipta. Ia bisa dengan bebas mempertunjukkan hasil karyanya kepada publik. Hal ini bisa dilakukan dalam berbagai kegiatan, seperti bedah buku, diskusi buku, dan sebagainya. Ia juga diperbolehkan menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaannya kepada publik melalui sarana apapun. Di era seperti ini, penulis bebas menyebarluaskan bukunya melalui internet, radio, televisi, secara langsung, dan lain sebagainya.

Setelah menulis buku, penulis bisa mengurus hak ciptanya melalui kerjasamanya dengan penerbit buku. Ia bisa memilih penerbit buku terpercaya, yang bisa membantunya untuk mendapatkan hak cipta atas karyanya. Dengan begitu, ia akan lebih mudah mendapatkan klaim resmi yang diatur hukum atas karyanya. Penerbit buku biasanya sudah mengurus hak cipta di samping mencetak dan menerbitkan buku yang hasil karya seorang penulis.

Adanya hak cipta dan hak eksklusif di dalamnya menguntungkan penulis. Selain memiliki kuasa penuh atas karyanya, penulis juga berhak terhindar dari kegiatan yang berujung pada pelanggaran hak cipta. Biasanya hak cipta yang sering dilanggar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab adalah menyalin atau menggandakan dengan cara fotokopi. Cara ini digemari karena relatif lebih murah daripada membeli buku asli. Namun penulis yang memiliki hak cipta dapat menuntut pelanggaran ini secara hukum. Nantinya, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi dan denda yang sangat besar.

Adanya hak cipta juga membawa penulis menjadi orang yang dihargai atas karyanya. Isi karyanya bisa dikutip dan dipinjam untuk menguatkan gagasan orang lain. Di samping itu, karyanya bisa dijadikan referensi atau sumber tulisan untuk karya orang lain. Jika karyanya dikutip, secara tidak langsung penulis akan dihargai dan dianggap ahli di suatu bidang tertentu. Hal ini juga menguntungkan penulis, sebab eksistensinya diakui bahkan karyanya dijadikan sebagai rujukan.

 

Referensi:

  1. http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/hak-eksklusif-penulis-yang-memiliki-hak-cipta-sebuah-buku/ diakses

[Wiwik Fitri Wulandari]

 

Artikel Penulisan Buku Pendidikan