Jika Anda menulis dan menerbitkan buku, maka tentu perlu memastikan mengajukan Hak Cipta atas buku tersebut. Selain mengajukan secara mandiri, Anda selaku penulis juga bisa menggunakan jasa pengurusan Hak Cipta buku.
Melalui jasa ini, maka Anda bisa menerima beres karena tidak repot mengajukan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sendiri. Namun dibantu pengajuannya oleh orang lain secara profesional. Lalu, jasa pengajuan Hak Cipta mana yang bisa dipertimbangkan? Berikut informasinya.
Sekilas Tentang Hak Cipta Buku
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara sederhana, Hak Cipta dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap semua jenis ciptaan. Ciptaan yang dimaksud disini mencakup karya yang diciptakan oleh seseorang atau manusia.
Hak Cipta buku adalah perlindungan hukum yang diberikan pada ciptaan berbentuk buku. Sebab Hak Cipta sendiri bisa melindungi ciptaan jenis lainnya, mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Melalui Hak Cipta ini, penulis buku akan mendapat perlindungan hukum. Sehingga menghindari resiko terjadi pelanggaran Hak Cipta atas buku yang disusun. Seperti dijiplak atau plagiarisme, dibajak (diperbanyak tanpa ijin dan diperjualbelikan), dan sebagainya.
Sekaligus menjamin penulis buku mendapatkan haknya. Mencakup hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral contohnya seperti hak untuk dicantumkan dalam naskah buku sebagai penulis.
Sedangkan hak ekonomi mencakup seluruh hak untuk komersialisasi buku tersebut. Mulai dari hak untuk menerbitkan, memperbanyak cetakan, diterjemahkan ke bahasa lain, disewakan, dll.
Sehingga penulis mendapat manfaat finansial atau penghasilan atas bukunya. Baik dari royalti, biaya lisensi diterjemahkan sampai difilmkan, penyewaan buku, dll. Jika bingung, maka detail ketentuan ini bisa dikonsultasikan ke pihak jasa pengurusan Hak Cipta buku.
Baca juga: Hak Cipta Buku: Definisi, Jenis Buku yang Dapat Dilindungi
Berapa Lama Masa Berlaku Hak Cipta Buku?
Setelah memahami apa itu Hak Cipta Buku, tentu perlu memahami juga berapa lama masa perlindungan hukum tersebut didapatkan. Sesuai ketentuan, Hak Cipta untuk buku memiliki masa berlaku seumur hidup pencipta atau penulisnya ditambah 70 tahun terhitung sejak penulis meninggal dunia.
Jadi, penulis buku bisa memastikan karya tulisnya tersebut dilindungi Hak Cipta selama masih hidup. Setelah meninggal, maka Hak Cipta masih berlaku sampai 70 tahun setelahnya. Jika ada royalti dan hak ekonomi lain dari Hak Cipta tersebut, maka akan diberikan kepada ahli waris atau pewaris dari penulisnya.
Berapa Lama Mengurus Hak Cipta Buku?
Meski secara definisi, Hak Cipta adalah hak perlindungan hukum otomatis. Namun secara aktual, hak perlindungan ini baru bisa didapatkan setelah pencipta mengurus pendaftaran di DJKI. Hal ini berlaku juga untuk Hak Cipta buku.
Lalu, berapa lama proses pengurusan Hak Cipta buku baik diurus sendiri maupun menggunakan jasa pengurusan Hak Cipta buku? Dikutip melalui website resmi DJKI, proses pengajuan Hak Cipta buku sudah dalam hitungan hari. Bahkan sudah bisa dalam hitungan menit saja.
Layanan pengajuan Hak Cipta di DJKI bisa lebih cepat prosesnya sejak dihadirkan e-HakCipta di tahun 2015. e-HakCipta sendiri bisa diakses melalui https://hakcipta.dgip.go.id/auth/login?url=/. Sekaligus sudah bisa di instal ke perangkat smartphone secara gratis.Â
Pada masa awal e-HakCipta diluncurkan DJKI, proses pengajuan membutuhkan waktu 14 hari kerja. Sebab setelah mengisi formulir permohonan secara online melalui website resmi e-Hak Cipta, pengusul perlu mengirimkan beberapa kelengkapan dokumen ajuan secara offline (luring).
Namun, sejak tahun 2018 seluruh proses pengajuan sudah bisa dilakukan daring. Sehingga proses pengurusan sampai pencatatan Hak Cipta buku dan ciptaan jenis lainnya hanya berdurasi beberapa menit saja. Sekitar 3 menit atau lebih.
Perkembangan ini tentu signifikan, mengingat sebelum tahun 2015 pengajuan Hak Cipta masih murni offline dan manual. Pada masa tersebut, Hak Cipta baru diterbitkan dalam bentuk sertifikat dalam durasi 3 bulan bahkan bisa sampai 9 bulan.
Baca juga: Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku
Pengajuan Hak Cipta Buku Bayar Berapa?
Mengajukan Hak Cipta melalui DJKI, baik secara mandiri maupun menggunakan jasa pengurusan Hak Cipta buku sifatnya berbayar. Jadi, penulis buku juga harus menyiapkan anggaran untuk kebutuhan pengajuan Hak Cipta tersebut.
Lalu, berapa biayanya? Secara umum, pengajuan Hak Cipta untuk buku dikenakan biaya Rp 200 ribu per judul buku. Namun, jika membutuhkan layanan lain yang melengkapi Hak Cipta tersebut. Maka tentu akan dikenakan biaya tambahan.
Misalnya mengurus permohonan salinan surat pencatatan Hak Cipta sebesar Rp 150 ribu. Lalu, biaya permohonan koreksi jika pencatatan Hak Cipta buku ada kesalahan sebesar Rp 150 ribu.
Jadi, total biaya pengurusan Hak Cipta buku antara satu penulis dengan penulis lain bisa berbeda. Hal ini dipengaruhi jenis layanan Hak Cipta apa saja yang diurus penulis di DJKI. Detail biaya terbaru bisa mengecek langsung di website resmi DJKI.
Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku Penerbit Deepublish
Mengurus Hak Cipta di DJKI memang mudah dan bisa dilakukan siapa saja. Hanya saja tidak semua orang memiliki waktu dan sumber daya lain untuk mengurus hal tersebut secara mandiri.
Misalnya memiliki kesibukan yang cukup padat, kesulitan mengajukan secara online, kesulitan menyiapkan kelengkapan berkas usulan, dan faktor lainnya. Jika dalam kondisi seperti ini, maka tentu tidak harus pasrah atau berpangku tangan.
Anda bisa menggunakan jasa pengurusan Hak Cipta buku profesional. Sehingga tidak perlu mengurus sendiri ke DJKI sesuai penjelasan yang dipaparkan sebelumnya. Sebagai rekomendasi, Anda bisa menggunakan Jasa Pengurusan Hak Cipta dari Penerbit Deepublish.
Berikut beberapa keunggulan dari Jasa Pengurusan Hak Cipta yang disediakan Penerbit Deepublish:
1. MudahÂ
Mengurus Hak Cipta untuk buku di Penerbit Deepublish sangat mudah. Prosesnya cepat dan Anda pun tidak perlu repot sendiri mengajukan seluruh permohonan ke DJKI.
2. MurahÂ
Biaya pengurusan Hak Cipta buku ke DJKI dari Penerbit Deepublish terbilang tidak mahal. Jadi, jangan ragu menggunakan jasa yang disediakan dibanding harus menanggung biaya-biaya lain dalam mengurus Hak Cipta buku sendiri.
3. Ramah
Penerbit Deepublish menyediakan layanan Customer Service yang ramah. Sehingga pemesanan jasa pengurusan Hak Cipta buku, konsultasi, dan lain sebagainya bisa akan dilayani secara profesional.
Jika Anda merasa kesulitan mengurus Hak Cipta buku sendiri. Maka tidak perlu ragu menggunakan jasa pengurusan Hak Cipta buku dari Penerbit Deepublish. Sebab dijamin beres karena dikerjakan tim profesional, berpengalaman, dan bersertifikasi BNSP. Detail informasi layanan ini bisa mengunjungi tautan berikut https://penerbitdeepublish.com/jasa-pengurusan-haki/.
Referensi:
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d). Hak Cipta. Diakses pada 6 Maret 2026 dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
- SIP Corp. (2025). Memahami Durasi dan Jangka Waktu Hak Cipta. Diakses pada 6 Maret 2026 dari https://siprconsultant.id/memahami-durasi-dan-jangka-waktu-hak-cipta/
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit. Diakses pada 6 Maret 2026 dari https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/cara-mudah-daftarkan-pencatatan-hak-cipta-dalam-hitungan-menit?kategori=liputan-humas








