PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Indonesia memiliki 3 bentuk status hukum. Mencakup PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian).
Jadi, mengenal status hukum PTN yang dituju untuk studi maupun untuk meniti karir tentu perlu dipertimbangkan. Termasuk memahami pengertian sampai perbedaan antara PTN-BH dan PTN-BLU. Berikut informasinya.
PTN-BH dan PTN-BLU merupakan 2 jenis status hukum berbeda pada PTN yang ada di Indonesia. PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki hak otonom secara penuh pada tata kelola atau manajemennya.
Sementara PTN-BLU adalah perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki hak otonom terbatas. Sesuai dengan ketentuan, PTN-BLU memiliki hak dan wewenang mengelola pendapatan nonpajak. Sedangkan pendapatan PTN tersebut yang sifatnya kena pajak, masih dikelola oleh pemerintah pusat.
Memiliki status sebagai PTN Badan Hukum, memang memberikan banyak keleluasaan. Sehingga PTN dengan status hukum ini punya beberapa kelebihan berikut:
Memegang status hukum PTN-BH memberi hak otonom dalam hal akademik dan urusan nonakademik. Sehingga PTN-BH memiliki keleluasaan dalam menetapkan berbagai kebijakan. Termasuk menetapkan kurikulum, membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan zaman, dll.
PTN-BH juga memiliki hak otonom pada tata kelola keuangan. PTN dengan status hukum ini tidak lagi terikat dengan manajemen keuangan dari pemerintah pusat. Sehingga seluruh pendapatan PTN dikelola secara mandiri.
Hal ini memungkinkan PTN memangkas birokrasi. Sehingga mempercepat pemenuhan kebutuhan internal PTN. Seperti peningkatan dan penambahan fasilitas untuk mahasiswa dan dosen. Sehingga PTN-BH cenderung punya fasilitas akademik lebih lengkap dan lebih baik.
PTN-BH lebih leluasa bergerak membangun jaringan dan membentuk kolaborasi. Sehingga banyak PTN-BH yang bisa berkolaborasi dengan PT lain di Indonesia, PT di luar negeri, industri, dll. Inilah yang membuat program di PTN-BH untuk dosen maupun mahasiswa lebih kompleks.
Meskipun kaya akan kelebihan, PTN-BH dan PTN-BLU tetap sama-sama punya kekurangan. Adapun kekurangan pada PTN-BH antara lain:
Memiliki hak otonom pada tata kelola keuangan, sekaligus memberi hak mandiri untuk mengatur keuangan PTN. Alhasil, semua pendapatan harus dikelola sebaik mungkin agar mencukupi operasional PTN tersebut.
Dampaknya, PTN menyadari tingginya kebutuhan pemasukan agar bisa terus menyediakan layanan dan fasilitas pendidikan berkualitas. Hal ini yang membuat PTN-BH menerapkan biaya pendidikan (UKT) yang bisa dikatakan mahal.
Kemandirian atau hak otonom dalam tata kelola keuangan PTN juga berhadapan dengan kesulitan tinggi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus kekurangan PTN-BH. Sehingga dibutuhkan SDM unggul untuk memastikan tata kelola keuangan baik dan benar.
PTN-BH cenderung leluasa dalam berinovasi ketika menyediakan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dampaknya, setiap PTN-BH bersaing ketat. Termasuk juga dengan PTS besar. Sehingga PTN-BH harus siap menghadapi tantangan untuk mendapat kepercayaan publik sebagai tempat studi berkualitas.
Tak hanya itu, PTN-BH juga menetapkan standar tinggi dalam perekrutan SDM dan penerimaan mahasiswa baru. Sehingga syarat lebih sulit dan persaingannya sangat ketat.
Membahas mengenai PTN-BH dan PTN-BLU, tentu juga perlu memahami kelebihan dan kekurangan PTN-BLU. Jika dilihat dari sisi kelebihan, PTN-BLU memiliki beberapa poin di bawah ini:
PTN-BLU juga memiliki hak otonom pada keuangan dan kegiatan akademik maupun nonakademik. Hanya saja masih lebih terbatas dibandingkan dengan PTN-BH. Meskipun begitu, dengan hak otonom terbatas ini ada kesempatan besar berkembang lebih pesat.
PTN-BLU bisa lebih leluasa mengembangkan diri, mengatur pendapatan sesuai ketentuan, meningkatkan fasilitas akademik tertentu, dan sebagainya. Sehingga bisa cepat berkembang dan berdaya saing, dibanding PTN-Satker.
Hak otonom yang masih terbatas, membuat PTN-BLU mampu menetapkan biaya pendidikan yang masih tergolong mudah dijangkau. Dampaknya, PTN-BLU bisa menjadi destinasi studi bagi masyarakat dari berbagai kalangan.
Kondisi keuangan stabil, sebab tidak hanya mengandalkan pendapatan nonpajak. Akan tetapi masih disokong oleh pemerintah lewat APBN. Hal ini, membuat PTN-BH mampu menjaga keberlangsungan PTN, memberi gaji sangat layak kepada dosen dan tendik, dll.
Meskipun begitu, PTN-BLU juga sama seperti PTN-BH yang memiliki beberapa kekurangan. Diantaranya adalah:
Hak otonom memang diberikan kepada PTN-BLU. Hanya saja masih terbatas. Batasan ini yang tentu tetap membuat birokrasi ketat dan panjang di PTN-BLU. Sehingga ketika harus berkembang, progresnya tidak bisa cepat karena ada birokrasi yang harus diikuti ketentuan dan prosedurnya.
Daya saing PTN-BH dan PT-BLU tentu berbeda. Secara hak otonom, PTN-BLU memiliki daya saing di bawah PTN-BH. Misalnya dalam bekerjasama di pihak eksternal seperti PT lain. PTN-BLU belum leluasa sebagaimana PTN-BH. Sehingga kolaborasi masih terbatas.
PTN-BH dan PTN-BLU sekali lagi adalah dua jenis PTN yang berbeda dilihat dari status hukumnya. Status hukum ini kemudian membuat keduanya punya banyak perbedaan, Berikut rinciannya:
Status hukum kedua PTN ini ditetapkan dengan syarat dan mekanisme berbeda. Status hukum pada PTN-BH ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan pada PTN-BLU ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Mendiktisaintek.
Dasar hukum untuk PTN-BH adalah Permendikbud No. 4 Tahun 2020. Sedangkan dasar hukum untuk PTN-BLU adalah PP No. 74 Tahun 2012, dan PP No. 23 Tahun 2005.
Dalam menetapkan tarif layanan pendidikan (biaya pendidikan), PTN-BH menetapkan secara mandiri dengan berkonsultasi pada menteri. Sedangkan PTN-BLU didasarkan pada kebijakan Kemenkeu.
Pendapatan yang diterima PTN-BLU wajib dilaporkan dan disetorkan ke kas negara. Sehingga pendapatannya masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan pendapatan PTN-BH bukan PNBP.
PTN-BH memiliki kemandirian dalam membuka maupun menutup suatu program studi. Sedangkan pada PTN-BLU hak dan wewenang ini tidak dimiliki. Sehingga masih mengikuti kebijakan Kemdiktisiantek dan kementerian lain yang menaungi.
PTN-BH secara umum memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan pada SDM non-ASN (baik dosen maupun tendik). Sedangkan PTN-BLU wewenang ini masih terbatas. Termasuk dilarang merekrut dosen non-ASN menjadi dosen honorer.
Mengenal PTN mana saja yang masuk dalam status hukum PTN-BH dan PTN-BLU tentu penting. Berikut beberapa diantaranya:
Referensi:
Setiap perguruan tinggi di Indonesia tentunya memiliki harapan menjadi PTN-BH atau PTN Badan Hukum. Lewat…
Jika menulis buku dirasa masih terlalu berat, karena minimal terdiri dari 50 halaman. Maka bisa…
Setelah menyusun cerpen (cerita pendek), maka sebaiknya dikirim ke penerbit cerpen. Kenapa? Sebab, melalui penerbit…
Memilih penerbit di Yogyakarta, tentu tidak bisa asal-asalan. Sebab, penerbit ini yang akan menangani publikasi…
Pernahkah Anda mendengar istilah kritik sastra? Sekalipun ada istilah “kritik” di dalamnya, akan tetapi isi…
Menyusun karya ilmiah remaja (KIR) tentu bukan hal yang asing bagi remaja di Indonesia. Sebab…