Daftar Isi
Menulis dan melakukan penerbitan buku ternyata menjadi salah satu kewajiban bagi dosen di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan isi dari Tri Dharma dalam tugas penelitian, dimana disebutkan hasil penelitian perlu disebarluaskan.
Penyebarluasan hasil penelitian bisa dalam bentuk jurnal, prosiding, dan buku ilmiah. Penulisan buku ilmiah bisa dijadikan pilihan bagi dosen karena masuk kewajiban khusus dalam jabatan fungsional yang dipangku dosen.
Terkait hal ini, Institut Teknologi Nasional Yogyakarta menggandeng penerbit deepublish untuk mengadakan workshop. Yakni workshop Penyusunan Buku Ajar di Lingkungan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY).
Mendorong dosen dalam menulis buku ilmiah dan menerbitkannya, ITNY kemudian menyelenggarakan workshop khusus. Yakni workshop Penyusunan Buku Ajar di Lingkungan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Nasional Yogyakarta.
Dalam workshop tersebut, ITNY menggandeng penerbit deepublish untuk memberikan materi mengenai tata cara penulisan buku ajar. Workshop ini sendiri digelar secara offline pada Rabu, 9 November 2022 di Ruang Orchid Hotel Eastparc Yogyakarta.
Melalui workshop ini diharapkan para dosen di lingkungan Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Nasional Yogyakarta. Bisa memahami bagaimana menulis buku ajar yang tepat untuk penyempurnaan pelaksanaan Tri Dharma.
Sekaligus mendorong pengembangan karir akademik dosen lewat publikasi buku ilmiah yang membangun literatur berkualitas di tanah air. Workshop ini kemudian diisi narasumber dari pihak penerbit deepublish, yaitu Prasida Pambudi.
Dalam workshop yang digelar oleh ITNY secara offline, diundang Prasida Pambudi sebagai narasumber yang merupakan salah satu Konsultan di penerbit deepublish. Dalam pemaparan materinya, dibuka dengan penjelasan kenapa dosen harus menulis buku.
Prasida menjelaskan bahwa di dalam Tri Dharma perguruan tinggi terdapat tiga tugas pokok dosen. Yaitu:
Meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran). Artinya dosen diwajibkan untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin dan mengikuti pelatihan. Sekaligus mengajar mahasiswa di kelas dan di luar kelas.
Meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra. Dalam tugas ini dosen tidak hanya wajib meneliti melainkan juga menghasilkan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan.
Menduduki jabatan pimpinan, memberikan latihan penyuluhan/pelatihan terprogram kepada masyarakat.
Alasan pertama kenapa dosen perlu menulis buku dan menerbitkannya, adalah sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan penelitian. Dimana disebutkan dosen wajib menghasilkan karya tulis ilmiah dan dipublikasikan, salah satunya dalam bentuk buku.
Selain itu, alasan kedua kenapa dosen perlu menulis buku adalah sejalan dengan adanya Kewajiban Khusus sesuai PO BKD. Kewajiban Khusus muncul bagi dosen yang memangku jabatan fungsional dengan detail sebagai berikut:
Dosen yang memangku jabatan fungsional Asisten Ahli diwajibkan melakukan publikasi karya tulis ilmiah dalam dua bentuk. Pertama, buku ajar atau buku teks minimal 1 judul per tahun. Kedua, publikasi artikel ilmiah ke jurnal nasional.
Bagi dosen yang memangku jabatan fungsional Lektor maka wajib menerbitkan satu buku ajar minimal 1 judul dalam setahun. Selain itu juga wajib mempublikasikan 1 artikel ilmiah ke dalam jurnal nasional.
Sedangkan dosen yang memangku Lektor Kepala muncul Kewajiban Khusus lebih kompleks. Pertama, menerbitkan 3 artikel ilmiah ke dalam jurnal nasional. Kedua, bisa juga menerbitkan 1 artikel ilmiah ke dalam jurnal internasional. Opsional lain adalah memiliki 1 paten atau karya.
Sementara dosen yang menjadi Guru Besar muncul Kewajiban Khusus publikasi 3 artikel ilmiah ke jurnal nasional, atau 1 artikel ilmiah ke jurnal nasional, atau opsional lain adalah memiliki 1 paten atau karya.
Melalui isi dari PO BKD tersebut maka bisa diketahui bahwa dosen diwajibkan untuk melakukan publikasi karya tulis ilmiah. Selain dalam bentuk artikel ilmiah untuk dipublikasikan ke jurnal maupun prosiding, juga dalam bentuk buku ilmiah seperti buku ajar.
Buku yang ditulis dan diterbitkan oleh dosen, dijelaskan oleh Prasida nantinya bisa dilaporkan dosen di dalam BKD. Sehingga bisa membantu dosen memenuhi batas minimal SKS per satu semester yang antara 12-16 SKS.
Selain itu, buku yang diterbitkan dosen selama memenuhi kriteria atau persyaratan Ditjen Dikti maka akan dihitung angka kreditnya. Sehingga bisa membantu dosen untuk mengembangkan karir akademiknya lewat kenaikan jabatan fungsional dosen.
Menariknya, jenis buku yang bisa ditulis dan diterbitkan oleh dosen tidak hanya buku ajar. Melainkan ada beberapa jenis lainnya, seperti:
Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku (ber-ISBN) yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu kompetensi penulis. Angka kreditnya adalah 40 poin per judul.
Buku monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku (ber-ISSN/ISBN) yang substansi pembahasannya hanya pada satu topik/hal dalam suatu bidang ilmu kompetensi penulis. Angka kreditnya adalah 20 poin per judul.
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar di bidangnya dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan. Angka kreditnya adalah 20 poin per judul.
Book chapter termasuk yang tidak termasuk dalam buku Referensi dan Buku Monograf tetapi tetap mempunyai nilai akademik dan memenuhi kaidah ilmiah. Publikasi book chapter diberi 15 poin untuk internasional dan 10 poin untuk nasional.
Prasida kemudian menjelaskan mengenai langkah teknis dalam menulis buku ajar yang terdiri dari tiga tahapan. Yaitu:
Tahap teknis yang pertama dalam penulisan buku ajar adalah mengembangkan rancangan buku ajar. Secara sederhana tahap ini masuk tahap persiapan, dimana dosen bisa mulai menentukan topik, mengumpulkan referensi, dan lain-lain.
Tahap kedua adalah mulai menulis buku ajar dengan mengikuti format yang ditetapkan Ditjen Dikti. Adapun format penulisannya antara lain:
Pada tahap ini, penulis bisa mulai dengan menyusun kerangka baru kemudian dikembangkan perlahan bab demi bab. Selanjutnya, dosen perlu menyediakan waktu khusus agar naskah terus berkembang bukan stagnan.
Tahap final adalah memproduksi buku ajar, dimana pada tahap ini naskah sudah diselesaikan dan dikirimkan ke penerbit. Sehingga akan ada proses review dari ahli, proses cetak, dan penerbitan.
Buku ajar yang disusun oleh dosen memang wajib diterbitkan secara resmi agar memiliki ISBN. Selain itu, wajib memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Ditjen Dikti mulai dari ukuran buku sampai tebal halaman dan isi pembahasan di dalamnya.
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…