Apabila ingin menjadi dosen maka perlu mengenal jenis-jenis dosen di perguruan tinggi yang ternyata tidak hanya satu. Selama ini, kita melihat dosen adalah dosen tanpa mengetahui jenis-jenisnya.
Semua dosen dianggap sama dan memiliki tugas, tanggung jawab, dan hak-hak yang sama. Namun, jika ditelusuri lebih dalam ternyata dosen memiliki beberapa jenis yang membuat masing-masing punya perbedaan. Apa saja jenis-jenis dosen? Berikut informasinya.
Apa Itu Dosen?
Sebelum mengetahui jenis-jenis dosen di perguruan tinggi, maka kenali dulu apa itu dosen? Jadi, dosen adalah tenaga pendidik di jenjang perguruan tinggi yang memiliki tugas mentransfer ilmu, mengedukasi, mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Sehingga dosen secara umum adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang mengajar mahasiswa, baik di kelas maupun diluar kelas. Seperti di laboratorium, turun ke lapangan untuk pembelajaran wisata, datang ke industri, dan lain sebagainya.
Tugas dosen kemudian tidak hanya mengajar mahasiswa saja demi mentransfer ilmu pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Dosen memiliki kewajiban menjalankan isi Tri Dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen dalam mengajar sudah melaksanakan tugas menjalankan pendidikan. Kemudian diluar itu, dosen masih harus aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEK tadi.
Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi
Saat masuk ke ranah perguruan tinggi dan membahas mengenai profesi dosen, maka dosen ternyata memiliki beberapa jenis. Secara garis besar, jenis-jenis dosen di perguruan tinggi terbagi berdasarkan status ikatan kerja dan tugas yang diemban dosen tersebut. Berikut detailnya:
1. Berdasarkan Status Ikatan Kerja
Jenis dosen yang pertama adalah didasarkan pada status ikatan kerja yang dimiliki, sehingga setiap dosen memiliki ikatan kerja yang berbeda. Sama seperti pegawai di sebuah perusahaan, ada yang berstatus tetap dan kontrak.
Jika dilihat dari status ikatan kerjanya, maka dosen kemudian terbagi menjadi tiga jenis. Yaitu:
a. Dosen Tetap
Dosen tetap merupakan dosen yang mengajar secara penuh dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di satu perguruan tinggi. Dosen tetap kemudian mendapatkan SK pengangkatan sebagai pendidik tetap.
Selain itu juga mendapatkan NIDN, sehingga data dirinya masuk ke PDDikti dan bisa memiliki akun di sejumlah aplikasi yang dikembangkan Kemenristek Dikti. Misalnya aplikasi SISTER, Laman PAK, dan lain sebagainya.
Dosen tetap kemudian memiliki beberapa jenis lagi, karena ada dosen PNS ada juga dosen non PNS. Berikut detailnya:
- CPNS/PNS Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri.Â
- Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta.
- Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013.
- Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013.
- Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor.
Jadi, dosen tetap tidak hanya berasal dari warga negara Indonesia (WNI) tapi juga WNA yang kebetulan sudah menjadi dosen selama 2 tahun. Sekaligus memiliki ijazah pendidikan yang setara S3 di Indonesia.
WNA lulusan luar negeri wajib mengurus penyetaraan ijazah di Kemendikbud. Sehingga bisa memenuhi syarat untuk diangkat menjadi dosen tetap, baik di PTN maupun PTS.Â
Baca Juga:
Apa Itu Asesor? Ini Syarat dan Cara Menjadi Asesor
Apa itu PhD? Ini Perbedaaan PhD dan Doktor
Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya
b. Dosen Tidak Tetap
Jenis-jenis dosen di perguruan tinggi berdasarkan status ikatan kerja selanjutnya adalah dosen tidak tetap. Dosen tidak tetap disebut juga sebagai dosen kontrak yang diberikan NUPN oleh Kemendikbud.
Dimana dosen kontrak sendiri adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan surat perjanjian kerja dengan perguruan tinggi tersebut.
Adapun yang termasuk dosen tidak tetap adalah semua dosen yang tidak memenuhi persyaratan di Permendikbud Nomor 84 Tahun 2012. Misalnya sudah berumur lebih dari 50 tahun sehingga tidak bisa diangkat menjadi dosen tetap.
Kemudian bagi dosen WNA, biasanya tidak memenuhi syarat di Permendikbud yang sama. Misalnya, tidak memiliki ijazah S3 sehingga hanya memiliki ijazah S2 dan tidak bisa diangkat sebagai dosen tetap.
c. Dosen Honorer
Jenis dosen terakhir berdasarkan status ikatan kerjanya adalah dosen honorer. Dosen honorer adalah tenaga pendidik di perguruan tinggi yang tidak memiliki ikatan kerja, sehingga mengajar paruh waktu dan bisa di dua perguruan tinggi atau lebih. Dosen honorer sendiri antara lain:
Dosen PenggantiÂ
Jenis dosen honorer yang pertama adalah dosen pengganti. Dosen pengganti adalah dosen yang ditunjuk untuk menggantikan dosen lain selama beberapa waktu (untuk sementara).
Sehingga dosen ini memiliki tugas menjalankan tugas dosen yang digantikan. Biasanya hanya mencakup kegiatan mengajar di satu mata kuliah untuk beberapa waktu. Bisa satu semester penuh bisa tidak.
Dosen Tamu
Dosen tamu adalah dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu.
Dosen tamu bisa datang dari kalangan dosen juga yang mengajar di perguruan tinggi lain. Bisa juga dari kalangan non dosen, misalnya selebritis, anggota DPR maupun DPRD, dan lain sebagainya.
Dosen Luar BiasaÂ
Dosen luar biasa adalah dosen yang mengajar di perguruan tinggi untuk mengajar satu mata kuliah dalam kurun waktu tertentu, yang biasanya satu semester penuh atau bahkan lebih.
Dosen luar biasa secara umum mengajar satu mata kuliah khusus dari awal sampai akhir semester. Kemudian bisa dilakukan oleh dosen tetap dari perguruan tinggi lain yang mencari sampingan.
Bisa juga dari kalangan non dosen seperti praktisi (pengusaha atau pegawai di sebuah perusahaan yang berhubungan dengan mata kuliah), para pejabat, dan lain sebagainya yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman kepada mahasiswa.
2. Berdasarkan Tugas yang Diemban Dosen
Jenis-jenis dosen di perguruan tinggi yang kedua adalah berdasarkan tugas yang diemban dosen tersebut. Pada dasarnya berhubungan dengan tugas tambahan yang diberikan kampus kepada dosen yang bersangkutan.
Sehingga tidak semua dosen bisa menjadi dosen-dosen berdasarkan kategori ini. Sekaligus, semua dosen dengan ikatan kerja apapun bisa mendapatkan tugas tambahan.
Terutama para dosen tetap yang juga memangku jabatan fungsional tinggi mulai dari Lektor Kepala sampai Guru Besar. Namun, setiap kampus memiliki hak untuk menunjuk dosen mendapatkan tugas tambahan. Jenis-jenisnya antara lain:
a. Dosen Pembimbing Akademik
Jenis yang pertama adalah dosen pembimbing akademik yang disebut dengan istilah dosen PA. Dosen PA ibarat wali kelas saat duduk di bangku SMP maupun SMA, sehingga tugasnya tidak berbeda jauh.
Dosen PA merupakan orangtua para mahasiswa di program studi tertentu di sebuah perguruan tinggi. Sehingga bagi mahasiswa yang memiliki masalah tentang kegiatan akademik bisa berkonsultasi dan mencari penyelesaian ke dosen PA.
Adapun tugas utama dari dosen PA adalah memastikan seluruh mahasiswa bimbingannya bisa kuliah dengan baik. Sehingga dosen PA akan ditemui pertama kali oleh mahasiswa di hari pertama mereka kuliah.
b. Dosen Pembimbing
Jenis-jenis dosen di perguruan tinggi berikutnya berdasarkan tugas tambahan yang didapatkan adalah dosen pembimbing. Dosen pembimbing adalah dosen yang memberi bimbingan kepada mahasiswa dalam suatu kegiatan atau program.
Dosen pembimbing umumnya digunakan untuk menyebut dosen yang mendampingi mahasiswa semester akhir menyusun skripsi. Selain dari itu, dosen pembimbing juga diberi tugas lain.
Misalnya diberi tugas untuk membimbing program PKL, KKN, dan sebagainya yang dilakukan mahasiswa. Jadi, ada dosen pembimbing skripsi dan ada juga dosen pembimbing PKL, KKN, dan seterusnya.
c. Dosen Penguji
Berikutnya ada dosen penguji, yakni dosen yang bertugas untuk menguji kelayakan program, proposal, dan tugas akhir yang diajukan oleh mahasiswa. Dosen penguji identik dengan dosen penguji saat sidang skripsi.
Padahal dosen penguji ada juga yang bertugas untuk menilai, mengoreksi, dan mengajukan pertanyaan terkait kegiatan praktikum yang dijalankan oleh mahasiswa.
Bagi mahasiswa semester akhir, dosen penguji dianggap sebagai momok yang menakutkan. Sebab dosen inilah yang nantinya akan mengajukan pertanyaan selama sidang dan menentukan kelulusan sidang tersebut.
d. Dosen Pengampu
Jenis berikutnya adalah dosen pengampu, yakni dosen yang mengajarkan mata kuliah tertentu kepada mahasiswa. Dosen jenis ini bisa diisi oleh dosen manapun baik dosen tetap, dosen tidak tetap, maupun dosen honorer.
Jadi, semua dosen yang mengajar mata kuliah tertentu di kampus adalah dosen pengampu. Namun istilah dosen pengampu tidak begitu populer, karena lebih sering disapa dengan istilah dosen saja.
e. Asisten Dosen
Jenis-jenis dosen di perguruan tinggi selanjutnya adalah asisten dosen atau asdos. Asisten dosen merupakan asisten yang mendampingi dan juga menggantikan tugas pendidikan dan pengajaran seorang dosen.
Umumnya dosen tetap adalah dosen yang memiliki asisten dosen dan rata-rata berasal dari kalangan mahasiswa. Asisten dosen masuk kategori jenis-jenis dosen karena tugasnya dalam menjalankan pendidikan dan pengajaran.
Sehingga jangan heran jika masuk ke kelas dan menjumpai dosen sangat muda mengajar di depan. Sebab usia asisten dosen biasanya tidak terpaut jauh atau bahkan seumuran dengan mahasiswa, karena memang dari kalangan mahasiswa itu sendiri.
Kualifikasi untuk Menjadi Dosen
Setelah memahami jenis-jenis dosen di perguruan tinggi sesuai penjelasan di atas, apakah mulai tertarik menjadi dosen? Apapun statusnya dosen tetaplah dosen yang tentu menjalankan tugas Tri Dharma dengan baik.
Sekaligus memperoleh manfaat dari tugas tersebut, mulai dari mengamalkan ilmu yang dimiliki, mendapatkan penghasilan, sampai mendapatkan pahala. Jika ingin menjadi salah satu dari sekian jenis dosen yang dijelaskan.
Maka wajib memenuhi sejumlah kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud. Kualifikasi tersebut adalah:
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Kualifikasi yang pertama adalah kualifikasi akademik, yang berhubungan dengan pendidikan terakhir calon dosen. Sejak tahun 2014 sampai sekarang, dosen di Indonesia wajib lulus S2 atau Magister.
Jadi, minimal calon dosen sudah memiliki ijazah S2 dari program studi tertentu yang linier dengan S1 dan dari perguruan tinggi manapun. Bagi lulusan universitas luar negeri maka diwajibkan mengurus ijazah penyetaraan di Kemendikbud yang saat ini sudah bisa diajukan online.Â
Baca Juga:
Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen
Dosen Menulis Buku sebagai Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat
2. Menguasai Kompetensi sebagai Pendidik
Kualifikasi yang kedua adalah menguasai sejumlah kompetensi sebagai pendidik di perguruan tinggi. Setidaknya calon dosen harus menguasai 4 (empat) kompetensi dasar, yaitu:
- Kompetensi pedagogik, merupakan kompetensi untuk menguasai dan menjalankan kegiatan pembelajaran dengan baik. Kompetensi ini membantu dosen menyampaikan materi dengan baik dan memahami karakter maupun potensi mahasiswa.
- Kompetensi kepribadian, merupakan kompetensi atau kemampuan dosen untuk menjadi teladan yang baik melalui sifat dan sikapnya. Sehingga dosen diwajibkan untuk membangun akhlak yang mulia, berwibawa, dan bisa menjadi teladan bagi mahasiswa dan masyarakat luas.
- Kompetensi sosial, merupakan kompetensi atau kemampuan dosen untuk bisa bersosialisasi dengan baik bersama orang di sekitarnya. Misalnya bisa bergaul dan berkomunikasi dengan mahasiswa, sesama dosen, dan masyarakat luas dimanapun dirinya berada.
- Kompetensi profesional, merupakan kemampuan dosen untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dari mata kuliah yang diajar oleh dosen tersebut. Misalnya dosen bahasa Inggris maka harus menguasai ilmu dan teknologi di bahasa Inggris tersebut.
3. Punya Sertifikat Pendidik
Jika ingin menjadi salah satu dari jenis-jenis dosen di perguruan tinggi maka wajib juga untuk memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan setelah lulus sertifikasi dosen. Biasanya sertifikasi ini diperoleh dosen setelah aktif mengajar.
Sebab untuk bisa mengikuti serdos, ada banyak syarat perlu dipenuhi oleh dosen. Mulai dari jabatan fungsional yang minimal Asisten Ahli, memenuhi BKD dosen selama 2 tahun berturut-turut, punya NIDN, dan lain-lain.
Semua syarat tersebut hanya bisa dipenuhi dosen apabila sudah meniti karir sebagai dosen. Misalnya untuk NIDN, hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap dan untuk menjadi dosen tetap kadang harus dimulai dulu menjadi dosen honorer di PTS.
Selain itu, ada kewajiban memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) selama 4 semester penuh. Artinya dosen selama minimal 2 tahun sudah harus aktif menjalankan Tri Dharma. Jadi, setelah diterima menjadi dosen usahakan mengikuti serdos agar menjadi dosen profesional dan bisa dibuktikan.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Kualifikasi selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani, yang artinya dosen perlu memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik. Kesehatan mental dan fisik akan mendukung dosen dalam menjalankan Tri Dharma.
Kesehatan fisik membantu dosen melaksanakan segunung tugas yang dimilikinya dengan baik. Apalagi kebanyakan dosen memiliki mobilitas yang tinggi saat aktif melakukan penelitian, menjadi narasumber berbagai seminar, dan lain-lain.
Kemudian dosen membutuhkan kesehatan mental yang baik agar bisa menjadi pribadi yang positif sepanjang karirnya. Sebab dosen adalah agen pembelajaran dan teladan bagi mahasiswa dan masyarakat luas.
Biasanya syarat sehat jasmani dan rohani wajib dibuktikan dosen dengan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit tertentu. Detail persyaratan rumah sakit yang ditunjuk biasanya dicantumkan pada lowongan dosen yang dibuka.
5. Memenuhi Kualifikasi Lain yang Ditetapkan Perguruan Tinggi
Terakhir adalah memenuhi kualifikasi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang membuka lowongan dosen. Dalam hal ini perguruan tinggi memiliki hak prerogatif dalam menentukan kualifikasi, terlebih untuk PTS.
Namun kualifikasinya juga bersifat umum, misalnya perguruan tinggi membutuhkan dosen bahasa Inggris. Maka akan mencantumkan syarat pelamar harus punya ijazah S2 bahasa Inggris, S2 pendidikan sastra Inggris, dan semacamnya.
Selain itu, ada kualifikasi lain yang ditetapkan sehingga pelamar atau calon dosen perlu teliti membawa lowongan yang didapatkan. Sehingga bisa memastikan sudah memenuhi kualifikasi untuk bisa diterima sebagai dosen.
Melalui penjelasan tersebut, maka bisa diketahui jenis-jenis dosen di perguruan tinggi apa saja. Serta paham apa saja kualifikasi yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk menjadi salah satunya.Â
Artikel Terkait:
Pedoman Penulisan Buku Monograf Bagi Para Dosen
Pedoman Penulisan Buku Referensi Bagi Para Dosen