Menulis Buku

Mengenal Hibah Buku Ajar Dikti

Hibah buku ajar dikti – Apakah Anda pernah mendengar hibah buku ajar Dikti? Memang kalimat ini jarang kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, namun hibah buku ajar dikti ini biasanya familiar bagi kalangan pengajar.

Apa sebenarnya hibah buku ajar Dikti? Hibah buku ajar dikti merupakan program yang menyasar pada penyiapan draf akhir (naskah) dalam bentuk buku ajar dan monografi (Dikti masih menggunakan istilah ‘monograf’ yang tidak baku) yang ditulis oleh dosen. Program hibah buku ajar dikti ini biasanya diadakan tiap setahun sekali.

Program Hibah Penulisan Buku Ajar merupakan salah satu program yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.

Program ini terbuka bagi dosen/peneliti perguruan tinggi yang telah memiliki naskah buku ajar yang diturunkan dari pengalaman penelitiannya di Indonesia, ditambah dengan terbitan hasil penelitian orang lain yang dilakukan di Indonesia dalam bidang ilmu apa pun tetapi belum pernah dijadikan bahan buku ajar.

Yang dimaksud buku ajar dalam program hibah ini adalah buku untuk kalangan perguruan tinggi, termasuk monograf.

Sayangnya dalam pembuatan hibah buku ajar dikti, tidak sedikit jumlah dosen Indonesia yang berpengalaman dalam melakukan penelitian yang berhasil.

Dosen yang mengikuti program penelitian multitahun seperti Hibah Tim Pascasarjana dan Hibah Berbasis Kompetensi telah menguasai state of the art dalam bidang keahliannya. Pengalaman tersebut sepatutnya dimanfaatkan sebagai modal dasar untuk menulis buku ajar atau monograf.

Program ini tidak dimaksudkan untuk menulis ulang tesis atau disertasi menjadi sebuah buku. Program ini bukan untuk membiayai penyiapan atau penerbitan naskah buku, tetapi menyediakan sejumlah dana untuk penyempurnaan, konsultasi, penerbitan naskah akhir oleh penerbit.

Tujuan Program Hibah Buku Ajar

Hibah buku ajar dikti ini memiliki tujuan yang baik bagi para dosen maupun mahasiswa. Program ini bertujuan memotivasi para dosen agar selalu meneliti dan terus menulis, khususnya menulis buku ajar/monograf.

Kegiatan seperti ini pada akhirnya jelas akan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan meneliti dan mengajar. Bagi para mahasiswa, buku yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi sarana belajar atau pendalaman ilmu.

Besarnya Hibah

Dalam program hibah buku ajar ini terdapat jumlah dana yang akan dialokasikan setiap tahun. Misalnya pada tahun 2019 ini, dana hibah hanya diberikan kepada penulis pertam dengan jumlah Rp 22.000.000 untuk setiap judul naskah dipotong pajak 15%. Hibah diberikan kepada dosen yang bukunya lolos seleksi, dan mengikuti semua kegiatan terkait hingga selesai.

Proses pembayaran hibah dapat dilakukan apabila naskah telah direvisi dan disetujui oleh pendamping. Naskah juga harus disunting (editing) oleh penerbit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Syarat Pengusul Hibah Buku Ajar

Dalam proses hibah buku ajar, tidak semua dosen dapat mendapatkan dana hibah buku ajar dikti. Terdapat ketentuan pengajuan usulan program hibah penulisan buku ajar khususnya di tahun 2019 ini. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Program ini terbuka bagi semua dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang telah mempunyai naskah lengkap untuk disunting dan belum pernah memperoleh hibah sejenis
  2. Pengusul harus penulis kesatu atau penulis kedua
  3. Pengusul dapat mengajukan sebanyak-banyaknya dua usulan naskah buku dengan judul naskah yang berbeda, dengan catatan yang diterima hanya satu naskah
  4. Pengusul (penulis kesatu atau penulis kedua) yang dapat mengikuti program ini belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya. Pernah menerima hibah buku dan insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya dan tetap mengirim usulan adalah tindakan tidak terpuji.

GRATIS !!

Sedang berencana ingin Menulis Buku Ajar? Dapatkan EBOOK PREMIUM GRATIS dari Penerbit Deepublish berikut ini :
1. Ebook Rahasia Menulis Buku Ajar
2. Ebook Premium Panduan Menulis Buku

Ketentuan Naskah yang Diusulkan

Naskah yang diajukan oleh dosen pun memiliki syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat naskah supaya bisa mendapatkan hibah buku ajar dikti:

  1. Naskah buku yang dapat diajukan untuk mendapatkan biaya penerbitan dari program ini adalah naskah buku (buku ajar atau monograf) yang didasarkan pada data dan informasi hasil penelitian yang dilakukan oleh yang bersangkutan di Indonesia dan ditambah sumber lain yang terkait
  2. Naskah merupakan karya sendiri/tim, bukan merupakan revisi buku yang sudah terbit, bukan hasil terjemahan atau saduran, dan bukan laporan penelitian yang akan diterbitkan menjadi buku, dan dengan sendirinya harus bebas dari plagiarisme, yang dituangkan dalam surat pernyataan
  3. Naskah buku yang diajukan  wajib dikirim dalam satu berkas (file) harus mempunyai unsur: (1) Prakata, (2) Daftar Isi, (3) batang tubuh yang terbagi dalam bab beserta tujuan instruksionalnya bagi buku ajar, (4) daftar pustaka, (5) glosarium, dan (6) indeks (sebaiknya)
  4. Naskah buku wajib menggunakan sistem pengaturan buku secara otomatis, mencakup: daftar isi, daftar gambar, daftar tabel, indeks dan glosarium. Penyusunan kutipan serta daftar pustaka wajib mengunakan aplikasi referensi seperti Mendeley, Zotero, Refworks, Endnote.
  5. Naskah buku diketik menggunakan huruf Times New Roman (font 12 pt) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, berupa salinan lunak (softcopy)
  6. Jumlah halaman naskah buku (batang tubuh) tidak kurang dari 200 halaman (tidak termasuk prakata, daftar Isi, dan lampiran)
  7. Naskah buku yang ditetapkan sebagai pemenang hibah untuk edisi pertama akan disebarluaskan secara terbuka (open acces) oleh Kemenristekdikti dalam format buku elektronik (e-book); hak cipta tetap menjadi milik penulis
  8. Penulis (dan penerbit) memiliki hak untuk:
    • menerbitkan dan mendistribusikan versi cetak edisi pertama buku
    • menerbitkan dan mendistribusikan secara penuh naskah edisi berikutnya dalam versi cetak maupun elektronik (e-book)

Kelengkapan naskah buku tersebut di atas dijadikan satu (digabung) menjadi sat berkas PDF. Misal nama pengusul Citra Putri, maka berkas diberi nama “Citra Putri – naskah.PDF

Ketentuan Penerbit

Di awal telah dijelaskan bahwa dosen perlu menerbitkan buku ajar untuk mendapatkan hibah buku ajar dikti. Dalam pelaksanaannya, penerbit juga menjadi syarat untuk mendapatkan hibah buku ajar dikti.

  1. Naskah akhir harus melalui proses penyuntingan dan tata letak (layout) yang dilakukan oleh Penerbit
  2. Penerbit harus memiliki persyaratan:
    • anggota IKAPI atau APPTI, serta (b) memiliki tim editor bahasa dan ahli tata letak
  3. Kesediaan penerbit ditunjukkan dengan melampirkan kesediaan dari penerbit untuk melakukan proses penyuntingan dan tata letak dengan menggunakan biaya dari penulis yang dialokasikan dari hibah yang akan diperoleh.

Syarat Administrasi

Tidak hanya penerbit saja yang memiliki syarat dalam program hibah buku ajar dikti. Persyaratan administrasi juga perlu diperhatikan jika Anda ingin mendapatkan hibah buku ajar dikti. Yang perlu diketahui diawal adalah persyaratan administrasi dari setiap pengusul dalam bentuk (i) salinan lunak naskah dan (ii) salinan lunak berisi data dan informasi hasil pindai (scan) atau hasil foto yang terdiri atas:

  1. Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan (untuk universitas dan institut oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala/Pimpinan LPPM, untuk politeknik oleh Direktur, untuk sekolah tinggi oleh Ketua)
  2. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen tetap perguruan tinggi yang bersangkutan
  3. Biodata setiap penulis sesuai dengan format terlampir
  4. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang memuat:
  5. Bahwa naskah belum pernah diterbitkan dan bebas dari plagiarisme
  6. Bahwa semua penulis (bila lebih dari seorang) bersedia menuntaskan naskah buku sesuai yang ditentukan di dalam perjanjian hibah
  7. Menyebutkan bidang ilmu berdasarkan kelompok bidang ilmu (agama, sastra/filsafat, pendidikan, hukum, ekonomi, sosial, pertanian, mipa/farmasi, teknik, psikologi, kesehatan/olahraga, atau seni)
  8. Pengusul atau penulis pertama atau penulis kedua belum pernah mendapatkan hibah buku atau insentif buku pada tahun-tahun sebelumnya
  9. Kesanggupan menyelesaikan buku dan dapat diterbitkan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan
  10. Kesanggupan memasukkan data buku yang sudah memiliki ISBN dan terbit ke laman Sinta.
  11. Pengesahan oleh pimpinan perguruan tinggi atau ketua lembaga penelitian perguruan tinggi yang bersangkutan.

Misal nama pengusul Citra Putri, maka lima berkas tersebut di atas dijadikan satu (digabung) menjadi satu berkas PDF, berkas diberi nama “Citra Putri – pengusul.PDF”

Kontributor: Novia Intan

Anda mau menerbitkan buku? Maka pilihlah penerbit yang menerbitkan buku ber-ISBN dan anggota IKAPI agar buku diakui Dikti.

Terbitkan saja buku di Penerbit Deepublish! Sudah 5000+ lebih akademisi dari doktor hingga profesor mempercayakan bukunya terbit di sini. Anda tak perlu bingung soal format hingga proses penerbitan, konsultan kami akan membantu hingga buku Anda berhasil terbit!

Tak perlu ragu lagi. Yuk, daftar melalui laman Menerbitkan Buku di Deepublish sekarang juga!

Masih bingung dengan buku ajar? Daftar artikel berikut akan memantu Anda memahaminya lebih dalam:

Jika Anda mempunyai BANYAK IDE, BANYAK TULISAN, tapi BINGUNG bagaimana caranya MEMBUAT BUKU, gunakan fasilitas KONSULTASI MENULIS dengan TIM PROFESSIONAL kami secara GRATIS disini!

deepublish

Recent Posts

4 Teknik Analisis Data Kualitatif, Keuntungan & Tantangannya

Dalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…

4 hari ago

Tahapan Systematic Literature Review & Contohnya

Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…

4 hari ago

Kalimat Tidak Padu: Ciri, Contoh & Pentingnya saat Menulis Buku

Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…

4 hari ago

Cluster Random Sampling: Definisi, Langkah, Contoh

Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…

4 hari ago

Consent Form untuk Menghindari Pelanggaran Etika Penelitian

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…

4 hari ago

5 Cara Menghitung Sampel Penelitian dengan Tepat

Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…

4 hari ago