Search
Close this search box.

Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik

buku ajar

Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi apabila mencapai angka kredit yang dipersyaratkan, menduduki paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir, memiliki nilai prestasi baik dalam 2 tahun terakhir, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Salah satu syarat tersebut adalah menulis buku ajar.

Dalam proses kenaikan jabatan akademik, seorang dosen wajib memenuhi persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen, di antaranya kegiatan pendidikan dan pengajaran, penulisan buku ajar, dan pengembangan model pembelajaran.

Berlangsungnya kegiatan pendidikan dan pengajaran sangat penting untuk menilai kinerja dosen. Hal ini juga nantinya berkaitan dengan kenaikan jabatan akademik dosen. Terdapat beberapa komponen kegiatan yang dapat dinilai untuk menaikkan jabatan akademik dosen. Sebagian besar komponen kegiatan dapat menghasilkan angka kredit melalui jabatan yang diduduki atau penugasan terhadap dosen. Selain dari jabatan dan penugasan, terdapat komponen lain yang dapat dipenuhi untuk meningkatkan angka kredit, yaitu penulisan buku ajar dan pengembangan model pembelajaran.

Kenaikan angka kredit yang berhubungan dengan komponen kegiatan pendidikan dan pengajaran dapat dilihat dapat rincian berikut.

  1. Dosen dengan gelar doktor dapat melampirkan scan ijazah asli untuk mendapatkan angka kredit 200.
  2. Dosen dengan gelar master dapat memperoleh angka kredit sebanyak 150 dengan melampirkan scan ijazah asli.
  3. Dosen yang mengikuti diklat prajabatan golongan 3 akan mendapatkan 3 angka kredit dengan menunjukkan scan sertifikat asli
  4. Dosen yang melaksanakan perkuliahan sebagai asisten ahli dapat memperoleh 5,5 angka kredit. Kemudian lektor, lektor kepala, atau profesor dapat memperoleh angka kredit sebanyak 11. Keduanya dapat memperoleh angka-angka kredit tersebut dengan menunjukkan bukti berupa scan SK penugasan untuk 12 sks.
  5. Angka kredit 1 dapat diperoleh ketika dosen membimbing seminar mahasiswa dalam kurun waktu satu semester. Sementara itu, angka kredit 2 diberikan kepada dosen yang membimbing KKN, PKN, dan PKL dalam kurun waktu satu semester. Angka-angka kredit tersebut diperoleh dengan menunjukkan scan SK penugasan.
  6. Untuk dosen yang menjadi pembimbing utama disertasi dan mampu meluluskan 4 orang dalam 1 semester, akan diberikan angka kredit sejumlah 8. Sementara itu, untuk pembimbing pendamping atau pembantu disertasi, akan diperoleh angka kredit sejumlah 6. Keduanya dapat memperoleh angka kredit jika menunjukkan scan lembar pengesahan dari disertasi.
  7. Pembimbing utama dan pembimbing pendamping atau pembantu thesis dapat memperoleh masing-masing 3 dan 2 angka kredit. Syaratnya, mereka harus menunjukkan scan lembar pengesahan dan menghasilkan 6 lulusan untuk tiap semester.
  8. Untuk tingkat S1, pembimbing utama skripsi dan pembimbing pendamping atau pembantu skripsi dapat memperoleh masing-masing 1 dan 0,5 angka kredit. Namun mereka harus menghasilkan 8 lulusan tiap semester, dibuktikan dengan scan lembar pengesahan. Angka kredit yang sama juga dapat diperoleh pembimbing utama laporan akhir studi dan pembimbing pendamping, dengan catatan mereka harus menghasilkan 10 lulusan untuk tiap semesternya.
  9. Dosen yang menjadi ketua penguji dapat memperoleh 1 angka kredit jika dapat menguji 4 mahasiswa tiap semesternya. Sementara dosen anggota penguji akan mendapatkan 0,5 angka kredit ketika mampu menguji 8 mahasiswa dalam waktu satu semester.
  10. Dosen yang juga menjadi pembina kegiatan mahasiswa di bidang akademik/kemahasiswaan dalam kurun waktu satu semester juga dapat memperoleh 2 angka kredit dengan menunjukkan SK penugasan.
  11. Kemudian dosen dengan pengembangan program kuliah akan memperoleh 2 angka kredit untuk satu mata kuliah per semester dengan menunjukkan bukti berupa file produk. Pengembangan program kuliah berwujud inovasi model, metode, media, dan evaluasi pembelajaran.
  12. Dosen juga akan mendapatkan tambahan angka kredit ketika melakukan orasi ilmiah di perguruan tinggi. Angka kredit sebanyak 5 dapat diperoleh dosen yang melakukan orasi ilmiah di 2 perguruan tinggi dalam waktu satu semester.
  13. Angka kredit sebanyak 6 diberikan kepada rektor. Kemudian sebanyak 5 angka kredit diberikan untuk pembantu rektor atau wakil rektor, dekan, dan direktur sekolah pascasarjana. Berikutnya 4 angka kredit diberikan kepada pembantu dekan atau wakil dekan atau asisten direktur sekolah pascasarjana. Angka-angka tersebut diberikan untuk batas maksimal satu semester.
  14. Ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium juga mendapatkan angka kredit untuk tiap semesternya. Angka kredit yang diberikan adalah 3 dengan menunjukkan scan SK jabatan. Selanjutnya, pembimbing pencangkokan dan dosen reguler mendapatkan masing-masing 2 dan 1 untuk tiap semester dengan menunjukkan scan SK penugasan.
  15. Dosen yang melaksanakan kegiatan detasering akan mendapat 5 angka kredit dalam kurun waktu satu semester dengan menunjukkan scan SK penugasan. Detasering adalah kegiatan penugasan dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen junior dalam suatu bidang ilmu yang sama.
  16. Kegiatan pencangkokan di luar perguruan tinggi dapat memperoleh 4 angka kredit dengan batas maksimal 1 semester. Angka ini dapat diperoleh ketika dosen menunjukkan scan SK penugasan. Kegiatan pencangkokan yang dimaksud adalah pengiriman dosen ke perguruan tinggi lain untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya.
  17. Terakhir, dosen dapat memperoleh angka kredit melalui pengembangan diri. Jumlah angka kredit yang diperoleh adalah 3, 2, 1, dan 0,5 dengan masing-masing durasi lebih dari 161 jam, 81 jam, 30 jam, dan 10 jam per kegiatan.

Tak mau ‘kan karir Anda stuck gara-gara gagal publikasi? Jangan sampai salah pilih penerbit dan berakhir tidak bisa klaim angka kredit. Dapatkan rangkuman kriteria penerbit berkualitas dan cara mengindentifikasinya. Download gratis E-Book Kunci Sukses Publikasi [NEW 2024]. Pastikan buku Anda berhasil terbit, supaya karir kian melejit!

Dari uraian di atas, dosen dapat melihat sendiri jumlah angka kredit yang dapat diperoleh melalui serangkaian kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakannya. Angka kredit tidak hanya diperoleh melalui jabatan struktural dan fungsional yang diduduki dosen. Untuk menaikkan jabatan akademiknya, para dosen dapat menulis buku ajar atau mengembangkan model pembelajaran.

Angka kredit dari buku ajar cukup tinggi, sedangkan angka pengembangan model pembelajaran juga cukup berarti untuk meningkatkan jabatan akademik. Dosen yang telah menghasilkan buku ajar sebanyak 1 buah per tahunnya akan mendapat angka kredit 20. Angka ini cukup besar untuk menambah peluang kenaikan jabatan dosen. Tidak hanya itu, diktat, modul, petunjuk praktikum, naskah tutorial, dan job sheet praktik dapat dijadikan sebagai komponen untuk mendapatkan 5 angka kredit. [Wiwik Fitri Wulandari]

Referensi:

  1. Ali Ghufron Mukti, “Kebijakan Pengembangan Karier dan Jabatan Akademik Dosen”, dipresentasikan di Kopertis IV Jabar dan Banten, 30 April 2016.

Artikel Penulisan Buku Pendidikan