Daftar Isi
Bagi dosen maupun mahasiswa yang akan melakukan penelitian di bidang ilmu hukum, maka perlu memahami metode penelitian yuridis normatif. Metode ini menjadi salah satu dari tiga metodologi yang umum digunakan dalam penelitian di bidang hukum.
Metodologi ini bisa disebut sebagai metode penelitian yang lebih mudah. Sebab basis atau sumbernya adalah dari hukum positif. Hukum positif sendiri adalah yang berlaku di suatu wilayah dan waktu tertentu, yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Artinya, segala penelitian yang ingin diketahui dampak dan resiko dari peraturan hukum yang dibuat pemerintah maupun masyarakat adat tertentu. Maka cocok menggunakan metode penelitian satu ini. Berikut penjelasan lebih rinci.
Apa Itu Metode Penelitian Yuridis Normatif?
Dikutip melalui website Repository USM (Universitas Semarang), penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian.
Sementara dikutip dari website Hukumonline, metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian di bidang ilmu hukum yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif.
Secara umum, penelitian di bidang ilmu hukum menggunakan 3 jenis metodologi penelitian. Peneliti kemudian memilih salah satu yang dirasa paling relevan dengan topik dan tujuan penelitian yang dilakukan.
Dimulai dari metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada peraturan hukum yang berlaku dan ditetapkan pemerintah. Misalnya mengkaji hubungan antara Undang-Undang X yang mengatur tanah terlantar di Indonesia. Sehingga penelitian akan fokus pada isi UU tersebut dan bagaimana penerapannya serta ruang lingkupnya.
Metodologi yang kedua adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Sehingga peneliti akan melihat dampak hukum dari pemerintah pada perilaku masyarakat.
Metodologi yang ketiga adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, yaitu penelitian mengkaji pelaksanaan ketentuan hukum positif dan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi.
Bentuk Pendekatan pada Penelitian Yuridis Normatif
Dalam menerapkan metode penelitian yuridis normatif, peneliti tentu perlu melakukan pendekatan ilmiah. Dalam metodologi ini terdapat 5 jenis bentuk pendekatan yang bisa dipilih salah satu atau kombinasi tertentu oleh peneliti.
Dikutip melalui katadata.co.id berikut adalah penjelasan detail mengenai 5 bentuk pendekatan dalam penelitian yuridis normatif:
1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan penelitian yang dilakukan dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani oleh peneliti.
Secara sederhana, pendekatan ini dilakukan dengan mempelajari secara mendalam suatu Undang-Undang yang relevan dengan isu yang menjadi topik penelitian. Sehingga peneliti tidak hanya memahami isi keseluruhan UU tersebut.
Namun juga memahami sejarah terbentuknya UU dan filosofis yang terkandung dari perumusan isi UU tersebut. Lewat pendekatan ini, peneliti bisa mendapat informasi apakah UU tersebut memiliki benturan dengan isu yang diteliti atau tidak.
2. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Pendekatan kasus adalah pendekatan penelitian yang dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Secara sederhana, penelitian dengan pendekatan ini akan fokus mempelajari kasus serupa.
Misalnya, peneliti ingin meneliti hukum yang mengatur kasus pelecehan pada anak di bawah umur. Maka peneliti akan mencari kasus serupa yang sudah pernah terjadi, masuk ke persidangan, dan UU apa yang digunakan untuk memberatkan pelaku, dan berapa atau bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Pendekatan kasus membuat peneliti memahami suatu kasus yang diteliti secara mendalam. Serta mendapat informasi lebih kompleks dari sekedar membaca UU menyangkut kasus tersebut. Sebab, dalam suatu sidang pelaku pidana bisa dijerat dengan banyak UU dan pasal. Data penelitian pun menjadi lebih kompleks.
3. Pendekatan Historis (Historical Approach)
Pendekatan historis adalah dilaksanakan dengan cara melakukan telaah terhadap latar belakang hal yang dipelajari dan perkembangan pengaturan tentang isu yang dihadapi.
Secara sederhana, pendekatan model ini membuat peneliti mempelajari aspek histori atau sejarah atas isu yang menjadi topik penelitian. Misalnya peneliti ingin meneliti UU yang mengatur hukum mengenai tanah terlantar.
Maka akan mempelajari sejarah terbentuknya hukum yang mengatur tanah terlantar tersebut. Selanjutnya juga mempelajari sejarah suatu tanah bisa terlantar dan dikenal publik di masa sekarang sebagai tanah tanpa pemilik yang sah.
4. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Pendekatan komparatif adalah pendekatan dalam metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan membandingkan aturan negara Indonesia dengan satu negara lain atau lebih tentang hal yang sama.
Secara sederhana, peneliti akan membandingkan hukum yang berlaku di Indonesia dengan negara lain untuk kasus yang sama. Seperti yang diketahui, setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda untuk persoalan pidana dan perdata.
Melakukan perbandingan ini membantu memahami kebijakan hukum negara lain atas kasus yang sama. Sehingga ketika dirasa lebih tepat atau lebih baik, maka bisa dijadikan dasar untuk pemerintah merumuskan hukum atau UU baru yang lebih sesuai.
5. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Pendekatan konseptual adalah pendekatan dalam penelitian yuridis normatif yang pendekatan dalam memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya.
Pendekatan berbasis konsep ini akan membantu peneliti memahami isu dan peraturan hukum yang membahas isu tersebut. Sehingga bisa merumuskan argumen atau pendapat yang berkaitan dengan isu yang sedang diteliti.
Metode Pengumpulan Data Penelitian Yuridis Normatif
Bicara mengenai metode penelitian yuridis normatif, tentunya akan membahas juga mengenai metode pengumpulan data. Metodologi penelitian ini berbasis hukum positif. Maka data utamanya adalah dari sumber-sumber hukum tertulis yang bentuknya dokumen.
Dalam pengumpulan data, peneliti bisa mendapatkan data primer, sekunder, sampai tersier. Berikut penjelasannya:
1. Sumber Data Primer Penelitian Yuridis Normatif
Sumber data primer di dalam penelitian yuridis normatif adalah hukum positif yang dirumuskan dan disahkan pemerintah melalui DPR. Sehingga semua Undang-Undang dan Peraturan dari pemerintah maupun lembaga dan kementerian adalah sumber data primer.
Contohnya, jika peneliti melakukan penelitian yuridis normatif untuk aturan hukum pada tanah terlantar di Indonesia. Maka berikut beberapa UU dan peraturan yang bisa menjadi sumber data primer:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
- Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.Â
- Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;Â
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.Â
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Berhubung UU dan peraturan dari pemerintah bisa saja diperbaharui, sehingga ketentuan hukum yang lama dicabut. Maka peneliti perlu teliti untuk mengecek peraturan dan UU terbaru sesuai topik yang diteliti.
2. Sumber Data Sekunder Penelitian Yuridis Normatif
Sumber data dalam metode penelitian yuridis normatif adalah segala bentuk dokumen yang kredibel dan membahas topik di bidang hukum yang relevan dengan penelitian.
Sumber data sekunder disini umumnya peneliti akan memprioritaskan segala bentuk publikasi ilmiah. Seperti artikel pada prosiding dan jurnal ilmiah, kemudian buku ilmiah yang membahas ilmu hukum yang relevan dengan topik penelitian.
3. Sumber Data Tersier Penelitian Yuridis Normatif
Sumber data yang ketiga adalah sumber data tersier yang juga diambil dari sumber-sumber tertulis. Biasanya peneliti akan memilih publikasi yang membahas tentang hukum secara umum maupun spesifik sesuai topik yang diteliti.
Sumber data tersier disini seperti kamus yang secara khusus membahas istilah-istilah di bidang hukum. Contoh lainnya adalah ensiklopedia yang membahas beberapa istilah dan hal penting lain di bidang ilmu hukum.
Secara umum, penelitian yuridis normatif akan menggunakan semua sumber data tersebut. Mulai dari data primer, sekunder, sampai tersier. Sebab data dari berbagai tingkatan sumber ini sangat penting untuk menunjang jalannya penelitian.
Namun untuk praktek di lapangan, tentunya setiap peneliti perlu melakukan penyesuaian. Jika tidak ada sumber data sekunder, maka diusahakan memakai sumber data tersier. Intinya, sumber data primer wajib ada. Sementara yang lainnya bisa dijadikan pelengkap.
Kelebihan Penelitian Yuridis Normatif
Selain penelitian yuridis empiris dan kombinasi antara normatif dan empiris. Metode penelitian yuridis normatif memiliki beberapa kelebihan tersendiri. Yaitu:
1. Memberi Pengetahuan yang Luas kepada Peneliti
Kelebihan pertama dari metodologi penelitian ilmu hukum satu ini adalah bisa memberi pengetahuan yang luas kepada peneliti sampai pembaca. Pasalnya, sumber utama dalam penelitian ini adalah hukum positif yang sifatnya tertulis.
Sehingga, peneliti bisa mendapatkan data kualitatif yang kompleks dari data-data penelitian yang berhasil didapatkan. Sekaligus memahami bahwa satu Undang-Undang akan diikuti sejumlah peraturan dari presiden, menteri, dan sebagainya.
Pemahaman mengenai suatu hukum tentu menjadi lebih mendalam. Sebab peneliti bisa mengkaji seluruh hukum positif yang relevan dengan topik penelitian. Hal ini membantu memahami hukum positif yang mengatur dan ruang lingkupnya sampai mana.
2. Data Penelitian Berbasis Teori
Kelebihan kedua dari metode penelitian yuridis normatif adalah data penelitian berbasis teori. Artinya, semua sumber data dalam metodologi ini adalah teori yang sifatnya sudah tertulis.
Seperti yang diketahui Undang-Undang, peraturan dari pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan sebagainya. Bersifat tertulis dan ada dokumennya.
Sehingga peneliti cukup membaca seluruh dokumen yang menjelaskan hukum tertentu sesuai topik penelitian. Hal ini menjadi kelebihan, karena peneliti tidak harus melakukan wawancara dan menyusun kuesioner.
3. Kemudahan Mendapatkan Sumber Data
Kelebihan ketiga dari metode penelitian yuridis normatif adalah kemudahan dari proses mendapatkan sumber data atau data. Hal ini sejalan dengan penjelasan di poin sebelumnya, dimana sumber data sifatnya dokumen tertulis.
Segala bentuk peraturan hukum dari pemerintah dibuat dokumen tertulis dan dibagikan kepada masyarakat luas. Sehingga tidak perlu usaha ekstra dan tidak perlu keluar biaya untuk mengakses sumber data tersebut.
Sebab untuk mengakses seluruh dokumen di Undang-Undang Nomor sekian misalnya. Peneliti bisa mengandalkan internet dan browser bisa merekomendasikan website yang menyuguhkan UU tersebut secara utuh dari halaman pertama sampai terakhir.
4. Biaya Penelitian Lebih Terkontrol
Kelebihan lain yang dimiliki metode penelitian yuridis normatif adalah kontrol terhadap biaya penelitian yang lebih baik. Penelitian dengan metode ini bahkan bia disebut sebagai penelitian yang biayanya terjangkau.
Pasalnya data bisa didapatkan dengan mudah dan bahkan gratis. Kecuali untuk sumber data sekunder dan tersier yang bisa jadi berbayar. Namun biaya ini tentu lebih ekonomis dibanding datang ke lapangan melakukan wawancara atau membagi angket.
Contoh Penelitian Yuridis Normatif
Umumnya, metode penelitian yuridis normatif akan mencantumkan UU maupun peraturan yang diteliti di dalam judul. Kemudian dicantumkan kembali dalam abstrak maupun pada bab yang menjelaskan metodologi penelitian. Namun bisa juga tidak dicantumkan pada judul.
Berikut adalah beberapa contoh judul penelitian yuridis normatif yang bisa dijadikan bahan pembelajaran dan sumber inspirasi:
- Tinjauan Yuridis Penyelundupan Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karya Dian Khoreanita Pratiwi. Penelitian dengan judul tersebut terdapat dalam Jurnal Hukum Media Bhakti 2(1): 1 – 11.
- Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang karya Desi Indah Sari. Penelitian tersebut terdapat dalam Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 7(1): 1.
- Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karya Muh Sjaiful. Penelitian tersebut terdapat dalam Media Iuris 4(1): 37.
- Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Anak-Anak Korban Penculikan Internasional
- Relevansi Kebijakan Pemulihan Korban dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia
- Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Migran Indonesia: Studi Kasus Penegakan Hukum di Negara Penempatan
- Analisis Yuridis terhadap Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital
- Pemberdayaan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: Analisis Terhadap Peran Lembaga Hukum dan Sosial
- Analisis Yuridis Mengenai Implementasi Prinsip Keterbukaan Informasi Publik dalam Sistem Hukum Indonesia
- Penerapan Prinsip Legalitas dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia: Tinjauan Normatif
- Evaluasi Normatif terhadap Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia
- Analisis Normatif tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Privasi di Indonesia
- Tinjauan Normatif terhadap Sistem Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital
- Evaluasi Yuridis terhadap Perlindungan Hak Anak-Anak Migran dalam Konteks Hukum Internasional
- Tinjauan Normatif tentang Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Privasi di Media Sosial
- Analisis Normatif Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan Internasional
- Tinjauan Normatif terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Lingkungan Hidup
- Analisis Normatif tentang Pengaturan Perlindungan Data Pribadi dalam Kerangka Hukum Privasi Digital di Indonesia
- Tinjauan Normatif tentang Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
- Analisis Yuridis tentang Pengaturan Pertanggungjawaban Hukum atas Konten Berbahaya dalam Media Sosial
- Tinjauan Normatif tentang Perlindungan Hak Anak dalam Situasi Krisis Kemanusiaan dan Konflik Bersenjata
- Analisis Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum Platform Media Sosial atas Konten Berbahaya
- Tinjauan Normatif tentang Perlindungan Hak Anak dalam Pengungsi dan Pengungsian
- Tinjauan Normatif tentang Perlindungan Hak Privasi Pengguna Aplikasi Seluler
- Analisis Normatif tentang Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital
Itulah beberapa contoh judul penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Selain contoh-contoh tersebut, tentunya masih banyak lagi judul lain dengan metode penelitian yang sama. Jadi, silahkan mencari lebih banyak contoh sesuai kebutuhan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.