Sejak diberlakukannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di tahun 2019 lalu, pedoman angka kredit dosen mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang di dalam Pedoman PAK Tahun 2019 sebagai penyempurna Pedoman PAK Tahun 2014.
Sampai saat ini, pedoman PAK tahun 2019 digunakan untuk membantu tim PAK di setiap perguruan tinggi menghitung angka kredit para dosen. Sehingga bisa menentukan mana yang bisa mengajukan kenaikan jabatan dan mana yang perlu bersabar sedikit lagi.
Lalu, seperti apa pedoman angka kredit dosen terbaru tersebut? Jika dicermati ternyata tidak mengalami perubahan besar. Hanya pada beberapa kegiatan yang dulunya tidak bernilai angka kredit menjadi bernilai angka kredit. Berikut informasinya.
Perubahan Sistem Perhitungan Angka Kredit Dosen
Kebijakan MBKM yang diterapkan mulai tahun 2020 bertepatan dengan kondisi pandemi. Pelaksanaan MBKM di lingkungan perguruan tinggi kemudian dilakukan bertahap dan beriringan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau pembelajaran daring.
Melalui kebijakan tersebut, kegiatan dosen kemudian tidak hanya sebatas mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Namun juga mengajar di luar lingkungan perguruan tinggi dan kemudian ada kesempatan bagi mahasiswa belajar di luar lingkungan kampus juga.
Perubahan-perubahan seperti ini tentu saja memberikan pengaruh pada sejumlah aturan di perguruan tinggi yang berlaku sebelumnya. Salah satunya berpengaruh pada pedoman angka kredit dosen, yang tadinya berpedoman pada Pedoman PAK Tahun 2014.
Perubahan pada pedoman PAK kemudian perlu segera dilakukan, agar dosen bisa fokus melaksanakan MBKM sesuai mandat dari Menteri Pendidikan, yakni Mas Nadiem Makarim.
Melalui surat edaran dengan nomor 290/E.E4/KP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 dijelaskan mengenai perubahan pedoman dan proses penilaian angka kredit. Berikut informasi di dalam surat edaran tersebut:
- Penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan tetap menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014;
- Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka, saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan terkait penilaian angka kredit dosen yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB, Peraturan Mendikbud. dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021;
- Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman https://pak.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.
Dari isi surat edaran tersebut diketahui bahwa pedoman angka kredit dosen berubah dari pedoman tahun 2014 ke tahun 2019 dan merupakan pedoman terbaru. Perubahan ini penting karena selama pandemi kegiatan mengajar dilakukan daring, dan begitu juga sebagian tugas-tugas dosen lainnya.
Baca Juga:
Berikut ini Tips Menulis Buku Referensi dengan Tim Dosen
10 Alasan Perlunya Dosen Menjalin Hubungan Baik dengan Mahasiswa
10 Kerja Sampingan Dosen yang Paling Menguntungkan
Pedoman Angka Kredit Dosen
Pada Pedoman Angka Kredit Dosen tahun 2019, dijelaskan tetap mengacu pada tugas pokok dan tugas penunjang. Sehingga dosen tetap perlu melaksanakan tugas-tugas seperti biasanya, hanya beberapa dilakukan secara daring sejak pandemi.
Tugas ini mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian yang terakhir adalah tugas penunjang di luar tiga tugas pokok tadi dan membantu dosen untuk mengembangkan diri.
Skema perhitungan angka kreditnya juga masih sama, setiap kegiatan diganjar dengan sejumlah poin angka kredit. Semakin banyak kegiatan pokok dan penunjang yang dilaksanakan. Maka total angka kredit dosen semakin tinggi.
Menariknya, oleh Ditjen Dikti disediakan laman khusus untuk melakukan monitoring terhadap akumulasi angka kredit. Disebut Laman PAK yang menyediakan sejumlah fitur. Fitur-fitur ini membantu dosen melacak pencapaian angka kredit dan update informasi terkait dunia pendidikan tinggi.
Kemudian, perubahan juga terjadi untuk proses pengajuan jabatan fungsional dari yang sebelumnya bersifat luring menjadi daring. Meskipun belum semua wilayah LLDikti menyediakan website maupun aplikasi pengajuan jabatan akademik. Namun mayoritas sudah menyediakannya.
Salah satunya adalah LLDikti Wilayah IV yang mencakup Jawa Barat dan Banten. Pihak LLDikti Wilayah 4 merilis Aplikasi JAD Online. Aplikasi JAD Online bisa diakses operator perguruan tinggi yang tergabung dalam Tim PAK.
Operator kemudian mendapatkan akses untuk login ke akun khusus perguruan tinggi tempat mereka bertugas. Kemudian bisa menyusun pengajuan nama-nama dosen yang bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Proses pengajuan kenaikan jabatan yang sudah dilakukan secara online memberi efisiensi waktu, tenaga, dan tentunya juga biaya. Dosen bisa dengan segera mendapatkan kepastian terhadap usulan yang diajukan.
Prosesnya sedniri di dalam buku Panduan PAK Tahun 2019 berjalan 45 hari kerja saat dosen mengajukan diri ke Tim PAK. Kemudian butuh waktu 60 hari kerja untuk proses data kenaikan jabatan fungsional di Kementerian.
Kedepannya, sistem pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen sepenuhnya dilakukan secara online. Sehingga seluruh dosen di seluruh Indonesia bisa dengan mudah mengajukan kenaikan jabatan tanpa perlu menunggu waktu yang lama.
Baca Juga:
Membangun Produktivitas Dosen Dalam Menulis
Keuntungan Menulis Buku Bagi Dosen
Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen Ternyata Sangat Dahsyat
Langkah Mudah Membuat Jurnal Ilmiah Bagi Dosen
Supaya Dosen Cepat Naik Jabatan Akademik
Setiap dosen tentu perlu memiliki keinginan untuk naik jabatan, bila perlu sampai ke Guru Besar. Jadi, jangan sampai melewatkan masa muda untuk menjadi dosen dengan jabatan Asisten Ahli saja.
Supaya bisa segera naik jabatan, maka dosen perlu fokus. Yakni fokus mengejar karir untuk meraih jabatan tertinggi. Kapan hal ini perlu dilakukan? Semakin dini maka semakin baik, yakni sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen.
Sebab untuk bisa naik jabatan tidak cukup hanya fokus pada total angka kredit dosen mengikuti panduan terbaru. Melainkan juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi.
Misalnya untuk naik jabatan dari Asisten Ahli menjadi Lektor maka ada beberapa dokumen yang perlu diserahkan ke Tim PAK. Misalnya dokumen ijazah Doktor atau S3, kemudian SK pengangkatan Asisten Ahli, cetak NIDN, dan dokumen administrasi lainnya.
Dosen perlu memiliki kecakapan atau keterampilan administrasi terhadap semua dokumen penting yang dimilikinya. Bisa dipisahkan ke dalam folder khusus sehingga saat dibutuhkan tidak lagi bingung harus mencari yang mana.
Menariknya lagi, untuk saat ini sistem layanan Ditjen Dikti untuk para dosen sifatnya kebanyakan sudah online. Kemudian sudah dibuat saling terintegrasi, sehingga data dosen di PDDikti tidak perlu diinput lagi saat mengisi data di laman atau aplikasi lain. Misalnya laman PAK.
Selain itu, penting juga bagi dosen agar bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang memang bisa menambah angka kredit dosen. Jika bisa melaksanakan tugas dengan angka kredit besar maka bisa diutamakan.
Misalnya dibanding menulis diktat yang bernilai 5 poin, akan lebih baik menulis buku ajar yang bernilai 20 poin angka kredit. Jadi, dengan mengumpulkan poin-poin tinggi dosen memiliki kesempatan untuk mengerjakan tugas penunjang dan tugas-tugas yang tidak mendapatkan tambahan angka kredit.
Sesuai penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa perhitungan angka kredit mengikuti pedoman angka kredit terbaru. Yakni pediman PAK di tahun 2019, silahkan mempelajarinya agar lebih mudah mencapai KUM yang diinginkan.
Artikel Terkait:
Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru
Mengenal 4 Sumber Angka Kredit Dosen
Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen
Penilaian Poin Angka Kredit Dosen – Kuasai 3 Ketentuan
Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi
5 Alasan Dosen Menulis Buku Ajar
4 Tips Meningkatkan Budaya Menulis Buku Untuk Kalangan Dosen
Menulis Buku Menjadi Salah Satu Syarat Untuk Sertifikasi Dosen
Kenapa Dosen Harus Menulis Buku?
Bisa Membantu Akreditasi Institusi, Inilah 7 Manfaat Menulis Buku Bagi Dosen