Mengenal perbedaan LAMDIK dan BAN-PT tentu penting, terutama bagi Anda yang mengelola suatu perguruan tinggi. Apalagi jika membuka program studi di bidang kependidikan, seperti program keguruan dan konseling.
Dulunya, proses akreditasi untuk semua PT dan program studi (prod) berpusat di satu pintu. Yakni melalui BAN-PT. Namun, sejak tahun 2022 kebijakan ini diubah dengan ditetapkannya beberapa lembaga akreditasi yang diakui oleh BAN-PT.
Salah satunya adalah LAMDIK yang nantinya akan fokus melakukan penilaian akreditasi di PT dan prodi kependidikan. Lalu, adakah perbedaan antara proses maupun aspek lain dalam proses akreditasi LAMDIK dan BAN-PT? Berikut informasinya.
Sekilas Tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
Sebelum membahas mengenai apa itu LAMDIK dan apa saja perbedaan LAMDIK dan BAN-PT. Maka akan dibahas sekilas mengenai apa itu akreditasi dan manfaat yang didapatkan dari proses akreditasi tersebut.
Dikutip melalui website Quipper Campus, akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan standar nasional perguruan tinggi, yang meliputi standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Dalam jenjang pendidikan tinggi, proses akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan ditujukan untuk akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Sehingga setiap PT akan memiliki beberapa sertifikat akreditasi sesuai dengan jumlah prodi yang dibuka.
Akreditasi merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memastikan seluruh PT di Indonesia menyelenggarakan pendidikan tinggi sesuai standar. Sehingga kualitas layanan pendidikan tinggi optimal dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Nilai akreditasi dibuat menjadi tiga tingkatan. Dimulai dari akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Setiap PT wajib mengajukan proses akreditasi di BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang diakui BAN-PT sebelum beroperasi menjadi penyelenggara pendidikan.
Nilai akreditasi yang didapatkan berlaku dalam kurun waktu 5 tahun. Kemudian, 12 bulan sebelum kadaluarsa PT yang bersangkutan wajib mengajukan akreditasi ulang. Hal ini memastikan PT tersebut selalu memenuhi standar sebagai penyelenggara pendidikan tinggi.
Lembaga yang Melaksanakan Proses Akreditasi
Bicara mengenai proses akreditasi di jenjang pendidikan tinggi. Maka perlu memahami juga lembaga yang diberi wewenang melaksanakan akreditasi tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Maka bisa dipahami bahwa proses akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT dan juga LAM. BAN-PT memiliki tugas yang beragam, salah satunya adalah melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM dan juga mengevaluasi kinerja LAM secara berkala.
Secara garis besar, akreditasi perguruan tinggi bisa dilakukan oleh BAN-PT dan juga LAM. LAM sendiri dibentuk sesuai dengan persetujuan BAN-PT dan akan dievaluasi secara berkala. Dikutip melalui website resmi BAN-PT, saat ini ada 6 LAM yang sudah diakui. Yaitu:
1. LAM-PTKes
LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan) merupakan lembaga akreditasi yang didirikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project).
LAM-PTKes sesuai namanya akan melakukan akreditasi untuk prodi di bidang ilmu kesehatan. Seperti prodi profesi kesehatan. Misalnya prodi kedokteran, kedokteran gigi, dan prodi profesi kesehatan lainnya.
Sejak tahn 2009 sampai sekarang, anggota dari LAM-PTKes adalah Organisasi Profesi dan Asosiasi Institusi Pendidikan dari 7 bidang ilmu kesehatan. Yaitu:
- Kedokteran
- Kedokteran Gigi
- Keperawatan
- Kebidanan
- Kesehatan Masyarakat
- Farmasi
- Gizi
2. LAMEMBA
LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi ) adalah lembaga akreditasi yang melakukan akreditasi prodi di bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi.
LAMEMBA didirikan dan dikelola oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI).
3. LAMDIK
LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan) adalah lembaga akreditasi yang bertugas melaksanakan akreditasi pada prodi di bidang kependidikan. Misalnya prodi pendidikan guru, prodi ilmu pendidikan, dan sebagainya.
LAMDIK didirikan dan dikelola oleh Asosiasi Keilmuan Pendidikan dan Asosiasi Penyelenggara Prodi Kependidikan. Seluruh prodi kependidikan di Indonesia, proses akreditasi melalui LAMDIK.
4. LAMSAMA
LAMSAMA (Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal) merupakan lembaga akreditasi untuk prodi di bidang sains atau ilmu alam dan ilmu formal. LAMSAMA berdiri sejak tahun 19 dan didirikan serta dikelola oleh 7 Asosiasi Profesi dan Institusi Pendidikan. Yaitu:
- Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI)
- Himpunan Astronomi Indonesia (HAI)
- Himpunan Kimia Indonesia (HKI)
- Indonesian Mathematical Society (IndoMS)
- Jaringan Kerjasama Nasional Lembaga Pendidikan Tinggi Bidang MIPA (MIPAnet)
- Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)
- Physical Society of Indonesia (PSI)
5. LAM Infokom
LAM Infokom (Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer) adalah lembaga akreditasi yang bertugas melaksanakan akreditasi pada ilmu di bidang komputer dan teknolog.
Mencakup umpun ilmu Komputer/Informatika, Kecerdasan Buatan, Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Sistem Komputer (Teknologi Komputer/Teknik Komputer/Elektronika Instrumentasi), Sistem Informasi, dan lain sebagainya.
LAM Infokom berdiri sejak tahun 2020 sampai sekarang. Adapun pendiri dan pengelola LAM Masyarakat ini adalah Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom).
6. LAM Teknik
LAM Teknik (Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik) adalah lembaga yang bertugas melaksanakan akreditasi untuk prodi keteknikan di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2021 dan didirikan serta dikelola oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Dikutip melalui website resmi Dikti Kemendikbud, dijelaskan bahwa alasan akreditasi perguruan tinggi dialihkan ke beberapa LAM adalah untuk meningkatkan proses penilaian. LAM akan dikelola secara mandiri dan berisi gabungan pengelola prodi di Indonesia.
Pengelola prodi ini tentunya dipandang lebih paham standar mutu untuk prodi tertentu yang mencetak pemilik profesi tertentu. Sehingga layanan pendidikan lembaga tersebut bisa lebih sesuai dengan standar profesi di Indonesia dan di dunia. Sementara pada BAN-PT bersifat umum kepada standar pendidikan tinggi yang ditetapkan pemerintah.
Mengenal Apa Itu LAMDIK
Sesuai penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami bahwa selain BAN-PT ada juga LAMDIK yang menjadi penyelenggara proses akreditasi di perguruan tinggi Indonesia. LAMDIK sendiri lebih fokus di satu bidang kependidikan.
Dikutip melalui website eCampuz, LAMDIK adalah lembaga akreditasi diprakarsai oleh Asosiasi Keilmuan Pendidikan dan Asosiasi Penyelenggara Prodi Kependidikan, dan bertugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi (PS) di Bidang Kependidikan di Indonesia.
Secara sederhana, LAMDIK akan fokus melaksanakan proses penilaian akreditasi pada program studi kependidikan. Program studi kependidikan sendiri adalah program studi yang mencetak tenaga pendidik atau pengajar.
Contohnya adalah prodi keguruan yang akan mencetak calon-calon guru seperti PGSD, kemudian prodi yang fokus pada ilmu pendidikan seperti Ilmu Pendidikan, Ilmu Manajemen Pendidikan, dan lain sebagainya.
Dikutip melalui website resmi LAMDIK, cakupan prodi yang diakreditasi oleh lembaga ini cukup banyak. Beberapa diantaranya adalah:
- Administrasi Pendidikan
- Bimbingan dan Konseling
- Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
- Bimbingan Konseling
- Bimbingan Konseling KristenÂ
- Bimbingan Konseling Pendidikan IslamÂ
- Dharma Acarya (Ilmu Pendidikan Agama Hindu)
- Ilmu Keguruan Bahasa
- Ilmu Manajemen Pendidikan
- Ilmu Pendidikan Anak Usia Dini Islam
- Ilmu Pendidikan Agama Islam
- Keguruan Guru Sekolah Dasar
- Keguruan Ilmu Pengetahuan Alam,
- dan lain sebagainya.Â
Selain daftar prodi tersebut, masih banyak lagi prodi yang tercakup dalam proses akreditasi di LAMDIK. Detailnya bisa mengecek di website resmi LAMDIK melalui tautan berikut https://lamdik.or.id/cakupan-lamdik.
Perbedaan LAMDIK dan BAN-PT
Melalui penjelasan sebelumnya, maka bisa dipahami bahwa BAN-PT dan LAMDIK adalah dua lembaga akreditasi yang berbeda. Lalu, apa saja perbedaan LAMDIK dan BAN-PT? Secara umum, berikut adalah perbedaan keduanya:
1. Pendiri dan Pengelola
Mengacu pada PermenRistekDikti No. 32/2016, perbedaan yang pertama antara LAMDIK dengan BAN-PT adalah pada pendiri dan pengelola. BAN-PT menjadi lembaga di bawah naungan pemerintah yang dibentuk dan dikelola oleh Menteri.
BAN-PT kemudian memiliki susunan organisasi yang diisi oleh para ASN yang memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan. Tugas masing-masing disesuaikan dengan jabatan yang dipangku untuk melaksanakan seluruh tugas BAN-PT sesuai aturan.
Sementara LAMDIK adalah lembaga penyelenggara akreditasi yang didirikan dan dikelola oleh organisasi nirlaba. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, LAMDIK didirikan dan dikelola oleh Asosiasi Keilmuan Pendidikan dan Asosiasi Penyelenggara Prodi Kependidikan.
Pengelolaan LAMDIK akan mengikuti kebijakan BAN-PT dan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan. Hal serupa juga berlaku untuk 5 LAM lain yang diakui BAN-PT.
2. Cakupan Akreditasi
Pada PermenRistekDikti No. 32/2016, dijelaskan bahwa BAN-PT memiliki cakupan akreditasi perguruan tinggi. Sehingga proses akreditasi akan berpusat pada penilaian kelayakana institusi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Hasilnya adalah akreditasi institusi.
Sementara LAMDIK mengikuti ketentuan sebagai LAM. Dimana cakupan akreditasinya adalah pada program studi. LAMDIK fokus pada akreditasi program studi kependidikan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.
Nilai akreditasi yang dihasilkan LAMDIK adalah akreditasi prodi. Nilai akreditasi juga akan dilaporkan ke BAN-PT. Sehingga seluruh hasil akreditasi untuk prodi kependidikan bisa dicek melalui website resmi BAN-PT selain di website resmi LAMDIK itu sendiri.
3. Tugas dan Wewenang
Masih mengacu pada PermenRistekDikti No. 32/2016, diketahui bahwa tugas dan wewenang antara BAN-PT dengan LAM berbeda. Hal ini sekaligus menjelaskan perbedaan LAMDIK dan BAN-PT pada aspek tugas dan wewenang.
Pada Pasal 10 PermenRistekDikti No. 32/2016, tugas dan wewenang BAN-PT mencakup menyusun standar akreditasi PT di Indonesia. Sekaligus melakukan proses akreditasi PT (akreditasi institusi).
Selain itu, BAN-PT juga memiliki tugas untuk melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM. Selanjutnya adalah mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri.
Sehingga LAM tidak dapat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin dari BAN-PT. BAN-PT pun wajib memastikan LAM tersebut sesuai ketentuan dan bisa melaksanakan proses akreditasi sesuai standar.
Sementara untuk tugas LAM tercantum di dalam Pasal 29 PermenRistekDikti No. 32/2016. Terdapat 9 poin yang menjelaskan tugas dari LAM yang tentunya berlaku juga untuk LAMDIK. Beberapa diantaranya adalah:
- menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi
- melakukan akreditasi Program Studi
- menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi
- menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT.
Jadi, LAMDIK bertugas melaksanakan akreditasi prodi untuk prodi kependidikan. Kemudian hasil akreditasi dilaporkan ke BAN-PT. Namun, BAN-PT tidak memiliki tugas untuk melaporkan hasil akreditasi institusi kepada LAMDIK.
4. Susunan Organisasi
Perbedaan LAMDIK dan BAN-PT juga terletak pada susunan organisasi. Hal ini masih mengacu pada PermenRistekDikti No. 32/2016. Pada Pasal 11, susunan organisasi BAN-PT terdiri dari Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. Majelis Akreditasi terdiri dari:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;Â
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;Â
- anggota; danÂ
- Direktur Dewan Eksekutif secara ex officio sebagai anggota.
Adapun anggota pada Dewan Eksekutif BAN-PT adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) orang Direktur merangkap anggota;Â
- 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; danÂ
- anggota.
Seemntara susunan organisasi LAMDIK dijelaskan di dalam Pasal 42 dimana susunan organisasi diatur dalam anggaran dasar badan hukum nirlaba. Sementara untuk susunan organisasi LAM yang dibentuk pemerintah adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;Â
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; danÂ
- anggota.Â
Meski ada beberapa poin yang menjelaskan perbedaan LAMDIK dan BAN-PT. Namun, kedua lembaga penyelenggara akreditasi ini juga punya beberapa persamaan. Dimulai dari standar sampai tahapan proses akreditasi.
Kemudian sumber dana untuk mengurus pengelolaan lembaga. Dimana keduanya sama-sama didanai dari APBN (khusus LAM Pemerintah). Selain itu, hasil nilai akreditasi juga akan menjadi satu dan dipublikasikan melalui website resmi BAN-PT.
Sehingga keduanya memang berbeda, akan tetapi pada dasarnya bekerjasama dalam melaksanakan akreditasi di perguruan tinggi. Pada dasarnya, kedua lembaga akreditasi ini saling berbagi tugas dalam proses akreditasi tersebut.
Syarat dan Prosedur Pendirian LAM Masyarakat
Saat ini, LAM yang diakui BAN-PT total ada enam, dan jumlah ini bisa saja bertambah. Sebab LAM bisa saja didirikan oleh pemerintah dengan sepengetahuan Menteri dan BAN-PT. Kemudian bisa juga didirikan oleh masyarakat di dalam sebuah organisasi nirlaba.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu organisasi nirlaba untuk mendirikan LAM Masyarakat seperti LAMDIK:
- Memiliki rencana sumber daya manusia yang diperlukan untuk melakukan akreditasi Program Studi;Â
- Memiliki rancangan prosedur operasi standar akreditasi Program Studi;Â
- Memiliki sumber pendanaan paling sedikit untuk 3 (tiga) tahun anggaran LAM Masyarakat;Â
- Memiliki rancangan satuan biaya pelaksanaan akreditasi Program Studi sesuai bidangnya;Â
- Memiliki sarana dan prasarana LAM Masyarakat;Â
- Memiliki rancangan sistem penjaminan mutu internal LAM Masyarakat; danÂ
- Memiliki rancangan mekanisme penanganan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Program Studi, baik dari pemimpin perguruan tinggi maupun dari masyarakat.Â
Sesuai dengan ketentuan di dalam PermenRistekDikti No. 32/2016 pada pasal 40 Ayat 2 (Dua). Berikut adalah prosedur pendirian LAM Masyarakat:
- pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) mengusulkan pendirian LAM Masyarakat kepada Menteri dilengkapi dengan studi kelayakan untuk memperoleh pengakuan;
- Menteri menugaskan BAN-PT untuk melakukan penilaian terhadap studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1;Â
- BAN-PT memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang persetujuan pengakuan LAM Masyarakat;Â
- dalam hal Menteri memberikan persetujuan pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa mengajukan pembentukan badan hukum nirlaba sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;Â
- dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan pengakuan LAM Masyarakat berdasarkan rekomendasi BAN-PT, pemrakarsa dapat mengajukan kembali usulan pendirian LAM Masyarakat; danÂ
- LAM Masyarakat dapat menjalankan fungsinya setelah mendapat status sebagai badan hukum nirlaba.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.