Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan program Insentif Buku Hasil Penelitian Tahun Anggaran 2019. Program insentif hasil penelitian ini dibuka bagi Peneliti/perekayasa dari Lembaga Penelitian Non Kementrian dan Lembaga Penelitian Kementerian.
Program ini diharapkan mampu memotivasi para peneliti/perekayasa melakukan penelitian dan temuan ke dalam bentuk buku. Sehingga secara tidak langsung juga membantu meningkatkan publikasi ilmiah dan memperbanyak khasanah ilmu pengetahuan. Berikut beberapa syarat dan ketentuan terkait dengan program insentif buku hasil penelitian bagi peneliti tahun 2019.
Panduan pengajuan usulan insentif buku hasil penelitian 2019 dikirim paling lambat 15 April 2019. Program ini dibagi menjadi dua tahap, sebagai berikut.
Sebagai catatan bagi pengusul program insentif buku hasil penelitian 2019 membuat salinan softcopynya secara lengkap. Ketujuh syarat yang sudah dikonvert ke dalam format PDF dapat langsung dikirim melalui during (online) ke http://s.id/insentifbukupeneliti setelah berkas di kirim, tinggal menunggu pengumuman. Sebagai catatan, pengusul tidak diperkenankan untuk mengirim versi cetaknya.
Buku yang diusulkan dan lolos dalam pengusul daftar pendek diharapkan mengirimkan dokumen usulan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual u.p. Kasubdit Fasiitasi Publikasi Ilmiah Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementrian, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung BPPT 2 Lantai 20 Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta 10340
Program Intensif buku hasil penelitian 2019 diberikan paling banyak sebesar Rp 18.500.000 tiap judul. Setiap yang lolos mendapatkan insentif dikenakan pajak sebesar 15%. Terkait dengan deadline pengiriman tahap pertama, maksimal dikirimkan pada 15 April 2019.
System pemberian insentif buku hasil penelitian 2019 ada beberapa poin. Perhatikan secara seksama poin agar bisa lolos seleksi.
Melengkapi ketentuan teknis intensif buku hasil penelitian 2019 diperuntunkan oleh perekayasa maupun peneliti, baik yang ada dilingkungan lembaga maupun dari lingkungan kementerian. Berikut beberapa ketentuan umum yang lain.
Bagi Anda Seorang Peneliti yang sudah menerbitkan bukunya di Penerbit Anggota IKAPI atau APPTI.
Ikutlah Program Insentif Buku Hasil Penelitian ini. Semua Peneliti akan mempunyai kesempatan besar untuk mendapatkan Biaya Insentif 18.500.000.
Download Panduan dan Surat Pengantar untuk mengikuti Program tersebut dengan mengisi form dibawah ini
This form does not existDalam suatu penelitian kualitatif, bagian atau tahapan yang umumnya dipandang sulit oleh peneliti adalah analisis…
Melakukan studi literatur dalam kegiatan penelitian adalah hal penting, salah satu teknik dalam hal tersebut…
Dalam menyusun suatu kalimat, seorang penulis tentu perlu menghindari kalimat tidak padu. Kalimat jenis ini…
Salah satu teknik penentuan sampel penelitian adalah cluster random sampling. Sesuai namanya, teknik ini masuk…
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menjadi perbincangan hangat usai menerbitkan surat pengumuman berisi penolakan dicantumkan sebagai…
Dalam penelitian, peneliti perlu memahami cara menghitung sampel penelitian yang tepat. Sebab, sampel penelitian menjadi…