Memahami bagaimana perhitungan angka kredit dosen tentu hal yang sangat penting. Pemahaman ini membantu dosen melakukan perhitungan secara mandiri. Sehingga tidak hanya mengandalkan hasil perhitungan Tim PAK di kampus.
Jika bisa dihitung mandiri, maka dosen bisa lebih awal mengetahui kekurangan angka kreditnya berapa untuk naik ke jenjang jabatan akademik berikutnya. Dosen bisa menyusun strategi yang lebih tepat. Jadi, seperti apa perhitungannya? Berikut informasinya.
Dalam perhitungan angka kredit dosen, tentunya perlu memahami dulu apa itu angka kredit dan kenapa penting bagi dosen. Angka kredit dosen adalah satuan nilai untuk setiap kegiatan akademik yang sudah dilaksanakan oleh dosen tersebut.
Tambahan poin angka kredit baru didapatkan oleh dosen setelah kegiatan akademik selesai dilakukan. Misalnya kegiatan penelitian, maka yang dinilai adalah luaran yang dihasilkan dalam penelitian tersebut. Bukan proses kegiatan penelitian.
Sementara dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran, jika dosen melaksanakan tugas mengembangkan bahan ajar. Maka bahan ajar tersebut yang dinilai dan memberi tambahan poin angka kredit. Jika dosen mengajar mahasiswa, maka setelah selesai mengajar baru bisa memberi tambahan poin angka kredit.
Angka kredit dosen berkaitan erat dengan karir akademik. Dosen perlu mengumpulkan AK Kumulatif dalam jumlah tertentu. Disusul dengan pemenuhan syarat administrasi, syarat khusus, dan jika naik ke jenjang Guru Besar maka wajib juga memenuhi syarat khusus tambahan.
Dalam membantu dosen memenuhi syarat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik (jabatan fungsional), dosen wajib memenuhi ketentuan jumlah AK Kumulatif. Masing-masing jenjang punya kebutuhan AK Kumulatif berbeda-beda. Berikut detailnya:
Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, perhitungan angka kredit dosen secara keseluruhan disebut dengan istilah AK Kumulatif atau Angka Kredit Kumulatif. AK Kumulatif sendiri didapatkan dari perhitungan 4 jenis angka kredit. Semua jenis angka kredit tersebut menjadi unsur dalam AK Kumulatif. Yaitu:
AK Konversi merupakan angka kredit yang bersumber dari SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang disusun dosen setiap semester. Isinya adalah tugas pendidikan dan pengajaran, tugas pengabdian kepada masyarakat (PkM), dan tugas penunjang.
AK Pendidikan Formal adalah angka kredit dosen yang bersumber dari ijazah pendidikan formal yang didapatkan dosen setelah menyelesaikan studi lanjut. Sesuai ketentuan ijazah Magister bernilai 150 poin, sedangkan ijazah Doktor bernilai 200 poin.
AK Integrasi adalah angka kredit yang dihitung dari hasil penyesuaian perhitungan angka kredit dosen pada regulasi lama dengan regulasi terbaru. Sehingga kinerja akademik dosen sebelum regulasi terbaru diberlakukan tetap diakui.
Istilah angka kredit jenis ini terbagi menjadi dua disesuaikan dengan status kepegawaian dosen kepada pemerintah, apakah termasuk dosen ASN atau non-ASN. Pada dosen PNS, disebut dengan istilah AK Integrasi. Sedangkan dosen non-PNS disebut AK Penyetaraan.
AK Prestasi adalah angka kredit dosen yang bersumber dari pelaksanaan tugas penelitian. Sehingga sering juga disebut sebagai AK Penelitian. Dalam penelitian, luaran yang dicapai yang akan dihitung atau yang menjadi sumber angka kredit.
Hasil akumulasi atau penjumlahan dari 4 unsur angka kredit tersebut, kemudian menjadi AK Kumulatif. Jika sudah mencapai jumlah sesuai batas minimal di jenjang jabatan akademik yang dituju. Maka dosen bisa fokus memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik lainnya.
Misalnya, dosen menargetkan naik ke jenjang Lektor pada AK Kumulatif 300. Maka setelah mencapai AK Kumulatif di jumlah tersebut. Dosen bisa fokus memenuhi syarat administrasi dan syarat khusus untuk bisa mengajukan usulan kenaikan ke jenjang Lektor.
Baca Juga:
Memahami bahwa dalam perhitungan angka kredit dosen terdiri dari perhitungan 4 jenis angka kredit di atas. Maka masing-masing memiliki rumus atau standar perhitungan tersendiri. Hal ini tentunya ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.
Dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026, memaparkan tata cara perhitungan untuk AK Prestasi. Berhubung AK Prestasi bersumber dari luaran kegiatan penelitian dosen. Maka jika luaran dalam bentuk publikasi ilmiah, dipaparkan rinci bagaimana perhitungannya untuk KTI yang ditulis kolaboratif (lebih dari 1 penulis).
Berikut ketentuan pembagian angka kreditnya dan didasarkan pada peran atau posisi dosen sebagai penulis pertama, korespondensi, pertama sekaligus korespondensi, atau penulis anggota:
Berikut contoh perhitungan angka kredit dosen untuk kategori AK Prestasi:
Seorang dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli berencana mengajukan usulan kenaikan ke jenjang Lektor 300. Adapun riwayat publikasi ilmiah yang dimiliki adalah sebagai berikut:
Maka perhitungan AK Prestasi adalah sebagai berikut:
3 x ((38 AK x 40%) ÷ 3) = 15,02 AK
Dibulatkan menjadi 15 AK.
(35 AK x 40%) ÷ 5 = 2,8 AK
2 x (25 AK x 40%) = 20 AK
4 x (20 AK x 40%) = 32 AK
Jadi, jumlah AK Prestasi yang dikumpulkan dosen adalah:
15 AK + 2,8 AK + 20 AK + 32 AK = 69,8 AK.
Dalam jenjang Lektor 300, ada ketentuan AK Prestasi proporsinya di 35%. Jadi, kebutuhan AK Prestasi minimal untuk naik ke jenjang Lektor 300 adalah sebagai berikut:
= 300 × 35%
= 300 × 0,35
=105
Dosen butuh 105 poin AK Prestasi, dan untuk saat ini baru mengumpulkan 69,8 AK. Sehingga ada kekurangan 35,2 AK lagi.
Mengenai perhitungan angka kredit jenis lainnya bisa menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemdiktisaintek. Bisa juga dikonsultasikan dengan Tim PAK di kampus. Sebab tentunya untuk menghitung SKP menjadi AK Konversi dibutuhkan standar perhitungan yang tetap dan bersifat nasional.
Baca Juga:
Jika dosen telah memenuhi AK Kumulatif dalam hasil perhitungan angka kredit dosen. Maka apa langkah berikutnya yang harus dilakukan dosen? Berikut beberapa diantaranya:
Langkah yang pertama setelah memenuhi AK Kumulatif adalah memastikan memenuhi syarat administrasi. Setiap jenjang jabatan akademik memiliki syarat administrasi tersendiri. Detailnya diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026.
Pemenuhan syarat administrasi tentu butuh waktu. Misalnya memenuhi BKD selama 4 semester berturut-turut. Jadi, paling cepat dosen naik ke jenjang berikutnya adalah setelah 2 tahun menjabat jenjang sebelumnya. Itupun tentunya jarang sekali, karena kebutuhan angka kredit belum terpenuhi.
Langkah kedua, dosen bisa memastikan memenuhi syarat khusus di jenjang jabatan akademik yang dituju. Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah dosen. Pada dosen bidang ilmu seni dan budaya, maka berdasarkan riwayat karya seni atau karya budaya yang telah dihasilkan.
Dosen tentunya juga butuh waktu agar syarat khusus ini bisa dipenuhi. Jika ingin naik ke jenjang Guru Besar, maka ada tambahan syarat khusus tambahan untuk dipenuhi.
Langkah yang ketiga adalah mempelajari prosedur pengajuan usulan kenaikan jabatan akademik. Prosedur ini juga diatur di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 yang menjadi regulasi terbaru untuk karir akademik dosen.
Jadi, pastikan dipelajari, dipahami, dan kemudian diikuti agar proses pengajuan berjalan lancar. Dosen sudah memenuhi syarat mengajukan usulan kenaikan jabatan ditetapkan sistem di SISTER. Jadi, pastikan juga dosen rutin memutakhirkan data dan disiplin melaporkan BKD (Beban Kerja Dosen).
Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik. Maka setelah dilakukan perhitungan angka kredit dosen, bisa update status eligible di SISTER.
Jika sudah dinyatakan eligible oleh sistem di SISTER, dosen bisa mengajukan usulan ke bagian kepegawaian (HRD) di perguruan tinggi. Tahap berikutnya mengikuti prosedur yang berlaku dan ditetapkan Kemdiktisaintek, dosen tinggal mengikuti.
Melalui penjelasan tersebut, tentunya dosen semakin mudah melakukan perhitungan angka kredit dosen. Ada baiknya rutin berkonsultasi dengan Tim PAK untuk dibantu proses perhitungan lebih detail dan tepat. Sebab bisa jadi, perhitungan mandiri oleh dosen ada kesalahan sehingga dibantu koreksi oleh Tim PAK.
Dosen perlu memahami perhitungan angka kredit agar bisa mengetahui jumlah angka kredit yang sudah dimiliki dan kekurangannya untuk naik ke jenjang jabatan akademik berikutnya. Dengan begitu, dosen dapat menyusun strategi karier akademik secara lebih tepat.
Unsur dalam angka kredit kumulatif dosen meliputi AK Konversi, AK Pendidikan Formal, AK Integrasi atau AK Penyetaraan, dan AK Prestasi. Keempat unsur ini dijumlahkan untuk menentukan angka kredit kumulatif dosen.
AK Prestasi adalah angka kredit yang bersumber dari luaran kegiatan penelitian dosen. Contohnya publikasi artikel ilmiah, karya penelitian, atau luaran akademik lain yang diakui sesuai ketentuan regulasi.
Perhitungan angka kredit publikasi ilmiah dosen dipengaruhi oleh jenis jurnal, nilai angka kredit publikasi, jumlah penulis, serta posisi dosen sebagai penulis pertama, penulis korespondensi, atau penulis anggota.
Kebutuhan angka kredit kumulatif berbeda-beda sesuai jenjang. Asisten Ahli membutuhkan 150 AK, Lektor 200 atau 300 AK, Lektor Kepala 400, 550, atau 700 AK, sedangkan Guru Besar membutuhkan 850 atau 1.050 AK.
Setelah angka kredit kumulatif terpenuhi, dosen perlu memastikan syarat administrasi, syarat khusus, dan prosedur pengajuan kenaikan jabatan akademik sudah dipenuhi. Setelah dinyatakan eligible di SISTER, dosen dapat mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik.
Artikel Terkait:
Referensi:
Mempertimbangkan akses ke layanan konversi tesis menjadi buku tentu bisa dilakukan para dosen maupun mahasiswa…
Penerbit Deepublish berkolaborasi dengan LPPM UNJAYA Yogyakarta sukses menyelenggarakan Webinar NGOBRIS (Ngobrol Riset) bertema “Sosialisasi…
Berbagai karya tulis ilmiah memiliki potensi besar untuk dikonversi menjadi buku ilmiah dan diterbitkan. Baik…
Dalam dunia penerbitan buku, pencapaian tidak hanya diraih oleh para penulis buku. Akan tetapi juga…
Mendapatkan layanan penerbit buku yang profesional dan memuaskan, tentunya menjadi harapan semua penulis. Tidak terkecuali…
Memilih penerbit buku, bagi seorang dosen tidak selalu menjadi hal yang mudah. Sebab selain perlu…