Portofolio Dosen: Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Cara Penyusunannya di SISTER 

Portofolio Dosen Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Cara Penyusunannya di SISTER 

Dalam proses sertifikasi dosen (serdos) akan ada tahap penilaian portofolio dosen melalui laman SISTER. Portofolio ini disusun dosen secara berkala bertepatan dengan pelaporan BKD di setiap semester selama masa pengabdian. 

Selain itu, saat mendekati proses serdos akan ada masa para dosen melakukan pembaharuan atau pemutakhiran data di portofolio tersebut. Sebab update portofolio ikut menentukan dosen eligible atau tidak menjadi peserta serdos. Lalu, apa saja komponen dalam portofolio tersebut? Berikut informasinya. 

Apa Itu Portofolio Dosen? 

Secara umum, portofolio adalah sebuah dokumen yang berisi hasil karya, proyek, dan pencapaian seseorang yang disusun secara sistematis. Dalam konteks profesi dosen, istilah portofolio sedikit berbeda. 

Portofolio dosen adalah dokumen yang berisi informasi data pribadi dosen dan kinerja akademik yang dimiliki. Istilah ini lebih umum digunakan untuk kegiatan serdos. Sehingga portofolio disusun dosen secara daring di laman SISTER. 

Melalui portofolio ini, dosen akan mengisi data pribadi dan data kinerja akademik. Data pribadi mencakup nama, alamat, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, jenjang jabatan akademik yang dipangku, dan sebagainya. 

Sedangkan data kinerja akademik mencakup data kinerja tri dharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dan tugas penunjang. Seluruh data sudah disediakan fitur di SISTER dan bisa diakses dosen setelah berhasil login ke akun yang dimiliki. Seluruh data tersebut, juga wajib diperbaharui berkala oleh dosen maupun admin perguruan tinggi. 

Fungsi Portofolio Dosen

Portofolio dosen di SISTER menunjang proses penilaian serdos dan penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen. Keduanya menjadi fungsi dari portofolio tersebut. Berikut penjelasan detailnya: 

1. Menunjang Penilaian Serdos 

    Fungsi yang pertama, portofolio menjadi unsur penting dalam penilaian serdos. Pada kebijakan di tahun 2025, proses penilaian portofolio menjadi tahapan utama dalam penilaian serdos. Portofolio tersebut berisi dokumen-dokumen di bawah ini: 

    1. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi; 
    2. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan juga 
    3. pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

    Tak hanya itu, di tahap awal proses serdos. Data dosen di SISTER menjadi bahan pertimbangan perguruan tinggi menilai dosen sudah eligible atau belum. Data dosen menjadi dasar acuan penentu tersebut. 

    Jika ada banyak atau beberapa dosen eligible, maka perguruan tinggi menyaring lagi di tahap kedua dengan skala prioritas berdasarkan 5 aspek berikut: 

    • jabatan akademik; 
    • pendidikan terakhir; 
    • masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen; 
    • masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen; 
    • Dosen penyandang disabilitas.

    Artinya, jika ada 3 dosen eligible sebagai peserta serdos dan harus memilih salah satu. Maka ditentukan berdasarkan jabatan akademik paling tinggi dipangku dosen mana. Jika jenjangnya masih sama, baru beralih ke pendidikan terakhir yang paling tinggi yang mana. Begitu seterusnya sampai bisa ditetapkan siapa yang ikut serdos. 

    Jadi, portofolio harus diperbaharui dosen segera setelah pengumuman jadwal serdos dirilis oleh Kemdiktisaintek. Sehingga memperbesar peluang dosen eligible dan menjadi peserta serdos tersebut. 

    2. Menunjang Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik 

      Secara umum, portofolio yang dimiliki dosen di SISTER akan diperbaharui berkala sejalan dengan pelaporan BKD. Setiap semester, dalam pelaporan BKD tersebut dosen akan melakukan pembaharuan data dan kinerja akademik. 

      Sehingga secara otomatis juga akan memperbaharui portofolio kinerja tri dharma dan tugas penunjang. Portofolio ini pada akhirnya ikut menunjang penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen. 

      Kinerja akademik dosen sesuai kebijakan terbaru di dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 akan dinilai menjadi AK Kumulatif (Angka Kredit Kumulatif). AK Kumulatif sendiri didapatkan dari hasil penjumlahan antara AK Konversi, AK Prestasi, AK Pendidikan Formal, dan AK Integrasi atau AK Penyetaraan. 

      Portofolio yang dimiliki dosen di SISTER menjadi sumber penilaian perguruan tinggi dan pihak-pihak berwenang dalam penilaian kenaikan jabatan akademik. Sehingga bisa dilakukan verifikasi, apakah AK Kumulatif dan ketentuan lain sudah sesuai ketentuan atau sebaliknya. 

      Baca juga: Apa Saja Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen? Berikut Detailnya

      Komponen Portofolio Dosen dalam Laman SISTER  

      Portofolio dosen jika mengacu pada SISTER, maka terbagi menjadi 2 bagian. Yakni Profil Dosen dan Tri Dharma Dosen tersebut. Masing-masing memiliki komponen portofolio tersendiri dan berikut penjelasannya: 

      1. Komponen Portofolio pada Profil Dosen 

        Komponen portofolio dosen bagian pertama adalah untuk profil dosen di SISTER. Dalam bagian ini terdapat 14 komponen data pribadi dosen. Berikut rinciannya: 

        1. Data pribadi, data yang berisi data pribadi dosen. Mencakup nama lengkap dosen, alamat dosen, kontak dosen, status kepegawaian, dan lain sebagainya. 
        2. Pendidikan formal, merupakan data terkait kualifikasi atau pendidikan formal terakhir yang ditempuh oleh dosen. Sesuai ketentuan, dosen di Indonesia wajib lulusan S2 dan umumnya studi lanjut S3 untuk kebutuhan pengembangkan karir akademik dan kepakaran. 
        3. Diklat, berisi data dosen terkait riwayat pendidikan dan pelatihan (diklat) yang telah diikuti. Dosen memiliki kebutuhan dan kewajiban mengembangkan diri, mengikuti diklat termasuk salah satunya dan menjadi bagian dari profil dosen di SISTER. 
        4. Tes, merupakan data profil dosen yang berisi informasi hasil  tes dari TKDA maupun TKBI. Dalam kebijakan serdos sebelumnya, dosen wajib memiliki 2 sertifikat ini dan di update di profil SISTER. 
        5. Sertifikasi, merupakan data profil dosen yang berisi informasi sertifikasi dosen (serdos). Data ini baru bisa diisi oleh dosen yang telah menerima sertifikat profesi (lulus serdos). 
        6. Kepangkatan, merupakan data profil dosen yang berisi informasi pangkat dan golongan ruang. Sehingga data ini diisi oleh dosen PNS. 
        7. Inpassing, merupakan data profil dosen yang berisi informasi inpassing (penyetaraan) pangkat dan golongan ruang. Data ini diisi oleh dosen non-PNS. 
        8. Jabatan fungsional, merupakan data profil dosen yang berisi informasi jenjang jabatan fungsional dosen yang dipangku saat ini. Jika ada perubahan jenjang setelah menerima SK Jabatan terbaru, maka data ini diperbaharui sesuai ketentuan. 
        9. Jabatan struktural, merupakan data profil dosen yang berisi informasi jabatan struktural yang dipangku oleh dosen. 
        10. Tugas tambahan, merupakan data profil dosen yang berisi informasi tugas tambahan selain tri dharma yang diamanahkan ke dosen. 
        11. Penugasan, merupakan data profil dosen yang berisi informasi penugasan dan diisi oleh admin perguruan tinggi. Sehingga tidak bisa diperbaharui sendiri oleh dosen dan biasanya sudah otomatis. 
        12. Tunjangan, merupakan data profil dosen yang berisi informasi mengenai jenis tunjangan yang didapatkan oleh dosen sesuai ketentuan. 
        13. Kesejahteraan, merupakan data profil dosen yang berisi informasi mengenai tingkat kesejahteraan dosen tersebut. Mencakup data mengenai asuransi kesehatan, dana pensiun, jamkesmas, jamsostek, dan sejenisnya. 
        14. Beasiswa, merupakan data profil dosen yang berisi informasi program beasiswa yang berhasil diraih oleh dosen. 

        Sebagai informasi tambahan, data profil dosen dalam portofolio di SISTER bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan baru yang diberlakukan Kemdiktisaintek. Jadi, jika data di atas tidak sesuai data di SISTER maka artinya ada penyesuaian sesuai kebijakan terbaru yang berlaku. 

        2. Komponen Portofolio pada Tri Dharma Dosen 

          Komponen portofolio dosen di bagian kedua adalah tri dharma dosen tersebut. Artinya, pada bagian kedua ini berisi kinerja akademik dosen dalam menjalankan tugas pokok sesuai isi tri dharma sampai tugas penunjang dan tugas tambahan. Pada bagian ini terdapat 15 komponen, yaitu: 

          1. Pengajaran, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi kegiatan pengajaran (pelaksanaan pendidikan) yang telah dilakukan. 
          2. Pembimbing dosen, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi data pembimbingan dosen dan tersinkronisasi dengan PDDikti. 
          3. Penelitian, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan oleh dosen. 
          4. Pengabdian, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi kegiatan PkM yang telah dilaksanakan oleh dosen. 
          5. Publikasi, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi rekam jejak publikasi ilmiah dosen. 
          6. Bahan ajar, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi mengenai bahan ajar yang telah dikembangkan oleh dosen. 
          7. Pembicara, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi mengenai riwayat menjadi pembicara dalam seminar maupun konferensi ilmiah. 
          8. Visiting scientist, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi mengenai kegiatan dosen menjadi tamu di perguruan tinggi maupun lembaga penelitian. 
          9. Detasering, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi kegiatan detasering yang telah diikuti dan dilaksanakan oleh dosen. 
          10. Anggota profesi, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi mengenai peran dosen sebagai anggota di suatu organisasi profesi. 
          11. Pengelola jurnal, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi mengenai peran dosen sebagai pengelola jurnal ilmiah. Misalnya   menjadi editor, mitra bestari, dll. 
          12. Kepanitiaan, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi peran dosen sebagai panitia kegiatan akademik. 
          13. Penghargaan, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi riwayat penghargaan yang berhasil diterima. 
          14. Bimbingan mahasiswa, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi dosen sebagai pembimbing mahasiswa. 
          15. Pengujian mahasiswa, merupakan data tri dharma dosen yang berisi informasi dosen menjadi penguji mahasiswa. Misalnya penguji skripsi. 

          Sebagai informasi tambahan, data profil dosen dalam portofolio di SISTER bisa berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. Sehingga dosen tinggal mengisi data sesuai fitur di akun SISTER yang dimiliki. 

          Sebagai informasi tambahan, jika konteks portofolio dosen mengacu pada serdos. Maka sedikit berbeda. Mengacu pada kebijakan lama yakni Kepdirjendikti No. 53/B/KPT/2025, portofolio terdiri dari 3 komponen yang dijelaskan sebelumnya. 

          Sementara dalam kebijakan baru yang diatur di Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 pada dasarnya juga terdiri dari 3 komponen yang sama. Hanya saja belum ada penerbitan petunjuk teknis (juknis) serdos terbaru. Sehingga untuk ada tidaknya perubahan kebijakan terkait portofolio untuk serdos bisa menunggu pengumuman lebih lanjut. 

          Contoh Tampilan Portofolio Dosen di SISTER 

          Berikut adalah contoh tampilan portofolio dosen di laman SISTER yang tentunya menyesuaikan dengan data pribadi dan kinerja tri dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan dosen: 

          Pembaharuan data dan kinerja akademik dosen tentunya dilakukan berkala sepanjang masa pengabdian. Sesuai penjelasan sebelumnya, pembaharuan data rutin dilakukan sejalan dengan pelaporan BKD. Serta saat ada data terkini seperti jenjang jabatan akademik terbaru, kualifikasi pendidikan formal terbaru, dan sebagainya. 

          Beberapa data tersebut bisa diperbaharui sendiri oleh dosen, beberapa butuh proses verifikasi, dan beberapa lagi yang lainnya hanya bisa diperbaharui oleh admin perguruan tinggi. Jadi, pembaharuan portofolio dosen disesuaikan dengan ketentuan yang ada. 

          FAQ (Frequently Asked Questions)

          1. Mengapa portofolio dosen penting untuk sertifikasi dosen?

          Portofolio menjadi salah satu komponen utama dalam proses penilaian sertifikasi dosen. Data yang ada di portofolio digunakan untuk menilai kompetensi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

          2. Apa saja data yang terdapat dalam portofolio dosen?

          Portofolio dosen berisi dua kelompok data utama, yaitu data profil dosen dan data kinerja tridharma. Data ini meliputi informasi pribadi, pendidikan, penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, serta kegiatan akademik lainnya.

          3. Apakah portofolio dosen harus diperbarui secara berkala?

          Ya. Portofolio dosen harus diperbarui secara berkala, biasanya bersamaan dengan pelaporan BKD setiap semester atau ketika terdapat perubahan data akademik seperti kenaikan jabatan atau pendidikan terbaru.

          4. Mengapa dosen perlu memperbarui portofolio sebelum mengikuti serdos?

          Pemutakhiran portofolio diperlukan agar seluruh data kinerja dosen tercatat dengan lengkap di SISTER. Data tersebut menjadi dasar penilaian apakah dosen memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen.

          Referensi:

          1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.go.id/files/permendiktisaintek-no-52-tahun-2025.pdf
          2. Panduan Penggunaan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) untuk Dosen. (n.d). Universitas Negeri Yogyakarta. https://ppid.uny.ac.id/sites/ppid.uny.ac.id/files/Panduan%20SISTER%20untuk%20Dosen%20UNY.pdf
          3. Dosen Mengisi Data & Portofolio di Halaman Layanan Serdos. (2024). Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi. Diakses pada 6 April 2026 dari https://sister.kemdiktisaintek.go.id/pusat_informasi/detail/22756347970585
          4. Portofolio Dosen Penentu Kelulusan Sertifikasi : Apa Saja itu? (2023). Dewangga Publishing. Diakses pada 6 April 2026 dari https://dewanggapublishing.com/portofolio-dosen-penentu-kelulusan-sertifikasi-apa-saja-itu/ 
          5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2025). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 Tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://drive.google.com/file/d/1r82fTbYMPGDHfjGi-MMgBJVnVv9UDrEu/view
          6. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf 

          Artikel Penulisan Buku Pendidikan