Dalam kenaikan jenjang jabatan akademik, dosen wajib memenuhi AK Kumulatif melalui Angka Kredit Prestasi dosen (AK Prestasi). Angka kredit jenis ini membantu dosen mengklaim kinerja kegiatan penelitian yang telah dilaksanakan.
Sebab dalam kebijakan terbaru, kegiatan penelitian dinilai terpisah dalam penilaian angka kredit. Tidak lagi menyatu dengan penilaian kegiatan tri dharma lain, yakni pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, apa itu AK Prestasi dan bagaimana memenuhinya? Berikut informasinya.
Apa Itu Angka Kredit Prestasi Dosen?
Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi) adalah angka kredit yang didapatkan dosen melalui pelaksanaan tugas penelitian. Sehingga ikut mempengaruhi AK Kumulatif dalam penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen.
Angka kredit jenis ini bisa dikatakan sebagai jenis baru dan mulai dikenal kalangan dosen di tahun 2026. AK Prestasi diatur di Permendiktisaintek No. 52 tahun 2025 dan dalam petunjuk teknis karir akademik dosen di Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Kegiatan penelitian dosen dinilai terpisah dan berdiri sendiri.
Melalui kebijakan ini, sumber angka kredit kegiatan penelitian menjadi lebih beragam. Bahkan dibanding kebijakan sebelumnya, terdapat beberapa sumber angka kredit yang menjadi lebih tinggi.
Misalnya publikasi hasil penelitian dalam bentuk penerbitan buku monograf. Pada kebijakan sebelumnya, bernilai 20 poin angka kredit. Namun, dalam kebijakan terbaru bernilai dua kali lipat. Yakni sampai 40 poin angka kredit.
Tak hanya itu, dosen di bidang ilmu seni juga diakui publikasi karya seni dan karya sastra. Termasuk penerbitan novel, baik dalam taraf nasional maupun internasional. Disusul dengan pengakuan sumber angka kredit untuk karya seni yang mendapat pengakuan, dipentaskan, masuk dalam kegiatan atau ajang pameran, dll.
Batasan Maksimal AK Prestasi dalam Setahun
Membahas mengenai Angka Kredit Prestasi dosen, tentunya membahas juga mengenai kebijakan terkait batas maksimal. Dalam kebijakan terbaru, penilaian angka kredit (termasuk AK Prestasi) dilakukan internal perguruan tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut, maka diatur juga oleh Kemdiktisaintek mengenai batas maksimal AK Prestasi. Batas maksimal sesuai jenjang jabatan akademik dosen dan AK Konversi yang didapatkan. Berikut rincian batas maksimal AK Prestasi per tahun:
| Jenjang Jabatan Akademik | Maksimum AK Prestasi | AK Maksimum per tahun (AK Konversi dan AK Prestasi) | |
| Jika AK Konversi 100% | Jika AK Konversi 150% | ||
| Asisten Ahli | 27,5 | 21,25 | 40 |
| Lektor | 55 | 42,5 | 80 |
| Lektor Kepala | 82,5 | 63,75 | 120 |
| Guru Besar (Profesor) | 110 | 85 | 160 |
Melalui tabel tersebut, maka bisa dipahami jika dosen memangku jabatan akademik Lektor. Maka per tahun, AK Prestasi yang diakui dan masuk penilaian kenaikan jabatan akademik adalah maksimal di 55 poin (jika AK Konversi 100%).
Kemudian, maksimal 42,5 poin (jika AK Konversi 150%). AK Konversi dan AK Prestasi jika diakumulasikan, maksimal 80 poin per tahun. Detail lebih rinci mengenai batas maksimal AK Prestasi bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026 pada halaman 69.
Sumber Utama AK Prestasi (Penelitian)
Sumber poin Angka Kredit Prestasi (AK Prestasi), tentunya dari pelaksanaan kegiatan penelitian. Mengacu pada luaran penelitian yang dilaksanakan dosen. Total ada 9 sumber AK Prestasi. Berikut beberapa diantaranya:
1. Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Jurnal
Sumber poin AK Prestasi yang pertama adalah penyebarluasan hasil penelitian ke dalam artikel jurnal ilmiah. Terdapat 4 jenis publikasi jurnal ilmiah yang diakui menambah poin AK Prestasi. Berikut rinciannya:
| Jenis Jurnal Ilmiah | Poin Angka Kredit |
| Jurnal Internasional Bereputasi, SJR di atas 0,1 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan | Q1: 40 Q2: 38 Q3: 35 Q4: 33 |
| Jurnal internasional terindeks pada basis data internasional bereputasi SJR ≤ 0,1 atau IF ≤ 0,05 saat artikel diterbitkan | 30 |
| Jurnal Nasional terakreditasi Kemdiktisaintek | Jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 saat artikel diterbitkan: 25 Jurnal nasional terakreditasi peringkat 3 atau 4 saat artikel diterbitkan: 20 Jurnal nasional terakreditasi peringkat 5 atau 6 saat artikel diterbitkan: 15 |
| Jurnal Nasional yang tidak terakreditasi memenuhi kriteria jurnal ilmiah ber ISSN | 10 |
Baca juga: 5 Tips Publikasi Jurnal Nasional Gratis
2. Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Buku Ilmiah
Sumber poin Angka Kredit Prestasi dosen berikutnya adalah penyebarluasan hasil penelitian dalam bentuk buku ilmiah. Setidaknya ada 3 jenis buku ilmiah yang diakui menambah poin AK Prestasi. Berikut rinciannya:
| Jenis Buku Ilmiah | Poin Angka Kredit |
| Buku Monograf | 40 |
| Buku Referensi | 40 |
| Bunga Rampai (Book Chapter) | Nasional: 10Internasional: 15 |
3. Publikasi Ilmiah dalam Bentuk Prosiding
Sumber poin AK Prestasi yang ketiga adalah penyebarluasan hasil penelitian dalam seminar atau konferensi ilmiah dan diterbitkan dalam sebuah prosiding. Terdapat 3 jenis prosiding yang diakui memberi tambahan poin pada AK Prestasi. Yaitu:
| Jenis Prosiding | Poin Angka Kredit |
| Internasional terindeks dengan Quartile tertentu, SJR atau IF saat artikel diterbitkan oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi | 20 |
| Internasional dan tidak terindeks | 10 |
| Nasional ber ISSN atau ISBN | 7,5 |
Sebagai informasi tambahan, publikasi hasil penelitian dalam seminar atau konferensi ilmiah juga bisa tidak dimuat dalam prosiding. Publikasi jenis ini juga diakui menambah poin angka kredit. Detailnya bisa dilihat di dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026.
4. Karya Inovatif dan Karya Teknologi dengan Paten
Hasil penelitian dalam bentuk karya inovatif maupun karya teknologi, perlu didaftarkan ke DJKI untuk mendapatkan paten. Paten ini bisa diklaim untuk menambah poin Angka Kredit Prestasi. Terdapat 5 jenis paten yang diakui masuk ke AK Prestasi, yaitu:
| Jenis Paten | Poin Angka Kredit |
| Internasional yang sudah diterapkan di industri (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) | 60 |
| Internasional (paling sedikit diakui oleh 4 Negara) | 50 |
| Nasional yang sudah diterapkan di industri | 40 |
| Nasional | 30 |
| Nasional, dalam bentuk paten sederhana yang telah memiliki sertifikat dari DJKI | 20 |
5. Rumusan Kebijakan
Hasil penelitian dosen dalam bentuk rumusan kebijakan, juga menjadi sumber poin AK Prestasi. Misalnya dalam bentuk kertas kebijakan (policy brief atau policy paper), naskah akademik, model kebijakan strategis, dll. Terdapat 3 tingkatan rumusan kebijakan dengan poin angka kredit berbeda. Berikut detailnya:
- Tingkat internasional: 20
- Tingkat nasional: 15
- Tingkat lokal: 10
6. Menghasilkan Karya Seni
Khusus untuk dosen di bidang ilmu seni, sumber poin AK Prestasi juga bisa dari karya seni yang diciptakan. Dalam karya seni, terbagi menjadi 4 unsur sumber poin AK Prestasi. Berikut cakupannya:
- Penciptaan seni (komposer, penulis naskah, sutradara, perancang, pencipta, penggubah, dan sebutan lain untuk dosen selaku pencipta atau pembuat karya seni).
- Menghasilkan seni konseptual (dramaturg, konduktor, dll).
- Penataan karya (hasil karya seniman yang mengatur unsur-unsur karya seni secara runtut sehingga proses penghayatan dapat terjadi).
- Penyajian karya seni (pemusik, pengrawit, pemeran, pengarah acara, dll).
- Menghasilkan Karya Sastra
Dosen di bidang ilmu seni maupun ilmu sastra, sumber AK Prestasi juga bisa dari karya sastra yang berhasil disusun. Terdapat 3 unsur karya sastra yang diakui bisa diklaim untuk menambah poin AK Prestasi. Yaitu:
- Menulis naskah drama, skenario film, atau novel yang ditulis oleh penulis tunggal
- Menulis buku kumpulan cerpen yang ditulis oleh penulis tunggal
- Menulis buku kumpulan puisi yang ditulis oleh penulis tunggal.
Detail seluruh sumber poin AK Prestasi, bisa membaca dokumen Kepmendiktisaintek No. 39/M/Kep/2026. Mulai dari halaman 14-21. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar sumber-sumber AK Prestasi diakui dan masuk dalam penilaian AK Prestasi itu sendiri.
Misalnya publikasi dalam jurnal, wajib pada jurnal yang memenuhi kriteria. Jika ingin dijadikan pemenuhan syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Maka wajib hasil kolaborasi, bukan ditulis dosen sendiri sebagai penulis tunggal. Khusus untuk sumber berbentuk buku monograf dan referensi, wajib memenuhi ketentuan substansi sampai jumlah halaman minimal.
Strategi Optimasi AK Prestasi
Setelah memahami apa itu Angka Kredit Prestasi dosen dan berbagai sumber untuk menambah poinnya. Maka dosen perlu menyusun strategi agar perolehan AK Prestasi bisa optimal. Berikut beberapa diantaranya:
1. Menyusun Roadmap Penelitian dan Direalisasikan
Strategi yang pertama adalah menyusun roadmap penelitian. Dalam roadmap inilah, para dosen menyusun rencana kegiatan penelitian dalam jangka panjang. Yakni antara 5 tahun bahkan sampai 25 tahun ke depan.
Jadi, dengan roadmap penelitian inilah dosen bisa tetap rutin melaksanakan penelitian. Semakin rutin meneliti, semakin banyak luaran penelitian bisa diklaim ke proses penilaian AK Prestasi.
2. Berkolaborasi
Publikasi ilmiah sebagai luaran hasil penelitian, tentunya diharapkan selain menambah poin AK Prestasi juga memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan akademik. Maka dosen perlu melakukan kolaborasi, baik dalam penelitian maupun dalam publikasi ilmiah tersebut.
Selain memenuhi ketentuan dijadikan pemenuhan syarat khusus jabatan akademik. Kolaborasi dalam penelitian dan publikasi ilmiah juga mempercepat proses penelitian, penyusunan luaran, dan mencapai target luaran yang ditetapkan. Sebab terjalin kerjasama yang baik dan saling membagi tugas serta berbagi fasilitas.
3. Berusaha Mencapai 2 Luaran Penelitian dengan Konversi KTI
Strategi ketiga untuk mengoptimalkan perolehan Angka Kredit Prestasi dosen, adalah dengan mencapai lebih dari satu luaran penelitian. Memang berat dan butuh sumber daya lebih. Baik itu waktu, tenaga, maupun biaya.
Hanya saja dengan teknik ini, satu penelitian dosen bisa memberi dua sumber poin AK Prestasi. Supaya lebih efisien, konversi KTI bisa dijadikan solusi. Sehingga dosen tidak perlu menyusun naskah publikasi hasil penelitian dari nol.
4. Aktif Meraih Program Hibah
Rutin melaksanakan kegiatan penelitian tidak cukup hanya mengandalkan semangat dosen tersebut. Namun juga ditunjang oleh sumber daya yang memadai. Terutama sumber daya dalam bentuk pendanaan.
Kegiatan penelitian butuh dana tidak sedikit dan kurang memungkinkan jika mengandalkan uang pribadi dosen. Maka solusinya adalah dosen aktif mencari dan memperjuangkan program hibah.
Baik dari perguruan tinggi, kementerian tertentu, BRIN, BUMN, dan sebagainya. Semakin sering menerima hibah penelitian maupun publikasi ilmiah. Semakin rutin kegiatan penelitian bisa dilakukan, sehingga poin AK Prestasi terus bertambah. Dosen pun bisa mengoptimalkan perolehan AK Prestasi yang diraih.
Melalui beberapa strategi tersebut, para dosen bisa mengoptimalkan perolehan poin angka kredit. Sehingga Angka Kredit Prestasi juga bisa lebih optimal. Misalnya bisa mencapai batas maksimal per tahun. Sehingga menunjang percepatan kenaikan jabatan akademik dosen. Dosen pun berpeluang menjadi Guru Besar jauh sebelum pensiun.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Fokus pada luaran penelitian bernilai tinggi seperti publikasi jurnal bereputasi, buku monograf, atau paten. Misalnya, buku monograf bisa bernilai hingga 40 poin dalam kebijakan terbaru.
Perlu melihat batas maksimal per tahun. Misalnya: lektor: maksimal sekitar 55 poin/tahun. Lektor kepala: hingga 82,5 poin/tahun. Strategi publikasi harus disesuaikan agar efisien dan tidak berlebihan.
Gunakan teknik konversi KTI, sehingga satu penelitian bisa diolah menjadi beberapa bentuk publikasi tanpa menulis dari nol.
Roadmap membantu dosen merencanakan penelitian jangka panjang sehingga publikasi bisa dilakukan secara konsisten. Manfaatkan layanan konsultasi menulis dari Penerbit Deepublish agar roadmap publikasi Anda lebih terarah.
Referensi:
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/Kep/2026 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. https://lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Salinan-Kepmendiktisaintek-39MKEP2026_Juknis-Layanan-Pengembangan-Profesi-dan-Karier-Dosen.pdf








