Dosen yang bertanggung jawab adalah dosen yang tak hanya melaksanakan tri dharma. Akan tetapi juga dosen yang selalu berusaha mengembangkan karir akademiknya melalui pengembangan jenjang jabatan fungsional.
Salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan jabfung adalah melakukan publikasi ilmiah. Mendukung para dosen produktif mengembangkan publikasi ilmiah, Penerbit Deepublish menggelar webinar bertajuk Strategi Menyusun Roadmap Publikasi untuk Pengembangan Karir Dosen.
Pengembangan karir akademik dosen adalah suatu hal yang sangat penting. Dosen dengan jabatan fungsional yang tinggi tidak hanya memberi manfaat kepada dosen itu sendiri tetapi juga bagi institusi karena bisa meningkatkan nilai akreditasi dari BAN-PT.
Hanya saja, untuk sampai ke puncak karir akademik ternyata bukan hal yang mudah. Tidak sedikit dosen yang kesulitan dan kemudian berhenti berjuang sampai memasuki usia pensiun tanpa bisa meraih gelar Profesor.
Mendorong dosen untuk bisa mengembangkan karir akademiknya sampai menjadi Guru Besar. Maka salah satu kuncinya adalah melakukan publikasi ilmiah, sebab memberikan bobot nilai sampai 35% dalam total keseluruhan kekurangan angka kredit kenaikan jabfung.
Sebagai upaya tersebut, Penerbit Deepublish kemudian menggelar webinar Strategi Menyusun Roadmap Publikasi untuk Pengembangan Karir Dosen. Webinar ini sendiri menghadirkan Prof. Dr. Hj. Suryani, MSi dosen DPK Universitas Perintis Indonesia sebagai narasumber.
Webinar ini sendiri digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 1 Maret 2023 mulai pukul 13.30 – 15.30 WIB. Webinar ini diharapkan membantu dosen untuk mengembangkan publikasi ilmiah dengan efektif dan efisien.
Dalam penyampaian materi webinar, Prof. Suryani membuka dengan menjelaskan kaitan antara publikasi ilmiah dengan kenaikan jabfung dosen. Publikasi ilmiah diketahui menjadi salah satu syarat dalam mengajukan kenaikan jabfung tersebut.
Misalnya syarat untuk kenaikan jabfung pertama Asisten Ahli, dimana dosen diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Dari syarat tersebut bisa dipahami bahwa melakukan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal nasional adalah wajib bagi dosen. Jika ingin naik jabfung ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, maka publikasi diwajibkan ke jurnal internasional bereputasi.
Publikasi ilmiah membutuhkan waktu tidak sebentar, melainkan bisa berbulan-bulan. Misalnya untuk jurnal internasional, dosen bisa saja menunggu proses review dari ahlinya sampai 9 bulan. Memahami ada proses yang membutuhkan waktu tidak sebentar, maka penting untuk menyusun strategi publikasi ilmiah.
Dalam menyusun strategi publikasi ilmiah, Prof. Suryani menyebutkan bahwa dosen bisa memilih salah satu dari dua jalur kenaikan jabfung, yaitu jalur reguler dimana kenaikan jabfung dilakukan bertahap dari jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar secara berurutan.
Jalur kedua adalah loncat jabatan, yaitu kenaikan jabfung dengan melewati satu tingkat (jenjang) jabfung di atasnya. Misalnya, usulan kenaikan dari Asisten Ahli langsung menuju Lektor Kepala. Sehingga dosen melewati jabfung Lektor.
Salah satu kunci untuk mempercepat pengajuan jabatan fungsional dosen adalah memaksimalkan kegiatan penelitian disusul dengan publikasi ilmiah. Mengacu pada PO PAK Tahun 2019 halaman 10, jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit dari unsur utama dan unsur penunjang. Berikut detailnya:
Berdasarkan tabel tersebut, maka dosen bisa memiliki gambaran berapa angka kredit yang perlu dikejar dari kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah. Misalnya untuk kenaikan jabfung Lektor dari Asisten Ahli maka angka kredit dari penelitian setidaknya 35%.
Angka kredit dosen ketika naik jabfung pertama Asisten Ahli dari ijazah S2 adalah 150 poin. Sementara untuk naik ke jabfung Lektor setidaknya dibutuhkan angka kredit 200 poin, maka ada kekurangan 50 poin angka kredit.
Jika dihitung dari 50 poin x (dikali) dengan 35% maka akan ditemukan angka 17,5. Angka inilah yang menjadi angka kredit wajib dikejar dalam pelaksanaan penelitian dan publikasi ilmiah.
Jika mengejar angka 17,5 poin angka kredit, maka tentunya cukup hanya mempublikasikan 1 jurnal internasional bereputasi. Namun, tidak semudah itu sebab posisi dosen sebagai penulis atau korespondensi akan mempengaruhi angka kredit yang berhak didapatkan.
Melalui PO PAK Tahun 2019 dijelaskan bahwa:
Penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi berhak mendapatkan nilai 60% dari angka kredit karya ilmiah tersebut. Jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai penulis pertama, maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak mendapatkan nilai masing-masing 40% dari angka kredit karya ilmiah tersebut dan 20% sisanya dibagi kepada penulis pendamping. Hal khusus jika penulis karya ilmiah hanya terdiri atas penulis pertama dan penulis korespondensi maka berhak mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya ilmiah tersebut.
Melalui penjelasan di dalam PO PAK, maka bisa dipahami bahwa posisi dosen sebagai penulis atau korespondensi akan mempengaruhi angka kredit yang didapatkan. Begitu juga dengan jumlah penulis dan korespondensi.
Misalnya, dosen A menjadi penulis pertama dan korespondensi sekaligus dalam salah satu publikasi jurnal internasional. Maka angka kredit publikasi ini adalah 20 poin, berdasarkan PO PAK.
Maka dosen dengan kondisi ini berhak menerima 60% dari 20 poin angka kredit tersebut. Hasilnya:
60% x nilai artikel
60% x 20 = 12 poin.
Dosen dengan kondisi seperti ini berhak menerima tambahan poin angka kredit sebesar 12 poin. Kekurangan 5,5 dari 17,5 poin bisa ditutup dosen dengan menyusun artikel ilmiah tambahan.
Misalnya dipublikasikan ke jurnal nasional terakreditasi dan masuk ke database SINTA. Sehingga tambahan 17,5 dari publikasi ilmiah bisa terkejar dan memudahkan dosen untuk segera mengajukan kenaikan jabfung.
Prof. Suryani menambahkan, jika hendak mengajukan kenaikan jabfung dosen maka sebaiknya diberi tambahan. Misalnya kekurangan 50 poin dengan penelitian sebesar 17,5 poin sesuai contoh di atas. Setidaknya dosen memiliki 18 poin saat melakukan pengajuan.
Tahukah Anda bahwa salah satu cara untuk meningkatkan poin KUM adalah menerbitkan buku. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019.
Sayangnya, kesibukan dalam mengajar, membuat dosen lupa dengan kewajiban lainnya yaitu mengembangkan karir. Maka dari itu, Penerbit Deepublish hadir untuk membantu para dosen meningkatkan poin KUM dengan menerbitkan buku.
Kunjungi halaman Daftar Menerbitkan Buku, agar konsultan kami dapat segera menghubungi Anda.
Selain itu, kami juga mempunyai E-book Gratis Panduan Menerbitkan Buku yang bisa membantu Anda dalam menyusun buku. Berikut pilihan Ebook Gratis yang bisa Anda dapatkan:
Dalam menyusun karya ilmiah, Anda tak jarang perlu menuliskan suatu satuan atau ukuran. Penulisan satuan…
Kegiatan penelitian yang dilakukan para dosen dan peneliti tentunya tidak terlepas dari tahap analisis tren…
Mempelajari tips visualisasi data penelitian tentu penting bagi seorang dosen dalam mengurus publikasi ilmiah. Sebab…
Penulisan pasal dan ayat yang benar di dalam bahasa Indonesia ternyata diatur sedemikian rupa. Artinya,…
Kegiatan penelitian diketahui memiliki banyak teknik, salah satunya adalah teknik grounded theory. Teknik penelitian ini…
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pembukaan program Bantuan Akreditasi Program Studi…