Hubungan Plagiarisme dengan Integritas Akademik Dosen: Dampak dan Cara Mencegahnya

Hubungan Plagiarisme dengan Integritas Akademik Dosen Dampak dan Cara Mencegahnya

Memahami hubungan plagiarisme dengan integritas akademik dan dampak yang ditimbulkan adalah hal penting. Dalam dunia akademik, tindakan plagiarisme adalah tindakan tercela dan wajib dihindari. 

Hanya saja, plagiarisme ternyata tidak selalu mudah dihindari oleh para dosen. Plagiarisme rentan dilakukan karena berbagai faktor. Padahal dampaknya luar biasa bagi keberlangsungan karir dosen tersebut. Jadi, bagaimana menghindarinya? Berikut informasinya. 

Hubungan Plagiarisme dengan Integritas Akademik Dosen

Menurut Ronokusumo (2012), integritas akademik adalah bentuk kepatuhan yang tinggi terhadap kesepakatan perilaku akademik. Kesepakatan perilaku akademik disini bisa dipahami sebagai kode etik profesi dosen di Indonesia. 

Dosen yang mampu menjaga dan mematuhi kode etik tersebut, maka artinya telah sukses menjaga integritas akademik. Pelanggaran kode etik dosen sendiri cukup beragam dan plagiarisme menjadi salah satunya. 

Jadi, hubungan plagiarisme dengan integritas akademik adalah plagiarisme sebagai bentuk pelanggaran etika yang bisa merusak integritas akademik dosen. Dosen diketahui tidak lagi mampu menjaga nilai-nilai integritas akademik. Mencakup nilai kejujuran, kepercayaan, menghargai, keadilan, dan tanggung jawab. 

Dosen yang memang terindikasi gagal menjaga integritas akademiknya. Maka kegagalan ini akan dipandang melekat selamanya pada dosen tersebut. Dampak yang ditimbulkan sangat kompleks. Mulai dari sekedar menerima sanksi akademik, sampai berakhirnya karir akademik dosen. Sehingga harus beralih ke profesi lain. 

Baca juga: Plagiarisme: Ruang Lingkup, Tipe, Cara Pencegahan, Sanksi

Faktor Pemicu Dosen Melakukan Plagiarisme 

Setelah memahami hubungan plagiarisme dengan integritas dosen. Tentunya perlu memahami juga bagaimana dosen bisa melakukan tindakan plagiarisme. Tidak semua dosen melakukan plagiarisme karena sengaja dan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Ada kalanya juga dipengaruhi desakan dan tuntutan akademik yang terlalu tinggi. Misalnya beban kerja yang berlebihan, tuntutan publikasi ilmiah yang tinggi seperti di jurnal internasional bereputasi peringkat Q1, dan sebagainya. Menurut Nugroho (2014), terdapat 4 faktor yang menyebabkan seseorang melakukan plagiarisme, termasuk pada dosen. Yaitu: 

1. Tidak Mengetahui Tindakan Plagiarisme

Faktor pertama yang meningkatkan dorongan pada dosen melakukan plagiat adalah ketidaktahuan. Tidak sedikit dosen yang masih belum memahami bentuk-bentuk dari plagiat. Sebab memang jenis dan bentuknya sangat beragam.

Ketidaktahuan ini membuat dosen tanpa sengaja melakukan plagiat. Sebab tindakannya dianggap tidak plagiat, akan tetapi aktualnya justru termasuk. Namun, dalam hukum plagiat secara sengaja maupun tidak sengaja tetap plagiat. Sehingga dosen harus hati-hati karena tetap bisa menerima sanksi.

2. Tidak Paham Cara Menghindari Plagiarisme

Faktor kedua yang bisa membuat dosen terjerat tindakan plagiat adalah tidak paham bagaimana menghindarinya. Plagiat memiliki bentuk beragam dan tentunya butuh strategi tersendiri untuk menghindarinya.

Banyak dosen yang tidak mengetahui hal ini. Sehingga melakukan tindakan plagiat, kemudian menerima resiko menanggung sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan perguruan tinggi.

3. Tidak Peduli Plagiarisme Dilarang

Faktor ketiga, sangat mungkin plagiat dilakukan dosen karena memang tidak peduli. Dalam situasi ini, dosen dengan sengaja melakukan tindak plagiat meski sudah memahami hal tersebut ilegal.

Sikap nekat ini tentunya bisa dipicu oleh berbagai hal. Mulai dari beban kerja akademik yang terlalu tinggi. Sehingga menyulitkan dosen menghindari plagiat dan terjadilah tindakan tersebut.

4. Keterbatasan Kemampuan Manajemen Waktu

Faktor berikutnya, keterampilan dosen dalam manajemen waktu dan pekerjaan masih terbatas. Tingginya beban kerja akademik, kerumitan beban administrasi, dan sebagainya di ruang lingkup perguruan tinggi.

Membuat dosen kesulitan mengatur waktu dan pekerjaan. Sehingga pekerjaan atau tugas akademik menumpuk, banyak yang mepet tenggat waktu, dan meningkatkan godaan untuk melakukan plagiat dengan harapan tugas cepat selesai.

Dampak Plagiarisme bagi Dosen

Memahami hubungan plagiarisme dengan integritas akademik adalah hal krusial. Pasalnya, sekali plagiat dilakukan, maka ada banyak dampak bisa dirasakan oleh dosen dan tentunya merugikan. Berikut beberapa dampak yang mungkin ditanggung oleh dosen: 

1. Candu pada Tindakan Plagiat

Dampak merugikan yang pertama dari tindakan plagiat yang dilakukan dosen adalah menyebabkan kecanduan. Dosen bisa kehilangan kepercayaan diri untuk berkarya dengan buah pikiran sendiri. Dosen juga bisa kehilangan keterampilannya.

Alhasil, dosen merasa tidak lagi mampu menyusun karya sendiri selain dari tindakan plagiat. Terlebih dengan kenyamanan, kepraktisan, kecepatan, dan tidak ketahuan telah melakukan plagiat. Bisa mendorong dosen melakukan tindakan berulang.

Dosen pun semakin sering melakukan plagiat dalam menjalankan tugas akademik. Bahkan bisa berdampak pada hal-hal di luar lingkungan akademik. Hal ini tentu berbahaya, sehingga plagiat harus dicegah dan diatasi sesegera mungkin.

2. Sanksi Akademik

Dampak kedua dari melakukan tindak plagiat adalah dosen menerima sanksi akademik. Sanksi ini diberikan oleh perguruan tinggi dan pada beberapa kasus, sanksi bisa ditetapkan Kemdiktisaintek atau kementerian yang menaungi homebase dosen.

Sanksi akademik secara umum cukup beragam dan dibuat bertingkat. Tindakan plagiat yang dinilai berdampak ringan akan diberikan sanksi di tahap pertama, kedua, dan seterusnya.

Jika mengacu pada Permendiknas No. 17 Tahun 2010 pada Pasal 12 Ayat (2), terdapat 8 tingkatan sanksi akademik pada dosen yang melakukan tindakan plagiat. Yaitu:

  • Teguran (peringatan secara lisan);
  • Peringatan tertulis (melalui surat resmi dari perguruan tinggi);
  • Penundaan pemberian hak dosen, peneliti, maupun hak tenaga kependidikan (misalnya hak tunjangan tertentu);
  • Penurunan pangkat (khusus dosen ASN) dan jabatan akademik (jabatan fungsional);
  • Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai Guru Besar (profesor) atau sebagai ahli peneliti utama;
  • Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan;
  • Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen, peneliti, atau tenaga kependidikan;
  • Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan (plagiat pada skripsi, tesis, maupun disertasi).

3. Karir Akademik Dosen Tutup Buku

Pelanggaran etika atau kode etik dosen, bisa berujung pada pemberhentian dosen. Hal ini sesuai penjelasan sebelumnya, salah satu sanksi akademik adalah dosen diberhentikan atau di-PHK oleh perguruan tinggi yang menaungi.

Jika kasus dosen sampai dimuat di berbagai media dan diakses masyarakat seluruh Indonesia. Maka tentu dosen tidak memiliki kesempatan untuk meniti ulang karir akademik di perguruan tinggi lain. Jadi, menghindari plagiarisme sangat penting.

4. Sanksi dari Media Publikasi

Dampak berikutnya, dosen bisa saja menerima sanksi dari media publikasi. Media publikasi seperti pengelola jurnal, pengelola prosiding, maupun penerbit buku juga bisa memberi sanksi pada dosen. Khususnya pada jurnal ilmiah.

Ada banyak kasus plagiat yang dilakukan kalangan dosen, berujung pada sanksi oleh pengelola jurnal ilmiah. Baik itu kasus plagiat maupun pelanggaran etika publikasi dan kode etik lainnya.

Sanksi tersebut bisa berbentuk penarikan artikel yang sudah dipublikasikan. Jadi, artikel tersebut dihapus dari volume yang sudah terbit. Tidak bisa diakses lagi dan tidak diakui.

Selain itu, nama dosen pelaku plagiat juga bisa dimasukan pengelola jurnal ke daftar hitam (blacklist). Sehingga di masa mendatang tidak bisa lagi mengurus publikasi di jurnal tersebut maupun jurnal lain yang berada di satu naungan perusahaan atau organisasi.

5. Adanya Tuntutan Hukum

Plagiarisme masuk dalam kategori pelanggaran Hak Cipta. Hak Cipta di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran pada Hak Cipta bisa dituntut secara hukum oleh pemilik karya yang merasa dirugikan.

Dosen yang melakukan plagiat bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pemilik karya memiliki cukup bukti di pengadilan. Dampaknya, dosen bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan atau dipenjara. Termasuk juga ada resiko membayar denda sesuai ketentuan.

Terlibat dalam kasus hukum tentunya akan mencoreng integritas akademik dosen, nama baik, dan juga beresiko karir akademik sudah berakhir. Oleh sebab itu, menghindari plagiarism menjadi kebutuhan sekaligus kewajiban bagi semua dosen di Indonesia.

Cara Menjaga Integritas Akademik Dosen dengan Mencegah Plagiarisme

Memahami ada hubungan plagiarisme dengan integritas dosen. Maka tentunya perlu memahami juga bagaimana menjaga integritas akademik tersebut dengan menghindari plagiarisme. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan oleh dosen: 

1. Memahami Plagiarisme dengan Baik

Cara pertama untuk menghindari plagiarisme adalah dengan memahami plagiarisme itu sendiri. Dosen perlu memahami definisi plagiarisme, bentuk atau jenis-jenisnya, dan detail lainnya. Sehingga bisa lebih waspada dan lebih bisa menghindarinya.

Memahami plagiarisme bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dosen bisa membaca buku panduan antiplagiarisme. Biasanya disediakan oleh perguruan tinggi. Kedua, dalam publikasi ilmiah dosen wajib membaca etika publikasi dan author guideline.

Ketiga, dosen bisa aktif mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan plagiarisme itu sendiri. Maupun terkait dengan keterampilan menulis KTI, publikasi ilmiah, dan kegiatan akademik lain yang rawan terjadi plagiarisme.

2. Memahami dan Mematuhi Kode Etik Dosen

Cara kedua dalam menghindari plagiarisme adalah memahami dan mematuhi kode etik dosen. Kode etik dosen sendiri adalah norma dan etika yang mengikat perilaku dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.

Dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tercantum kode etik dosen yang bersifat nasional. Yakni pada Pasal 26 Ayat (2). Berikut detailnya:

  • menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
  • menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
  • memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
  • tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah;
  • tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen

Selain itu, setiap perguruan tinggi juga menerbitkan SK terkait kode etik dosen. Silahkan dibaca, dipahami, dan dipatuhi untuk membantu dosen dalam menghindari plagiarisme sejak dini.

3. Mengasah Kompetensi Akademik Dosen

Cara berikutnya adalah dengan mengasah kompetensi dosen. Dimulai dari kompetensi dalam menjalankan seluruh tugas akademik. Mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Disusul dengan keterampilan pendukung lainnya melalui pelatihan berkelanjutan. Sehingga dosen semakin terampil menjalankan tugas akademik, manajemen waktu maupun pekerjaan, dll.

4. Melakukan Parafrase pada Kutipan

Cara lainnya, adalah dengan membiasakan diri melakukan parafrase pada saat mengutip referensi yang digunakan. Dalam menyusun KTI, menambahkan kutipan menjadi kebutuhan. Sebab berfungsi mendukung argumen yang dipaparkan.

Hanya saja, kutipan langsung bisa meningkatkan skor similarity indeks. Sehingga bisa berdampak pada meningkatnya indikasi plagiat. Maka parafrase untuk menghasilkan kutipan tidak langsung sangat dianjurkan. Pastikan juga kutipan sesuai ketentuan, misalnya ada sitasi.

Para dosen yang mengalami kendala dalam melakukan parafrase pada kutipan. Maka tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa profesional. Salah satunya melalui layanan Parafrase Similarity dari Penerbit Deepublish. Detail lebih rinci mengenai layanan ini bisa mengunjungi https://penerbitdeepublish.com/jasa-parafrase-turnitin/

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa hubungan antara plagiarisme dan integritas akademik dosen?

Plagiarisme adalah salah satu bentuk pelanggaran kode etik dosen yang bisa merusak integritas akademik. Dosen yang terbukti melakukan plagiarisme dianggap gagal menjaga nilai-nilai integritas akademik, mencakup nilai kejujuran, kepercayaan, menghargai, keadilan, dan tanggung jawab. Kegagalan menjaga integritas ini dipandang melekat selamanya pada dosen tersebut.

2. Apa saja dampak plagiarisme bagi dosen?

Ada 5 dampak serius yang bisa dialami dosen akibat tindakan plagiarisme, yaitu kecanduan plagiat yang membuat dosen kehilangan kepercayaan diri untuk berkarya sendiri, sanksi akademik dari perguruan tinggi atau Kemdiktisaintek, berakhirnya karir akademik dosen, sanksi dari media publikasi seperti penarikan artikel dan masuk daftar hitam jurnal, serta tuntutan hukum atas pelanggaran Hak Cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.

3. Apa saja tingkatan sanksi akademik yang bisa diterima dosen akibat plagiarisme?

Mengacu pada Permendiknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 12 Ayat (2), ada 8 tingkatan sanksi akademik bagi dosen yang melakukan plagiarisme, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, pencabutan hak diusulkan sebagai Guru Besar, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga pembatalan ijazah dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

4. Bagaimana cara dosen mencegah plagiarisme dalam karya ilmiahnya?

Ada 4 cara utama yang bisa dilakukan. Pertama, memahami plagiarisme secara mendalam termasuk jenis dan bentuknya melalui buku panduan antiplagiarisme, etika publikasi, dan pelatihan relevan. Kedua, memahami dan mematuhi kode etik dosen baik yang berlaku secara nasional maupun yang ditetapkan perguruan tinggi. Ketiga, terus mengasah kompetensi akademik dan keterampilan manajemen waktu. Keempat, membiasakan diri melakukan parafrase saat mengutip referensi agar skor similarity indeks tetap rendah.

Referensi:

  1. Sari, M. M. (2025). Etika Akademik: Hindari Plagiarisme, Bangun Integritas Sejak Dini! Diakses pada 20 Mei 2026 dari https://raharja.ac.id/etika-akademik-hindari-plagiarisme-bangun-integritas-sejak-dini/
  2. Nuraini, F. (2024). 8 Faktor yang Mempengaruhi Integritas Akademik Dosen. Diakses pada 20 Mei 2026 dari https://duniadosen.com/informasi/integritas-akademik-dosen/
  3. Nisa, K. (2026). 6 Bahaya Plagiarisme bagi Dosen dan Pihak Lain. Diakses pada 20 Mei 2026 dari https://penerbitdeepublish.com/seputar-dosen/bahaya-plagiarisme-bagi-dosen-dan-pihak-lain/
  4. Astuti, T. K., Sari, I. N., Ramadhani, K., Putri, S. R., Zulkardi, Z., & Sari, N. (2021). Penyebab Dan Penanganan Plagiarisme Di Kalangan Mahasiswa Pendidikan Matematika. BIBLIOTIKA: Jurnal Kajian Perpustakaan Dan Informasi, 5(1), 48. https://elibrary.ru/item.asp?id=74236608
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/343879/permendikti-saintek-no-52-tahun-2025

Artikel Penulisan Buku Pendidikan